PROPOSAL MAGANG DI KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA “SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN” Jln. Tidar Sakti No. 18 Malang 65146
PROPOSAL MAGANG
DI KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
“SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”
Jln. Tidar Sakti No. 18 Malang 65146
Oleh:
HENDRIK KIAWAN WIRANTANUS
201410110311302
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016/2017
LEMBAR PENGESAHAN
PROPOSAL MAGANG
Di Kantor Advokat Dan Pengacara
“SOERMATONO SOEMARTO & REKAN”
Jln. Tidar Sakti No. 18 Malang 65146
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
Malang, 24 Januari 2017
Mengetahui,
Instruktur
Lab Hukum
Muhammad Luthfi, SH., S.Sy.
|
Ketua
Kelompok Magang
Shoim
Zainul Bahar.
|
Mengetahui,
|
|
Kepala
Laboratorium Fakultas Hukum
Bayu
Dwiwidy Jatmiko, S.H., M.Hum.
|
Ketua
Divisi Magang
Erna
Widya Astutik, S.H., S.Psi., M.Kn.
|
A. DASAR
PEMIKIRAN
Perguruan
Tinggi adalah salah satu lembaga pendidikan dan pengembangan Sumber Daya
Manusia, yang memiliki peranan dan tanggung jawab dalam mempersiapkan mahasiswa
menjadi generasi penerus bangsa yang nantinya akan menerima estafet
kepemimpinan dengan terjun langsung dalam pembangunan masyarakat Indonesia.
Universitas Muhammadiyah Malang
merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang mendidik mahasiswanya untuk menjadi
Sumber Daya Manusia yang siap terjun langsung dalam pembangunan masyarakat
Indonesia. Universitas Muhammadiyah Malang merupakan perguruan tinggi swasta
terbaik di Jawa Timur. Persaingan yang ketat ini tentunya menuntut setiap
individu dalam hal ini secara umum adalah mahasiswa UMM serta mahasiswa
Fakultas Hukum UMM secara khusus, untuk selalu meng-upgrade kemampuan dan keahliannya supaya tidak hanya dijadikan
boneka dan menjadi sosok yang berpengaruh di era globalisasi ini.
Keadaan tersebut membuat Fakultas Hukum
UMM giat untuk menunjang peningkatan mutu dari para mahasiswa nya dengan pemberian pendidikan yang tidak hanya sebatas teori
semata namun juga memberikan bekal berupa latihan-latihan atau yang biasa
disebut dengan praktikum. Oleh karenanya mahasiswa Fakultas Hukum UMM dituntut
dapat mengaplikasikan bekal tersebut dalam praktik di dunia nyata, sehingga
ilmu dan kemahiran yang dimiliki tidak hanya sebatas kemampuan di lingkup teori
saja. Proses kegiatan yang langsung pada instansi-instansi yang berkaitan
dengan dunia hukum dirasa merupakan salah satu upaya yang dapat menunjang
terealisasikannya keahlian mahasiswa dalam praktik di dunia kerja nyata.
Magang merupakan kegiatan akademik yang
dilakukan oleh mahasiswa dengan melakukan praktik kerja secara langsung pada
lembaga / instansi yang relevan dengan disiplin ilmu yang ditempuh mahasiswa
dalam perkuliahan.
Kegiatan
yang juga dikenal sebagai praktik kerja lapangan ini dilaksanakan supaya
mahasiswa mengtahui gambaran dunia kerja yang akan dihadapi kelak setelah lulus
dari studinya. Disamping itu mahasiswa dapat langsung mengaplikasikan seluruh
ilmu maupun keahlian yang telah didapatkan selama menempuh perkuliahan,
sehingga dalam hal ini magang dapat juga dikatakan sebagai lahan aktualisasi
bagi para mahasiswa.
Masa magang ini pula sikap professional
dan disiplin dari mahasiswa akan semakin terasah dimana hal tersebut akan
membuat mahasiswa dapat menjadi seorang sarjana hukum yang lebih kompeten dan
mampu serta siap bersaing di dunia kerja nyata.
Salah satu instansi yang relevan untuk
dilaksanakan kegiatan magang fakultas hukum adalah Kantor Advokat. Dimana Pasal
1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik
di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan
ketentuan UU Advokat. Sebelum diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan
advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum
kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek
beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya setelah diberlakukannya UU Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah
pengacara biasa (pengacara praktek), karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat
dinyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara parktek, dan konsultan
hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai
Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Disamping itu, advokat diangkat
oleh Presiden Republik Indonesia melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, sehingga pengakuan advokat pun diperoleh dari Presiden Republik
Indonesia melalui intansi pemerintah tersebut di atas. Dengan diberlakukannya
UU Advokat, maka kedudukan Advokat adalah semua orang yang memiliki profesi
untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai
dengan ketentuan Advokat. Dan pengangkatan advokat akan dilakukan oleh
Organisasi Advokat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat,
sehingga dengan demikian, pengakuan Advokat itu diperoleh dari ketentuan suatu
Undang-Undang dalam hal ini UU Advokat. Oleh karenanya seorang advokat pastilah
memiliki kapasitas super serta banyak pengalaman yang menjadikannya mampu untuk
berbagi dan menularkan ilmu dengan mahasiswa fakultas hukum. Tentu saja ini
sangat menunjang pengembangan minat kami dalam beracara di pengadilan.
Kantor Advokat yang terdapat di Malang
dapat dikatakan cukup banyak, salah satunya adalah Kantor Advokat dan Pengacara
“SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” dimana pemiliknya adalah salah satu dosen
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Beliau merupakan salah satu advokat yang sudah
tidak asing lagi dengan sikap professional dan ketegasannya dalam mengani
setiap kasus yang membuktikan bahwa beliau adalah sosok pengacara yang
berintegritas tinggi.
Di samping itu, magang di Kantor Advokat dan Pengacara
“SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” merupakan salah wadah bagi kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamamdiyah Malang
untuk menggali segala potensi dan pengalaman serta mencoba mengenal lingkungan
kerja secara nyata (real) yang akan kami hadapi setelah kami lulus dari belajar di
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang nantinya akan berbaur dan mengabdi pada
masyarakat serta mengaplikasikan segala teori yang telah diajarkan di bangku
perkuliahan. Maka, dengan dasar hal tersebut kami bermaksud untuk menyerap ilmu
secara teori hukum dan teknik beracara yang baik sebanyak-banyaknya dari Kantor Advokat
dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN”.
B. TUJUAN
Tujuan Mahasiswa Magang bertempat di Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO
SOEMARTO & REKAN”, ini adalah sebagai berikut:
1.
Mahasiswa
Mengetahui bagaimana penyelesaian perkara Litigasi dan Non Litigasi di Kantor
Advokat;
Target:
a)
Mahasiswa mengetahui managerial kerja di Kantor Advokat terkait.
b)
Mahasiswa
mengetahui bagaimana proses
penyelesaian perkara.
c)
Mahasiswa mengetahui pendampingan dengan klien.
d)
Mahasiswa mengetahui pemberian
konsultasi terhadap klien.
Metode:
a)
Mahasiswa
membaca dari berbagai literatur sesuai dengan hasil konsultasi dengan instansi
magang.
b)
Mahasiswa membaca Undang-Undang terkait,
yang sesuai perkara.
c)
Mahasiswa
dapat berdiskusi
terkait kasus yang di pernah ditangani atau sedang ditangani.
Luaran:
a) Memahami
bagaimana cara atau sistematika penyelesaian perkara secara litigasi dan non
litigasi
b) Memahami
dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara secara litigasi dan
non litigasi
c) Mahasiswa
dapat berpraktek langsung menyelesaikan perkaran secara litigasi dan non
litigasi
2. Mahasiswa mampu memahami proses dan membuat dokumen hukum yang mendukung dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya;
Target:
a) Mahasiswa
mengetahui cara pembuatan
dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara pidana.
b) Mahasiswa
mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian
perdata.
c)
Mahasiswa
dapat
mempraktekkan pembuatan dokumen hukum yang
dibutuhkan.
d)
Mahasiswa
mampu memahami format dan pemilihan kata yang baik dalam penyusunan dokumen
yang dibuat.
Metode:
a) Mahasiswa
berdiskusi dengan instansi magang tentang dokumen hukum apa saja yang
dibutuhkan Advokat dalam beracara.
b) Mahasiswa
melakukan latihan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan instansi dalam
beracara.
c) Mahasiswa
terlibat langsung dalam pembuatan dokumen hukum bersama dengan instansi magang.
Luaran:
a)
Mahasiswa
memahami tentang bagaimana cara pembuatan dokumen hukum pada saat penyelesaian
perkara
b)
Mahasiswa
memahami dan dapat mempraktekkan format penulisan dokumen yang sudah dipelajari
di perkuliahan
c)
Mahasiswa
memahami bagaimana pemilihan kata yang baik dan benar dalam pembuatan dokumen
hukum sesuai dengan EYD
3.
Mahasiswa mengetahui kewenangan dan
kewajiban Advokat sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Target:
- Mahasiswa
mengetahui wewenang Advokat dalam membela perkara yang menjadi tanggung
jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan.
- Mahasiswa
mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi seorang profesi Advokat.
-
Mahasiswa mengetahui Kode etik profesi Advokat sebagaimana
dimaksud pada (ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003) dimana tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Metode:
- Mahasiswa
membaca dan memahami isi UU No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat dan membaca ketetapan mengenai kode etik profesi Advokat yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
- Mahasiswa
membaca dan memahami isi UU No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat dan berdiskusi dengan instansi magang tentang kewajiban profesi
advokat dalam melayani klien dan beracara.
- Mahasiswa
berdiskusi dengan instansi magang tentang kode etik seorang profesi advokat
saat beracara.
Luaran:
- Mahasiswa
mengerti dan memahami kewenangan, Hak dan Kewajiban seorang profesi Advokat
dari awal pengumpulan informasi sampai berjalannya persidangan.
C.
MANFAAT KEGIATAN
1. Bagi Mahasiswa
a)
Sebagai
sarana dan penerapan ilmu pengetahuan perkuliahan
b)
Meningkatkan
kemampuan dan sosialisasi dilingkungan kerja
c)
Menambah
pengetahuan dan pengalaman serta wawasan dilapangan kerja mengenai dunia kerja dilapangan.
d) Serta mahasiswa bisa langsung beradaptasi dalam lapangan
dunia pekerjaan nantinya pada saat mahasiswa melaksanakan magang tersebut.
2. Bagi
perguruan tinggi
a) Sebagai sarana untuk memperoleh informasi mengenai
mekanisme pembuatan dokumen hukum yang bersifat kepidanaan yang meliputi
Pembuatan Eksepsi, Pembelaan (Pledoi), Memori Banding, Kontra Memori Banding,
Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Laporan Pidana, Penangguhan Penahanan dll.
b)
Serta terciptanya hubungan kerja sama
yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak yaitu dapat menempatkan
mahasiswa yang potensial untuk mendapatkan pengalaman dikantor Advokat
3. Bagi Instansi Magang
a. Membantu
menyelesaikan pekerjaan instansi tempat mahasiswa melaksanakan magang
b. Mendapatkan
kepuasan bagi instansi, karena telah ikut serta dalam menentukan masa depan
bangsa melalui pendidikan dengan sistem magang.
c.
Merupakan
sarana yang menjembatani antara instansi atau lembaga untuk
bekerjasama lebih lanjut baik bersifat akademis maupun non akademis.
D.
TEMPAT DAN WAKTU
Pelaksanaan Magang
akan dilaksanakan di Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”, beralamat di Jl. Tidar
Sakti No. 18 Malang 65146
Magang dilaksanakan
oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang minimun
selama kurang lebih 30 hari kerja dengan
asumsi jam kerja dihitung 8 – 10 jam kerja perhari. Untuk jumlah total
pelaksanaan menyesuaikan dengan jumlah jam yang sudah ditempuh oleh peserta
Magang. Yang terpenting adalah Mahasiswa Peserta Magang minimum telah menempuh
Magang selama 240 jam
E.
PENUTUP
Demikian
proposal ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan harapan dapat memberikan
gambaran singkat dan jelas tentang maksud dan tujuan diadakannya Magang di Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO
SOEMARTO & REKAN”. Besar harapan kami kepada segenap
pimpinan staff Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”
untuk berkenan menyetujui proposal ini dan membimbing kami selama pelaksanaan
Magang dan tujuannya tercapai serta dapat menempatkan kami pada bidang yang
sesuai. Sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya dan
dapat mencapai maksud dan tujuan yang kami inginkan. Kami mengharap dapat
tercipta suatu hubungan baik dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Ada
pepatah yang mengatakan “TIDAK ADA GADING YANG TAK RETAK, Kami sadar bahwa
proposal ini pun masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mohon
kritik dan saran yang berkepentingan dengan pelaksanaan Magang sehingga dapat
berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan keinginan dan peraturan-peraturan
yang berlaku di Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”.
Demikian
proposal Magang yang telah kami buat sebagai permohonan untuk melaksanakan
Magang pada Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”.
Kami menyadari pada saat pelaksanaan Kerja Praktek akan sedikit mengganggu
kegiatan di Kantor dan untuk itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya. Atas
kesediaan yang diberikan, kami
mengucapkan terima kasih.
Penyusun.
Hendrik
Kiawan Wirantanus
Komentar
Posting Komentar