LAPORAN INDIVIDUAL MAGANG
DI KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
“SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”
Oleh:
Hendrik Kiawan Wirantanus
201410110311302
LABORATORIUM HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016/ 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
DASAR
PEMIKIRAN
Pendidikan
merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam berbangsa dan bernegara
yang kemudian tatanan demi tatanan dengan segala tantangannya masih bisa
dilalui dan diperbaiki dengan kualitas pendidikan yang mempuni. Kualitas
pendidikan yang baik menjadi harapan untuk mempertahankan keutuhan suatu
bangsa, yang khususnya bangsa Indonesia. Kemudian hal ini dilakukan dalam
berbagai bentuk penyelenggaraan pendidikan yakni salah satunya adalah Perguruan
Tinggi.
Perguruan
tinggi kemudian merupakan merancang maksud untuk penyelenggaraan baik berbentuk
formal maupun non formal. Bentuk penyelenggaraan itulah yang termasuk juga ada
di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Fakultas Hukum UMM dalam
bentuk formalnya mengadakan studi di dalam kelas atau juga dilingkup fakultas
ataupun universitas untuk memberikan teori-teori hukum yang harus di kuasai
oleh mahasiswa fakultas hukum.
Namun
seperti yang kita ketahui bahwa hukum merupakan hal yang berkaitan langsung
dengan masyarakat atau setelah menjadi sarjana akan berhadapan dengan
permasalahan yang di masyarakat itu sendiri atau bisa dikatakan objek dari
implementasi dari hukum ialah masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini
jikalau hanya mempelajari teori-teori tanpa mempraktekkkan dengan keadaan yang
sesuai dengan masyarakat, tentu dalam hal ini masih dianggap kurang atau tidak
begitu menjanjikan kualitas sarjana yang dapat dikatakan akan berimbas langsung
dengan kualitas pendidikan di Indonesia.
Oleh
karena itu perlu adanya praktek lapangan yakni untuk pembentukan skill dalam
rangka persiapan untuk menjadi sarjana strata satu yang sudah siap dalam
lapangan kerja. Arah itulah merupakan tujuan yang dilakukan magang ini
sekaligus berdasarkan kurikulum Fakultas Hukum Nasional yakni Kurukulum yang
berbasis kompetensi berkarakter pengenalan dunia praktis lebih besar
dibandingkan teoritik.
Di
samping itu Magang merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mencoba mengenal lingkungan
kerja yang akan di hadapi setelah lulus nanti serta berbaur dan mengabdi pada
masyarakat serta mengaplikasikan segala teori yang telah diajarkan di bangku
kuliah. Wadah yang akan menjadi front vision bagi mahasiswa untuk mendasari
mereka dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan.
Magang
merupakan mata kuliah wajib, jumlah 2 (dua) Sistem Kredit Semester (SKS), yang
bobotnya sama besarnya dengan mata kuliah lain, yang mana diharapkan menjadi
penyangga kerangka teoritik disiplin ilmu hukum yang diterima, yang
perkuliahannya di lembaga atau instansi baik pemerintahan maupun swasta.
Salah
satu intansi yang dapat dijadikan tempat magang ini guna mencapai tujuan
sebagaimana tersebut di atas adalah Kantor Advokat, LSM atau LBH. Beberapa
alasan mengapa instansi tersebut dijadikan tempat magang ini adalah karena
beberapa instansi ini selalu bersentuhan dengan hukum dalam setiap kegiatan
advokasi yang dilakukan kepada kliennya. Dalam hal ini kami memilih Kantor
Advokat dan Pengacara “SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”.
Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO
SOEMARTO & REKAN” dimana pemiliknya adalah salah satu dosen Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang.
Beliau merupakan salah satu advokat
yang sudah tidak asing lagi dengan sikap professional dan ketegasannya dalam
mengani setiap kasus yang membuktikan bahwa beliau adalah sosok pengacara yang
berintegritas tinggi.
Di
samping itu,
magang di Kantor Advokat
dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” merupakan salah wadah bagi kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamamdiyah Malang
untuk menggali segala potensi dan pengalaman serta mencoba mengenal lingkungan
kerja secara nyata (real) yang akan kami hadapi setelah kami lulus dari belajar di
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang nantinya akan berbaur dan mengabdi pada
masyarakat serta mengaplikasikan segala teori yang telah diajarkan di bangku
perkuliahan. Maka, dengan dasar hal tersebut kami bermaksud untuk menyerap ilmu
secara teori hukum dan teknik beracara yang baik sebanyak-banyaknya dari Kantor Advokat
dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” yang sesuai dengan tujuan umum pendidikan dan secara lebih
spesifik dalam kurikulum fakultas hukum nasional.
B.
TUJUAN
MAGANG
Adapun
tujuan magang ini yang bertempat di Kantor Advokat dan Pengacara “SOEMARTONO
SOEMARTO & REKAN”, ialah sebagai berikut:
1. Mahasiswa Mengetahui bagaimana penyelesaian
perkara Litigasi dan Non Litigasi di Kantor Advokat.
2. Mahasiswa mampu memahami proses dan membuat dokumen hukum yang mendukung dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
3. Mahasiswa
mengetahui kewenangan dan kewajiban Advokat sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang
Advokat.
C.
TARGET
MAGANG
Dari
tujuan tersebut, kami dapar menguraikan dan memperinci dalam bentuk target
magang ini ialah sebagai berikut:
1.
Mahasiswa mengetahui managerial kerja di Kantor Advokat terkait.
2.
Mahasiswa
mengetahui bagaimana proses
penyelesaian perkara.
3.
Mahasiswa mengetahui pendampingan dengan klien.
4.
Mahasiswa mengetahui pemberian
konsultasi terhadap klien.
5.
Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam
penyelesaian perkara pidana.
6.
Mahasiswa mengetahui cara pembuatan
dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perdata.
7.
Mahasiswa
dapat
mempraktekkan pembuatan dokumen hukum yang
dibutuhkan.
8.
Mahasiswa
mampu memahami format dan pemilihan kata yang baik dalam penyusunan dokumen
yang dibuat.
9.
Mahasiswa mengetahui wewenang Advokat
dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan
dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
10.
Mahasiswa mengetahui kewajiban yang harus
dipenuhi seorang profesi Advokat.
11.
Mahasiswa mengetahui Kode etik profesi Advokat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 dimana tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
D.
WAKTU
PELAKSANAAN MAGANG
Adapun
waktu pelaksanaan magang ini dimulai sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 25 Febuari 2017. Pelaksanaan magang terhitung kurang lebih 240 jam
sebagaimana batasan minimum magang yang diselenggarakan oleh laboratorium
fakultas hukum universitas muhammadiyah malang.
E.
PROFIL
INSTITUSI TEMPAT MAGANG
Kantor
advokat dan Pengacara “SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN” yang didirikan oleh
Bapak Seomartono Soemarto, SH., MHum. Yang bertempat di Jln. Tidar Sakti No. 18
Malang 65146.
Visi:
membawa setiap klien untuk memperoleh keadilan yang diharapkan agar mendapat
kepastian hukum dalam persoalan yang dihadapi.
Misi: melayani
masyarakat pencari keadilan untuk mencapai keadilan yang diharapkan sesuai
dengan aturan hukum dan menjungjung tinggi etika profesi di dalam menjalankan
tugas.
Sejarah singkat: “SOEHARTONO
SOEMARTO & REKAN” sudah berkarya di bidang hukum selama 35 tahun, sejak 23
Oktober 1981. Dimulai dari kota Madiun, kemudian mendirikan kantor di Malang,
saat ini menangani permasalahan-permasalahan hukum di kota-kota seluruh
Indonesia.
Profil Rekan:
1.
SOEMARTONO
SOEMARTO, SH., M.Hum
NIA PERADI: 84. 10035
TTL: Asembagus, 16 Januari
1957
Pendidikan:
S1 Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya tahun 1977.
S2 Program Pasca
Sarjana Universitas Brawijaya Malang tahun 2002.
2.
R.
A. ZESTIENA C. ASRINI, SH., M.Hum., S.Psi.
NIA PERADI: 02. 11197
TTL: Kediri, 17 Febuari
1970
Pendidikan:
S1 Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya tahun 1996
S2 Program Pasca
Sarjana Universitas Brawijaya, Malang tahun 2003
S1 Fakultas Psikologi
Universitas Wisnuwardana tahun 2014
3.
SATYA
WIDARMA, SH., M.Hum
NIA PERADI: 15. 10292
TTL: Malang, 10 Juli
1988
Pendidikan:
S1 Fakulta Hukum
Universitas Merdeka Malang tahun 2010
S2 Program Pasca Sarjana
Universitas Merdeka Malang tahun 2012
Legal Staff:
(Co): BERNADETTA R. F.
SINAGA S., SH., MH.
Anggota:
1.
ANINDA
HAYYU Y., SH.
2.
HILMY
FAIDULLOH ALI, SH.
3.
SHENNY
SALINDRA, SH.
Finance
& Admin:
1.
JILLY
IVONNE, Amd
2.
SUKANI
ARIANTO
3.
MISTIANI
4.
NUR
FIFI
5.
FELIX
L. T.
Jasa-jasa
Hukum:
·
Memberikan konsultasi di segala bidang
hukum (Perdata, Pidana, Perbankan, Tata Usaha Negara, HAKI dll)
·
Penanganan perkara secara litigasi
·
Penanganan perkara secara non litigasi
·
Menjadi dosen di Universitas
Muhammadiyah Malang, dengan mata kuliah Etika Profesi Hukum, Ketenagakerjaan,
Lembaga Pembiayaan, Hukum Perbankan, dan Hukum Acara PTUN, sejak tahun 2014.
·
Menjadi dosen di Universitas Brawijaya,
dengan mata kuliah Hukum Acara Perdata, sejak tahun 2014.
·
Pembicara/ narasumber pada
seminar-seminar.
·
Memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum
pada masyarakat.
Riwayat
Organisasi Advokat:
·
Tahun 1996-2000 Sekretaris IKADIN DPC
Malang
·
Tahun 2000-2005 Bendahara IKADIN DPC
Malang
·
Tahun 2005-2008 Wakil Ketua V IKADIN V
DPC Malang
·
Tahun 2009-2013 Ketua IKADIN DPC Malang
·
Tahun 2008-2009 Bendahara DPC PERADI
Malang
·
Tahun 2010-2014 Wakil Ketua I DPC PERADI
Malang
·
Tahun 2014-sekarang Ketua Dewan
Penasihat DPC PERADI Malang Raya.
BAB
II
KEGIATAN
MAGANG
A. JADWAL
PELAKSANAAN MAGANG
Adapun agenda
harian kegiatan magang di kantor advokat dan pengacara ”SOEHARTONO SOEMARTO
& REKAN”, ialah sebagai berikut:
o
Minggu Pertama:
Hari/ Tanggal
|
Jam
|
Keterangan
|
Nilai Tugas
|
Total Jam
|
Selasa, 24 januari 2017
|
3,5 jam (08.30)
|
Diskusi dengan pembimbing II tentang manajemen
operasional kantor hukum dan mengenalkan lingkungan kantor
|
-
|
3,5 jam
|
Rabu, 25 januari 2017
|
9 jam (08.30-17.30)
|
·
Diskusi dengan pembimbing II tentang eksekusi yang akan dilaksanakan hari
kamis, 26 januari 2017
·
mengerjakan tugas resume tentang eksekusi
|
3 jam
|
12 jam
|
Kamis, 26 januari 2017
|
10 jam (08.30-18.30)
|
4. mengikuti jalannya eksekusi rumah di jl. Danau maninjau
No. 138 Sawojajar, Malang
5. Tugas mendokumentasikan serta mencatat barang-barang
yang dikeluarkan dari rumah yang terkait.
|
3 jam
|
13 jam
|
Jumaat, 27 januari 2017
|
11 jam (08.30-19.00)
|
·
Berdiskusi tentang jalannya eksekusi
·
Tugas membuat paper tentang laporan dan analisa hukum mengenai eksekusi
rumah di jl. Danau Maninjau No. 138 Sawojajar Malang
|
3 jam
|
14 jam
|
o
Minggu Kedua
Hari/ Tanggal
|
Jam
|
Keterangan
|
Nilai Tugas
|
Total Jam
|
Senin, 30 januari 2017
|
8,5 jam (08.30-17.00)
|
·
Diskusi singkat tentang produk hukum
·
Tugas mengklasifikasikan produk hukum yuris prudensi berasarkan bidang
hukum (agama, militer, perdata, perdata khusus)
|
3 jam
|
11,3 jam
|
Selasa, 31 januari 2017
|
9 jam (08.30-17.30)
|
·
Mengerajakan tugas mengeklasifikasikan yurisprudensi berdasrkan bidang hukum (pidana, pidana
khusus, tata usaha negara)
·
Diskusi dengan pembimbing I tentang yurisprudensi terkait.
|
3 jam
|
12 jam
|
Rabu, 01 febuari 2017
|
9 jam (08.30-17.30)
|
·
Mengerjakan tugas mengklasifikasikan produk hukum SEMA (1951-2016), dan
PERMA (1999-2016)
·
Mempelajari tentang SEMA-PERMA terkait
|
3 jam
|
12 jam
|
Kamis, 02 febuari 2017
|
10 jam (08.30-18.30)
|
·
Mengerjakan tugas mengklasifikasikan produk hukum PP (1946-2017), dan
PERPU (1959-2016)
·
Mempelajari tentang produk hukum PP dan PERPU terkait
|
3 jam
|
13 jam
|
Jumaat, 03 febuari 2017
|
8 jam (08.30-16.30)
|
Membuat surat gugatan tentang Wanprestasi dengan posisi
kasu antara PT. SUMBER ARTHA dan PT. BANK SEHAT FARMA serta surat kuasa terkait dan membuat
laporan polisi tentang penipuan serta surat kuasanya.
|
3 jam
|
11 jam
|
Sabtu, 04 febuari 2017
|
8 jam (08.30-16.30)
|
Membuat jawaban atas surat gugatan tentang Wanprestasi
dengan posisi kasu antara PT. SUMBER ARTHA dan PT. BANK SEHAT FARMA serta surat kuasa terkait dan membuat
laporan polisi tentang penganiayaan serta surat kuasanya.
|
3 jam
|
11 jam
|
o
Minggu Ketiga
Hari/ Tanggal
|
Jam
|
Keterangan
|
Nilai Tugas
|
Total Jam
|
Senin, 06 febuari 2017
|
8,5 jam (08.30-17.00)
|
·
Diskusi tentang hasi tugas tanggal 3-4 febuari 2017
·
Menulis alur perkara (flow case)
·
Analisis kasus berdasarkan posisi kasus yang sedang ditangani kantor
”perkara sudah pada tahap putusan banding”. (kasus nyata)
|
3 jam
|
11,5 jam
|
Selasa, 07 febuari 2017
|
9,5 jam (08.30-18.00)
|
Mengkaji dan diskusi mengenai UU No.18/2003 tentag
advokat
|
-
|
9,5 jam
|
Rabu, 08 febuari 2017
|
9 jam (08.30-17.30)
|
Diskusi mengenai perkara litigasi dan non litigasi yang
sedang jalan maupun yang sudah ada putusan yang pernah ditangani
|
-
|
9 jam
|
Kamis, 09 febuari 2017
|
9,5 jam (08.30-18.00)
|
·
Membuat laporan polisi berdasarkan posisi kasus real tentang tindak
pidana yang diatur dalam pasal 363 (TP Pencurian), pasal 263 (TP Pemalsuan
Surat), dan pasal 266 (TP Keterangan Palsu)
·
Diskusi tentang posisi kasus terkait
·
NB: apabila laporan baik dan benar atau bisa di BAP ada bonus jam
|
6 jam
|
15,5 jam
|
Jumaat, 10 febuari 2017
|
7,5 jam (08.30-16.00)
|
·
Tugas mecari materi di internet tentang penyelesaian diluar pengadilan
·
Mengerjakan tugas membuat posisi kasus tentang penyelesaian perkara
melalui jalur non litigasi beserta analisis akta perdamaian (kasus real)
|
3 jam
|
10,5 jam
|
Sabtu, 11 febuari 2017
|
8,5 jam (08.30-17.00)
|
Diskusi tentang kedua tugas pada hari jumaat, 10
febuari 2017
|
-
|
8,5 jam
|
o
Minggu Keempat
Hari/ Tanggal
|
Jam
|
Ketetangan
|
Nilai Tugas
|
Total Jam
|
Senin, 13 febuari 2017
|
9 jam (08.30-17.30)
|
Mengerjakan tugas menulis alur masuknya perkara dari
awal masuk sampai dengan selesai yang sudah ditangani kantor advokat dan
pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN” serta saran dan komentar
|
-
|
9 jam
|
Selasa, 14 febuari 2017
|
10 jam (08.30-18.30)
|
Melanjutkan mengerjakan tugas menulis alur masuknya
perkara dari awal masuk sampai dengan selesai yang sudah ditangani kantor
advokat dan pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN” serta saran dan
komentar
|
3 jam
|
13 jam
|
Rabu, 15 febuari 2017
|
-
|
LIBUR
|
-
|
-
|
Kamis, 16 febuari 2017
|
8,5 jam (08.30-17.00)
|
Mempelajari dan diskusi dengan pembimbing II yaitu
mengenai kasus real tentang wanprestasi, pembahasan mulai dari surat kuasa
sampai dengan putusan
|
-
|
8,5 jam
|
Jumaat, 17 febuari 2017
|
9 jam (08.30-17.30)
|
Mempelajari dan diskusi dengan pembing II tentang
bagaimana struktur dan pemberkasan
|
-
|
9 jam
|
Sabtu, 18 febuari 2017
|
10 jam (08.30-18.30)
|
Mempelajari dan diskusi dengan pembimbing II tentang
kelengkapan berkas secar administrasi untuk pelaksaan lelang berupa tanah
beserta tahapan proses lelang
|
-
|
10 jam
|
o
Minggu Kelima
Hari/ Tanggal
|
Jam
|
Keterangan
|
Nilai Tugas
|
Total Jam
|
Senin, 20 febuari 2017
|
9 jam (07.0-16.00)
|
Observasi lapang: keadaan lingkungan pengadilan Negeri
yang berkaitan dengan perkara pidana
|
-
|
9 jam
|
Selasa, 21 febuari 2017
|
9 jam (07.00-16.00)
|
Observasi lapang: keadaan lingkungan pengadilan Negeri
yang berkaitan dengan perkara perdata
|
-
|
9 jam
|
Rabu, 22 febuari 2017
|
9 jam (07.0-16.00)
|
Mengikuti persidangan di pengadilan negeri
|
-
|
9 jam
|
Kamis, 23 febuari 2017
|
9 jam (08.30-17.30)
|
Diskusi dengan pembimbing II dan top leader kantor
|
-
|
9 jam
|
Jumaat, 24 febuari 2017
|
9 jam (08.30-17.30)
|
Pembuatan laporan akhir kepada instansi dari awal
magang sampai selesai
|
-
|
9 jam
|
Sabtu, 25 febuari 2017
|
9 jam (08.30-17.00)
|
Lanjutan pembuatan laporan akhir kepada instansi dari
awal magang sampai selesai
|
-
|
9 jam
|
B. PEMBIMBINGAN
MAGANG
1.
Oleh
Dosen Pembimbing Magang
Bimbingan
dilakukan oleh Dosen Pembimbing Magang ”Said
Noor Prasetyo, SH., MH”. Kemudian di dampingi dari laporan mingguan sampai
dengan laporan akhir dan tentunya dengan ujian magang.
2.
Oleh
Instansi Tempat Magang
Dosen
Pembimbing Lapang:
-
Soehartono
Soemarto, S.H., M.Hum
-
Satya
Widarma, S.H., M.Hum
-
Hilmy
Faidulloh Ali, S.H
Bimbingan di
instansi tempat magang dilakukan instansi menggunakan metode-metode yang
tercantum dalam proposal kami, diantaranya dengan diskusi, mengikuti langsung
praktek lapangan dan lain-lain. Sedangkan dari kantor mengamanahkan kepada
salah satu staff untuk mendampingi kami secara inten selama berlangsungnya
magang.
Pada akhir
magang kelompok kami diberikan tugas untuk menguraikan kegiatan selama magang
berupa makalah yang kemudian di ujiankan (post test) oleh bapak SOEMARTONO
SOEMARTO, SH., MHum.
C.
ANGGOTA KELOMPOK MAGANG
Adapun nama-nama anggota
kelompok magang:
-
Shoim
Zainul Bahar 201410110311165
-
Astri
Cahyaning Arum 201410110311158
-
Khairiyah
Tuluma Umanailo 201410110311187
-
Hendrik
Kiawan Wirantanus 201410110311302
D. RINCIAN
KEGIATAN HARIAN MAGANG
1. Hari Pertama: Pada
tanggal 24 januari 2017 dari jam 08.30 hingga jam 12.00, terhitung 3,5 jam.
Pada hari karena hari pertama hanya membahas maksud dari proposal khsusnya
tujuan dan target sebagai peserta magang di kantor advokat SOEHARTONO SOEMARTO
& REKAN.
Berlanjut kepada pembahasan tata tertib serta
pernyataan siap untuk magang dengan sebenar-benarnya, karena memang kantor
advokat ini sudah sering menerima peserta magang dari berbagai Perguruan
Tinggi, tentunya kantor advokat ini tidak mau peserta magang hanya formalitas,
artinya harus benar-benar serius dan tercapai apa yang menjadi tujuan dan
target. Oleh karena itu, kita membuat kontrak magang dengan kantor advokat dan
pengacara SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN.
Selain
itu juga manajemen operasional kantor advokat dan pengacara SOEMARTONO SOEMARTO
& REKAN, yakni oleh RA. Zestiena Coda Asrini, SH., M.Hum, pemberkasan oleh
Ibu Tiani dan Ibu Nur Fifi Lestari, sedangkan untuk urusan kebutuhan kantor
oleh Pak Sukani.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Bahwa penulis beserta anggota kelompok
yang lainnya menyepakati kontrak magang, pembahasan metode magang, pembahasan
tujuan yang ada di proposal magang.
-
Bahwa penulis dapat mengetahui
manajerial kantor advokat dan pengacara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN.
2. Hari
Kedua: Pada tanggal 25 Januari 2017,
magang kami lakukan mulai jam 08.30 sampai dengan jam 17.30 terhitung 9 jam
Pada
hari ini kantor advokat SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN akan mengadakan
kordinasi terkait eksekusi terhadap suatu kasus yang sudah ditangani. Dalam hal
ini kami sebagai peserta magang diikutkan sertakan, namun sebelum kordinasi
dilakukan kami berdiskusi dengan salah satu staff yakni “Mas Hilmi” sekaligus
sebagai pendamping kami di tempat ini. dalam diskusi tersebut kami membahas
posisi kasus dari perkara tersebut hingga persiapan-persiapan yang dilakukan
menjelang eksekusi dan sampai pada teknis-teknis eksekusi yang sudah
dipersiapkan, karena memang kasus ini sudah sampai pada tahap eksekusi.
Selain
itu juga kami berdiskusi terkait bagaimana eksekusi dalam teori, yakni dari
bagaiamana eksekusi dapat dilakukan hingga tata cara eksekusi, jenis-jenis
eksekusi, selesainya eksekusi hingga perlawanan eksekusi.
Bahwa
upaya hukum perlawan itu berdasarkan hukum yang berlaku dapat dilakukan oleh
pihak yang tereksekusi, yakni mulai dari
ada putusan eksekusi sampai dengan berakhirnya eksekusi dan setelah berakhirnya
eksekusi tidak boleh lagi adanya perlawanan eksekusi. Yang perlu dicatat disni
ialah bahwa walaupun ada perlawanan eksekusi, eksekusi terkait tidak dapat
ditangguhkan selama tidak ada alasan yang benar paling tidak ada putusan
terhadap perlawanan tersebut dari pengadilan.
Dari
hal tersebut kami dapat mengetahui cara kordinasi dengan rekan yang lain, cara
mempersiapkan eksekusi, hingga sampai ke teknis eksekusi tersebut. Artinya
dalam hal ini kami mengetahui praktek eksekusi yang teorinya sudah dipelajari
di kelas. Terkait hal ini kami juga diberikan tugas untuk mendalami teori
eksekusi sebelum hari pelaksanaan ekesekusi (terlampir).
Dalam
proses kordinasi, kami dari peserta magang tidak diikutkan secara langsung
karena hal itu merupakan salah satu kewenangan advokat sebagaimana dalam
peraturannya tentang etika advokat. Namun dalam gambaran umum yang memungkinkan
untuk kita ketahui diberikan dengan berdiskusi dengan salah atu staf dan juga
peran kami dilapangan untuk hari eksekusinya.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui mekanisme sebelum
melaksanakan salah satu tanggungjawab dalam menangangani perkara klien.
-
Pengutan teori tentang pelaksanaan
eksekusi.
-
Melaksanakan kordinasi untuk pelaksanaan
eksekusi dan mengetahui persiapan untuk melaksanakan eksekusi, dari konsepan
eksekusi sampai kebutuhan teknis.
3.
Hari
Ketiga: Pada tanggal 26 Januari 2017,
magang kami lakukan mulai jam 08.30 sampai dengan jam 18.30 terhitung 10 jam.
Pada hari ini kantor
akan melaksanakan eksekusi dalam hal pengosongan rumah di jl. D. Maninjau
No.138 Sawojajar, sebelum berangkat ketempat tersebut kami mempersiapkan
barang-barang yang dibutuhkan, yakni dari pengecekan kelengkapan berkas sampai
pada kebutuhan teknis.
Adapun berkas yang
dibutuhkan pada saat hari eksekusi adalah putusan pengadilan, surat kuasa
khusus dari klien, surat pernyataan bahwa klien tetap akan melaksanakan
eksekusi dll. Sedangkan kebutuhan teknis adalah mobil pick up untuk mengangkut
barang yang dikeluarkan, ruko tempat barang sementara, pereman untuk
mengantisipasi penyerangan dari pihak lawan, dll.
Dalam proses eksekusi,
sebagaiman dalam peraturan yang ada terlebih dahulu dilaksanakan pembacaan
penetapan dan kordinasi atau musyawarah terhadapa eksekusi yang akan
dilaksanakan. Adapun isi dari pada pembacaan ialah tentang penetapan eksekusi
terkait pengosongan rumah di jl. D. Maninjau No. 138 Sawojajar, sedangkan
musywarag tersebut demi terjamin keadilan yang disertai kepastian hukumnya.
Sehingga sampai pada proses eksekusi, karena berdasarkan hasil putusan dan
musyawarah tersebut memutuskan rumah terkait harus di eksekusi sebagaiman
disampaikan oleh juru sita, yang bertempatan kantor keluruhan perumahan
tersebut.
Dalam proses riil dari
pada eksekusi tersebut, perlawanan secara non-hukum masih dilakukan oleh pihak
tereksekusi, masih beranggapan putusan tersebut putusan sepihak sehingga tidak
memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara hukum yang berlaku.
Perlawan tersebut dari tidak mau membuka rumah sendiri dan harus dipaksa, yang
pada intinya penghalangan untuk di kosongkan.
Ketika terjadi
dilapangan demikian dari pihak kantor instansi kami magang meminta bantuan
kepada polisi dan preman yang sudah disediakan sebelumnya untuk mengueluarkan
pemilik dari rumah. Cara yang digunakanpun dari permintaan secara kekeluargaan
yakni secara bicara baik tetapi pemilik rumahpun tidak keluar dari rumah,
akhirnyapun kepolisianpun menggunakan cara-cara yang lebih kasar yakni
membentak untuk keluar.
Dari hal tersebut saya
mendapatkan, bahwa dalam proses eksekusi harus juga dilaksanakan secara paksa,
dengan catatan harus menjamin hak dari kedua pihak. Sehingga walaupun ada
putusan yang benar secara hukum harus juga masih di musyawahkan karena tujuan
hukum bukan hanya pada kepastian, namun masih ada juga keadilan, dan
kemanfaatan dari kedua pihak sebagaimana dalam teori yang sudah dipelajari
dikelas.
Selain itu juga, yang
luar dari pada proses penerapan teori saya juga mendapatkan hal teknis yang
digunakan oleh kedua kuasa hukum dan termasuk termohon sendiri. Hal ini
dilakukan dengan tujuan, keputusan tersebut benar-benar teruji demi mendapatkan
keputusan yang mencapai tujuan hujuan hukum. Oleh karena itu panitera yang
diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi, penasihat hukum lawan beserta orang
terkait dan top leader kantor tempat kami magangpun masih diskusi tentang
pelaksanaan eksekusi dan didampingi oleh pihak kepolisian, walaupun akhirnya
pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan.
Dan setelah eksekusi
kami berdiskusi dengan salah satu advokat dari kantor yang turut serta juga
andil dalam perkara ini, bahwa advokat dalam menjalan tugas dan fungsinya harus
tetap harus berkaca pada hukum yang berlaku. Sedangkan sikap apapun yang
diambil harus dipertanggungjawabkan sebagaiman mestinya, karena bukan hanya
tentang menang dan kalah namun juga tentang bagaimana nasib antara para pihak.
Keterampilan, ketegasan menjadi penting apabila menjadi seorang advokat harus
memiliki hal tersebut, karena bagaimanapun profesi ini berkaitan langsung juga
dengan hak dan kewajiban masyarakat.
Tambahannya, kami dari kantor
dimintakan untuk membuat paper (dilampirkan)
dari kasus tersebut untuk menganalisis penerapan teori yang sudah didapatkan
dengan kejadian dilapangan.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui jalannya eksekusi secara
langsung.
-
Mengetahui upaya-upaya yang dapat
dilakukan ketika pelaksanaan eksekusi berlangsung.
-
Mengetahui siapa saja yang turut andil
dalam pelaksanakan eksekusi selain daripada petugas eksekusi dari ketetapan
pengadilan.
4. Hari Keempat: Pada
hari jumaat tanggal 27 januari 2017, magang mulai dari jam 08.30 sampai dengan
jam 19.30, terhitung 11 jam.
Hari ini kami membuat
paper terkait analisa terhadap hasil dari pada hari sebelumnya yakni tentang
eksekusi, pembahasan dari paaper tersebut terkait penyesuaian teori dengan
praktik di lapangan artinya dalam paper tersebut berformat dari pembahasan
teori, kronologis kasus, analisa/ opini hukum dan kesimpulan.
Selain itu juga, pada
hari ini kami sedikit diskusi terkait bagaimana hasil analisa dari masig-masing
dari kelompok dan didampingi oleh Mas Hilmi sebagai pendamping dari instansi.
Dari hasil mengerjakan paper dan ikut serta dalam proses eksekusi kami dapat
memberikan opini hukum dan mengetahui langsung bagaimana proses berlangsungnya
eksekusi, dari sebelumnya di saat perkuliahan hanya mendapat materi atau teori
eksekusi.
Bahwa dalam proses
ekeskusi, selain dari penerapan teori yang ada namun, proses eksekusi juga
beresiko karena seperti yang terjadi di lapangan tidak berjalan semudah
pembahasan teori, karena dari masing-masing pihak masih harus bersikeras
membela haknya masing-masing.
Dari uraian diatas,
penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Penguatan teori eksekusi beserta dengan
penerapan/ pelaksanaan.
-
Penulis dapat memberikan opini hukum
tentang eksekusi dan pelaksanaannya.
-
Mengetahui resiko dalam pelaksanaan
eksekusi.
5. Hari kelima: Pada hari senin,
tanggal 30 Januari 2017, semenjak jam 08.30 sampai dengan jam 17.00, terhitung
9 jam.
Hari ini kami melakukan pengumpulan salah
satu berkas untuk kebutuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi advokat
(sekaligus menjadi tugas) yakni khusus untuk beracara di pengadilan, tekait
salah satu sumber hukum yakni yurisprudensi. Selain kami melakukan pengumpulan
yurisprudensi, kami juga mengkalirisifikasi yursiprudensi tersebut berdasarkan
bidang hukum diantaranya: pidana, pidana khusus, perdata, perdata khusus,
agama, militer, dan TUN.
Dalam proses mengerjakan tersebut, kami
mengetahui bahwa selain daripada advokat dalam hal ini harus berlandaskan
sumber hukum dalam menangani perkara juga mengetahui bahwa dinamisnya hukum.
Karena jikalau selama ini mengetahui dalam teori bahwa hukum itu dinamis, namun
masih tidak menemukan dalam praktik. Yurisprudensi yang cukup banyak, dan
mengatur detail terkait kekosongan-kekosangan hukum yang di dapat dari sumber diatasnya
secara hirarki.
Selain itu juga dalam menjalankan tugas
dan fungsi advokat harus mengetahui perkembangan hukum disetiap saatnya, karena
hal ini akan berkaitan dengan lancarnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
namun dalam perkuliahan yang banyak dibahas hanya UUD, dan UU dan jarang dosen
yang menyingung dari bentuk produk hukum yurisprudensi seperti ini (update).
Dari uraian diatas, penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
-
Mengetahui berkas hukum/ produk hukum
yang berbentuk yurisprudensi.
-
Penggunaan produk hukum yurisprudensi
dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyandang profesi advokat.
-
Mengetahui perkembangan hukum terkini.
6.
Hari
keenam: pada hari ini
selasa tanggal 31 januari 2017, sejak jam 08.30 sampai dengan 17.00, terhitung 9
jam.
Lanjutan dari
pengumpulan produk hukum berupa yurisprudeni berdasarkan bidang hukum pidana,
pidana khusus, tata usaha negara.
Sama halnya
dengan hari pertama minggu kedua diatas bahwa produk hukum yurisprudensi
merupakan salah satu sebagai dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan berkas
beracara sebagaimana hasil diskusi dengan pembimbing di intansi.
Selain itu
juga penulis dapat mengetahui bahwa produk hukum itu hampir setiap saat ada
perubahan dan perkembangan hukum. Bahwa seperti yang ada dalam teori bahwa
produk hukum yurispruden dapat dijadikan sumber hukum untuk memeriksa dan
mengadili perkara setelahnya.
Kejelian dalam
analisis produk hukum juga yang dibutuhkan oleh profesi ini, dalam artian harus
mengerti secara utuh terkait produk hukum yang bersangkutan dalam halnya
penerapan untuk suatu kasus tertentu.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui berkas hukum/ produk hukum
yang berbentuk yurisprudensi.
-
Penggunaan produk hukum yurisprudensi
dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyandang profesi advokat.
-
Mengetahui perkembangan hukum terkini.
7. Hari ketujuh: Pada hari rabu tanggal
1 Febuari 2017, sejak jam 08.30 sampai dengan jam 17.30, terhitung 9,5 jam.
Lanjutan dari
pengumpulan sumber hukum yang merupakan kebutuhan dalam menjalankan tugas dan
fungsi seorang advokat, yakni SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan PERMA
(Peraturan Mahkamah Agung).
SEMA dan PERMA juga
merupakan sumber hukum yang digunakan advokat, khususnya di kantor advokat dan
pengcara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN dalam menangani berbagai perkara,
karena bagaimanapun SEMA dan PERMA sama halnya dengan yurisprudensi yaitu
dinamisnya hukum terlihat disini. Sedangkan Undang-Undang yang tidak selamanya
sesuai dengan keadaan, maupun posisi kasus yang ditangani. Jadi, dalam hal ini
advokat dan pengacara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN harus menggunakan sumber
hukum yang lainnya demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
Dari hal itu, kami mengetahui salah
satu berkas yang dibutuhkan advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
selain itu juga kami mengetahui lebih mendalam sumber hukum –sumber hukum yang
ada, karena disini kami tidak lagi berpatokan dengan satu sumber hukum, namun
lebih banyak sumber hukum yang sudah di pelajari dalam kelas saat perkuliahan.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui berkas hukum/ produk hukum
yang berbentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
-
Mengetahui berkas hukum/ produk huku
yang berbentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
-
Penggunaan berkas hukum/ produk hukum
SEMA dan PERMA dalam menjalankan tugas dan fungsi profesi advokat.
-
Mengetahui perkembangan hukum terkini.
8. Hari kedelapan: Pada
hari kamis, tanggal 2 febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan jam
18.30 terhitung 10 jam
Hari ini merupakan
lanjutan dari pemberkasan yang menjadi salah satu kebutuhan dari kantor advokat
dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yakni pencarian dan download dari
website DPR RI terkait (PP) Peraturan Pemerintah dan PERPU (Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang berkaitan dengan profesi penegak
hukum, sengketa tanah, perbankan, lembaga penegak hukum, bidang hukum,
ketenagakerjaan, perusahaan, dan arbitrase.
Sebagaimana yang kita
ketahui bahwa PP dan PERPU merupakan salah satu sumber hukum, dan tentunya
menjadi landasan untuk menyelesaikan perkara, dalam hal ini advokat dan
pengacara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN.
Dari hal itu, kami mengetahui
berkas yang dibutuhkan oleh advokat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan
juga mengetahui perkembangan hukum dari tahun ke tahun. Karena setiap produk
hukum yang kami uraikan diatas, akan sangat penting bagi profesi advokat,
melihat bahwa undang-undang adalah bentuk produk hukum yang perubahannya cukup
lama dan tidak selamanya sesuai dengan keadaan posisi kasus yang terus ada
setiap harinya. Produk hukum seperti yurisprudens, sema, perma, perpu, pp itu
rentan cepat dan mengikuti perkembangan hukum. Oleh karena itulah kenapa
dibutuhkan produk hukum yang demikian, karena bagaimanapun profesi advokat
dituntut setiap apa yang lakukan dalam menangani perkara harus memiliki dasar
hukum, agar para pencar keadilan mendapatkan hak dan kewajiban masing-masing pihak,
walaupun keputusannya diserahkan kepada pertimbangan hakim yang juga harus ada
dasar hukum.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui berkas hukum/ produk hukum
yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
-
Mengetahui berkas hukum/ produk huku
yang berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
-
Penggunaan berkas hukum/ produk hukum PP
dan PERPU dalam menjalankan tugas dan fungsi profesi advokat.
-
Mengetahui perkembangan hukum terkini.
9. Hari kesembilan: Pada hari
jumaat, tanggal 3 febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan jam 16.30,
terhitung 8 jam.
Pembuatan laporan pengaduan dari
penerima kuasa beserta dengan surat kuasa khusus perkara pidana, menggunakan
kasus tindak pidana penipuan dengan posisi kasusnya menggunakan kalimat yang
baik dan benar agar kepolisian dapat mengerti apa yang kita sampaikan.
Adapun yang dimaksudkan dengan kalimat
yang baik dan benar dalam laporan polisi adalah:
1. Kalimat
yang digunakan ialah kalimat yang mudah dipahami oleh kepolisian.
2. Dalam
menguraikan posisi kasus harus rijit.
3. Sedikit
menguraikan dengan analisa pasal yang berkaitan dengan posisi kasus tersebut.
4. Harus
jelas kepada kepolisian mana ditujukan laporan tersebut artinya kepolisian yang
berhak atas kasus tersebut berdasar locus dan tompus delicti.
Sedangkan
kejelasan atau surat kuasa yang benar baik dan benar adalah:
1. Harus
ada kata “khusus” Karena surat kuasa tersebut surat kata khusus.
2. Menyampaikan
hak dan kewajiban yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
3. Ada
kalimat “hak preventif” apabila dibutuhkan.
4. Tandatangan
para pihak lengkap beserta materai 6000.
Dari hal tersebut kami mengetahui penggunaan kalimat
yang benar, dan mampu menguraikan posisi kasus yang disampaikan oleh pemberi
kuasa dalam bentuk kalimat yang baik dan benar dalam surat kuasa maupun surat
pengaduan.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui pembuatan surat kuasa khusus
pidana secara langsung.
-
Mengetahui pembuatan laporan polisi baik
teori dan pembuatan secara langsung.
10. Hari keenam: Pada hari sabtu,
tanggal 4 febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan jam 16.30, terhitung
8 jam.
Pada
hari ini tugas oleh pendamping untuk membuat jawaban atas surat gugatan yang
dibuat oleh rekan magang yang lain yakni perkara wanprestasi antara PT. SUMBER
ARTHA dengan PT. SEHAT FARMA.
Secara
umum posisi kasus antara pihak pertama yang dilakukan oleh PT. SUMBER ARTHA yang
kemudian PT. SEHAT FARMA merasa dirugikan sehingga meminta bantuan hukum yang
memberi kuasa kepada penulis untuk menangani kasus pemberi kuasa tersebut.
Dalam hal ini dihadapkan dengan kasus demikian secara teori penyelesaian
wanprestasi sudah banyak diatur dalam UU maupun produk hukum yang lainnya,
namun penulis disini masih kurang maksimal dalam pembuatan jawaban tersebut
karena penguasaan posisi kasus dan persesuaian dengan peraturan yang mengatur
masih tidak jeli mencari celah hukum agar jawaban dari penulis tersebut, lebih
meyakinkan hakim dalam proses persidangan sebagaimana saran dan komentar dari
pendamping di instansi.
Dari
hal diatas, penulis lebih memahami untuk pemilihan kalimat-kalimat untuk
menguraikan jawaban atas suatu gugatan dan juga dapat memahami celah hukum yang
memungkin untuk menyusun jawaban dalam perkara wanprestasi.
Selain
itu juga bahwa apabila posisi kita sebagai tergugat maka, jawaban atas gugatan
itulah yang paling menentukan untuk memungkin kita untuk memberikan keadilan
dan kepastian hukum daripada tingkat lainnya seperti duplik maupun kesimpulan.
Catatan
disini adalah bahwa dalam jawaban gugatan harus semaksimal mungkin untuk
menguraikan kalimat dan mencari celah hukum agar kekuatan atas jawaban itu
lebih bisa dipercaya, karena apabila tidak demikian maka, kemungkinan kepastian
maupun keadilan tidak akan tercapai.
Oleh
karena itu eksepsi merupakan kekutan pertama yang dapat dilakukan oleh kuasan
hukum dari tergugat, karena dalam eksepsi itulah tergugat dapat memberikan perlawanan
yang maksimal. Seperti contoh dalam eksepsi melihat kesalahan yang dapat
disanggah atau komentar yang kemudian memberikan solusi lain dan tentunya harus
berdasarkan sumber hukum.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui surat gugatan tentang
wanprestasi antara PT. SUMBER
ARTHA dengan PT. SEHAT FARMA.
-
Mengetahui pembuatan jawaban secara
langsung tentang wanprestasi antara
PT. SUMBER ARTHA dengan PT. SEHAT FARMA.
-
Mengetahui
hal-hal teknis dalam pembuatan surat jawaban tentang wanprestasi.
11. Hari kesebelas: Pada hari senin,
tanggal 6 Febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan 17.00, tehitung 8.5
jam.
Hari ini pembahasan
dengan peserta magang lainnya terkait perkara yang sudah ditangani oleh kantor
khususnya posisi kasus sampai dengan putusan banding dan alur beracara mulai
dari awal menerima surat kuasa sampai dengan putusan, bahkan sampai pada
eksekusi dan apabila menggunakan upaya hukum. Dalam hal ini sama dengan halnya
dengan teori-teori yang sudah didapatkan dalam kelas saat perkuliahan hanya
saja menyesuaikan dengan keadaan yang ada di lapangan dan kebiasaan di lapangan
lengkap denga trik masing-masing kuasa hukum dalam penerapan peraturan yang ada
baik UUD 1945 sampai dengan hirarki kebawahnya.
Dari hal ini kami
mendapatkan tentang penyesuaian teori-teori dengan mempraktekkan di lapangan,
karena tidak selamanya keadaan sama antara satu keadaan dengan keadaan yang
lainnya.
Selain itu juga
mendiskusikan terkait tugas hari sebelumnya yakni pada hari jumaat tanggal 3
febuari 2017 dan sabtu tanggal 4 febuari 2017 terkait surat kuasa khusus
perkara pidana dan membuat surat kuasa khusus beserta penyusunan gugatan dan
jawaban gugatan dalam perkara wanprestasi.
Dari hal tersebut kami
mendapatkan pada intinya yang dalam surat kuasa harus jelas penanganan klien,
khusus harus disampaikan dalam surat kuasa tersebut, dan penyusunan surat
gugatan dan jawaban gugatan menggunakan bahasa yang baik dan benar itu
bagaimana surat gugatan dan jawaban gugatan tersebut dapat dipahami oleh hakim,
masing-masing penasihat hukum beserta klien dan peserta sidang lainnya. Dan
tidak lupa pula hal-hal yang urgent dari surat kuasa dan surat gugatan maupun
jawaban gugatan, yakni apabila surat itu surat kuasa khusus maka haru jelas
khususnya itu dimana, dan atas kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan dalam
surat gugatan dan jawaban gugatan memperhatikan hak dan kewajiban yang ada pada
surat kuasa, dan tanggal pengajuan, tentunya juga bahasa yang baik dan benar.
Karena ada beberapa hal terkait surat gugatan dan jawaban gugatan yang
berakibat fatal apabila tidak ada atau berlibahan dan semacamnya dan hal-hal
tersebut masih ada dilapangan.
Untuk itu dalam hal ini kami
mengetahui bagaimana dalam penanganan klien yang kemudian sampai pada
persidangan, yang mana hal-hal tersebut penerapan dari teori-teori yang sudah
didapatkan dikelas yang bersifat baku dan kemudian diterapkan.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui berkas hukum dari surat kuasa
sampai dengan upaya hukum.
-
Mendapatkan pengalaman dalam mempelajari
kasus riil yang pernah ditangani oleh kantor tempat magang.
12. Hari kedua belas: Pada
hari selasa, tanggal 7 febuari 2017, mulai dari jam 18.30 sampai dengan 18.00,
terhitung 9,5 jam.
Kegiatan hari ini ialah
berdiskusi dengan salah satu pendamping dari instansi ini terkait dengan hasil
dari diskusi atau analisis perkara yang sudah di tangani oleh kantor advokat
dan pengacara SEOMARTONO SOEMARTO & REKAN, yang pada khsusnya alur dari
pada perkara maju ke persidangan dan juga posisi kasus hingga berjalannya
sampai pada putusan dan kemudian upaya hukum banding, yang pada tingkat pertama
klien daripada kantor ini kalah, dan kemudian dapat di menangkan pada upaya
hukum banding.
Kasus tersebut intinya didakwakan dengan pasal 378 KUHP sebagaimana
yang kemudian tercantum dalam putusan pengadilan, kemudian dalam tahap upaya
banding dengan pasal 29 UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan, dan juga
dengan pasal 31 ayat (1), (2), (3) pada undang-undang yang sama.
Dari hal ini kami dapat
mengetahui bagaimana alur beracara dari pertama hingga sampai pada tingkat
upaya hukum banding, dan juga mengetahui bagaimana dalam mengolah sumber hukum
dan sesuai dengan maksud dan keadaan pada perkara ini.
Selain itu juga, kami
berdiskusi terkait UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat, yang mana pada
undang-undang tersebut mulai dari pasal ketentuan umum, pengangkatan, sumpah,
sampai dengan hak dan kewajiban dan juga organisasi advokat itu sendiri.
Dari sini, kami dapat mengerti
syarat, atau ketentuan advokat, baik itu status, hak dan kewajiban profesi ini
sampai dengan organisasinya. Kemudian dilanjutkan dengan bagaimana penerapan di
lapangan atau penyesuaian dengan apa yang terjadi di lapangan.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui berkas hukum dari surat kuasa
sampai dengan upaya hukum.
-
Mengetahui metode dan teknis kantor
tempat magang dalam mengajukan upaya hukum, (upaya hukum banding).
-
Mengetahui alur beracara yang
disampaikan oleh advokat terkait.
-
Mengetahui status, hak dan kewajiban
profesi advokat sampai dengan organisasi advokat sebagaimana dalam UU No.
18/2003 tentang advokat.
13. Hari ketiga belas: Pada
hari rabu, tanggal 8 febuari 2017, mulai dari pukul 08.30 sampai dengan jam 17.30,
terhitung 9 jam
Pada hari ini kami
membicarakan atau berdiskusi dengan salah satu pendamping di instansi terkait
hal-hal yang berkaitan penyelesaian perkara, baik secara litigasi maupun non
litigasi.
Litigasi singkatnya
perkara yang sampai pada persidangan di pengadilan, sedangkan yang non litigasi
yang berkaitan dengan luar daripada di peradilan atau biasa disebut dengan
mediasi.
Perkara yang
diselesaikan dalam perkara pidana secara litigasi berbeda dengan perkara
perdata, karena beberapa hal yang mendakan antara lain: alur beracara, dan
barang bukti. Sedangkan terkait dengan mediasi sama saja selama masih bisa
dimungkin peraturannnya masuk dalam perma no. 1 tahun 2016 tentang mediasi.
Mediasi di tempuh pada intinya sebelum maju ke pengadilan demi tercapainya
keadilan diantara kedua belah pihak dan penegak hukum baik itu hakim, maupun
kuasa hukumnya wajib mengajurkan dan menempuh upaya mediasi bagi kliennya.
Namun pada prakteknya seringkali
hal ini (mediasi) menjadi hal sepele baik dari para penegak hukum, sepele yang
dimaksud ialah tidak memberikan atau menganjurkan dengan keras upaya mediasi
artinya hanya sebatas formalitas. Sedangkan dalam peraturannya hal ini harus
diutamakan oleh para penegak hukum yang tentunya mengetahui hukum.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui alur masuknya perkara ke
kantor tempat magang, baik litigasi maupun non litigasi.
-
Mengetahui perbedaan secara litgasi
perkara perdata dan litigasi perkara pidana.
-
Mengetahui upaya mediasi dalam
penanganan perkara sebagaimana PERMA No. 1/2016 tentang mediasi.
14. Hari keempat belas: Pada
hari kamis, tanggal 9 febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan jam
18.00, terhitung 9,5 jam.
Secara garis besar pada
hari ini melakukan dua kegiatan, yakni mengerjakan tugas dan berdiskusi tentang
tugas yang sudah dikerjakan pada hari rabu tanggal 8 febuari 2017.
Adapun tugas yang
dimaksud ialah membuat laporan polisi tentang telah terjadi tindak pidana yang
diatur dalam pasal 363 dan/ 263 dan pasal 266 KUHP, laporan polisi dibuat
berdasarkan kasus real dan sudah di tangani oleh kantor advokat dan pengacara
SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN.
Bahwa dalam pembuatan
laporan polisi, tidak ada aturan baku yang mengatur, namun disini kita
menjelaskan agar apa yang kita sampaikan dalam laporan tersebut dapat di
mengerti langsung atas apa kita sampaikan, dan pada kebiasaan kantor ini
apabila menangani kasus tentang tindak pidana sebelumnya klien dimintakan untuk
melaporkan kejadian tersebut kepada hak yang berwenang, dalam hal ini
kepolisian. Kejelasan dalam menyampaikan dalam surat laporan juga dapat
mempermudah polisi menangani kasus tersebut kepada jenjang selanjutnya
(penyidikan) tanpa harus dipanggil lagi untuk menjelaskan tindak pidana apa
yang sudah terjadi dan apa yang kita inginkan, artinya polisi langusng menindak
lanjuti ke tingkat selanjutnya dan walaupun ada pemanggilan tidak akan begitu
banyak pertanyaan yang dapat memperlambat dan harus BAP yang tebal dan panjang.
Dari hal ini, kami
dapat mengetahui bahwa dalam membuat laporan polisi yang tidak ada peraturan
baku, namun sebagai penegak hukum harus memahami dan dapat menguraikan kasus
dalam kalimat yang mudah dipahami oleh polisi dalam laporan tersebut dalam
rangka mempermudah penyelesaian setiap perkara.
Selain itu juga pada hari ini kami
berdiskusi terkait penyelesaian perkaran, baik secara litigasi maupun non
litigasi secara umum, untuk memperdalam materi yang sudah di didapatkan dalam
kelas.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui pembuatan laporan polisi
tentang telah terjadi tindak pidana.
-
Mengetahui penguraian laporan polisi
yang baik dan benar, karena tidak adanya peraturan baku terkait hal itu.
-
Mengetahui persuaian materi dengan
praktek lapangan tentang penyelesaian perkara, khsusnya perkara pidana
15. Hari kelima belas: Pada hari
jumaat, tanggal 10 febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan 16.00,
terhitung 7,5 jam.
Pada hari ini membuat
analisis perkara yang diselesaikan dengan jalur non litigasi, sesuai dengan
perkara yang sudah ditangani oleh klien kantor ini. Tugas kita membuat
kronologis kasus, analisis jalannya perkara sampai dengan analisis akta
perdamaian yang merupakan hasil dari penyelesaiannya.
Dari kasus tersebut
pada intinya melewati jalur non litigasi, yakni pada kesimpulan analisis saya
sampai pada tahap negosiasi, yang mana klien sebelumnya sudah melewati
konsultasi hukum dengan kantor ini sehingga kantor ini melakukan negosiasi
dengan lawan ataupun kuasa hukum dari lawan. Kasus tersebut mengenai tindak
pidana penipuan dan penggelapan, sesuai dengan laporan atau kronologis kasus
yang disampaikan oleh klien.
Dari hal itu kami dapat mengetahui
bahwa perkara yang masuk tidak selamanya diselesaikan melalui litigasi, namun
ada juga non litigasi dan ini dalam teori harus diutamakan oleh para pihak
langsung maupun kuasa hukum apabila menggunakan kuasa hukum. Dari proses
diatas, pada intinya kuasa hukum masing-masing menjadi saluran dari kedua pihak
untuk sama-sama mendapatkan hak masing-masing klien, tanpa harus ada yang
dirugikan dan tanpa paksaan dari kedua kuasa hukum.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui penyelesaian perkara melalui
jalur non litigasi
-
Mampu menganalisis akta perdamaian dalam
jalur non litigasi berdasarkan kasus riil.
16.
Hari
enam belas: Pada hari
senin 13 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam 17.30 terhitung
9 jam.
Pada hari ini diskusi tentang masuknya perkara sampai
dengan selesai baik litigasi maupun non litigasi. Bahwa masuknya perkara di
kantor ini kemungkinan ada dua jalur, yakni dari top leader dan admin kantor.
Perkara yang masuk melalui top leader kantor ini
kemungkinan dari teman bisnis atau teman sejawat dari top leader sendiri dan
juga termasuk perkara yang besar. Sedangkan perkara yang masuk melalui admin,
yakni langsung kekantor dan tercatat oleh kantor setelah melalui proses
pembahasan kepentingan dengan salah satu rekan atau staff dari kantor.
Dari kedua jalur masuknya perkara tersebut beranjak ke
pembahasan penampungan posisi kasus baik dari yang diceritakan oleh klien
terakit maupun pengumpulan dan pengecekan kebenaran posisi kasus sesuai dengan
sebenarnya. Setelah kedua pihak sepakat maka, pembuatan surat kuasa dan
tertandatangani oleh kedua merupakan awal dari penanganan perkara. Selanjutnya
rapat kordinasi untuk menentukan kasus tersebut apakah akan menggunakan perdata
pidana atau lain sebagainya dan juga top leader akan menunjukkan
penanggungjawab selama berlangsung proses perkara terkait. Jadi, segala sesuatu
kebutuhan untuk membantu konsepan awal harus disiapkan oleh penanggungjawab
seperti pemberkasan dan memungkin sampai kebutuhan teknis. Terlepas dari
perkembangan kasus haruslah tetap di konfirmasi dengan top leader yang
bersangkutan.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Memahami
proses masuknya perkara baik litigasi maupun non litigasi secara rinci ke dalam
instansi tempat magang.
-
Hal-hal
demikian hanya didapatkan secara umum dan teori singkat terkait penanganan
klien, namun setelah magang ini penulis dapat mengetahui lebih rinci bagaimana
alur masuknya perkara sampai dengan selesainya perkara.
17.
Hari
ketujuh belas: Pada hari
selasa, tanggal 14 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam
18.30 terhitung 10 jam.
Pada hari ini hanya melanjutkan dari tugas hari
sebelumnya yakni hari senin tanggal 13 febuari 2017 tentang tugas masuknya
perkara sampai dengan selesainya perkara yang ditambahkan dengan saran dan
komentar apakah alur yang sudah di diskusikah pada hari sebelumnya itu sudah
termasuk idealnya penanganan perkara.
Seperti yang sudah diuraikan diatas bahwa, perkara yang
masuk di instansi tempat penulis magang merupakan sistem yang sudah sesuai
artinya tanpa ada peraturan yang bertentangan.
Masuknya perkara melalui dua jalur yakni masuk kepada top
leader dan admin kantor, yang mana setelah sampai pada tahap kesepakatan maka
akan dibuatkan surat kuasa khusus, yang kemudian masuk ke tahap pembahasan atau
biasa dikenal dikantor ini dengan rapat kordinasi perkara tersebut, akan
membahas tentang kejelasan posisi kasus atau penyampaian posisi kasus yang
sudah didapatkan dan akan dimasukkan ke perkara apa ”perdata. Pidana, HAKI, dll
”, juga penunjukkan penanggungjawab terhadap perkara tersebut.
Tugas dan fungsi penanggungjawab tersebut ialah untuk
mengkonsep perkara, menyediakan dokumen (surat gugatan, jawaban gugatan, nota
pembelaan, kesimpulan dan dokumen-dokumen lainnya), beserta menyediakan hal-hal
yang berntuk teknis dan dapat meminta
bantuan terhadap staff, sesuai bagiannya masing-masing dengan melihat kemampuan
setiap staff.
Sedangkan hasil dari perbandingan sistem tersebut dengan
instansi lain tidak begitu jauh berbeda hanya saja di kantor advokat dan
pengacara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN yang merupakan tempat penulis magang
ini, sangat memungkin klien yang masuk apabila itu teman sejawat dari top
leader maka, pennggungjawab dari perkara tersebut langsung oleh top leader.
Sedangkan secara idealnya perkara masuk tercatat di admin
kantor kemudian pembahasan kepentingan apa dan juga perjanjian kerjasama antara
kedua belah pihak, yang seperti kita ketahui secara hukum harus mulai dari
surat kuasa khusus yang dibuat oleh kedua belah pihak. Dan selanjutnya untuk
pembahasan di kantor atau biasanya dikenal dengan kordinasi perkara sebagai
langkah pertama kemudian beranjak kepada pembuatan surat gugatan apabila
menjadi penggugat dan jawaban gugatan apabila sebagai tergugat/ termohon.
Demikian selanjutnya pendampingan klien (replik, duplik, pledoi (perkara
pidana), kesimpulan dan upaya hukum lainnya) sampai dengan selesainya
sebagaimana yang disebutkan dalam surat kuasa khusus.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Penulis
dapat mengetahui perbandingan sistem masuknya perkara sampai selesai atau
putusan di instansi tempat penulis magang dengan beberapa sistem instansi
lainnya.
-
Dan
beberapa teknis lainnya yang dilakukan oleh instansi seperti pelaporan polisi
yang merupakan kepentingan awal apabila tentang tindak pidana dan juga
barang-barang bukti lain seperti serfikat tanah (perdata), identitas klien dll.
18.
Hari
kedelapan belas: LIBUR
19.
Hari
kesembilan belas: Pada
hari kamis, tanggal 16 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam
17.00 terhitung 8,5 jam.
Pada hari ini kami berdiskusi suatu perkara yang sudah
ditangani oleh instansi tempat kami magang, yakni mulai dari surat kuasa sampai
dengan putusan.
Kasus tersebut ialah tentang wanprestasi, bahwa salah
satu pihak melakukan perjanjian untuk saling bekerjasama. Identitas para pihak
diperkenankan dicantumkan disini karena ditakuti melanggar kode etik profesi
advokat.
Seiring berjalannya waktu, suatu pihak merasa dirugikan
oleh pihak lainnya, dengan demikian pihak yang dirugikan tersebut melaporkan
pihak yang merugikannya dengan kasus wanprestasi. Dengan melajunya perkara
tersebut ke rana hukum, maka dalam putusan tingkat pertama dari instansi kami
dari pihak tergugat dan dinyatakan kalah sebagaimana dalam putusan.
Dalam tingkat kedua pihak tergugat menyatakan bahwa
putusan tingkat pertama dengan memberikan bukti bahwa klien dari pihak tergugat
tidak bersalah, karena kasus tersebut bukan termasuk dalam kasus wanprestasi,
melainkan kasus penipuan.
Oleh karena gugatan tersebut secara hukum dinyatakan
batal demi hukum, maka dari pihak tergugat pada pengadilan tingkat kedua
dinyatakan benar dan dimengangkan.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui
pemberkasan hukum mulai dari surat kuasa sampai dengan putusan.
-
Mengetahui
upaya hukum banding dari kantor tempat magang beserta celah hukum yang
digunakan.
20.
Hari
kedua puluh: Pada hari
jumaat, tanggal 17 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam
17.30 terhitung 9 jam.
Pada hari ini kami berdiskusi dengan pembimbing II
tentang pendalaman manajemen kantor dan struktur dalam instansi ini. Manajemen
kantor yang singgung adalah terkait kantor yang belum menggunakan perkembangan
teknologi dan komitmen atau keseriusan rekan ataupun staff kantor yang mana
selalu di jaga oleh top leader kantor tempat kami magang dalam rangka menjalai
tugas masing-masing. Salah satu tugas dan fungsi rekan ialah menangani baik
dalam persidangan maupun luar persidangan, agar tetap pada koridor tanggungjawab
sorang advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Semisal apabila rekan
(advokat lain) baik partner tetap maupu tidak tetap menangani suatu perkara
harus benar-benar mempelajari posisi kasus dan dasar hukum yang akan digunakan
dalam menangani perkara tersebut, seberapa menjamin hak dan tanggungjawab dari
klien bisa terlindungi dan dijalankan.
Sedangkan staff konsisten dalam membantu advokat dalam
menangani suatu perkara, dan juga lebih mengurus tekait dengan hal-hal teknis
seperti pemberkasan (surat-surat maupun yang lainnya).
Dan manajemen kantor yang masih menggunakan manajemen
yang bisa dibilang klasik ini beralasan bahwa top leader sendiri selain dari
kurang pahamnya terhadap teknologi, namun yang paling urgent ialah kekhawatiran
terhadap mudharatnya seperti halnya dengan advokat lain yang menggunakan
website yang dimana dalam website tersebut mencantumkan nama klien beserta
posisi kasusnya, yang mana hal ini lebih cenderung seperti untuk promosi kantor
dan juga membuka kerahasiaan klien. Sebagaimana
yang kita ketahui bahwa hal tersebut dilarang oleh UU No. 18 tahun 2003 tentang
advokat. Kemudian instansi tempat kami magang bermaksud nanti akan mengambil
jalan tengah, yakni akan menggunakan website sebatas hanya untuk memudahkan
masyarakat yang mencari keadilan untuk menghubungi, mencari, meminta bantuan,
dan memberikan cara penyelesaian perkara secara hukum. Karena top leadernya
melihat bahwa masyarakat pada saat ini sudah sangat dekat dengan teknologi dan
akan menggunakan hal-hal tersebut hanya sebatas penunjang untuk menjalankan
tugas dan fungsinya sebagai advokat.
Dari hal ini kami memperoleh atau batasan hak dan
kewajiban seorang advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap
berpegang pada UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat dan etika profesi advokat.
Hal tersebut didasari pada kejadian di lapangan bahwa banyak kantor-kantor
advokat lain yang masih melampui batasan-batasan yang ada, kemudian
penyelesaian oleh dewan pengawas yang dirasa kurang. Karena sebagaimana yang
sudah kami ketahui pada diskusi hari sebelum-sebelumnya bahwa organisasi
advokat pada hari ini sering di politisasi oleh beberapa orang atau kelompok
demi kepentingannya masing-masing. Dan kantor tempat kami magang mengajarkan
bahwa hak dan kewajiban dalam menangani atau membatu masyarakat yang mencari
keadilan harus tetap dijalankan, namun dengan batasan-batasan yang ada.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Pendalaman
manajemen kantor tempat mangang.
-
Mengetahui
perbandingan manajemen kantor antara kantor advokat dan pengcara lainnya.
-
Mengetahui
positif dan negatif dari setiap manajemen kantor yang digunakan oleh setiap
kantor advokat dan pengacara.
21.
Hari
kedua puluh satu: Pada
hari sabtu, tanggal 18 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan
jam 18.30 terhitung 10 jam.
Pada hari ini kami berdiskusi dengan pembimbing II
tentang kasus yang sudah ditangani oleh instansi ini terkait pelaksanaan lelang
tanah beserta bangunan berbentuk rumah.
Pembahasan dari dokumen yang dibutuhkan untuk
melaksanakan lelang dan tata cara lelang. Adapun berkas yang dimaksud adalah
dokumen umum dan dokumen khsus.
Dokumen umum (dokumen yang berlaku untuk semua jenis
pelelangan):
-
Salinan
penunjukan penjual
-
Syarat
lelang dari penjual
-
Daftar
barang yang akan dilelang
Dokumen khusus
(dokumen yang harus ada pada jenis-jenis lelang tertentu seperti lelang
penjualan barang inventaris milik pemerintah):
-
Salianan
keputusan penghapusan oleh meneteri/ kepala lembaga/ pemda
-
Salianan
keputusan pembentukan panitia lelang
-
Asli
dan salianan bukti kepemilikan hak
Catatan:
kantor lelang tidak boleh menolak permohonan lelang apabila persyaratan sudah
terpenuhi dan karena sifatnya adalah permohonan maka yang akan menjadi
outputnya adalah penetapan dari kantor lelang.
Sedangkan tata
cara lelang ini ialah:
-
Permohonan
lelang yang ingin melakukan pelelangan, meyatakan niatnya kepada kepala kantor
lelang di KP2LN atau pejabat lelang kelas II melalui balai lelang
-
Permohonan
pengajuan lelang disampaikan secara tertulis dengan disertai:
o
Hari
dan tanggal yang diinginkan untuk pelaksanaan lelang
o
Menentukan
cara penawaran yang diinginkan
o
Dokumen
lelang (umum dan khusus)
-
Pejabat
lelang atau pemegang buku kemudian mendaftar permohonan tersebut, dituliskan
dalam buku permohonan lelang.
Dalam kantor
yang menangani terkait lelang ini, sudah memenuhi dokumen dan sudah melewati
tata cara yang sudah ada, namun pada saat pertama ada yang kurang terkait
dokumen dibalas dengan surat oleh kantor lelang tempat permohonan kemudian
dibalas berbentuk perbaikan dan penambahan dokumen yang ada sampai masuk dan
sudah diterima / pernyataan diterima oleh kantor lelang yang bersangkutan.
Kemudian upaya
yang dilakukan oleh kantor lelang setelah dilimpahkan dari pelelang ke kantor
lelang: Pengumunan lelang (rijit identitas, lokasi, luas dll), pada pengumuman
pertama hanya melalui selebaran kertas yang ditempelkan diberbagai tempat
strategis, sedangkan untuk kedua boleh menggunakan media lain (internet, koran,
dll), berjangka waktu 15 hari dengan pengumuman pertama dan pengumuman
dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksaan lelang (karena perkara
ini terkait pelelangan tanah/ barang tidak bergerak), beda lagi apabila itu
barang bergerak atau barang yang bisa membusuk, atau barang yang tidak awet.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Memperoleh
dan mengetahui dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan lelang dan tata cara
pelelangan tanah beserta bangunan berbentuk rumah.
-
Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan
oleh kantor lelang setelah menerima dan memutuskan surat lelang terhadap yang
mengajukan lelang.
22.
Hari
kedua puluh dua: Pada
hari senin, tanggal 20 febuari 2017, mulai magang dari jam 07.00 sampai dengan
jam 16.00 terhitung 9 jam.
Dalam satu minggu kedepan kami ditugaskan untuk obsevasi
lapangan untuk mengetahui keadaan lingkunan Pengadilan Negeri beserta untuk
mengikuti persidangan.
Adapun pembagian hari untuk satu minggu kedepan ialah
sebagai berikut:
-
Hari
senin, 20 febuari 2017 (untuk mengenal keadaan lingkungan PN secara umu dan
yang berkaitan dengann perkara Pidana).
-
Hari
selasa, 21 febuari 2017 (untuk mengenal keadaan lingkungan PN ”Perdata”).
-
Rabu,
22 febuari 2017 (untuk mengikuti sidang baik pidana maupun perdata).
-
Kamis,
23 febuari 2017 (diskusi hasil observasi lapangan hari sebelumnya).
-
Jumaat,
sabtu, tangga 24 dan 25 febuari 2017 (pembuatan laporan selama magang di
intasni ini dan post test oleh top leader).
Pada hari
pertama untuk mengenal kadaan Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan keadaan
PN secara umum dan lebih khusus kepada
perkara pidana.
Secara umum
yang ada di pengadilan negeri ialah seperti struktur organisasi pengadilan
kelas I B, Visi Misi, tempat informasi
dan pengaduan, tata tertib persidangan, ruang pengunjung tahanan, loket
pelayanan kepaniteraan hukum, persyaratan pendaftaran/ pengesahan di
kepaniteraan hukum, layanan pembebasan biaya perkara, bagian alur pendaftaran
surat kuasa, dan bagian alur penanganan setiap perkara dll.
Sedangkan
adapun alur pendaftaran surat kuasa:
-
PERMOHONAN:
menunjukkan permohonan pendaftaran surat kuasa dengan menunjukkan surat kuasa
dan foto copy surat kuasa (pemohon menunjukkan berita acara sumpah dan KTA).
-
PETUGAS
PENDAFTARAN: memeriksa dan mencocokkan berkas/ surat kuasa
-
Kemudian
dalam jangka satu hari PANITERA MUDA HUKUM: memeriksa dan mencocokkan berkas
surat kuasa beserta memberi paraf.
-
PANITERA:
memeriksa atau surat kuasa beserta memberi tanda tangan.
-
PETUGAS
PENDAFTARAN: memberi nomer surat kuasa dan meregister, menyerahkan surat kuasa
yang sudah didaftarkan pada pemohon.
Dan adapun
bagan alur penerimaan perkara pidana ”tingkat pertama” dan upaya hukum lainnya
dalam tabel:
Sebagaimana yang sudah diterangkan
diatas bahwa untuk fokus hari senin untuk observasi lapangan keadaan pengadilan
negeri malang, baik secara umum maupun khsus. Dari hal diatas yang kemudian
penulis uraikan dalam bentuk tabel memperoleh dan mengetahui alur pendaftaran
surat kuasa, alur pendaftaran perkara pidana tingkat pertama sampau dengan
upaya hukum lainnya.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Penugasan
untuk observasi lapangan pengadilan negeri beserta mengikuti persidangan.
-
Mengetahui
kondisi pengadilan negeri malang
-
Mengetahui
alur persidangan secara langsung di pengadilan negeri malang, khusus perkara
pidana.
23.
Hari
kedua puluh tiga: Pada
hari selasa, tanggal 21 febuari 2017, mulai magang dari jam 07.00 sampai dengan
jam 16.00 terhitung 9 jam.
Pada hari ini kami melanjutkan observasi lapang di
pengadilan negeri malang yang khusus kepada perkara perdata, yakni dari proses
pendaftaran gugatan sampai dengan upaya hukum lainnya dalam bentuk tabel:
Dari tabel yang diuraikan diatas, bahwa setiap prosedur
harus dilewati oleh para pihak dan kami dapat mengetahui alur pendaftaran
gugatan, upaya hukum, dan pasca persidangan sebagaimana diatas.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui
kondisi pengadilan negeri malang
-
Mengetahui
alur persidangan secara langsung di pengadilan negeri malang, khusus perkara
perdata.
24.
Hari
kedua puluh empat: Pada
hari rabu, tanggal 22 febuari 2017, mulai magang dari jam 07.00 sampai dengan
jam 16.00 terhitung 9 jam.
Pada hari ini kami mengikuti persidangan yang ada yakni
acara persidangan pidana. Adapun perkara pada saat itu ialah perkara pidana
tentang penganiayaan dan pembunuhan, sedangkan perkara perdata kami tidak dapat dikarenakan tidak ada perkara
perdata yang terbuka untuk umum pada hari itu.
Dari hal diatas bahwa dalam proses persidangan yang ada
tidak di ada penasihat hukum dari setiap terdakwa dan jalannya persidangan
tidak terlalu baku sebagaimana yang kita peroleh di lab hukum fakultas hukum
universitas muhammadiyah.
Tidak baku disini yang kami maksudkan bahwa ketika
majelis hakim masuk di ruang sidang peserta yang mengikuti sidang pada hari itu
tidak memberikan penghormatan terhadap majelis hakim yang memimpin proses
persdiangan pada hari itu, selain itu juga setiap tuntutan dari JPU dan yang
ditanyakan kepada terdakwa tidak terdengar oleh peserta sidang, pun juga
majelis hakim tidak serius dalam artian pada saat menanyakan terdakwa ”majelis hakum sambil bercanda”.
Sehingga kami yang termasuk dari peserta yang mengikuti
persidangan tidak mendapatkan secara jelas posisi kasus dan tuntutan dari JPU.
Oleh karena itu, pada hari ini kami memperoleh bagaimana
proses lapangan secara langsung sebagaimana yang sudah penulis uraikan diatas.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui
kondisi pengadilan negeri malang
-
Mengetahui
alur persidangan secara langsung di pengadilan negeri malang, khusus perkara
pidana.
-
Mengikuti
persidangan yang ada yakni acara persidangan pidana, yang terkait dengan
penganiayaan dan pembunuhan.
25.
Hari
kedua puluh lima: Pada
hari kamis, tanggal 23 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan
jam 17.30 terhitung 9 jam.
Pada hari ini kami di kantor tempat magang untuk
berdiskusi dengan pendamping I dan II mengenai apa yang kami peroleh di
lapangan. Termasuk juga menanyakan kenapa proses dilapangan seperti yang
penulis uraikan diatas, yakni terkait proses persidangan yang tidak baku, dan
bagi penulis tidak sesuai dengan apa yang penulis dapatkan di kelas
perkuliahan.
Sedangkan kami mendapatkan penjelasan, bahwa itulah
bentuk real dari pada proses persidangan di lapangan, yang terkadang penegak
hukum lalai akan tanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsi, selain itu
juga etika profesi kadang dikesampingkan yang mana proses penegakannya pun
tidak ada.
Bahwa persidangan sesuai dengan teori hanya pada saat ada
pengawasan dari yang diatas maupun para pihak menggunakan kuasa hukum atau
penasihat hukum, sedangkan apabila tidak kejadian di lapangan maka akan seperti
yang kami lihat di lapangan.
Dari hal itu, kami memeroleh dan mendapatkan kondisi
lapangan dalam proses persidangan yang kami rasa masih jauh dari semestinya
yang kami dapatkan dalam kelas, yang mana tidak menjaga kewibawaan sebagai yang
mulia dan terhormat sebagai salah satu penegak hukum.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Mengetahui langsung kondisi lapang
persidangan di pengadilan negeri malang.
-
Dapat membuat Perbandingan persidangan
secara teori dan penerapan di lapangan.
-
Pembahasan hasil persidangan beserta
dengan klarifikasi dan penjelasan lainnya dari pendamping magang.
26.
Hari
kedua puluh enam: Pada
hari jumaat, tanggal 24 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan
jam 17.30 terhitung 9 jam.
Pada hari ini penulis membuat laporan magang beserta
dengan mencantumkan seluruh bentuk tugas yang sudah diberikan. Bahwa pada
laporan akhir magang terhadap kantor instansi tempat kami magang menguraikan
rumusan masalah terkait dengan tujuan magang yang ada pada proposal kelompok
magang.
Adapaun tujuan kami magang sebagaimana dalam proposal
tersebut adalah:
1.
Mahasiswa
Mengetahui bagaimana Tugas dan Fungsi Advokat dalam penyelesaian perkara
melalui jalur Litigasi dan Non Litigasi.
2.
Mahasiswa
mampu memahami proses dan
membuat dokumen hukum yang mendukung advokat
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
3.
Mahasiswa mengetahui kewenangan dan
kewajiban Advokat sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat
4.
Menunjang tercetaknya sarjana hukum yang
kompeten dan mampu bersaing dalam berprofesi
5.
Mahasiswa mengetahui manajemen
operasional kantor advokat
6.
Mahasiswa
mengetahui bagaimana mekanisme pendampingan advokat terhadap klien
Kemudian
dari tujuan yang ada sebagaimana dalam proposal tersebut, diuraikan dam bentuk
rumusan masalah.
Sedangkan
pembahasan dalam laporan tersebut yang menjawab dari dari rumusan masalah maka,
sederhana penulis jawaban atas rumusan tersebut tidak jauh berbeda dengan
analisis target dalam laporan akhir magang ini.
Laporan
akhir terhadap instansi tempat penulis magang terlampir.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Pembuatan laporan akhir terhadap kantor magang dari
awal magang sampai dengan akhir magang (obsevasi lapang).
-
Pencantuman lampiran-lampiran tugas selama magang.
27.
Hari
kedua puluh tujuh: Pada
hari sabtu, tanggal 25 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan
jam 17.30 terhitung 9 jam.
Pada hari ini kami melanjtukan untuk mengerjakan laporan akhir
terhadap instansi dan sekaligus dengan post test yang dilakukan secara lisan
oleh top leader kantor terkait.
Masing-masing dari peserta menguraikan secara singkat
terhadap apa-apa yang sudah diperoleh secara lisan terhdapap top leader, selain
itu juga diberikan satu pertanyaan yang berkaitan dengan tujuan magang pada
proposal individu.
Pertanyaan tersebut mencakup metode untuk mencapai
tujuan, dan bagaimana kondisi secara teori dan praktisnya, apakah ada perbedaan
atau tidak dan selanjutnya juga pendapat pribadi terhadap bagaiamana pandangan
singkat apabila ada perbedaan dengan teori dan praktisnya.
Jawaban dan singkat penulis bahwa apabila ada perbedaan
antara teori dan praktis, penulis beranggapan tidak menemukan perbedaan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena memang penerapan teori
tersebut terkadang harus sesuai dengan keadaan karena tidak selamanya dengan
keadaan yang sama. Sebagai ilmu hukum yang profesional harus bisa menelaah
tersebut bagaiamana cara penerapan terhadap teori atas suatu keadaan tertentu.
Laporan
akhir terhadap instansi tempat penulis magang terlampir.
Dari
uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut:
-
Lanjutan Pembuatan laporan akhir terhadap kantor
magang dari awal magang sampai dengan akhir magang (obsevasi lapang).
-
Pencantuman lampiran-lampiran tugas selama magang.
-
Post
test oleh top leader tempat magang beserta nasihat-nasihat untuk menjadi
sarjana hukum yang berkualitas.
BAB
III
ANALISA
KEGIATAN MAGANG
A. PENCAPAIAN
TARGET 1 ”Mahasiswa
mengetahui managerial
kerja di Kantor Advokat terkait”. Adapun metode
yang digunakan dalam memberikan managerial kerja kantor yakni metode diskusi
beserta tanyajawabnya, membaca literature dari profil kantor advokat lain dari
internet dan membuat essai tentang perbandingan dengan kantor advokat lainnya
secara umum yang kemudian di sandingkan dengan managerial di kantor tempat
penulis magang. Hal tentunya harus menguraikan secara umum terkait dengan
managerial advokat yang memperhatikan UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat,
seperti contoh bahwa kantor advokat tidak boleh mengiklankan kantor dalam
bentuk apapun dan juga memperhatikan etika terkait profesi ini.
Adapun kegiatan ini dilakukan pada hari pertama magang
yakni hari selasa 24 januari 2017, dan pendalaman lagi pada hari kedua puluh
jumaat 17 febuari 2017 dan juga penugasan pembuatan makalah untuk melihat
perbandingan antara manajemen kantor yang ideal dan kantor tempat kami magang.
Adapun
managerial kantor tempat penulis magang masih dikatakan menggunakan metode
lama, dalam artian tidak menggunakan perkembangan teknologi sebagaimana kantor
lain seperti tidak memiliki website. Namun yang terpenting dalam managerial
disini segala sesuatu dalam kebutuhan kantor harus selesai dengan terstruktur,
terukur yang menggunakan kerja bersama “kolektif koligial” yang dipimpin oleh
top leader dari kantor tersebut. Selain itu dalam penanganan berkas untuk
kepentingan persidangan/ beracara oleh staff kantor, demikian juga dengan
pengarsipan berkas dll.
Dalam hal ini penulis belum pernah mendapatkan dalam
kelas perkuliahan, karena memang hal ini merupakan terkait profesi hukum di
lapangan yang lebih condong kepada hal-hal teknis. Namun bagi penulis
managerial kantor juga merupakan hal yang sangat urgent dalam profesi ini
(profesi advokat) sebagai penegak hukum.
Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa
target untuk mengetahui manajerial kantor advokat dan pengacara / instansi
tempat kami magang sudah tercapai.
B.
PENCAPAIAN TARGET 2 ”Mahasiswa
mengetahui bagaimana proses
penyelesaian perkara”. Adapun metode digunakan dalam mengetahui proses
penyelesaian perkara (baik penyelesaian perkara pidana maupun perkara perdata)
ialah metode diskusi dengan salah satu staff, baik jalur litigasi maupun non
litigasi dan juga diberikan tugas terkait membuat berkas-berkas dan hal-hal
yang dibutuhkan dalam beracara seperti membuat surat gugatan dengan
memperhatikan dasar-dasar hukum beserta dengan analisis dasar hukum terkait
yang akan digunakan dalam suatu kasus.
Adapun kegiatannya sesuai pada hari senin 13 febuari 2017
yang diskusi tentang masuknya perkara sampai dengan selesai, dan juga hari-hari
lain yang berkaitan dengan pembuatan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan suatu perkara, seperti pengumpulan produk hukum, pembuatan surat
kuasa, surat gugatan, jawaban, kesimpulan dan dokumen yang lainnya, yang dimana
hal-hal tersebut merupakan sebagian untuk mengetahui proses penyelesaian
perkara.
Sebelum beranjak kepada bagaimana penyelesaian
secara litigasi harus memperhatikan non litigasi yang merupakan amanah peratuan
yang berlaku seperti contoh bahwa seorang advokat harus mengupayakan untuk
mediasi (non litigasi).
Dan apabila perkara tersebut tidak bisa selesai
sampai tahap non litigasi maka, akan berlanjut kepada tahap litigasi. Pada
tahap litgasi maupun non litigasi tentunya harus di dahului oleh membuat surat
kuasa secara sukarela oleh klien (pemberi kuasa), biasanya surat kuasa tersebut
dibuatkan oleh kantor dan/atau dibantu dengan persetujuan pemberi kuasa karena
memang dalam teoripun hal-hal yang tercantum dalam surat kuasa harus jelas hak
dan kewajiban kedua pihak baik pemberi kuasa dan penerima kuasa sebagai legal
dalam pendampingan klien sebagaimana dalam teori.
Setelah itu rapat kordinasi terkait suatu perkara
yang masuk untuk menentukan perkara tersebut apakah perkara perdata ataukah
pidana dan lebih spesifik menetukan dasar hukum dan analisis dasar hukum yang
sampai ditentukan penanggungjawab dalam perkara tersebut selama berlangsung
artinya sampai persiapan kebutuhan-kebutuhan secara teknis.
Sedangkan
metode kedua penugasan kepada penulis untuk membuat salah satu berkas yang
dibutuhkan dalam beracara dan juga analisis terkait dengan perkara-perkara baik
masih berlangsung ataupun sudah tahap putusan. Dalam metode ini secara umum
sudah sesuai dengan teori yang sudah penulis dapatkan didalam kelas perkuliahan
yang titik tekan dalam penanganan perkara harus mengetahui secara utuh posisi
kasus dan analisa dasar hukum terkait, sampai dengan mengetahui kemungkinan
yang akan terjadi atau hal-hal yang dibutuhkan untuk kemdian hari dalam kasus
tersebut.
Semisal
dalam hal ini sebagai penggugat yang tentunya mulai dari surat gugatan yang
harus dengan jelas dan bahasa yang ideal agar mudah dimengerti oleh hakim, dan
dapat memperkirakan jawaban gugatan yang sebagai jawaban dari tergugat atau
lawan.
Dari
uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target mengetahui proses
penyelesaian perkara sudah tercapai.
C. PENCAPAIAN
TARGET 3 ”Mahasiswa
mengetahui pendampingan klien”.
Adapun
metode digunakan ialah diskusi dengan pendamping dari instansi bahwa kantor
advokat tempat penulis magang, klien mengetahui kantor yang kemudian masuk
sebagai klien melalui dua cara, yakni: pertama
klien masuk langsung kepada top leader yang biasanya teman dari pada top
leader sendiri yang kemudian menanyakan dan mencari posisi kasus dari top
leader itu sendiri yang kemungkinan kasus-kasus besar dan biasanya
penanggungjawab juga oleh top leader kantor terkait. Namun walaupun masuknya
lewat top leader tetap diadakan rapat kordinasi dengan rekan-rekan yang lain
untuk menentukan permasalahan hukumnya dan hal-hal yang akan dibutuhkan dalam
proses berlangsungnya perkara. sedangkan kedua
langsung kepada admin kantor.
Dari
kedua cara tersebut secara umum sudah sesuai dengan teori yakni semisal dalam
awal perkara masuk harus ada surat kuasa dari klien, menanyakan klien kebenaran
posisi kasus secara langsung dan juga mengaitkan menurut hukum itu seperti apa
dan posisi sebagai advokat tetap harus berhati-hati pada klien, karena tidak
selamanya klien juga akan menceritakan sesuai dengan kebenaran yang terjadi dan
seterusnya, artinya seorang advokat harus mecari kebenaran menurutu hukum dari
luar dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, singkat penulis hak dan kewajiban
dari kedua pihak harus sama-sama berjalan.
Sedangkan taknis-teknis seperti bagaiaman cara agar klien
memberikan kebenaran posisi kasus, pertanyaan-pertanyaan yang harus digunakan
harus sesuai agar mendapatkan point-point penting dari kasus tersebut, dan hal
teknis lainnya yang sebagian sudah disebutkan diatas, penulis sendiri terkait
hal itu tidak didapatkan didalam kelas perkuliahan.
Adapun pencapain target ini yakni pada hari selasa 7
febuari 2017, rabu 8 febuari senin 13
febuari 2017, dan hari selasa 14 febuari
2017.
Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa
target mengetahui pendampingan klien sudah tercapai.
D. PENCAPAIAN
TARGET 4 ”Mahasiswa
mengetahui pemberian konsultasi terhadap klien”. Pencapaian
target ini menggunakan metode diskusi dan penugasan. Adapun pencapain target ini yakni pada hari selasa 7
febuari 2017, rabu 8 febuari 2017, senin
13 febuari 2017, dan hari selasa 14
febuari 2017.
Sebagaimana
sudah diuraikan diatas tentang masuknya perkara melalui dua jalur, yakni top
leader dan admin kantor. Secara langsung pemberian konsultasi hukum oleh
peanggungjawab dari perkara tersebut, ketika masuknya melalui top leader maka
yang akan menjadi penanggungjawab adalah top leader sendiri, karena biasanya
perkara yang masuk demikian itu ialah perkara besar dan berasal dari
teman-teman atau kerabat dari top leader. Sedangkan penanggungjawab ketika
masuknya melalui admin kantor sesuai dengan penanggungjawab yang sudah ditunjuk
pada saat rapat kordinasi awal masukya perkara.
Pertimbangan
utama dari penunjukkan penanggungjawab ialah sesuai dengan keahlian
masing-masing. Namun apabila penanggungjawab tidak bisa sewaktu-waktu dalam
proses pemberian konsultasi maka, akan digantikan dengan salah satu staff
kantor atau dikembalikan kepada top leader memberikan kebijakan.
Dari
hal pencapaian target ini, penulis tidak pernah meperoleh di kelas pada saat
perkuliahan, dengan catatan bahwa setiap teknis yang diuraikan diatas selama
tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dengan uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan
bahwa target mengetahui pemberian konsultasi terhadap klien sudah tercapai.
E. PENCAPAIAN
TARGET 5 ”Mahasiswa
mengetahui cara
pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara pidana”.
Adapun
metode yang digunakan ialah diskusi dan penugasan untuk mencari beberapa produk
hukum karena sekaligus produk hukum merupakan dokumen dasar yang dibutuhkan
dalam penyelesaian perkara termasuk perkara pidana.
Sedangkan pencapaian target ini dilakukan pada hari rabu
25 januari 2017, selasa 31 januari 2017, rabu 1 febuari 2017, kamis 2 febuari
2017, jumaat 3 febuari 2017, jumaat 4 febuari 2017, sabtu 5 febuari 2017, kamis
9 febuari 2017, jumaat 10 febuari 2017, beserta dengan penugasan-penugasan
lainnya yang berkaitan dengan pembuatan dokumen hukum. (terlampir)
Selain itu juga masih ada beberapa dokumen yang
dibutuhkan dalam beracara seperti dari surat kuasa sampai dengan beberapak
berkas lainnya sesuai dengan perkara yang ditangani atau berkas kepentingan
beracara dan / atau kepentingan klien.
Dalam hal ini seperti surat jawaban atas tuntutan,
pledoi, dll. Secara teori sudah
diperoleh di dalam kelas perkuliahan, namun catatannya disini ialah bahwa
penerapan teori tersebut harus disesuaikan dengan keadaan perkara terkait
artinya hal harus menguasai posisi kasus dan analisa pasal terkait.
Oleh
karena kejelian dalam analisa pasal itulah merupakan salah satu senjata dari
profesi advokat ini, dengan pertimbangan selam tidak bertentangan etika profesi
advokat dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dari
urain diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam
penyelesaian perkara pidana sudah tercapai.
F. PENCAPAIAN
TARGET 6 ”Mahasiswa
mengetahui cara
pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara perdata”.
Secara garis besar
metode yang digunakan sama halnya dengan metoe diatas seperti diskusi dan
penugasan mencari beberapa produk hukum, namun ditambah dengan penugasan
pelatihan pembutan salah satu dokumen yang dibutuhkan yakni surat gugatan dalam
perkara wanprestasi.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam perkara perdata
ialah seperti surat kuasa, surat gugatan, jawaban, replik, duplik sampai dengan
kesimpulan dan/ atau dokumen yang lain yang dibutuhkan oleh advokat atau klien
selama tidak bertentangan dengan etika provesi advokat dan/ atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dari hal ini penulis dapat mengetahui secara dalam teori
dan penerapan teori sampai dengan hal-hal yang berbentuk teknis dan juga
analisis dokumen hukum yang di kantor. Yang demikian itu tidak di dapatkan di
dalam kelas perkuliahan.
Sedangkan pencapaian target ini dilakukan pada hari rabu
25 januari 2017, selasa 31 januari 2017, rabu 1 febuari 2017, kamis 2 febuari
2017, jumaat 3 febuari 2017, jumaat 4 febuari 2017, sabtu 5 febuari 2017, kamis
9 febuari 2017, jumaat 10 febuari 2017, beserta dengan penugasan-penugasan
lainnya yang berkaitan dengan pembuatan dokumen hukum. (terlampir)
Dari uraian diatas
maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam
penyelesaian perkara perdata sudah tercapai.
G.
PENCAPAIAN TARGET 7 ”Mahasiswa dapat mempraktekkan pembuatan dokumen hukum yang
dibutuhkan”. Adapun metode yang digunakan ialah
diskusi untuk mendalami teori-teori tentang pembuatan dokumen, dan setelah itu
penugasan untuk mencari, membuat dokumen hukum.
Mecari dalam hal ini penulis berpraktek langsung mencari
produk hukum yang dibutuhkan dalam penanganan suatu kasus, setelah mendapatkan
produk hukum atau dasar hukum penulis mempraktekkan pembuatan dokumen hukum
berupa surat gugatan beserta surat kuasa perdata, dan laporan polisi beserta
surat kuasa khusus pidana.
Dalam mempraktekkan pembuatan dokumen hukum ini terkait
pembuatan surat gugatan beserta surat kuasa khusus tersebut sudah di dapatkan
didalam kelas perkuliahan hanya saja berbeda kasus. Akan tetapi penulis baru
mendapatkan teori sekaligus dengan mempraktekkan pembuatan surat laporan polisi
beserta surat kuasa khsus pidana.
Sedangkan pencapaian target ini dilakukan pada hari rabu
25 januari 2017, selasa 31 januari 2017, rabu 1 febuari 2017, kamis 2 febuari
2017, jumaat 3 febuari 2017, jumaat 4 febuari 2017, sabtu 5 febuari 2017, kamis
9 febuari 2017, jumaat 10 febuari 2017, beserta dengan penugasan-penugasan
lainnya yang berkaitan dengan pembuatan dokumen hukum. (terlampir)
Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa
target Mahasiswa dapat
mempraktekkan pembuatan dokumen hukum yang
dibutuhkan sudah tercapai.
H.
PENCAPAIAN TAGET 8 ”Mahasiswa mampu memahami format dan pemilihan kata yang
baik dalam penyusunan dokumen yang dibuat”. Adapun metode yang
digunakan untuk pencapaian target ini adalah diskusi dan penugasan. Sepeti hal
yang sudah didapatkan didalam kelas bahwa format penyusunan dokumen tidak ada
peraturan baku, hanya saja titik tekan disini adalah bahwa dokumen tersebut
mudah dipahami oleh semua pihak baik itu lawan, hakim, dan yang lainnya yang
berkepentingan dengan perkara tersebut.
Penugasan yang diberikan oleh intansi ialah pengumpulan
dan mengklasifikasikan produk hukum seperti SEMA, PERMA, PP, PERPU,
YURISPRUDENSI berdasarkan bentuk hukum (pidana, perdata, tata usaha negara,
HAKI, dll).
Selain itu juga penugasan untuk membuat salah satu
dokumen yang dibutuhkan dalam beracara dan analisa dokumen-dokumen yang ada di
kantor seperti dokumen perkara yang sudah, sedang, dan akan ditangani.
Adapun sumber hukum yang dapat dijadikan dasar hukum
dalam menangani perkara ialah:
1.
Undang-undang
2.
Kebiasaan
3.
Yurisprudensi
4.
Traktat,
dan
5.
Doktrin
(VIDE:
Mokhamad Najih SH., M.Hum & Soimin SH Pengantar Hukum Indonesia ”sejarah,
konsep tata hukum dan politik hukum, indonesia. Setara Press. 2014).
Sedangkan pencapaian target ini dilakukan pada hari rabu
25 januari 2017, selasa 31 januari 2017, rabu 1 febuari 2017, kamis 2 febuari
2017, jumaat 3 febuari 2017, jumaat 4 febuari 2017, sabtu 5 febuari 2017, kamis
9 febuari 2017, jumaat 10 febuari 2017, beserta dengan penugasan-penugasan
lainnya yang berkaitan dengan pembuatan dokumen hukum. (terlampir)
Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa
target Mahasiswa mampu
memahami format dan pemilihan kata yang baik dalam penyusunan dokumen yang
dibuat sudah tercapai.
I. PENCAPAIAN
TAGET 9 ”Mahasiswa
mengetahui wewenang Advokat dalam membela perkara yang menjadi tanggung
jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan”. Adapun metode yang digunakan adala metode diskusi, yang mana bahwa
wewenang advokat dalam membela perkara yang merupakan tanggungjawabnya tersebut
pada inti harus sesuai dengan koridor hukum “menggunakan dasar hukum beserta
analisa persesuian antara dasar hukum dengan keadaan perkara/ posisi kasus”.
Adapun hak dan kewajiban advokat adalah:
1. Advokat bebas dalam mengeluarkan pendapat atau pernyataan
dalam mebela klien dengan tetap berpegang pada kode etik profesi advokat dan
peraturan perundang-undangan.
2. Advokat
bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara dengan tetap
berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
3. Advokat
tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesina.
4. Dalam
menjalankan profesinya berhak mengetahui informasi, data dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan kepentingan yang diperlukan untuk pembelaan.
5. Advokat
dilarang membedakan perlakuan antara klien satu dengan yang lainnya dengan
alasan ras, agama, jenis kelamin dll.
6. Advokat
wajib merahasiakan, dan berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien.
7. Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan
fungsi.
8. Dll.
(VIDE: PASAL 14, PASAL 15, PASAL
16, PASAL 17, PASAL 18, PASAL 19, PASAL 20 UU No. 18/2003 TENTANG ADVOKAT).
Selain itu, selama dalam persidangan mengikuti
persidangan dalam membela perkara harus memperhatikan kode etik profesi seperti
ucapan yang dilontarkan selama persidangan berlangsung, pakaian selama
mengikuti persidangan, menghina atau ingin menjatuhkan lawan sebagaimana hal
ini tercantuk dalam etika profesi advokat.
Sedangkan apabila kode etik tersebut dilanggar maka, akan
dikenakan dengan kode etik profesi advokat yang dikeluarkan oleh organisasi
advokat. (VIDE: PASAL 26 UU No. 18/2003 TENTANG ADVOKAT).
Sedangkan sanksi pidana dalam UU advokat apabila
bertindak sepeti seolah-olah sebagai advokat atau menjalankan profesi advokat
tetapi bukan advokat maka akan dipidana. (VIDE: PASAL 31 UU No. 18/2003 TENTANG
ADVOKAT).
Singkat penulis, bahwa wewenang dan kewajiban harus
selalu beriringan dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan
peraturan perundang-undangan.
Adapun
pencapaian taget ini yakni pada hari selasa 7 febuari 2017, dan juga
nasihat-nasihat yang terselip dalam setiap diskusi bahwa seorang advokat itu
memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari
uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target mengetahui wewenang
Advokat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang
pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan sudah tercapai.
J. PENCAPAIAN
TAGET 10 ”Mahasiswa
mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi seorang profesi Advokat”. Adapun
metode yang digunakan dalam memenuhi taget ini ialah metode diskusi untuk
membedah hak dan kewajiban seorang advokat sebagaimana diketahui dalam UU No.
18 tahun 2003 tentang advokat.
Adapun pembahasan kami dimulai dari pengertian advokat
yang tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang advokat tersebut adalah ”orang
yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun luar pengadilan yang
memenuhi ketentuan undang-undang ini”. Kemudian selanjutnya ditentukan dalam
pasal 1 ayat (2), ditentukan pula bahwa ”jasa hukum adalah jasa yang diberikan
advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien”.
Dengan hal diatas dapat disimpulkan bahwa advokat sebagai
salah satu unsur sistem peradilan, merupakan salah satu pilar dalam menegakkan
hukum supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain dalam proses peradilan,
peran advokat juga terlihat di jalur profesi diluar pengadilan. Seperti yang
kita ketahui bahwa kebutuhan jasa hukum advokat diluar proses peradilan pada
saat sekarang semakin meningkat yakni sejalan dengan semakin berkembangnya
kebutuhan hukum masyarakat, terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin
terbuka dalam pergaulan antar bangsa.
Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan
bertanggungjawab dalam menegakkan hukum, dijamin dan dilindungi pemerintah
dengan adanya UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat dalam menyelenggarakan upaya
penegakan hukum.
Sedangkan yang dapat diangkat menjadi advokat berdasarkan
pasal 3 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat adalah:
-
WNI
-
Bertempat
tinggal di indonesia
-
Tidak
berstatus sebagai pegawai
-
Berusia
sekurang-kurangnya 25 tahun
-
Berijazah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1): ”yang dapat diangkat menjadi advokat adalah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum dan setelah mengikuti
pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
-
Lulus
ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
-
Magang
sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat
-
Tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
-
Berprilaku
baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Dalam
hal ini kami peroleh pada hari selasa, 7 febuari 2017 yang pada hari itu kami
diskusi dan mengkaji tentang UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat. Selain itu
juga kami memperoleh secara non formal (motivasi singkat waktu istirahat dan
waktu lain “selama tidak ada kegiatan” baik dengan dengan pembimbing I maupun
pembimbing II dan juga advokat lainnya).
Adapun
pencapaian taget ini yakni pada hari selasa 7 febuari 2017, dan juga
nasihat-nasihat yang terselip dalam setiap diskusi bahwa seorang advokat itu
memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan uraian
diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target Mahasiswa mengetahui
kewajiban yang harus dipenuhi seorang profesi Advokat sudah tercapai.
K.
PENCAPAIAN TAGET 11 ”Mahasiswa
mengetahui Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat pasal
15 UU No. 18 Tahun 2003 dimana tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan”. Adapun
metode yang digunakan dalam membedah target ini adalah metode diskusi terkait
UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat khsus dalam hal ini pasa 15:
”Advokat
bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan”.
Seorang yang menyandang profesi advokat pada dasarnya
bersifat bebas, mandiri, dan bertanggungjawab dalam menegakkan hukum, selain
itu juga dikatakan bahwa kewajiban sorang advokat adalah (pasal 14):
”Advokat
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode
etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.
Namun dalam hal ini segala hak dan kewajiban tersebut
dibatas denga beberapa hal, diantaranya ketentuan yang tertuang dalam
Undang-undang ini dan kode etik profesi.
Karena bagaimanapun advokat juga dapat dikenai tindakan
dengan alasan, antara lain (pasal 6):
a. mengabaikan
atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat
atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap,
bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan
sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundangundangan, atau
pengadilan;
d. berbuat
hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat
profesinya;
e. melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f.
melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi
Advokat.
Kemudian selanjutnya diatur dalam pasal selanjutnya yakni
(pasal 7 ayat 1 dan 2):
1) Jenis
tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga)
sampai 12 (dua belas) bulan; d. pemberhentian tetap dari profesinya.
2)
Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat
dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Walaupun di lain ayat selanjutnya disebutkan yakni ayat
(3) ”Sebelum Advokat dikenai tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan
kesempatan untuk melakukan pembelaan diri”.
Dalam hal ini kami memperoleh pada hari selasa 7 febuari
2017 terkait diskusi tentang pembedahan UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat
dan juga ngobrol dengan advokat
lainnya dalam waktu luang.
Adapun
pencapaian taget ini yakni pada hari selasa 7 febuari 2017, dan juga
nasihat-nasihat yang terselip dalam setiap diskusi bahwa seorang advokat itu
memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari uraian
diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa taget mengetahui Kode etik profesi Advokat sebagaimana
dimaksud pada ayat pasal 15 UU No. 18 Tahun 2003 dimana tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sudah tercapai.
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Magang merupakan salah satu mata kuliah yang sangat
menunjang mahasiswa lebih mahir dalam bidangnya, dalam hal ini magang yang
diadakan oleh lab fakultas hukum akan sangat membantu mahasiswa yang nanti
setelah bergelut dengan realita pada masyarakat.
Sebagai sarjana strata satu fakultas hukum memiliki
banyak kewajiban atau tanggungjawab yang bersinggungan langsung dengan hak-hak
dan kewajiban masyarakat. Dengan begitu, profesionalitas dan kemahiran
sangatlah dibutuhkan oleh sarjana strata satu fakultas hukum. Selain itu juga
akan sangat membantu mahasiswa nanti ketika selesai menempuh strata satu untuk
memiliki daya saing, dan kualitas dengan mengingat semakin hari bersama dengan
perkembangannya persaingan semakin ketat. Harapannya dengan demikian sarjana
dari fakultas hukum memiliki hal lebih nantinya di dunia kerja.
Sedangkan untuk kesimpulan penulis terhadap penerpan
teori dalam bentuk kerja lapangan seperti halnya magang ini, bahwa penerapan
teori terhadap suatu yang terjadi di lapangan tidaklah ada yang tidak sesuai
dan semacamnya. Artinya penulis berpendapat penerapan-penerapan tersebut masih
relevan, hanya saja teori-teori yang ada haruslah disesuaikan dengan keadaan
tertentu yang membuat teori terkadang terlihat tidak relevan dengan penerapan
dengan di lapangan. Sedangkan sepeti yang penulis dapatkan di tempat kami
magang, bahwa keadaan kasus/ perkara (posisi kasus) yang satu belum tentu sama
dengan yang lainnya, namun masih bisa menggunakan teori yang sama.
B.
HAMBATAN
Adapun hambatan penulis adalah sebagai berikut:
1. Masih kaku/ belum terbiasa dengan penerapan teori dalam
bentuk praktek lapangan
2. Kajian teori dan pandangan di lapangan tidak secara
mendalam yang dipahami.
3. Tidak mengusai secara substansi terkait dengan semua
sumber hukum yang ada.
4. Keterbatasan dalam mendapatkan data dan informasi secara
menyeluruh terkait dengan kondisi suatu kasus/ perkara karena harus berhadapan
dengan UU advokat beserta etika profesi advokat.
5. Kurang memiliki kemampuan untuk lobbying agar bisa
mengakses dan mendapatkan data dan informasi secara mendalam terhadap suatu
kasus/ perkara.
C.
SARAN
Tempat
magang:
Terlepas dari segala pelayanan dan pemberian ilmu dan
pengalaman yang sudah diberikan terhadap penulis, sebagai salah satu kantor/ instansi
yang bergerak dibidang hukum atau profesi hukum memang seharusnya mendampingi
dan memberikan mahasiswa dan calon yang
akan bergerak nantinya dibidang yang sama. Intensitas pendampingan dan
pemberian setiap pengalaman selama magang haruslah benar-benar sesuai dengan
kondisi lapangan, dan tentunya memberikan hal-hal urgent yang berkaitan
pelaksanaan dilapangan kerja.
Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Malang:
Sedangkan untuk fakultas, dalam perkembangan dan isu
hukum bahkan hampir ada perubahan setiap harinya namun mahasiswa hari ini
banyak yang tidak bisa memberikan bukti dalam bentuk apa perubahan itu. Bagi
saya hal ini terjadi karena kurangnya stimulus dari fakultas secara umum dan
dosen secara khusus. Bahwa sedangkan secara umum di dalam mendapatkan mata
kuliah di fakultas tidak selalu di perkenalkan dengan perkembangan hukum, dan
isu hukum terbaru. Jadi bagi saya, untuk fakultas dalam memberikan mata kuliah
dikelas agar memberikan contoh setiap teori tersebut sesuai dengan perkembangan
hukum terbaru, karena bagi saya dosen fakultas hukum masih dirasa kurang dalam
memberikan rangsangan terhadap dunia kerja khsusnya fakultas hukum UMM.
Dan juga, sesuai dengan yang saya dapatkan di instansi
magang bahwa sumber hukum yang ada itu, di gunakan secara menyeluruhan sedangkan
fakultas tidak.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....