PROPOSAL MAGANG DI KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA “SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN” Jln. Tidar Sakti No. 18 Malang 65146

PROPOSAL MAGANG
DI KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
“SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”
Jln. Tidar Sakti No. 18 Malang 65146


Oleh:
HENDRIK KIAWAN WIRANTANUS
201410110311302

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016/2017
LEMBAR PENGESAHAN

PROPOSAL MAGANG
Di Kantor Advokat Dan Pengacara
“SOERMATONO SOEMARTO & REKAN”
Jln. Tidar Sakti No. 18 Malang 65146

Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang

Malang,  24 Januari 2017       
Mengetahui,
           
Instruktur Lab Hukum



Muhammad Luthfi, SH., S.Sy.
Ketua Kelompok Magang



Shoim Zainul Bahar.


Mengetahui,
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum



Bayu Dwiwidy Jatmiko, S.H., M.Hum.
Ketua Divisi Magang



Erna Widya Astutik, S.H., S.Psi., M.Kn.
          A. DASAR PEMIKIRAN
Perguruan Tinggi adalah salah satu lembaga pendidikan dan pengembangan Sumber Daya Manusia, yang memiliki peranan dan tanggung jawab dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi generasi penerus bangsa yang nantinya akan menerima estafet kepemimpinan dengan terjun langsung dalam pembangunan masyarakat Indonesia.
Universitas Muhammadiyah Malang merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang mendidik mahasiswanya untuk menjadi Sumber Daya Manusia yang siap terjun langsung dalam pembangunan masyarakat Indonesia. Universitas Muhammadiyah Malang merupakan perguruan tinggi swasta terbaik di Jawa Timur. Persaingan yang ketat ini tentunya menuntut setiap individu dalam hal ini secara umum adalah mahasiswa UMM serta mahasiswa Fakultas Hukum UMM secara khusus, untuk selalu meng-upgrade kemampuan dan keahliannya supaya tidak hanya dijadikan boneka dan menjadi sosok yang berpengaruh di era globalisasi ini.
Keadaan tersebut membuat Fakultas Hukum UMM giat untuk menunjang peningkatan mutu dari para mahasiswa nya dengan pemberian  pendidikan yang tidak hanya sebatas teori semata namun juga memberikan bekal berupa latihan-latihan atau yang biasa disebut dengan praktikum. Oleh karenanya mahasiswa Fakultas Hukum UMM dituntut dapat mengaplikasikan bekal tersebut dalam praktik di dunia nyata, sehingga ilmu dan kemahiran yang dimiliki tidak hanya sebatas kemampuan di lingkup teori saja. Proses kegiatan yang langsung pada instansi-instansi yang berkaitan dengan dunia hukum dirasa merupakan salah satu upaya yang dapat menunjang terealisasikannya keahlian mahasiswa dalam praktik di dunia kerja nyata.
Magang merupakan kegiatan akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dengan melakukan praktik kerja secara langsung pada lembaga / instansi yang relevan dengan disiplin ilmu yang ditempuh mahasiswa dalam perkuliahan.
            Kegiatan yang juga dikenal sebagai praktik kerja lapangan ini dilaksanakan supaya mahasiswa mengtahui gambaran dunia kerja yang akan dihadapi kelak setelah lulus dari studinya. Disamping itu mahasiswa dapat langsung mengaplikasikan seluruh ilmu maupun keahlian yang telah didapatkan selama menempuh perkuliahan, sehingga dalam hal ini magang dapat juga dikatakan sebagai lahan aktualisasi bagi para mahasiswa.
Masa magang ini pula sikap professional dan disiplin dari mahasiswa akan semakin terasah dimana hal tersebut akan membuat mahasiswa dapat menjadi seorang sarjana hukum yang lebih kompeten dan mampu serta siap bersaing di dunia kerja nyata.
Salah satu instansi yang relevan untuk dilaksanakan kegiatan magang fakultas hukum adalah Kantor Advokat. Dimana Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Sebelum diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.  Selanjutnya setelah diberlakukannya UU Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa (pengacara praktek), karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara parktek, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Disamping itu, advokat diangkat oleh Presiden Republik Indonesia melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan advokat pun diperoleh dari Presiden Republik Indonesia melalui intansi pemerintah tersebut di atas. Dengan diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan Advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Advokat.  Dan pengangkatan advokat akan dilakukan oleh Organisasi Advokat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat, sehingga dengan demikian, pengakuan Advokat itu diperoleh dari ketentuan suatu Undang-Undang dalam hal ini UU Advokat. Oleh karenanya seorang advokat pastilah memiliki kapasitas super serta banyak pengalaman yang menjadikannya mampu untuk berbagi dan menularkan ilmu dengan mahasiswa fakultas hukum. Tentu saja ini sangat menunjang pengembangan minat kami dalam beracara di pengadilan.
Kantor Advokat yang terdapat di Malang dapat dikatakan cukup banyak, salah satunya adalah Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” dimana pemiliknya adalah salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Beliau merupakan salah satu advokat yang sudah tidak asing lagi dengan sikap professional dan ketegasannya dalam mengani setiap kasus yang membuktikan bahwa beliau adalah sosok pengacara yang berintegritas tinggi.
Di samping itu, magang di Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” merupakan salah wadah bagi kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamamdiyah Malang untuk menggali segala potensi dan pengalaman serta mencoba mengenal lingkungan kerja secara nyata (real) yang akan kami hadapi setelah kami lulus dari belajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang nantinya akan berbaur dan mengabdi pada masyarakat serta mengaplikasikan segala teori yang telah diajarkan di bangku perkuliahan. Maka, dengan dasar hal tersebut kami bermaksud untuk menyerap ilmu secara teori hukum dan teknik beracara yang baik sebanyak-banyaknya dari Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN”.
B. TUJUAN
Tujuan Mahasiswa Magang bertempat di Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN”, ini adalah sebagai berikut:
1.      Mahasiswa Mengetahui bagaimana penyelesaian perkara Litigasi dan Non Litigasi di Kantor Advokat;
Target:
a)    Mahasiswa mengetahui managerial kerja di Kantor Advokat terkait.
b)   Mahasiswa mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara.
c)    Mahasiswa mengetahui pendampingan dengan klien.
d)   Mahasiswa mengetahui pemberian konsultasi terhadap klien.
Metode:
a)    Mahasiswa membaca dari berbagai literatur sesuai dengan hasil konsultasi dengan instansi magang.
b)   Mahasiswa membaca Undang-Undang terkait, yang sesuai perkara.
c)    Mahasiswa dapat berdiskusi terkait kasus yang di pernah ditangani atau sedang ditangani.  
Luaran:
a)    Memahami bagaimana cara atau sistematika penyelesaian perkara secara litigasi dan non litigasi
b)   Memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara secara litigasi dan non litigasi
c)    Mahasiswa dapat berpraktek langsung menyelesaikan perkaran secara litigasi dan non litigasi

2.      Mahasiswa mampu memahami proses dan membuat dokumen hukum yang mendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
Target:
a)    Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara pidana.
b)   Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perdata.
c)    Mahasiswa dapat mempraktekkan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
d)   Mahasiswa mampu memahami format dan pemilihan kata yang baik dalam penyusunan dokumen yang dibuat.
Metode:
a)    Mahasiswa berdiskusi dengan instansi magang tentang dokumen hukum apa saja yang dibutuhkan Advokat dalam beracara.
b)   Mahasiswa melakukan latihan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan instansi dalam beracara.
c)    Mahasiswa terlibat langsung dalam pembuatan dokumen hukum bersama dengan instansi magang.
Luaran:
a)    Mahasiswa memahami tentang bagaimana cara pembuatan dokumen hukum pada saat penyelesaian perkara
b)   Mahasiswa memahami dan dapat mempraktekkan format penulisan dokumen yang sudah dipelajari di perkuliahan
c)    Mahasiswa memahami bagaimana pemilihan kata yang baik dan benar dalam pembuatan dokumen hukum sesuai dengan EYD

3.      Mahasiswa mengetahui kewenangan dan kewajiban Advokat sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Target:
-       Mahasiswa mengetahui wewenang Advokat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
-       Mahasiswa mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi seorang profesi Advokat.
-       Mahasiswa mengetahui Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada (ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003) dimana tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Metode:
-       Mahasiswa membaca dan memahami isi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan membaca ketetapan mengenai kode etik profesi Advokat yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
-       Mahasiswa membaca dan memahami isi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan berdiskusi dengan instansi magang tentang kewajiban profesi advokat dalam melayani klien dan beracara.
-       Mahasiswa berdiskusi dengan instansi magang tentang kode etik seorang profesi advokat saat beracara.
Luaran:
-       Mahasiswa mengerti dan memahami kewenangan, Hak dan Kewajiban seorang profesi Advokat dari awal pengumpulan informasi sampai berjalannya persidangan.

C. MANFAAT KEGIATAN
1. Bagi Mahasiswa
a)    Sebagai sarana dan penerapan ilmu pengetahuan perkuliahan
b)   Meningkatkan kemampuan dan sosialisasi dilingkungan kerja
c)    Menambah pengetahuan dan pengalaman serta wawasan dilapangan kerja mengenai dunia kerja dilapangan.
d)   Serta mahasiswa bisa langsung beradaptasi dalam lapangan dunia pekerjaan nantinya pada saat mahasiswa melaksanakan magang tersebut.
2.      Bagi perguruan tinggi
a)    Sebagai sarana untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme pembuatan dokumen hukum yang bersifat kepidanaan yang meliputi Pembuatan Eksepsi, Pembelaan (Pledoi), Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Laporan Pidana, Penangguhan Penahanan dll.
b)   Serta terciptanya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak yaitu dapat menempatkan mahasiswa yang potensial untuk mendapatkan pengalaman dikantor Advokat
3.       Bagi Instansi Magang
a.    Membantu menyelesaikan pekerjaan instansi tempat mahasiswa melaksanakan magang
b.    Mendapatkan kepuasan bagi instansi, karena telah ikut serta dalam menentukan masa depan bangsa melalui pendidikan dengan  sistem magang.
c.    Merupakan sarana yang menjembatani antara instansi atau lembaga untuk bekerjasama lebih lanjut baik bersifat akademis maupun non akademis.

D. TEMPAT DAN WAKTU
Pelaksanaan Magang akan dilaksanakan di Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”, beralamat di  Jl. Tidar Sakti No. 18 Malang 65146
Magang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang minimun selama  kurang lebih 30 hari kerja dengan asumsi jam kerja dihitung 8 – 10 jam kerja perhari. Untuk jumlah total pelaksanaan menyesuaikan dengan jumlah jam yang sudah ditempuh oleh peserta Magang. Yang terpenting adalah Mahasiswa Peserta Magang minimum telah menempuh Magang selama 240 jam




E. PENUTUP
Demikian proposal ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan harapan dapat memberikan gambaran singkat dan jelas tentang maksud dan tujuan diadakannya Magang di Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”. Besar harapan kami kepada segenap pimpinan staff Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN” untuk berkenan menyetujui proposal ini dan membimbing kami selama pelaksanaan Magang dan tujuannya tercapai serta dapat menempatkan kami pada bidang yang sesuai. Sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai maksud dan tujuan yang kami inginkan. Kami mengharap dapat tercipta suatu hubungan baik dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Ada pepatah yang mengatakan “TIDAK ADA GADING YANG TAK RETAK, Kami sadar bahwa proposal ini pun masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mohon kritik dan saran yang berkepentingan dengan pelaksanaan Magang sehingga dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan keinginan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”.
Demikian proposal Magang yang telah kami buat sebagai permohonan untuk melaksanakan Magang pada Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”. Kami menyadari pada saat pelaksanaan Kerja Praktek akan sedikit mengganggu kegiatan di Kantor dan untuk itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya. Atas kesediaan yang diberikan,  kami mengucapkan terima kasih.


Penyusun.


Hendrik Kiawan Wirantanus

Komentar