LAPORAN INDIVIDUAL MAGANG DI KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA “SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”

LAPORAN INDIVIDUAL MAGANG
DI KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
 “SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”


Oleh:
Hendrik Kiawan Wirantanus
201410110311302




LABORATORIUM HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016/ 2017
BAB I
PENDAHULUAN

A.    DASAR PEMIKIRAN
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam berbangsa dan bernegara yang kemudian tatanan demi tatanan dengan segala tantangannya masih bisa dilalui dan diperbaiki dengan kualitas pendidikan yang mempuni. Kualitas pendidikan yang baik menjadi harapan untuk mempertahankan keutuhan suatu bangsa, yang khususnya bangsa Indonesia. Kemudian hal ini dilakukan dalam berbagai bentuk penyelenggaraan pendidikan yakni salah satunya adalah Perguruan Tinggi.
Perguruan tinggi kemudian merupakan merancang maksud untuk penyelenggaraan baik berbentuk formal maupun non formal. Bentuk penyelenggaraan itulah yang termasuk juga ada di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Fakultas Hukum UMM dalam bentuk formalnya mengadakan studi di dalam kelas atau juga dilingkup fakultas ataupun universitas untuk memberikan teori-teori hukum yang harus di kuasai oleh mahasiswa fakultas hukum.
Namun seperti yang kita ketahui bahwa hukum merupakan hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat atau setelah menjadi sarjana akan berhadapan dengan permasalahan yang di masyarakat itu sendiri atau bisa dikatakan objek dari implementasi dari hukum ialah masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini jikalau hanya mempelajari teori-teori tanpa mempraktekkkan dengan keadaan yang sesuai dengan masyarakat, tentu dalam hal ini masih dianggap kurang atau tidak begitu menjanjikan kualitas sarjana yang dapat dikatakan akan berimbas langsung dengan kualitas pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu perlu adanya praktek lapangan yakni untuk pembentukan skill dalam rangka persiapan untuk menjadi sarjana strata satu yang sudah siap dalam lapangan kerja. Arah itulah merupakan tujuan yang dilakukan magang ini sekaligus berdasarkan kurikulum Fakultas Hukum Nasional yakni Kurukulum yang berbasis kompetensi berkarakter pengenalan dunia praktis lebih besar dibandingkan teoritik.
Di samping itu Magang merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mencoba mengenal lingkungan kerja yang akan di hadapi setelah lulus nanti serta berbaur dan mengabdi pada masyarakat serta mengaplikasikan segala teori yang telah diajarkan di bangku kuliah. Wadah yang akan menjadi front vision bagi mahasiswa untuk mendasari mereka dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan.
Magang merupakan mata kuliah wajib, jumlah 2 (dua) Sistem Kredit Semester (SKS), yang bobotnya sama besarnya dengan mata kuliah lain, yang mana diharapkan menjadi penyangga kerangka teoritik disiplin ilmu hukum yang diterima, yang perkuliahannya di lembaga atau instansi baik pemerintahan maupun swasta.
Salah satu intansi yang dapat dijadikan tempat magang ini guna mencapai tujuan sebagaimana tersebut di atas adalah Kantor Advokat, LSM atau LBH. Beberapa alasan mengapa instansi tersebut dijadikan tempat magang ini adalah karena beberapa instansi ini selalu bersentuhan dengan hukum dalam setiap kegiatan advokasi yang dilakukan kepada kliennya. Dalam hal ini kami memilih Kantor Advokat dan Pengacara “SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”.
Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” dimana pemiliknya adalah salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Beliau merupakan salah satu advokat yang sudah tidak asing lagi dengan sikap professional dan ketegasannya dalam mengani setiap kasus yang membuktikan bahwa beliau adalah sosok pengacara yang berintegritas tinggi.
Di samping itu, magang di Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” merupakan salah wadah bagi kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamamdiyah Malang untuk menggali segala potensi dan pengalaman serta mencoba mengenal lingkungan kerja secara nyata (real) yang akan kami hadapi setelah kami lulus dari belajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang nantinya akan berbaur dan mengabdi pada masyarakat serta mengaplikasikan segala teori yang telah diajarkan di bangku perkuliahan. Maka, dengan dasar hal tersebut kami bermaksud untuk menyerap ilmu secara teori hukum dan teknik beracara yang baik sebanyak-banyaknya dari Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” yang sesuai dengan tujuan umum pendidikan dan secara lebih spesifik dalam kurikulum fakultas hukum nasional.

B.     TUJUAN MAGANG
Adapun tujuan magang ini yang bertempat di Kantor Advokat dan Pengacara “SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”, ialah sebagai berikut:
1.      Mahasiswa Mengetahui bagaimana penyelesaian perkara Litigasi dan Non Litigasi di Kantor Advokat.
2.      Mahasiswa mampu memahami proses dan membuat dokumen hukum yang mendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
3.      Mahasiswa mengetahui kewenangan dan kewajiban Advokat sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

C.    TARGET MAGANG
Dari tujuan tersebut, kami dapar menguraikan dan memperinci dalam bentuk target magang ini ialah sebagai berikut:
1.         Mahasiswa mengetahui managerial kerja di Kantor Advokat terkait.
2.         Mahasiswa mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara.
3.         Mahasiswa mengetahui pendampingan dengan klien.
4.         Mahasiswa mengetahui pemberian konsultasi terhadap klien.
5.         Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara pidana.
6.             Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perdata.
7.             Mahasiswa dapat mempraktekkan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
8.             Mahasiswa mampu memahami format dan pemilihan kata yang baik dalam penyusunan dokumen yang dibuat.
9.             Mahasiswa mengetahui wewenang Advokat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
10.         Mahasiswa mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi seorang profesi Advokat.
11.         Mahasiswa mengetahui Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 dimana tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

D.    WAKTU PELAKSANAAN MAGANG
Adapun waktu pelaksanaan magang ini dimulai sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 25 Febuari 2017. Pelaksanaan magang terhitung kurang lebih 240 jam sebagaimana batasan minimum magang yang diselenggarakan oleh laboratorium fakultas hukum universitas muhammadiyah malang.

E.     PROFIL INSTITUSI TEMPAT MAGANG
Kantor advokat dan Pengacara “SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN” yang didirikan oleh Bapak Seomartono Soemarto, SH., MHum. Yang bertempat di Jln. Tidar Sakti No. 18 Malang 65146.
Visi: membawa setiap klien untuk memperoleh keadilan yang diharapkan agar mendapat kepastian hukum dalam persoalan yang dihadapi.
Misi: melayani masyarakat pencari keadilan untuk mencapai keadilan yang diharapkan sesuai dengan aturan hukum dan menjungjung tinggi etika profesi di dalam menjalankan tugas.
Sejarah singkat: “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” sudah berkarya di bidang hukum selama 35 tahun, sejak 23 Oktober 1981. Dimulai dari kota Madiun, kemudian mendirikan kantor di Malang, saat ini menangani permasalahan-permasalahan hukum di kota-kota seluruh Indonesia.
Profil Rekan:
1.      SOEMARTONO SOEMARTO, SH., M.Hum
NIA PERADI: 84. 10035
TTL: Asembagus, 16 Januari 1957
Pendidikan:
S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun 1977.
S2 Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang tahun 2002.

2.      R. A. ZESTIENA C. ASRINI, SH., M.Hum., S.Psi.
NIA PERADI: 02. 11197
TTL: Kediri, 17 Febuari 1970
Pendidikan:
S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun 1996
S2 Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya, Malang tahun 2003
S1 Fakultas Psikologi Universitas Wisnuwardana tahun 2014

3.      SATYA WIDARMA, SH., M.Hum
NIA PERADI: 15. 10292
TTL: Malang, 10 Juli 1988
Pendidikan:
S1 Fakulta Hukum Universitas Merdeka Malang tahun 2010
S2 Program Pasca Sarjana Universitas Merdeka Malang tahun 2012
Legal   Staff:
(Co): BERNADETTA R. F. SINAGA S., SH., MH.
Anggota:
1.      ANINDA HAYYU Y., SH.
2.      HILMY FAIDULLOH ALI, SH.
3.      SHENNY SALINDRA, SH.

Finance & Admin:
1.      JILLY IVONNE, Amd
2.      SUKANI ARIANTO
3.      MISTIANI
4.      NUR FIFI
5.      FELIX L. T.

Jasa-jasa Hukum:
·         Memberikan konsultasi di segala bidang hukum (Perdata, Pidana, Perbankan, Tata Usaha Negara, HAKI dll)
·         Penanganan perkara secara litigasi
·         Penanganan perkara secara non litigasi
·         Menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Malang, dengan mata kuliah Etika Profesi Hukum, Ketenagakerjaan, Lembaga Pembiayaan, Hukum Perbankan, dan Hukum Acara PTUN, sejak tahun 2014.
·         Menjadi dosen di Universitas Brawijaya, dengan mata kuliah Hukum Acara Perdata, sejak tahun 2014.
·         Pembicara/ narasumber pada seminar-seminar.
·         Memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum pada masyarakat.


Riwayat Organisasi Advokat:
·         Tahun 1996-2000 Sekretaris IKADIN DPC Malang
·         Tahun 2000-2005 Bendahara IKADIN DPC Malang
·         Tahun 2005-2008 Wakil Ketua V IKADIN V DPC Malang
·         Tahun 2009-2013 Ketua IKADIN DPC Malang
·         Tahun 2008-2009 Bendahara DPC PERADI Malang
·         Tahun 2010-2014 Wakil Ketua I DPC PERADI Malang
·         Tahun 2014-sekarang Ketua Dewan Penasihat DPC PERADI Malang Raya.



BAB II
KEGIATAN MAGANG

A.    JADWAL PELAKSANAAN MAGANG
Adapun agenda harian kegiatan magang di kantor advokat dan pengacara ”SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN”, ialah sebagai berikut:

o   Minggu Pertama:
Hari/ Tanggal
Jam
Keterangan
Nilai Tugas
Total Jam
Selasa, 24 januari 2017
3,5 jam (08.30)
Diskusi dengan pembimbing II tentang manajemen operasional kantor hukum dan mengenalkan lingkungan kantor
-
3,5 jam
Rabu, 25 januari 2017
9 jam (08.30-17.30)
·       Diskusi dengan pembimbing II tentang eksekusi yang akan dilaksanakan hari kamis, 26 januari 2017
·       mengerjakan tugas resume tentang eksekusi
3 jam
12 jam
Kamis, 26 januari 2017
10 jam (08.30-18.30)
4.    mengikuti jalannya eksekusi rumah di jl. Danau maninjau No. 138 Sawojajar, Malang
5.    Tugas mendokumentasikan serta mencatat barang-barang yang dikeluarkan dari rumah yang terkait.
3 jam
13 jam
Jumaat, 27 januari 2017
11 jam (08.30-19.00)
·         Berdiskusi tentang jalannya eksekusi
·         Tugas membuat paper tentang laporan dan analisa hukum mengenai eksekusi rumah di jl. Danau Maninjau No. 138 Sawojajar Malang
3 jam
14 jam

o   Minggu Kedua
Hari/ Tanggal
Jam
Keterangan
Nilai Tugas
Total Jam
Senin, 30 januari 2017
8,5 jam (08.30-17.00)
·         Diskusi singkat tentang produk hukum
·         Tugas mengklasifikasikan produk hukum yuris prudensi berasarkan bidang hukum (agama, militer, perdata, perdata khusus)
3 jam
11,3 jam
Selasa, 31 januari 2017
9 jam (08.30-17.30)
·         Mengerajakan tugas mengeklasifikasikan yurisprudensi  berdasrkan bidang hukum (pidana, pidana khusus, tata usaha negara)
·         Diskusi dengan pembimbing I tentang yurisprudensi terkait.
3 jam
12 jam
Rabu, 01 febuari 2017
9 jam (08.30-17.30)
·         Mengerjakan tugas mengklasifikasikan produk hukum SEMA (1951-2016), dan PERMA (1999-2016)
·         Mempelajari tentang SEMA-PERMA terkait
3 jam
12 jam
Kamis, 02 febuari 2017
10 jam (08.30-18.30)
·         Mengerjakan tugas mengklasifikasikan produk hukum PP (1946-2017), dan PERPU (1959-2016)
·         Mempelajari tentang produk hukum PP dan PERPU terkait
3 jam
13 jam
Jumaat, 03 febuari 2017
8 jam (08.30-16.30)
Membuat surat gugatan tentang Wanprestasi dengan posisi kasu antara PT. SUMBER ARTHA dan PT. BANK SEHAT FARMA  serta surat kuasa terkait dan membuat laporan polisi tentang penipuan serta surat kuasanya.
3 jam
11 jam
Sabtu, 04 febuari 2017
8 jam (08.30-16.30)
Membuat jawaban atas surat gugatan tentang Wanprestasi dengan posisi kasu antara PT. SUMBER ARTHA dan PT. BANK SEHAT FARMA  serta surat kuasa terkait dan membuat laporan polisi tentang penganiayaan serta surat kuasanya.
3 jam
11 jam

o   Minggu Ketiga
Hari/ Tanggal
Jam
Keterangan
Nilai Tugas
Total Jam
Senin, 06 febuari 2017
8,5 jam (08.30-17.00)
·         Diskusi tentang hasi tugas tanggal 3-4 febuari 2017
·         Menulis alur perkara (flow case)
·         Analisis kasus berdasarkan posisi kasus yang sedang ditangani kantor ”perkara sudah pada tahap putusan banding”. (kasus nyata)
3 jam
11,5 jam
Selasa, 07 febuari 2017
9,5 jam (08.30-18.00)
Mengkaji dan diskusi mengenai UU No.18/2003 tentag advokat
-
9,5 jam
Rabu, 08 febuari 2017
9 jam (08.30-17.30)
Diskusi mengenai perkara litigasi dan non litigasi yang sedang jalan maupun yang sudah ada putusan yang pernah ditangani
-
9 jam
Kamis, 09 febuari 2017
9,5 jam (08.30-18.00)
·         Membuat laporan polisi berdasarkan posisi kasus real tentang tindak pidana yang diatur dalam pasal 363 (TP Pencurian), pasal 263 (TP Pemalsuan Surat), dan pasal 266 (TP Keterangan Palsu)
·         Diskusi tentang posisi kasus terkait
·         NB: apabila laporan baik dan benar atau bisa di BAP ada bonus jam
6 jam
15,5 jam
Jumaat, 10 febuari 2017
7,5 jam (08.30-16.00)
·         Tugas mecari materi di internet tentang penyelesaian diluar pengadilan
·         Mengerjakan tugas membuat posisi kasus tentang penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi beserta analisis akta perdamaian (kasus real)

3 jam
10,5 jam
Sabtu, 11 febuari 2017
8,5 jam (08.30-17.00)
Diskusi tentang kedua tugas pada hari jumaat, 10 febuari 2017
-
8,5 jam

o   Minggu Keempat
Hari/ Tanggal
Jam
Ketetangan
Nilai Tugas
Total Jam
Senin, 13 febuari 2017
9 jam (08.30-17.30)
Mengerjakan tugas menulis alur masuknya perkara dari awal masuk sampai dengan selesai yang sudah ditangani kantor advokat dan pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN” serta saran dan komentar
-
9 jam
Selasa, 14 febuari 2017
10 jam (08.30-18.30)
Melanjutkan mengerjakan tugas menulis alur masuknya perkara dari awal masuk sampai dengan selesai yang sudah ditangani kantor advokat dan pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN” serta saran dan komentar
3 jam
13 jam
Rabu, 15 febuari 2017
-
LIBUR
-
-
Kamis, 16 febuari 2017
8,5 jam (08.30-17.00)
Mempelajari dan diskusi dengan pembimbing II yaitu mengenai kasus real tentang wanprestasi, pembahasan mulai dari surat kuasa sampai dengan putusan
-
8,5 jam
Jumaat, 17 febuari 2017
9 jam (08.30-17.30)
Mempelajari dan diskusi dengan pembing II tentang bagaimana struktur dan pemberkasan
-
9 jam
Sabtu, 18 febuari 2017
10 jam (08.30-18.30)
Mempelajari dan diskusi dengan pembimbing II tentang kelengkapan berkas secar administrasi untuk pelaksaan lelang berupa tanah beserta tahapan proses lelang
-
10 jam

o   Minggu Kelima
Hari/ Tanggal
Jam
Keterangan
Nilai Tugas
Total Jam
Senin, 20 febuari 2017
9 jam (07.0-16.00)
Observasi lapang: keadaan lingkungan pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara pidana
-
9 jam
Selasa, 21 febuari 2017
9 jam (07.00-16.00)
Observasi lapang: keadaan lingkungan pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara perdata
-
9 jam
Rabu, 22 febuari 2017
9 jam (07.0-16.00)
Mengikuti persidangan di pengadilan negeri
-
9 jam
Kamis, 23 febuari 2017
9 jam (08.30-17.30)
Diskusi dengan pembimbing II dan top leader kantor
-
9 jam
Jumaat, 24 febuari 2017
9 jam (08.30-17.30)
Pembuatan laporan akhir kepada instansi dari awal magang sampai selesai
-
9 jam
Sabtu, 25 febuari 2017
9 jam (08.30-17.00)
Lanjutan pembuatan laporan akhir kepada instansi dari awal magang sampai selesai
-
9 jam

B.     PEMBIMBINGAN MAGANG
1.      Oleh Dosen Pembimbing Magang
Bimbingan dilakukan oleh Dosen Pembimbing Magang ”Said Noor Prasetyo, SH., MH”. Kemudian di dampingi dari laporan mingguan sampai dengan laporan akhir dan tentunya dengan ujian magang.

2.      Oleh Instansi Tempat Magang
Dosen Pembimbing Lapang:
-                 Soehartono Soemarto, S.H., M.Hum
-                 Satya Widarma, S.H., M.Hum
-                 Hilmy Faidulloh Ali, S.H
Bimbingan di instansi tempat magang dilakukan instansi menggunakan metode-metode yang tercantum dalam proposal kami, diantaranya dengan diskusi, mengikuti langsung praktek lapangan dan lain-lain. Sedangkan dari kantor mengamanahkan kepada salah satu staff untuk mendampingi kami secara inten selama berlangsungnya magang.
Pada akhir magang kelompok kami diberikan tugas untuk menguraikan kegiatan selama magang berupa makalah yang kemudian di ujiankan (post test) oleh bapak SOEMARTONO SOEMARTO, SH., MHum.
C.  ANGGOTA KELOMPOK MAGANG
Adapun nama-nama anggota kelompok magang:
-        Shoim Zainul Bahar                          201410110311165
-        Astri Cahyaning Arum                     201410110311158
-        Khairiyah Tuluma Umanailo           201410110311187
-        Hendrik Kiawan Wirantanus          201410110311302

D.    RINCIAN KEGIATAN HARIAN MAGANG

1.      Hari Pertama: Pada tanggal 24 januari 2017 dari jam 08.30 hingga jam 12.00, terhitung 3,5 jam. Pada hari karena hari pertama hanya membahas maksud dari proposal khsusnya tujuan dan target sebagai peserta magang di kantor advokat SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN.
Berlanjut  kepada pembahasan tata tertib serta pernyataan siap untuk magang dengan sebenar-benarnya, karena memang kantor advokat ini sudah sering menerima peserta magang dari berbagai Perguruan Tinggi, tentunya kantor advokat ini tidak mau peserta magang hanya formalitas, artinya harus benar-benar serius dan tercapai apa yang menjadi tujuan dan target. Oleh karena itu, kita membuat kontrak magang dengan kantor advokat dan pengacara SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN.
Selain itu juga manajemen operasional kantor advokat dan pengacara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN, yakni oleh RA. Zestiena Coda Asrini, SH., M.Hum, pemberkasan oleh Ibu Tiani dan Ibu Nur Fifi Lestari, sedangkan untuk urusan kebutuhan kantor oleh Pak Sukani.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Bahwa penulis beserta anggota kelompok yang lainnya menyepakati kontrak magang, pembahasan metode magang, pembahasan tujuan yang ada di proposal magang.
-          Bahwa penulis dapat mengetahui manajerial kantor advokat dan pengacara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN.
2.  Hari Kedua: Pada tanggal 25 Januari 2017, magang kami lakukan mulai jam 08.30 sampai dengan jam 17.30 terhitung 9 jam
Pada hari ini kantor advokat SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN akan mengadakan kordinasi terkait eksekusi terhadap suatu kasus yang sudah ditangani. Dalam hal ini kami sebagai peserta magang diikutkan sertakan, namun sebelum kordinasi dilakukan kami berdiskusi dengan salah satu staff yakni “Mas Hilmi” sekaligus sebagai pendamping kami di tempat ini. dalam diskusi tersebut kami membahas posisi kasus dari perkara tersebut hingga persiapan-persiapan yang dilakukan menjelang eksekusi dan sampai pada teknis-teknis eksekusi yang sudah dipersiapkan, karena memang kasus ini sudah sampai pada tahap eksekusi.
Selain itu juga kami berdiskusi terkait bagaimana eksekusi dalam teori, yakni dari bagaiamana eksekusi dapat dilakukan hingga tata cara eksekusi, jenis-jenis eksekusi, selesainya eksekusi hingga perlawanan eksekusi.
Bahwa upaya hukum perlawan itu berdasarkan hukum yang berlaku dapat dilakukan oleh pihak yang tereksekusi,  yakni mulai dari ada putusan eksekusi sampai dengan berakhirnya eksekusi dan setelah berakhirnya eksekusi tidak boleh lagi adanya perlawanan eksekusi. Yang perlu dicatat disni ialah bahwa walaupun ada perlawanan eksekusi, eksekusi terkait tidak dapat ditangguhkan selama tidak ada alasan yang benar paling tidak ada putusan terhadap perlawanan tersebut dari pengadilan.
Dari hal tersebut kami dapat mengetahui cara kordinasi dengan rekan yang lain, cara mempersiapkan eksekusi, hingga sampai ke teknis eksekusi tersebut. Artinya dalam hal ini kami mengetahui praktek eksekusi yang teorinya sudah dipelajari di kelas. Terkait hal ini kami juga diberikan tugas untuk mendalami teori eksekusi sebelum hari pelaksanaan ekesekusi (terlampir).
Dalam proses kordinasi, kami dari peserta magang tidak diikutkan secara langsung karena hal itu merupakan salah satu kewenangan advokat sebagaimana dalam peraturannya tentang etika advokat. Namun dalam gambaran umum yang memungkinkan untuk kita ketahui diberikan dengan berdiskusi dengan salah atu staf dan juga peran kami dilapangan untuk hari eksekusinya.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui mekanisme sebelum melaksanakan salah satu tanggungjawab dalam menangangani perkara klien.
-          Pengutan teori tentang pelaksanaan eksekusi.
-          Melaksanakan kordinasi untuk pelaksanaan eksekusi dan mengetahui persiapan untuk melaksanakan eksekusi, dari konsepan eksekusi sampai kebutuhan teknis.
3.    Hari Ketiga: Pada tanggal 26 Januari 2017, magang kami lakukan mulai jam 08.30 sampai dengan jam 18.30 terhitung 10 jam.
Pada hari ini kantor akan melaksanakan eksekusi dalam hal pengosongan rumah di jl. D. Maninjau No.138 Sawojajar, sebelum berangkat ketempat tersebut kami mempersiapkan barang-barang yang dibutuhkan, yakni dari pengecekan kelengkapan berkas sampai pada kebutuhan teknis.
Adapun berkas yang dibutuhkan pada saat hari eksekusi adalah putusan pengadilan, surat kuasa khusus dari klien, surat pernyataan bahwa klien tetap akan melaksanakan eksekusi dll. Sedangkan kebutuhan teknis adalah mobil pick up untuk mengangkut barang yang dikeluarkan, ruko tempat barang sementara, pereman untuk mengantisipasi penyerangan dari pihak lawan, dll.
Dalam proses eksekusi, sebagaiman dalam peraturan yang ada terlebih dahulu dilaksanakan pembacaan penetapan dan kordinasi atau musyawarah terhadapa eksekusi yang akan dilaksanakan. Adapun isi dari pada pembacaan ialah tentang penetapan eksekusi terkait pengosongan rumah di jl. D. Maninjau No. 138 Sawojajar, sedangkan musywarag tersebut demi terjamin keadilan yang disertai kepastian hukumnya. Sehingga sampai pada proses eksekusi, karena berdasarkan hasil putusan dan musyawarah tersebut memutuskan rumah terkait harus di eksekusi sebagaiman disampaikan oleh juru sita, yang bertempatan kantor keluruhan perumahan tersebut.
Dalam proses riil dari pada eksekusi tersebut, perlawanan secara non-hukum masih dilakukan oleh pihak tereksekusi, masih beranggapan putusan tersebut putusan sepihak sehingga tidak memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara hukum yang berlaku. Perlawan tersebut dari tidak mau membuka rumah sendiri dan harus dipaksa, yang pada intinya penghalangan untuk di kosongkan.
Ketika terjadi dilapangan demikian dari pihak kantor instansi kami magang meminta bantuan kepada polisi dan preman yang sudah disediakan sebelumnya untuk mengueluarkan pemilik dari rumah. Cara yang digunakanpun dari permintaan secara kekeluargaan yakni secara bicara baik tetapi pemilik rumahpun tidak keluar dari rumah, akhirnyapun kepolisianpun menggunakan cara-cara yang lebih kasar yakni membentak untuk keluar.
Dari hal tersebut saya mendapatkan, bahwa dalam proses eksekusi harus juga dilaksanakan secara paksa, dengan catatan harus menjamin hak dari kedua pihak. Sehingga walaupun ada putusan yang benar secara hukum harus juga masih di musyawahkan karena tujuan hukum bukan hanya pada kepastian, namun masih ada juga keadilan, dan kemanfaatan dari kedua pihak sebagaimana dalam teori yang sudah dipelajari dikelas.
Selain itu juga, yang luar dari pada proses penerapan teori saya juga mendapatkan hal teknis yang digunakan oleh kedua kuasa hukum dan termasuk termohon sendiri. Hal ini dilakukan dengan tujuan, keputusan tersebut benar-benar teruji demi mendapatkan keputusan yang mencapai tujuan hujuan hukum. Oleh karena itu panitera yang diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi, penasihat hukum lawan beserta orang terkait dan top leader kantor tempat kami magangpun masih diskusi tentang pelaksanaan eksekusi dan didampingi oleh pihak kepolisian, walaupun akhirnya pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan.
Dan setelah eksekusi kami berdiskusi dengan salah satu advokat dari kantor yang turut serta juga andil dalam perkara ini, bahwa advokat dalam menjalan tugas dan fungsinya harus tetap harus berkaca pada hukum yang berlaku. Sedangkan sikap apapun yang diambil harus dipertanggungjawabkan sebagaiman mestinya, karena bukan hanya tentang menang dan kalah namun juga tentang bagaimana nasib antara para pihak. Keterampilan, ketegasan menjadi penting apabila menjadi seorang advokat harus memiliki hal tersebut, karena bagaimanapun profesi ini berkaitan langsung juga dengan hak dan kewajiban masyarakat.
Tambahannya, kami dari kantor dimintakan untuk membuat paper (dilampirkan) dari kasus tersebut untuk menganalisis penerapan teori yang sudah didapatkan dengan kejadian dilapangan.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui jalannya eksekusi secara langsung.
-          Mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan ketika pelaksanaan eksekusi berlangsung.
-          Mengetahui siapa saja yang turut andil dalam pelaksanakan eksekusi selain daripada petugas eksekusi dari ketetapan pengadilan.
4.      Hari Keempat: Pada hari jumaat tanggal 27 januari 2017, magang mulai dari jam 08.30 sampai dengan jam 19.30, terhitung 11 jam.
Hari ini kami membuat paper terkait analisa terhadap hasil dari pada hari sebelumnya yakni tentang eksekusi, pembahasan dari paaper tersebut terkait penyesuaian teori dengan praktik di lapangan artinya dalam paper tersebut berformat dari pembahasan teori, kronologis kasus, analisa/ opini hukum dan kesimpulan.
Selain itu juga, pada hari ini kami sedikit diskusi terkait bagaimana hasil analisa dari masig-masing dari kelompok dan didampingi oleh Mas Hilmi sebagai pendamping dari instansi. Dari hasil mengerjakan paper dan ikut serta dalam proses eksekusi kami dapat memberikan opini hukum dan mengetahui langsung bagaimana proses berlangsungnya eksekusi, dari sebelumnya di saat perkuliahan hanya mendapat materi atau teori eksekusi.
Bahwa dalam proses ekeskusi, selain dari penerapan teori yang ada namun, proses eksekusi juga beresiko karena seperti yang terjadi di lapangan tidak berjalan semudah pembahasan teori, karena dari masing-masing pihak masih harus bersikeras membela haknya masing-masing.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Penguatan teori eksekusi beserta dengan penerapan/ pelaksanaan.
-          Penulis dapat memberikan opini hukum tentang eksekusi dan pelaksanaannya.
-          Mengetahui resiko dalam pelaksanaan eksekusi.
5.      Hari kelima: Pada hari senin, tanggal 30 Januari 2017, semenjak jam 08.30 sampai dengan jam 17.00, terhitung 9 jam.
Hari ini kami melakukan pengumpulan salah satu berkas untuk kebutuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi advokat (sekaligus menjadi tugas) yakni khusus untuk beracara di pengadilan, tekait salah satu sumber hukum yakni yurisprudensi. Selain kami melakukan pengumpulan yurisprudensi, kami juga mengkalirisifikasi yursiprudensi tersebut berdasarkan bidang hukum diantaranya: pidana, pidana khusus, perdata, perdata khusus, agama, militer, dan TUN.
Dalam proses mengerjakan tersebut, kami mengetahui bahwa selain daripada advokat dalam hal ini harus berlandaskan sumber hukum dalam menangani perkara juga mengetahui bahwa dinamisnya hukum. Karena jikalau selama ini mengetahui dalam teori bahwa hukum itu dinamis, namun masih tidak menemukan dalam praktik. Yurisprudensi yang cukup banyak, dan mengatur detail terkait kekosongan-kekosangan hukum yang di dapat dari sumber diatasnya secara hirarki.
Selain itu juga dalam menjalankan tugas dan fungsi advokat harus mengetahui perkembangan hukum disetiap saatnya, karena hal ini akan berkaitan dengan lancarnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, namun dalam perkuliahan yang banyak dibahas hanya UUD, dan UU dan jarang dosen yang menyingung dari bentuk produk hukum yurisprudensi seperti ini (update).
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui berkas hukum/ produk hukum yang berbentuk yurisprudensi.
-          Penggunaan produk hukum yurisprudensi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyandang profesi advokat.
-          Mengetahui perkembangan hukum terkini.
6.      Hari keenam: pada hari ini selasa tanggal 31 januari 2017, sejak jam 08.30 sampai dengan 17.00, terhitung 9 jam.
Lanjutan dari pengumpulan produk hukum berupa yurisprudeni berdasarkan bidang hukum pidana, pidana khusus, tata usaha negara.
Sama halnya dengan hari pertama minggu kedua diatas bahwa produk hukum yurisprudensi merupakan salah satu sebagai dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan berkas beracara sebagaimana hasil diskusi dengan pembimbing di intansi.
Selain itu juga penulis dapat mengetahui bahwa produk hukum itu hampir setiap saat ada perubahan dan perkembangan hukum. Bahwa seperti yang ada dalam teori bahwa produk hukum yurispruden dapat dijadikan sumber hukum untuk memeriksa dan mengadili perkara setelahnya.
Kejelian dalam analisis produk hukum juga yang dibutuhkan oleh profesi ini, dalam artian harus mengerti secara utuh terkait produk hukum yang bersangkutan dalam halnya penerapan untuk suatu kasus tertentu.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui berkas hukum/ produk hukum yang berbentuk yurisprudensi.
-          Penggunaan produk hukum yurisprudensi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyandang profesi advokat.
-          Mengetahui perkembangan hukum terkini.
7.      Hari ketujuh: Pada hari rabu tanggal 1 Febuari 2017, sejak jam 08.30 sampai dengan jam 17.30, terhitung 9,5 jam.
Lanjutan dari pengumpulan sumber hukum yang merupakan kebutuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi seorang advokat, yakni SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung).
SEMA dan PERMA juga merupakan sumber hukum yang digunakan advokat, khususnya di kantor advokat dan pengcara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN dalam menangani berbagai perkara, karena bagaimanapun SEMA dan PERMA sama halnya dengan yurisprudensi yaitu dinamisnya hukum terlihat disini. Sedangkan Undang-Undang yang tidak selamanya sesuai dengan keadaan, maupun posisi kasus yang ditangani. Jadi, dalam hal ini advokat dan pengacara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN harus menggunakan sumber hukum yang lainnya demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
Dari hal itu, kami mengetahui salah satu berkas yang dibutuhkan advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, selain itu juga kami mengetahui lebih mendalam sumber hukum –sumber hukum yang ada, karena disini kami tidak lagi berpatokan dengan satu sumber hukum, namun lebih banyak sumber hukum yang sudah di pelajari dalam kelas saat perkuliahan.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui berkas hukum/ produk hukum yang berbentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
-          Mengetahui berkas hukum/ produk huku yang berbentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
-          Penggunaan berkas hukum/ produk hukum SEMA dan PERMA dalam menjalankan tugas dan fungsi profesi advokat.
-          Mengetahui perkembangan hukum terkini.
8.      Hari kedelapan: Pada hari kamis, tanggal 2 febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan jam 18.30 terhitung 10 jam
Hari ini merupakan lanjutan dari pemberkasan yang menjadi salah satu kebutuhan dari kantor advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yakni pencarian dan download dari website DPR RI terkait (PP) Peraturan Pemerintah dan PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang berkaitan dengan profesi penegak hukum, sengketa tanah, perbankan, lembaga penegak hukum, bidang hukum, ketenagakerjaan, perusahaan, dan arbitrase.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PP dan PERPU merupakan salah satu sumber hukum, dan tentunya menjadi landasan untuk menyelesaikan perkara, dalam hal ini advokat dan pengacara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN.
Dari hal itu, kami mengetahui berkas yang dibutuhkan oleh advokat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan juga mengetahui perkembangan hukum dari tahun ke tahun. Karena setiap produk hukum yang kami uraikan diatas, akan sangat penting bagi profesi advokat, melihat bahwa undang-undang adalah bentuk produk hukum yang perubahannya cukup lama dan tidak selamanya sesuai dengan keadaan posisi kasus yang terus ada setiap harinya. Produk hukum seperti yurisprudens, sema, perma, perpu, pp itu rentan cepat dan mengikuti perkembangan hukum. Oleh karena itulah kenapa dibutuhkan produk hukum yang demikian, karena bagaimanapun profesi advokat dituntut setiap apa yang lakukan dalam menangani perkara harus memiliki dasar hukum, agar para pencar keadilan mendapatkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, walaupun keputusannya diserahkan kepada pertimbangan hakim yang juga harus ada dasar hukum.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui berkas hukum/ produk hukum yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
-          Mengetahui berkas hukum/ produk huku yang berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
-          Penggunaan berkas hukum/ produk hukum PP dan PERPU dalam menjalankan tugas dan fungsi profesi advokat.
-          Mengetahui perkembangan hukum terkini.
9.      Hari kesembilan: Pada hari jumaat, tanggal 3 febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan jam 16.30, terhitung 8 jam.
Pembuatan laporan pengaduan dari penerima kuasa beserta dengan surat kuasa khusus perkara pidana, menggunakan kasus tindak pidana penipuan dengan posisi kasusnya menggunakan kalimat yang baik dan benar agar kepolisian dapat mengerti apa yang kita sampaikan.
Adapun yang dimaksudkan dengan kalimat yang baik dan benar dalam laporan polisi adalah:
1.      Kalimat yang digunakan ialah kalimat yang mudah dipahami oleh kepolisian.
2.      Dalam menguraikan posisi kasus harus rijit.
3.      Sedikit menguraikan dengan analisa pasal yang berkaitan dengan posisi kasus tersebut.
4.      Harus jelas kepada kepolisian mana ditujukan laporan tersebut artinya kepolisian yang berhak atas kasus tersebut berdasar locus dan tompus delicti.
Sedangkan kejelasan atau surat kuasa yang benar baik dan benar adalah:
1.      Harus ada kata “khusus” Karena surat kuasa tersebut surat kata khusus.
2.      Menyampaikan hak dan kewajiban yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
3.      Ada kalimat “hak preventif” apabila dibutuhkan.
4.      Tandatangan para pihak lengkap beserta materai 6000.
Dari hal tersebut kami mengetahui penggunaan kalimat yang benar, dan mampu menguraikan posisi kasus yang disampaikan oleh pemberi kuasa dalam bentuk kalimat yang baik dan benar dalam surat kuasa maupun surat pengaduan.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui pembuatan surat kuasa khusus pidana secara langsung.
-          Mengetahui pembuatan laporan polisi baik teori dan pembuatan secara langsung.
10.  Hari keenam: Pada hari sabtu, tanggal 4 febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan jam 16.30, terhitung 8 jam.
Pada hari ini tugas oleh pendamping untuk membuat jawaban atas surat gugatan yang dibuat oleh rekan magang yang lain yakni perkara wanprestasi antara PT. SUMBER ARTHA dengan PT. SEHAT FARMA.
Secara umum posisi kasus antara pihak pertama yang dilakukan oleh PT. SUMBER ARTHA yang kemudian PT. SEHAT FARMA merasa dirugikan sehingga meminta bantuan hukum yang memberi kuasa kepada penulis untuk menangani kasus pemberi kuasa tersebut. Dalam hal ini dihadapkan dengan kasus demikian secara teori penyelesaian wanprestasi sudah banyak diatur dalam UU maupun produk hukum yang lainnya, namun penulis disini masih kurang maksimal dalam pembuatan jawaban tersebut karena penguasaan posisi kasus dan persesuaian dengan peraturan yang mengatur masih tidak jeli mencari celah hukum agar jawaban dari penulis tersebut, lebih meyakinkan hakim dalam proses persidangan sebagaimana saran dan komentar dari pendamping di instansi.
Dari hal diatas, penulis lebih memahami untuk pemilihan kalimat-kalimat untuk menguraikan jawaban atas suatu gugatan dan juga dapat memahami celah hukum yang memungkin untuk menyusun jawaban dalam perkara wanprestasi.
Selain itu juga bahwa apabila posisi kita sebagai tergugat maka, jawaban atas gugatan itulah yang paling menentukan untuk memungkin kita untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum daripada tingkat lainnya seperti duplik maupun kesimpulan.
Catatan disini adalah bahwa dalam jawaban gugatan harus semaksimal mungkin untuk menguraikan kalimat dan mencari celah hukum agar kekuatan atas jawaban itu lebih bisa dipercaya, karena apabila tidak demikian maka, kemungkinan kepastian maupun keadilan tidak akan tercapai.
Oleh karena itu eksepsi merupakan kekutan pertama yang dapat dilakukan oleh kuasan hukum dari tergugat, karena dalam eksepsi itulah tergugat dapat memberikan perlawanan yang maksimal. Seperti contoh dalam eksepsi melihat kesalahan yang dapat disanggah atau komentar yang kemudian memberikan solusi lain dan tentunya harus berdasarkan sumber hukum.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui surat gugatan tentang wanprestasi antara PT. SUMBER ARTHA dengan PT. SEHAT FARMA.
-          Mengetahui pembuatan jawaban secara langsung tentang wanprestasi antara PT. SUMBER ARTHA dengan PT. SEHAT FARMA.
-          Mengetahui hal-hal teknis dalam pembuatan surat jawaban tentang wanprestasi.
11.  Hari kesebelas: Pada hari senin, tanggal 6 Febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan 17.00, tehitung 8.5 jam.
Hari ini pembahasan dengan peserta magang lainnya terkait perkara yang sudah ditangani oleh kantor khususnya posisi kasus sampai dengan putusan banding dan alur beracara mulai dari awal menerima surat kuasa sampai dengan putusan, bahkan sampai pada eksekusi dan apabila menggunakan upaya hukum. Dalam hal ini sama dengan halnya dengan teori-teori yang sudah didapatkan dalam kelas saat perkuliahan hanya saja menyesuaikan dengan keadaan yang ada di lapangan dan kebiasaan di lapangan lengkap denga trik masing-masing kuasa hukum dalam penerapan peraturan yang ada baik UUD 1945 sampai dengan hirarki kebawahnya.
Dari hal ini kami mendapatkan tentang penyesuaian teori-teori dengan mempraktekkan di lapangan, karena tidak selamanya keadaan sama antara satu keadaan dengan keadaan yang lainnya.
Selain itu juga mendiskusikan terkait tugas hari sebelumnya yakni pada hari jumaat tanggal 3 febuari 2017 dan sabtu tanggal 4 febuari 2017 terkait surat kuasa khusus perkara pidana dan membuat surat kuasa khusus beserta penyusunan gugatan dan jawaban gugatan dalam perkara wanprestasi.
Dari hal tersebut kami mendapatkan pada intinya yang dalam surat kuasa harus jelas penanganan klien, khusus harus disampaikan dalam surat kuasa tersebut, dan penyusunan surat gugatan dan jawaban gugatan menggunakan bahasa yang baik dan benar itu bagaimana surat gugatan dan jawaban gugatan tersebut dapat dipahami oleh hakim, masing-masing penasihat hukum beserta klien dan peserta sidang lainnya. Dan tidak lupa pula hal-hal yang urgent dari surat kuasa dan surat gugatan maupun jawaban gugatan, yakni apabila surat itu surat kuasa khusus maka haru jelas khususnya itu dimana, dan atas kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan dalam surat gugatan dan jawaban gugatan memperhatikan hak dan kewajiban yang ada pada surat kuasa, dan tanggal pengajuan, tentunya juga bahasa yang baik dan benar. Karena ada beberapa hal terkait surat gugatan dan jawaban gugatan yang berakibat fatal apabila tidak ada atau berlibahan dan semacamnya dan hal-hal tersebut masih ada dilapangan.
Untuk itu dalam hal ini kami mengetahui bagaimana dalam penanganan klien yang kemudian sampai pada persidangan, yang mana hal-hal tersebut penerapan dari teori-teori yang sudah didapatkan dikelas yang bersifat baku dan kemudian diterapkan.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui berkas hukum dari surat kuasa sampai dengan upaya hukum.
-          Mendapatkan pengalaman dalam mempelajari kasus riil yang pernah ditangani oleh kantor tempat magang.
12.  Hari kedua belas: Pada hari selasa, tanggal 7 febuari 2017, mulai dari jam 18.30 sampai dengan 18.00, terhitung 9,5 jam.
Kegiatan hari ini ialah berdiskusi dengan salah satu pendamping dari instansi ini terkait dengan hasil dari diskusi atau analisis perkara yang sudah di tangani oleh kantor advokat dan pengacara SEOMARTONO SOEMARTO & REKAN, yang pada khsusnya alur dari pada perkara maju ke persidangan dan juga posisi kasus hingga berjalannya sampai pada putusan dan kemudian upaya hukum banding, yang pada tingkat pertama klien daripada kantor ini kalah, dan kemudian dapat di menangkan pada upaya hukum banding.
Kasus tersebut intinya  didakwakan dengan pasal 378 KUHP sebagaimana yang kemudian tercantum dalam putusan pengadilan, kemudian dalam tahap upaya banding dengan pasal 29 UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan, dan juga dengan pasal 31 ayat (1), (2), (3) pada undang-undang yang sama.
Dari hal ini kami dapat mengetahui bagaimana alur beracara dari pertama hingga sampai pada tingkat upaya hukum banding, dan juga mengetahui bagaimana dalam mengolah sumber hukum dan sesuai dengan maksud dan keadaan pada perkara ini.
Selain itu juga, kami berdiskusi terkait UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat, yang mana pada undang-undang tersebut mulai dari pasal ketentuan umum, pengangkatan, sumpah, sampai dengan hak dan kewajiban dan juga organisasi advokat itu sendiri.
Dari sini, kami dapat mengerti syarat, atau ketentuan advokat, baik itu status, hak dan kewajiban profesi ini sampai dengan organisasinya. Kemudian dilanjutkan dengan bagaimana penerapan di lapangan atau penyesuaian dengan apa yang terjadi di lapangan.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui berkas hukum dari surat kuasa sampai dengan upaya hukum.
-          Mengetahui metode dan teknis kantor tempat magang dalam mengajukan upaya hukum, (upaya hukum banding).
-          Mengetahui alur beracara yang disampaikan oleh advokat terkait.
-          Mengetahui status, hak dan kewajiban profesi advokat sampai dengan organisasi advokat sebagaimana dalam UU No. 18/2003 tentang advokat.
13.  Hari ketiga belas: Pada hari rabu, tanggal 8 febuari 2017, mulai dari pukul 08.30 sampai dengan jam 17.30, terhitung 9 jam
Pada hari ini kami membicarakan atau berdiskusi dengan salah satu pendamping di instansi terkait hal-hal yang berkaitan penyelesaian perkara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Litigasi singkatnya perkara yang sampai pada persidangan di pengadilan, sedangkan yang non litigasi yang berkaitan dengan luar daripada di peradilan atau biasa disebut dengan mediasi.
Perkara yang diselesaikan dalam perkara pidana secara litigasi berbeda dengan perkara perdata, karena beberapa hal yang mendakan antara lain: alur beracara, dan barang bukti. Sedangkan terkait dengan mediasi sama saja selama masih bisa dimungkin peraturannnya masuk dalam perma no. 1 tahun 2016 tentang mediasi. Mediasi di tempuh pada intinya sebelum maju ke pengadilan demi tercapainya keadilan diantara kedua belah pihak dan penegak hukum baik itu hakim, maupun kuasa hukumnya wajib mengajurkan dan menempuh upaya mediasi bagi kliennya.
Namun pada prakteknya seringkali hal ini (mediasi) menjadi hal sepele baik dari para penegak hukum, sepele yang dimaksud ialah tidak memberikan atau menganjurkan dengan keras upaya mediasi artinya hanya sebatas formalitas. Sedangkan dalam peraturannya hal ini harus diutamakan oleh para penegak hukum yang tentunya mengetahui hukum.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui alur masuknya perkara ke kantor tempat magang, baik litigasi maupun non litigasi.
-          Mengetahui perbedaan secara litgasi perkara perdata dan litigasi perkara pidana.
-          Mengetahui upaya mediasi dalam penanganan perkara sebagaimana PERMA No. 1/2016 tentang mediasi.
14.  Hari keempat belas: Pada hari kamis, tanggal 9 febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan jam 18.00, terhitung 9,5 jam.
Secara garis besar pada hari ini melakukan dua kegiatan, yakni mengerjakan tugas dan berdiskusi tentang tugas yang sudah dikerjakan pada hari rabu tanggal 8 febuari 2017.
Adapun tugas yang dimaksud ialah membuat laporan polisi tentang telah terjadi tindak pidana yang diatur dalam pasal 363 dan/ 263 dan pasal 266 KUHP, laporan polisi dibuat berdasarkan kasus real dan sudah di tangani oleh kantor advokat dan pengacara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN.
Bahwa dalam pembuatan laporan polisi, tidak ada aturan baku yang mengatur, namun disini kita menjelaskan agar apa yang kita sampaikan dalam laporan tersebut dapat di mengerti langsung atas apa kita sampaikan, dan pada kebiasaan kantor ini apabila menangani kasus tentang tindak pidana sebelumnya klien dimintakan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada hak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Kejelasan dalam menyampaikan dalam surat laporan juga dapat mempermudah polisi menangani kasus tersebut kepada jenjang selanjutnya (penyidikan) tanpa harus dipanggil lagi untuk menjelaskan tindak pidana apa yang sudah terjadi dan apa yang kita inginkan, artinya polisi langusng menindak lanjuti ke tingkat selanjutnya dan walaupun ada pemanggilan tidak akan begitu banyak pertanyaan yang dapat memperlambat dan harus BAP yang tebal dan panjang.
Dari hal ini, kami dapat mengetahui bahwa dalam membuat laporan polisi yang tidak ada peraturan baku, namun sebagai penegak hukum harus memahami dan dapat menguraikan kasus dalam kalimat yang mudah dipahami oleh polisi dalam laporan tersebut dalam rangka mempermudah penyelesaian setiap perkara.
Selain itu juga pada hari ini kami berdiskusi terkait penyelesaian perkaran, baik secara litigasi maupun non litigasi secara umum, untuk memperdalam materi yang sudah di didapatkan dalam kelas.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui pembuatan laporan polisi tentang telah terjadi tindak pidana.
-          Mengetahui penguraian laporan polisi yang baik dan benar, karena tidak adanya peraturan baku terkait hal itu.
-          Mengetahui persuaian materi dengan praktek lapangan tentang penyelesaian perkara, khsusnya perkara pidana
15.  Hari kelima belas: Pada hari jumaat, tanggal 10 febuari 2017, mulai dari jam 08.30 sampai dengan 16.00, terhitung 7,5 jam.
Pada hari ini membuat analisis perkara yang diselesaikan dengan jalur non litigasi, sesuai dengan perkara yang sudah ditangani oleh klien kantor ini. Tugas kita membuat kronologis kasus, analisis jalannya perkara sampai dengan analisis akta perdamaian yang merupakan hasil dari penyelesaiannya.
Dari kasus tersebut pada intinya melewati jalur non litigasi, yakni pada kesimpulan analisis saya sampai pada tahap negosiasi, yang mana klien sebelumnya sudah melewati konsultasi hukum dengan kantor ini sehingga kantor ini melakukan negosiasi dengan lawan ataupun kuasa hukum dari lawan. Kasus tersebut mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai dengan laporan atau kronologis kasus yang disampaikan oleh klien.
Dari hal itu kami dapat mengetahui bahwa perkara yang masuk tidak selamanya diselesaikan melalui litigasi, namun ada juga non litigasi dan ini dalam teori harus diutamakan oleh para pihak langsung maupun kuasa hukum apabila menggunakan kuasa hukum. Dari proses diatas, pada intinya kuasa hukum masing-masing menjadi saluran dari kedua pihak untuk sama-sama mendapatkan hak masing-masing klien, tanpa harus ada yang dirugikan dan tanpa paksaan dari kedua kuasa hukum.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi
-          Mampu menganalisis akta perdamaian dalam jalur non litigasi berdasarkan kasus riil.
16.  Hari enam belas: Pada hari senin 13 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam 17.30 terhitung 9 jam.
Pada hari ini diskusi tentang masuknya perkara sampai dengan selesai baik litigasi maupun non litigasi. Bahwa masuknya perkara di kantor ini kemungkinan ada dua jalur, yakni dari top leader dan admin kantor.
Perkara yang masuk melalui top leader kantor ini kemungkinan dari teman bisnis atau teman sejawat dari top leader sendiri dan juga termasuk perkara yang besar. Sedangkan perkara yang masuk melalui admin, yakni langsung kekantor dan tercatat oleh kantor setelah melalui proses pembahasan kepentingan dengan salah satu rekan atau staff dari kantor.
Dari kedua jalur masuknya perkara tersebut beranjak ke pembahasan penampungan posisi kasus baik dari yang diceritakan oleh klien terakit maupun pengumpulan dan pengecekan kebenaran posisi kasus sesuai dengan sebenarnya. Setelah kedua pihak sepakat maka, pembuatan surat kuasa dan tertandatangani oleh kedua merupakan awal dari penanganan perkara. Selanjutnya rapat kordinasi untuk menentukan kasus tersebut apakah akan menggunakan perdata pidana atau lain sebagainya dan juga top leader akan menunjukkan penanggungjawab selama berlangsung proses perkara terkait. Jadi, segala sesuatu kebutuhan untuk membantu konsepan awal harus disiapkan oleh penanggungjawab seperti pemberkasan dan memungkin sampai kebutuhan teknis. Terlepas dari perkembangan kasus haruslah tetap di konfirmasi dengan top leader yang bersangkutan.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Memahami proses masuknya perkara baik litigasi maupun non litigasi secara rinci ke dalam instansi tempat magang.
-          Hal-hal demikian hanya didapatkan secara umum dan teori singkat terkait penanganan klien, namun setelah magang ini penulis dapat mengetahui lebih rinci bagaimana alur masuknya perkara sampai dengan selesainya perkara.
17.  Hari ketujuh belas: Pada hari selasa, tanggal 14 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam 18.30 terhitung 10 jam.
Pada hari ini hanya melanjutkan dari tugas hari sebelumnya yakni hari senin tanggal 13 febuari 2017 tentang tugas masuknya perkara sampai dengan selesainya perkara yang ditambahkan dengan saran dan komentar apakah alur yang sudah di diskusikah pada hari sebelumnya itu sudah termasuk idealnya penanganan perkara.
Seperti yang sudah diuraikan diatas bahwa, perkara yang masuk di instansi tempat penulis magang merupakan sistem yang sudah sesuai artinya tanpa ada peraturan yang bertentangan.
Masuknya perkara melalui dua jalur yakni masuk kepada top leader dan admin kantor, yang mana setelah sampai pada tahap kesepakatan maka akan dibuatkan surat kuasa khusus, yang kemudian masuk ke tahap pembahasan atau biasa dikenal dikantor ini dengan rapat kordinasi perkara tersebut, akan membahas tentang kejelasan posisi kasus atau penyampaian posisi kasus yang sudah didapatkan dan akan dimasukkan ke perkara apa ”perdata. Pidana, HAKI, dll ”, juga penunjukkan penanggungjawab terhadap perkara tersebut.
Tugas dan fungsi penanggungjawab tersebut ialah untuk mengkonsep perkara, menyediakan dokumen (surat gugatan, jawaban gugatan, nota pembelaan, kesimpulan dan dokumen-dokumen lainnya), beserta menyediakan hal-hal yang berntuk teknis  dan dapat meminta bantuan terhadap staff, sesuai bagiannya masing-masing dengan melihat kemampuan setiap staff.
Sedangkan hasil dari perbandingan sistem tersebut dengan instansi lain tidak begitu jauh berbeda hanya saja di kantor advokat dan pengacara SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN yang merupakan tempat penulis magang ini, sangat memungkin klien yang masuk apabila itu teman sejawat dari top leader maka, pennggungjawab dari perkara tersebut langsung oleh top leader.
Sedangkan secara idealnya perkara masuk tercatat di admin kantor kemudian pembahasan kepentingan apa dan juga perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak, yang seperti kita ketahui secara hukum harus mulai dari surat kuasa khusus yang dibuat oleh kedua belah pihak. Dan selanjutnya untuk pembahasan di kantor atau biasanya dikenal dengan kordinasi perkara sebagai langkah pertama kemudian beranjak kepada pembuatan surat gugatan apabila menjadi penggugat dan jawaban gugatan apabila sebagai tergugat/ termohon. Demikian selanjutnya pendampingan klien (replik, duplik, pledoi (perkara pidana), kesimpulan dan upaya hukum lainnya) sampai dengan selesainya sebagaimana yang disebutkan dalam surat kuasa khusus.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Penulis dapat mengetahui perbandingan sistem masuknya perkara sampai selesai atau putusan di instansi tempat penulis magang dengan beberapa sistem instansi lainnya.
-          Dan beberapa teknis lainnya yang dilakukan oleh instansi seperti pelaporan polisi yang merupakan kepentingan awal apabila tentang tindak pidana dan juga barang-barang bukti lain seperti serfikat tanah (perdata), identitas klien dll.
18.  Hari kedelapan belas: LIBUR
19.  Hari kesembilan belas: Pada hari kamis, tanggal 16 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam 17.00 terhitung 8,5 jam.
Pada hari ini kami berdiskusi suatu perkara yang sudah ditangani oleh instansi tempat kami magang, yakni mulai dari surat kuasa sampai dengan putusan.
Kasus tersebut ialah tentang wanprestasi, bahwa salah satu pihak melakukan perjanjian untuk saling bekerjasama. Identitas para pihak diperkenankan dicantumkan disini karena ditakuti melanggar kode etik profesi advokat.
Seiring berjalannya waktu, suatu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya, dengan demikian pihak yang dirugikan tersebut melaporkan pihak yang merugikannya dengan kasus wanprestasi. Dengan melajunya perkara tersebut ke rana hukum, maka dalam putusan tingkat pertama dari instansi kami dari pihak tergugat dan dinyatakan kalah sebagaimana dalam putusan.
Dalam tingkat kedua pihak tergugat menyatakan bahwa putusan tingkat pertama dengan memberikan bukti bahwa klien dari pihak tergugat tidak bersalah, karena kasus tersebut bukan termasuk dalam kasus wanprestasi, melainkan kasus penipuan.
Oleh karena gugatan tersebut secara hukum dinyatakan batal demi hukum, maka dari pihak tergugat pada pengadilan tingkat kedua dinyatakan benar dan dimengangkan.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui pemberkasan hukum mulai dari surat kuasa sampai dengan putusan.
-          Mengetahui upaya hukum banding dari kantor tempat magang beserta celah hukum yang digunakan.                                                                                   
20.  Hari kedua puluh: Pada hari jumaat, tanggal 17 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam 17.30 terhitung 9 jam.
Pada hari ini kami berdiskusi dengan pembimbing II tentang pendalaman manajemen kantor dan struktur dalam instansi ini. Manajemen kantor yang singgung adalah terkait kantor yang belum menggunakan perkembangan teknologi dan komitmen atau keseriusan rekan ataupun staff kantor yang mana selalu di jaga oleh top leader kantor tempat kami magang dalam rangka menjalai tugas masing-masing. Salah satu tugas dan fungsi rekan ialah menangani baik dalam persidangan maupun luar persidangan, agar tetap pada koridor tanggungjawab sorang advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Semisal apabila rekan (advokat lain) baik partner tetap maupu tidak tetap menangani suatu perkara harus benar-benar mempelajari posisi kasus dan dasar hukum yang akan digunakan dalam menangani perkara tersebut, seberapa menjamin hak dan tanggungjawab dari klien bisa terlindungi dan dijalankan.
Sedangkan staff konsisten dalam membantu advokat dalam menangani suatu perkara, dan juga lebih mengurus tekait dengan hal-hal teknis seperti pemberkasan (surat-surat maupun yang lainnya).
Dan manajemen kantor yang masih menggunakan manajemen yang bisa dibilang klasik ini beralasan bahwa top leader sendiri selain dari kurang pahamnya terhadap teknologi, namun yang paling urgent ialah kekhawatiran terhadap mudharatnya seperti halnya dengan advokat lain yang menggunakan website yang dimana dalam website tersebut mencantumkan nama klien beserta posisi kasusnya, yang mana hal ini lebih cenderung seperti untuk promosi kantor  dan juga membuka kerahasiaan klien. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hal tersebut dilarang oleh UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat. Kemudian instansi tempat kami magang bermaksud nanti akan mengambil jalan tengah, yakni akan menggunakan website sebatas hanya untuk memudahkan masyarakat yang mencari keadilan untuk menghubungi, mencari, meminta bantuan, dan memberikan cara penyelesaian perkara secara hukum. Karena top leadernya melihat bahwa masyarakat pada saat ini sudah sangat dekat dengan teknologi dan akan menggunakan hal-hal tersebut hanya sebatas penunjang untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat.
Dari hal ini kami memperoleh atau batasan hak dan kewajiban seorang advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap berpegang pada UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat dan etika profesi advokat. Hal tersebut didasari pada kejadian di lapangan bahwa banyak kantor-kantor advokat lain yang masih melampui batasan-batasan yang ada, kemudian penyelesaian oleh dewan pengawas yang dirasa kurang. Karena sebagaimana yang sudah kami ketahui pada diskusi hari sebelum-sebelumnya bahwa organisasi advokat pada hari ini sering di politisasi oleh beberapa orang atau kelompok demi kepentingannya masing-masing. Dan kantor tempat kami magang mengajarkan bahwa hak dan kewajiban dalam menangani atau membatu masyarakat yang mencari keadilan harus tetap dijalankan, namun dengan batasan-batasan yang ada.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Pendalaman manajemen kantor tempat mangang.
-          Mengetahui perbandingan manajemen kantor antara kantor advokat dan pengcara lainnya.
-          Mengetahui positif dan negatif dari setiap manajemen kantor yang digunakan oleh setiap kantor advokat dan pengacara. 
21.  Hari kedua puluh satu: Pada hari sabtu, tanggal 18 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam 18.30 terhitung 10 jam.
Pada hari ini kami berdiskusi dengan pembimbing II tentang kasus yang sudah ditangani oleh instansi ini terkait pelaksanaan lelang tanah beserta bangunan berbentuk rumah.
Pembahasan dari dokumen yang dibutuhkan untuk melaksanakan lelang dan tata cara lelang. Adapun berkas yang dimaksud adalah dokumen umum dan dokumen khsus.
Dokumen umum (dokumen yang berlaku untuk semua jenis pelelangan):
-          Salinan penunjukan penjual
-          Syarat lelang dari penjual
-          Daftar barang yang akan dilelang
Dokumen khusus (dokumen yang harus ada pada jenis-jenis lelang tertentu seperti lelang penjualan barang inventaris milik pemerintah):
-          Salianan keputusan penghapusan oleh meneteri/ kepala lembaga/ pemda
-          Salianan keputusan pembentukan panitia lelang
-          Asli dan salianan bukti kepemilikan hak
Catatan: kantor lelang tidak boleh menolak permohonan lelang apabila persyaratan sudah terpenuhi dan karena sifatnya adalah permohonan maka yang akan menjadi outputnya adalah penetapan dari kantor lelang.
Sedangkan tata cara lelang ini ialah:
-          Permohonan lelang yang ingin melakukan pelelangan, meyatakan niatnya kepada kepala kantor lelang di KP2LN atau pejabat lelang kelas II melalui balai lelang
-          Permohonan pengajuan lelang disampaikan secara tertulis dengan disertai:
o   Hari dan tanggal yang diinginkan untuk pelaksanaan lelang
o   Menentukan cara penawaran yang diinginkan
o   Dokumen lelang (umum dan khusus)
-          Pejabat lelang atau pemegang buku kemudian mendaftar permohonan tersebut, dituliskan dalam buku permohonan lelang.
Dalam kantor yang menangani terkait lelang ini, sudah memenuhi dokumen dan sudah melewati tata cara yang sudah ada, namun pada saat pertama ada yang kurang terkait dokumen dibalas dengan surat oleh kantor lelang tempat permohonan kemudian dibalas berbentuk perbaikan dan penambahan dokumen yang ada sampai masuk dan sudah diterima / pernyataan diterima oleh kantor lelang yang bersangkutan.
Kemudian upaya yang dilakukan oleh kantor lelang setelah dilimpahkan dari pelelang ke kantor lelang: Pengumunan lelang (rijit identitas, lokasi, luas dll), pada pengumuman pertama hanya melalui selebaran kertas yang ditempelkan diberbagai tempat strategis, sedangkan untuk kedua boleh menggunakan media lain (internet, koran, dll), berjangka waktu 15 hari dengan pengumuman pertama dan pengumuman dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksaan lelang (karena perkara ini terkait pelelangan tanah/ barang tidak bergerak), beda lagi apabila itu barang bergerak atau barang yang bisa membusuk, atau barang yang tidak awet.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Memperoleh dan mengetahui dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan lelang dan tata cara pelelangan tanah beserta bangunan berbentuk rumah.
-          Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh kantor lelang setelah menerima dan memutuskan surat lelang terhadap yang mengajukan lelang.
22.  Hari kedua puluh dua: Pada hari senin, tanggal 20 febuari 2017, mulai magang dari jam 07.00 sampai dengan jam 16.00 terhitung 9 jam.
Dalam satu minggu kedepan kami ditugaskan untuk obsevasi lapangan untuk mengetahui keadaan lingkunan Pengadilan Negeri beserta untuk mengikuti persidangan.
Adapun pembagian hari untuk satu minggu kedepan ialah sebagai berikut:
-          Hari senin, 20 febuari 2017 (untuk mengenal keadaan lingkungan PN secara umu dan yang berkaitan dengann perkara Pidana).
-          Hari selasa, 21 febuari 2017 (untuk mengenal keadaan lingkungan PN ”Perdata”).
-          Rabu, 22 febuari 2017 (untuk mengikuti sidang baik pidana maupun perdata).
-          Kamis, 23 febuari 2017 (diskusi hasil observasi lapangan hari sebelumnya).
-          Jumaat, sabtu, tangga 24 dan 25 febuari 2017 (pembuatan laporan selama magang di intasni ini dan post test oleh top leader).
Pada hari pertama untuk mengenal kadaan Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan keadaan PN secara umum dan lebih khusus kepada  perkara pidana.
Secara umum yang ada di pengadilan negeri ialah seperti struktur organisasi pengadilan kelas I B, Visi Misi,  tempat informasi dan pengaduan, tata tertib persidangan, ruang pengunjung tahanan, loket pelayanan kepaniteraan hukum, persyaratan pendaftaran/ pengesahan di kepaniteraan hukum, layanan pembebasan biaya perkara, bagian alur pendaftaran surat kuasa, dan bagian alur penanganan setiap perkara dll.
Sedangkan adapun alur pendaftaran surat kuasa:
-          PERMOHONAN: menunjukkan permohonan pendaftaran surat kuasa dengan menunjukkan surat kuasa dan foto copy surat kuasa (pemohon menunjukkan berita acara sumpah dan KTA).
-          PETUGAS PENDAFTARAN: memeriksa dan mencocokkan berkas/ surat kuasa
-          Kemudian dalam jangka satu hari PANITERA MUDA HUKUM: memeriksa dan mencocokkan berkas surat kuasa beserta memberi paraf.
-          PANITERA: memeriksa atau surat kuasa beserta memberi tanda tangan.
-          PETUGAS PENDAFTARAN: memberi nomer surat kuasa dan meregister, menyerahkan surat kuasa yang sudah didaftarkan pada pemohon.
Dan adapun bagan alur penerimaan perkara pidana ”tingkat pertama” dan upaya hukum lainnya dalam tabel:

            Sebagaimana yang sudah diterangkan diatas bahwa untuk fokus hari senin untuk observasi lapangan keadaan pengadilan negeri malang, baik secara umum maupun khsus. Dari hal diatas yang kemudian penulis uraikan dalam bentuk tabel memperoleh dan mengetahui alur pendaftaran surat kuasa, alur pendaftaran perkara pidana tingkat pertama sampau dengan upaya hukum lainnya.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Penugasan untuk observasi lapangan pengadilan negeri beserta mengikuti persidangan.
-          Mengetahui kondisi pengadilan negeri malang
-          Mengetahui alur persidangan secara langsung di pengadilan negeri malang, khusus perkara pidana.
23.  Hari kedua puluh tiga: Pada hari selasa, tanggal 21 febuari 2017, mulai magang dari jam 07.00 sampai dengan jam 16.00 terhitung 9 jam.
Pada hari ini kami melanjutkan observasi lapang di pengadilan negeri malang yang khusus kepada perkara perdata, yakni dari proses pendaftaran gugatan sampai dengan upaya hukum lainnya dalam bentuk tabel:

Dari tabel yang diuraikan diatas, bahwa setiap prosedur harus dilewati oleh para pihak dan kami dapat mengetahui alur pendaftaran gugatan, upaya hukum, dan pasca persidangan sebagaimana diatas.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui kondisi pengadilan negeri malang
-          Mengetahui alur persidangan secara langsung di pengadilan negeri malang, khusus perkara perdata.
24.  Hari kedua puluh empat: Pada hari rabu, tanggal 22 febuari 2017, mulai magang dari jam 07.00 sampai dengan jam 16.00 terhitung 9 jam.
Pada hari ini kami mengikuti persidangan yang ada yakni acara persidangan pidana. Adapun perkara pada saat itu ialah perkara pidana tentang penganiayaan dan pembunuhan, sedangkan perkara perdata  kami tidak dapat dikarenakan tidak ada perkara perdata yang terbuka untuk umum pada hari itu.
Dari hal diatas bahwa dalam proses persidangan yang ada tidak di ada penasihat hukum dari setiap terdakwa dan jalannya persidangan tidak terlalu baku sebagaimana yang kita peroleh di lab hukum fakultas hukum universitas muhammadiyah.
Tidak baku disini yang kami maksudkan bahwa ketika majelis hakim masuk di ruang sidang peserta yang mengikuti sidang pada hari itu tidak memberikan penghormatan terhadap majelis hakim yang memimpin proses persdiangan pada hari itu, selain itu juga setiap tuntutan dari JPU dan yang ditanyakan kepada terdakwa tidak terdengar oleh peserta sidang, pun juga majelis hakim tidak serius dalam artian pada saat menanyakan terdakwa ”majelis hakum sambil bercanda”.
Sehingga kami yang termasuk dari peserta yang mengikuti persidangan tidak mendapatkan secara jelas posisi kasus dan tuntutan dari JPU.
Oleh karena itu, pada hari ini kami memperoleh bagaimana proses lapangan secara langsung sebagaimana yang sudah penulis uraikan diatas.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui kondisi pengadilan negeri malang
-          Mengetahui alur persidangan secara langsung di pengadilan negeri malang, khusus perkara pidana.
-          Mengikuti persidangan yang ada yakni acara persidangan pidana, yang terkait dengan penganiayaan dan pembunuhan.
25.  Hari kedua puluh lima: Pada hari kamis, tanggal 23 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam 17.30 terhitung 9 jam.
Pada hari ini kami di kantor tempat magang untuk berdiskusi dengan pendamping I dan II mengenai apa yang kami peroleh di lapangan. Termasuk juga menanyakan kenapa proses dilapangan seperti yang penulis uraikan diatas, yakni terkait proses persidangan yang tidak baku, dan bagi penulis tidak sesuai dengan apa yang penulis dapatkan di kelas perkuliahan.
Sedangkan kami mendapatkan penjelasan, bahwa itulah bentuk real dari pada proses persidangan di lapangan, yang terkadang penegak hukum lalai akan tanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsi, selain itu juga etika profesi kadang dikesampingkan yang mana proses penegakannya pun tidak ada.
Bahwa persidangan sesuai dengan teori hanya pada saat ada pengawasan dari yang diatas maupun para pihak menggunakan kuasa hukum atau penasihat hukum, sedangkan apabila tidak kejadian di lapangan maka akan seperti yang kami lihat di lapangan.
Dari hal itu, kami memeroleh dan mendapatkan kondisi lapangan dalam proses persidangan yang kami rasa masih jauh dari semestinya yang kami dapatkan dalam kelas, yang mana tidak menjaga kewibawaan sebagai yang mulia dan terhormat sebagai salah satu penegak hukum.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Mengetahui langsung kondisi lapang persidangan di pengadilan negeri malang.
-          Dapat membuat Perbandingan persidangan secara teori dan penerapan di lapangan.
-          Pembahasan hasil persidangan beserta dengan klarifikasi dan penjelasan lainnya dari pendamping magang.
26.  Hari kedua puluh enam: Pada hari jumaat, tanggal 24 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam 17.30 terhitung 9 jam.
Pada hari ini penulis membuat laporan magang beserta dengan mencantumkan seluruh bentuk tugas yang sudah diberikan. Bahwa pada laporan akhir magang terhadap kantor instansi tempat kami magang menguraikan rumusan masalah terkait dengan tujuan magang yang ada pada proposal kelompok magang.
Adapaun tujuan kami magang sebagaimana dalam proposal tersebut adalah:
1.             Mahasiswa Mengetahui bagaimana Tugas dan Fungsi Advokat dalam penyelesaian perkara melalui jalur Litigasi dan Non Litigasi.
2.             Mahasiswa mampu memahami proses dan membuat dokumen hukum yang mendukung advokat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
3.             Mahasiswa mengetahui kewenangan dan kewajiban Advokat sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat
4.             Menunjang tercetaknya sarjana hukum yang kompeten dan mampu bersaing dalam berprofesi
5.             Mahasiswa mengetahui manajemen operasional kantor advokat
6.             Mahasiswa mengetahui bagaimana mekanisme pendampingan advokat terhadap klien
Kemudian dari tujuan yang ada sebagaimana dalam proposal tersebut, diuraikan dam bentuk rumusan masalah.
Sedangkan pembahasan dalam laporan tersebut yang menjawab dari dari rumusan masalah maka, sederhana penulis jawaban atas rumusan tersebut tidak jauh berbeda dengan analisis target dalam laporan akhir magang ini.
Laporan akhir terhadap instansi tempat penulis magang terlampir.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Pembuatan laporan akhir terhadap kantor magang dari awal magang sampai dengan akhir magang (obsevasi lapang).
-          Pencantuman lampiran-lampiran tugas selama magang.
27.  Hari kedua puluh tujuh: Pada hari sabtu, tanggal 25 febuari 2017, mulai magang dari jam 08.30 sampai dengan jam 17.30 terhitung 9 jam.
Pada hari ini kami melanjtukan untuk mengerjakan laporan akhir terhadap instansi dan sekaligus dengan post test yang dilakukan secara lisan oleh top leader kantor terkait.
Masing-masing dari peserta menguraikan secara singkat terhadap apa-apa yang sudah diperoleh secara lisan terhdapap top leader, selain itu juga diberikan satu pertanyaan yang berkaitan dengan tujuan magang pada proposal individu.
Pertanyaan tersebut mencakup metode untuk mencapai tujuan, dan bagaimana kondisi secara teori dan praktisnya, apakah ada perbedaan atau tidak dan selanjutnya juga pendapat pribadi terhadap bagaiamana pandangan singkat apabila ada perbedaan dengan teori dan praktisnya.
Jawaban dan singkat penulis bahwa apabila ada perbedaan antara teori dan praktis, penulis beranggapan tidak menemukan perbedaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena memang penerapan teori tersebut terkadang harus sesuai dengan keadaan karena tidak selamanya dengan keadaan yang sama. Sebagai ilmu hukum yang profesional harus bisa menelaah tersebut bagaiamana cara penerapan terhadap teori atas suatu keadaan tertentu.
Laporan akhir terhadap instansi tempat penulis magang terlampir.
Dari uraian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
-          Lanjutan Pembuatan laporan akhir terhadap kantor magang dari awal magang sampai dengan akhir magang (obsevasi lapang).
-          Pencantuman lampiran-lampiran tugas selama magang.
-          Post test oleh top leader tempat magang beserta nasihat-nasihat untuk menjadi sarjana hukum yang berkualitas.



BAB III
ANALISA KEGIATAN MAGANG

A.    PENCAPAIAN TARGET 1 Mahasiswa mengetahui managerial kerja di Kantor Advokat terkait”. Adapun metode yang digunakan dalam memberikan managerial kerja kantor yakni metode diskusi beserta tanyajawabnya, membaca literature dari profil kantor advokat lain dari internet dan membuat essai tentang perbandingan dengan kantor advokat lainnya secara umum yang kemudian di sandingkan dengan managerial di kantor tempat penulis magang. Hal tentunya harus menguraikan secara umum terkait dengan managerial advokat yang memperhatikan UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat, seperti contoh bahwa kantor advokat tidak boleh mengiklankan kantor dalam bentuk apapun dan juga memperhatikan etika terkait profesi ini.
Adapun kegiatan ini dilakukan pada hari pertama magang yakni hari selasa 24 januari 2017, dan pendalaman lagi pada hari kedua puluh jumaat 17 febuari 2017 dan juga penugasan pembuatan makalah untuk melihat perbandingan antara manajemen kantor yang ideal dan kantor tempat kami magang.
Adapun managerial kantor tempat penulis magang masih dikatakan menggunakan metode lama, dalam artian tidak menggunakan perkembangan teknologi sebagaimana kantor lain seperti tidak memiliki website. Namun yang terpenting dalam managerial disini segala sesuatu dalam kebutuhan kantor harus selesai dengan terstruktur, terukur yang menggunakan kerja bersama “kolektif koligial” yang dipimpin oleh top leader dari kantor tersebut. Selain itu dalam penanganan berkas untuk kepentingan persidangan/ beracara oleh staff kantor, demikian juga dengan pengarsipan berkas dll.
Dalam hal ini penulis belum pernah mendapatkan dalam kelas perkuliahan, karena memang hal ini merupakan terkait profesi hukum di lapangan yang lebih condong kepada hal-hal teknis. Namun bagi penulis managerial kantor juga merupakan hal yang sangat urgent dalam profesi ini (profesi advokat) sebagai penegak hukum.
Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target untuk mengetahui manajerial kantor advokat dan pengacara / instansi tempat kami magang sudah tercapai.

B.     PENCAPAIAN TARGET 2 Mahasiswa mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara”. Adapun metode digunakan dalam mengetahui proses penyelesaian perkara (baik penyelesaian perkara pidana maupun perkara perdata) ialah metode diskusi dengan salah satu staff, baik jalur litigasi maupun non litigasi dan juga diberikan tugas terkait membuat berkas-berkas dan hal-hal yang dibutuhkan dalam beracara seperti membuat surat gugatan dengan memperhatikan dasar-dasar hukum beserta dengan analisis dasar hukum terkait yang akan digunakan dalam suatu kasus.
Adapun kegiatannya sesuai pada hari senin 13 febuari 2017 yang diskusi tentang masuknya perkara sampai dengan selesai, dan juga hari-hari lain yang berkaitan dengan pembuatan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu perkara, seperti pengumpulan produk hukum, pembuatan surat kuasa, surat gugatan, jawaban, kesimpulan dan dokumen yang lainnya, yang dimana hal-hal tersebut merupakan sebagian untuk mengetahui proses penyelesaian perkara.
Sebelum beranjak kepada bagaimana penyelesaian secara litigasi harus memperhatikan non litigasi yang merupakan amanah peratuan yang berlaku seperti contoh bahwa seorang advokat harus mengupayakan untuk mediasi (non litigasi).
Dan apabila perkara tersebut tidak bisa selesai sampai tahap non litigasi maka, akan berlanjut kepada tahap litigasi. Pada tahap litgasi maupun non litigasi tentunya harus di dahului oleh membuat surat kuasa secara sukarela oleh klien (pemberi kuasa), biasanya surat kuasa tersebut dibuatkan oleh kantor dan/atau dibantu dengan persetujuan pemberi kuasa karena memang dalam teoripun hal-hal yang tercantum dalam surat kuasa harus jelas hak dan kewajiban kedua pihak baik pemberi kuasa dan penerima kuasa sebagai legal dalam pendampingan klien sebagaimana dalam teori.
Setelah itu rapat kordinasi terkait suatu perkara yang masuk untuk menentukan perkara tersebut apakah perkara perdata ataukah pidana dan lebih spesifik menetukan dasar hukum dan analisis dasar hukum yang sampai ditentukan penanggungjawab dalam perkara tersebut selama berlangsung artinya sampai persiapan kebutuhan-kebutuhan secara teknis.
Sedangkan metode kedua penugasan kepada penulis untuk membuat salah satu berkas yang dibutuhkan dalam beracara dan juga analisis terkait dengan perkara-perkara baik masih berlangsung ataupun sudah tahap putusan. Dalam metode ini secara umum sudah sesuai dengan teori yang sudah penulis dapatkan didalam kelas perkuliahan yang titik tekan dalam penanganan perkara harus mengetahui secara utuh posisi kasus dan analisa dasar hukum terkait, sampai dengan mengetahui kemungkinan yang akan terjadi atau hal-hal yang dibutuhkan untuk kemdian hari dalam kasus tersebut.
Semisal dalam hal ini sebagai penggugat yang tentunya mulai dari surat gugatan yang harus dengan jelas dan bahasa yang ideal agar mudah dimengerti oleh hakim, dan dapat memperkirakan jawaban gugatan yang sebagai jawaban dari tergugat atau lawan.
Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target mengetahui proses penyelesaian perkara sudah tercapai.

C.    PENCAPAIAN TARGET 3 Mahasiswa mengetahui pendampingan klien”. Adapun metode digunakan ialah diskusi dengan pendamping dari instansi bahwa kantor advokat tempat penulis magang, klien mengetahui kantor yang kemudian masuk sebagai klien melalui dua cara, yakni: pertama klien masuk langsung kepada top leader yang biasanya teman dari pada top leader sendiri yang kemudian menanyakan dan mencari posisi kasus dari top leader itu sendiri yang kemungkinan kasus-kasus besar dan biasanya penanggungjawab juga oleh top leader kantor terkait. Namun walaupun masuknya lewat top leader tetap diadakan rapat kordinasi dengan rekan-rekan yang lain untuk menentukan permasalahan hukumnya dan hal-hal yang akan dibutuhkan dalam proses berlangsungnya perkara. sedangkan kedua langsung kepada admin kantor.
Dari kedua cara tersebut secara umum sudah sesuai dengan teori yakni semisal dalam awal perkara masuk harus ada surat kuasa dari klien, menanyakan klien kebenaran posisi kasus secara langsung dan juga mengaitkan menurut hukum itu seperti apa dan posisi sebagai advokat tetap harus berhati-hati pada klien, karena tidak selamanya klien juga akan menceritakan sesuai dengan kebenaran yang terjadi dan seterusnya, artinya seorang advokat harus mecari kebenaran menurutu hukum dari luar dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, singkat penulis hak dan kewajiban dari kedua pihak harus sama-sama berjalan.
Sedangkan taknis-teknis seperti bagaiaman cara agar klien memberikan kebenaran posisi kasus, pertanyaan-pertanyaan yang harus digunakan harus sesuai agar mendapatkan point-point penting dari kasus tersebut, dan hal teknis lainnya yang sebagian sudah disebutkan diatas, penulis sendiri terkait hal itu tidak didapatkan didalam kelas perkuliahan.
Adapun pencapain target ini yakni pada hari selasa 7 febuari 2017, rabu 8 febuari  senin 13 febuari 2017,  dan hari selasa 14 febuari 2017.
Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target mengetahui pendampingan klien sudah tercapai.

D.    PENCAPAIAN TARGET 4 Mahasiswa mengetahui pemberian konsultasi terhadap klien”. Pencapaian target ini menggunakan metode diskusi dan penugasan. Adapun pencapain target ini yakni pada hari selasa 7 febuari 2017, rabu 8 febuari 2017,  senin 13 febuari 2017,  dan hari selasa 14 febuari 2017.
Sebagaimana sudah diuraikan diatas tentang masuknya perkara melalui dua jalur, yakni top leader dan admin kantor. Secara langsung pemberian konsultasi hukum oleh peanggungjawab dari perkara tersebut, ketika masuknya melalui top leader maka yang akan menjadi penanggungjawab adalah top leader sendiri, karena biasanya perkara yang masuk demikian itu ialah perkara besar dan berasal dari teman-teman atau kerabat dari top leader. Sedangkan penanggungjawab ketika masuknya melalui admin kantor sesuai dengan penanggungjawab yang sudah ditunjuk pada saat rapat kordinasi awal masukya perkara.
Pertimbangan utama dari penunjukkan penanggungjawab ialah sesuai dengan keahlian masing-masing. Namun apabila penanggungjawab tidak bisa sewaktu-waktu dalam proses pemberian konsultasi maka, akan digantikan dengan salah satu staff kantor atau dikembalikan kepada top leader memberikan kebijakan.
Dari hal pencapaian target ini, penulis tidak pernah meperoleh di kelas pada saat perkuliahan, dengan catatan bahwa setiap teknis yang diuraikan diatas selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dengan uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target mengetahui pemberian konsultasi terhadap klien sudah tercapai.

E.     PENCAPAIAN TARGET 5 Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara pidana”. Adapun metode yang digunakan ialah diskusi dan penugasan untuk mencari beberapa produk hukum karena sekaligus produk hukum merupakan dokumen dasar yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara termasuk perkara pidana.
Sedangkan pencapaian target ini dilakukan pada hari rabu 25 januari 2017, selasa 31 januari 2017, rabu 1 febuari 2017, kamis 2 febuari 2017, jumaat 3 febuari 2017, jumaat 4 febuari 2017, sabtu 5 febuari 2017, kamis 9 febuari 2017, jumaat 10 febuari 2017, beserta dengan penugasan-penugasan lainnya yang berkaitan dengan pembuatan dokumen hukum. (terlampir)
Selain itu juga masih ada beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam beracara seperti dari surat kuasa sampai dengan beberapak berkas lainnya sesuai dengan perkara yang ditangani atau berkas kepentingan beracara dan / atau kepentingan klien.
Dalam hal ini seperti surat jawaban atas tuntutan, pledoi, dll. Secara teori sudah diperoleh di dalam kelas perkuliahan, namun catatannya disini ialah bahwa penerapan teori tersebut harus disesuaikan dengan keadaan perkara terkait artinya hal harus menguasai posisi kasus dan analisa pasal terkait.
Oleh karena kejelian dalam analisa pasal itulah merupakan salah satu senjata dari profesi advokat ini, dengan pertimbangan selam tidak bertentangan etika profesi advokat dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dari urain diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara pidana sudah tercapai.

F.     PENCAPAIAN TARGET 6 Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara perdata”.  Secara garis besar metode yang digunakan sama halnya dengan metoe diatas seperti diskusi dan penugasan mencari beberapa produk hukum, namun ditambah dengan penugasan pelatihan pembutan salah satu dokumen yang dibutuhkan yakni surat gugatan dalam perkara wanprestasi.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam perkara perdata ialah seperti surat kuasa, surat gugatan, jawaban, replik, duplik sampai dengan kesimpulan dan/ atau dokumen yang lain yang dibutuhkan oleh advokat atau klien selama tidak bertentangan dengan etika provesi advokat dan/ atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hal ini penulis dapat mengetahui secara dalam teori dan penerapan teori sampai dengan hal-hal yang berbentuk teknis dan juga analisis dokumen hukum yang di kantor. Yang demikian itu tidak di dapatkan di dalam kelas perkuliahan.
Sedangkan pencapaian target ini dilakukan pada hari rabu 25 januari 2017, selasa 31 januari 2017, rabu 1 febuari 2017, kamis 2 febuari 2017, jumaat 3 febuari 2017, jumaat 4 febuari 2017, sabtu 5 febuari 2017, kamis 9 febuari 2017, jumaat 10 febuari 2017, beserta dengan penugasan-penugasan lainnya yang berkaitan dengan pembuatan dokumen hukum. (terlampir)
 Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara perdata sudah tercapai.

G.    PENCAPAIAN TARGET 7 ”Mahasiswa dapat mempraktekkan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan”. Adapun metode yang digunakan ialah diskusi untuk mendalami teori-teori tentang pembuatan dokumen, dan setelah itu penugasan untuk mencari, membuat dokumen hukum.
Mecari dalam hal ini penulis berpraktek langsung mencari produk hukum yang dibutuhkan dalam penanganan suatu kasus, setelah mendapatkan produk hukum atau dasar hukum penulis mempraktekkan pembuatan dokumen hukum berupa surat gugatan beserta surat kuasa perdata, dan laporan polisi beserta surat kuasa khusus pidana.
Dalam mempraktekkan pembuatan dokumen hukum ini terkait pembuatan surat gugatan beserta surat kuasa khusus tersebut sudah di dapatkan didalam kelas perkuliahan hanya saja berbeda kasus. Akan tetapi penulis baru mendapatkan teori sekaligus dengan mempraktekkan pembuatan surat laporan polisi beserta surat kuasa khsus pidana.
Sedangkan pencapaian target ini dilakukan pada hari rabu 25 januari 2017, selasa 31 januari 2017, rabu 1 febuari 2017, kamis 2 febuari 2017, jumaat 3 febuari 2017, jumaat 4 febuari 2017, sabtu 5 febuari 2017, kamis 9 febuari 2017, jumaat 10 febuari 2017, beserta dengan penugasan-penugasan lainnya yang berkaitan dengan pembuatan dokumen hukum. (terlampir)
Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target Mahasiswa dapat mempraktekkan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sudah tercapai.

H.    PENCAPAIAN TAGET 8 Mahasiswa mampu memahami format dan pemilihan kata yang baik dalam penyusunan dokumen yang dibuat”.  Adapun metode yang digunakan untuk pencapaian target ini adalah diskusi dan penugasan. Sepeti hal yang sudah didapatkan didalam kelas bahwa format penyusunan dokumen tidak ada peraturan baku, hanya saja titik tekan disini adalah bahwa dokumen tersebut mudah dipahami oleh semua pihak baik itu lawan, hakim, dan yang lainnya yang berkepentingan dengan perkara tersebut.
Penugasan yang diberikan oleh intansi ialah pengumpulan dan mengklasifikasikan produk hukum seperti SEMA, PERMA, PP, PERPU, YURISPRUDENSI berdasarkan bentuk hukum (pidana, perdata, tata usaha negara, HAKI, dll).
Selain itu juga penugasan untuk membuat salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam beracara dan analisa dokumen-dokumen yang ada di kantor seperti dokumen perkara yang sudah, sedang, dan akan ditangani.
Adapun sumber hukum yang dapat dijadikan dasar hukum dalam menangani perkara ialah:
1.      Undang-undang
2.      Kebiasaan
3.      Yurisprudensi
4.      Traktat, dan
5.      Doktrin
(VIDE: Mokhamad Najih SH., M.Hum & Soimin SH Pengantar Hukum Indonesia ”sejarah, konsep tata hukum dan politik hukum, indonesia. Setara Press. 2014).
Sedangkan pencapaian target ini dilakukan pada hari rabu 25 januari 2017, selasa 31 januari 2017, rabu 1 febuari 2017, kamis 2 febuari 2017, jumaat 3 febuari 2017, jumaat 4 febuari 2017, sabtu 5 febuari 2017, kamis 9 febuari 2017, jumaat 10 febuari 2017, beserta dengan penugasan-penugasan lainnya yang berkaitan dengan pembuatan dokumen hukum. (terlampir)
Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target Mahasiswa mampu memahami format dan pemilihan kata yang baik dalam penyusunan dokumen yang dibuat sudah tercapai.

I.       PENCAPAIAN TAGET 9 Mahasiswa mengetahui wewenang Advokat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”. Adapun metode yang digunakan adala metode diskusi, yang mana bahwa wewenang advokat dalam membela perkara yang merupakan tanggungjawabnya tersebut pada inti harus sesuai dengan koridor hukum “menggunakan dasar hukum beserta analisa persesuian antara dasar hukum dengan keadaan perkara/ posisi kasus”.
Adapun hak dan kewajiban advokat adalah:
1.      Advokat bebas dalam mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam mebela klien dengan tetap berpegang pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.
2.      Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
3.      Advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesina.
4.      Dalam menjalankan profesinya berhak mengetahui informasi, data dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan yang diperlukan untuk pembelaan.
5.      Advokat dilarang membedakan perlakuan antara klien satu dengan yang lainnya dengan alasan ras, agama, jenis kelamin dll.
6.      Advokat wajib merahasiakan, dan berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien.
7.      Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan fungsi.
8.      Dll.
(VIDE: PASAL 14, PASAL 15, PASAL 16, PASAL 17, PASAL 18, PASAL 19, PASAL 20 UU No. 18/2003 TENTANG ADVOKAT).
Selain itu, selama dalam persidangan mengikuti persidangan dalam membela perkara harus memperhatikan kode etik profesi seperti ucapan yang dilontarkan selama persidangan berlangsung, pakaian selama mengikuti persidangan, menghina atau ingin menjatuhkan lawan sebagaimana hal ini tercantuk dalam etika profesi advokat.
Sedangkan apabila kode etik tersebut dilanggar maka, akan dikenakan dengan kode etik profesi advokat yang dikeluarkan oleh organisasi advokat. (VIDE: PASAL 26 UU No. 18/2003 TENTANG ADVOKAT).
Sedangkan sanksi pidana dalam UU advokat apabila bertindak sepeti seolah-olah sebagai advokat atau menjalankan profesi advokat tetapi bukan advokat maka akan dipidana. (VIDE: PASAL 31 UU No. 18/2003 TENTANG ADVOKAT).
Singkat penulis, bahwa wewenang dan kewajiban harus selalu beriringan dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Adapun pencapaian taget ini yakni pada hari selasa 7 febuari 2017, dan juga nasihat-nasihat yang terselip dalam setiap diskusi bahwa seorang advokat itu memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target mengetahui wewenang Advokat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sudah tercapai.

J.      PENCAPAIAN TAGET 10 Mahasiswa mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi seorang profesi Advokat”. Adapun metode yang digunakan dalam memenuhi taget ini ialah metode diskusi untuk membedah hak dan kewajiban seorang advokat sebagaimana diketahui dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat.
Adapun pembahasan kami dimulai dari pengertian advokat yang tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang advokat tersebut adalah ”orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun luar pengadilan yang memenuhi ketentuan undang-undang ini”. Kemudian selanjutnya ditentukan dalam pasal 1 ayat (2), ditentukan pula bahwa ”jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”.
Dengan hal diatas dapat disimpulkan bahwa advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan, merupakan salah satu pilar dalam menegakkan hukum supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain dalam proses peradilan, peran advokat juga terlihat di jalur profesi diluar pengadilan. Seperti yang kita ketahui bahwa kebutuhan jasa hukum advokat diluar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat yakni sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat, terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa.
Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab dalam menegakkan hukum, dijamin dan dilindungi pemerintah dengan adanya UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat dalam menyelenggarakan upaya penegakan hukum.
Sedangkan yang dapat diangkat menjadi advokat berdasarkan pasal 3 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat adalah:
-          WNI
-          Bertempat tinggal di indonesia
-          Tidak berstatus sebagai pegawai
-          Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
-          Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1): ”yang dapat diangkat menjadi advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
-          Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
-          Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat
-          Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
-          Berprilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Dalam hal ini kami peroleh pada hari selasa, 7 febuari 2017 yang pada hari itu kami diskusi dan mengkaji tentang UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat. Selain itu juga kami memperoleh secara non formal (motivasi singkat waktu istirahat dan waktu lain “selama tidak ada kegiatan” baik dengan dengan pembimbing I maupun pembimbing II dan juga advokat lainnya).
Adapun pencapaian taget ini yakni pada hari selasa 7 febuari 2017, dan juga nasihat-nasihat yang terselip dalam setiap diskusi bahwa seorang advokat itu memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa target Mahasiswa mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi seorang profesi Advokat sudah tercapai.

K.    PENCAPAIAN TAGET 11 Mahasiswa mengetahui Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 15 UU No. 18 Tahun 2003 dimana tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Adapun metode yang digunakan dalam membedah target ini adalah metode diskusi terkait UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat khsus dalam hal ini pasa 15:
”Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.
Seorang yang menyandang profesi advokat pada dasarnya bersifat bebas, mandiri, dan bertanggungjawab dalam menegakkan hukum, selain itu juga dikatakan bahwa kewajiban sorang advokat adalah (pasal 14):
”Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.
Namun dalam hal ini segala hak dan kewajiban tersebut dibatas denga beberapa hal, diantaranya ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang ini dan kode etik profesi.
Karena bagaimanapun advokat juga dapat dikenai tindakan dengan alasan, antara lain (pasal 6):
a.      mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b.      berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c.       bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundangundangan, atau pengadilan;
d.      berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e.       melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f.       melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Kemudian selanjutnya diatur dalam pasal selanjutnya yakni (pasal 7 ayat 1 dan 2):
1)      Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a.       teguran lisan;
b.      teguran tertulis;
c.       pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; d. pemberhentian tetap dari profesinya.
2)      Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Walaupun di lain ayat selanjutnya disebutkan yakni ayat (3) ”Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri”.
Dalam hal ini kami memperoleh pada hari selasa 7 febuari 2017 terkait diskusi tentang pembedahan UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat dan juga ngobrol dengan advokat lainnya dalam waktu luang.
Adapun pencapaian taget ini yakni pada hari selasa 7 febuari 2017, dan juga nasihat-nasihat yang terselip dalam setiap diskusi bahwa seorang advokat itu memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari uraian diatas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa taget mengetahui Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 15 UU No. 18 Tahun 2003 dimana tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sudah tercapai.



BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Magang merupakan salah satu mata kuliah yang sangat menunjang mahasiswa lebih mahir dalam bidangnya, dalam hal ini magang yang diadakan oleh lab fakultas hukum akan sangat membantu mahasiswa yang nanti setelah bergelut dengan realita pada masyarakat.
Sebagai sarjana strata satu fakultas hukum memiliki banyak kewajiban atau tanggungjawab yang bersinggungan langsung dengan hak-hak dan kewajiban masyarakat. Dengan begitu, profesionalitas dan kemahiran sangatlah dibutuhkan oleh sarjana strata satu fakultas hukum. Selain itu juga akan sangat membantu mahasiswa nanti ketika selesai menempuh strata satu untuk memiliki daya saing, dan kualitas dengan mengingat semakin hari bersama dengan perkembangannya persaingan semakin ketat. Harapannya dengan demikian sarjana dari fakultas hukum memiliki hal lebih nantinya di dunia kerja.
Sedangkan untuk kesimpulan penulis terhadap penerpan teori dalam bentuk kerja lapangan seperti halnya magang ini, bahwa penerapan teori terhadap suatu yang terjadi di lapangan tidaklah ada yang tidak sesuai dan semacamnya. Artinya penulis berpendapat penerapan-penerapan tersebut masih relevan, hanya saja teori-teori yang ada haruslah disesuaikan dengan keadaan tertentu yang membuat teori terkadang terlihat tidak relevan dengan penerapan dengan di lapangan. Sedangkan sepeti yang penulis dapatkan di tempat kami magang, bahwa keadaan kasus/ perkara (posisi kasus) yang satu belum tentu sama dengan yang lainnya, namun masih bisa menggunakan teori yang sama.




B.     HAMBATAN
Adapun hambatan penulis adalah sebagai berikut:
1.   Masih kaku/ belum terbiasa dengan penerapan teori dalam bentuk praktek lapangan
2.   Kajian teori dan pandangan di lapangan tidak secara mendalam yang dipahami.
3.   Tidak mengusai secara substansi terkait dengan semua sumber hukum yang ada.
4.   Keterbatasan dalam mendapatkan data dan informasi secara menyeluruh terkait dengan kondisi suatu kasus/ perkara karena harus berhadapan dengan UU advokat beserta etika profesi advokat.
5.   Kurang memiliki kemampuan untuk lobbying agar bisa mengakses dan mendapatkan data dan informasi secara mendalam terhadap suatu kasus/ perkara.

C.    SARAN
Tempat magang:
Terlepas dari segala pelayanan dan pemberian ilmu dan pengalaman yang sudah diberikan terhadap penulis, sebagai salah satu kantor/ instansi yang bergerak dibidang hukum atau profesi hukum memang seharusnya mendampingi dan memberikan  mahasiswa dan calon yang akan bergerak nantinya dibidang yang sama. Intensitas pendampingan dan pemberian setiap pengalaman selama magang haruslah benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, dan tentunya memberikan hal-hal urgent yang berkaitan pelaksanaan dilapangan kerja.  
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang:
Sedangkan untuk fakultas, dalam perkembangan dan isu hukum bahkan hampir ada perubahan setiap harinya namun mahasiswa hari ini banyak yang tidak bisa memberikan bukti dalam bentuk apa perubahan itu. Bagi saya hal ini terjadi karena kurangnya stimulus dari fakultas secara umum dan dosen secara khusus. Bahwa sedangkan secara umum di dalam mendapatkan mata kuliah di fakultas tidak selalu di perkenalkan dengan perkembangan hukum, dan isu hukum terbaru. Jadi bagi saya, untuk fakultas dalam memberikan mata kuliah dikelas agar memberikan contoh setiap teori tersebut sesuai dengan perkembangan hukum terbaru, karena bagi saya dosen fakultas hukum masih dirasa kurang dalam memberikan rangsangan terhadap dunia kerja khsusnya fakultas hukum UMM.
Dan juga, sesuai dengan yang saya dapatkan di instansi magang bahwa sumber hukum yang ada itu,  di gunakan secara menyeluruhan sedangkan fakultas tidak.



Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar