Sistem Pendaftaran Tanah yang diterapkan di Indonesia

Tugas UAS TakeHome Hukum Agraria
“Essai Tentang Sistem Pendaftaran Tanah yang diterapkan di Indonesia”
Dosen Pengampu: Isdian Anggraeni SH., M.Hum



Oleh:
Hendrik Kiawan Wirantanus
2014 1 011 0311 302


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYA MALANG
2016





Sistem pendaftaran tanah yang diterapkan di Indonesia
Oleh: Hendrik Kiawan Wirantanus (FH UMM - 201410110311302)

Negara Indonsia merupakan negara hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga dengan demikian Negara Indonesia diamanatkan harus menjadi negara hukum. Dalam rumusan Aristoteles negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan atas warga negaranya. Berikut  penjelasan di dalam UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan pada kekuasaan belaka (machstaat)”. Selain itu supremasi hukum yang merupakan salah satu ciri pokok negara hukum yang dimana hukum merupakan posisi tertinggi yang dimana hukum adalah menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.
Oleh karena itu dalam hal pendaftaran tanah merupakan salah satu contoh perwujudan dari pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pendaftaran tanah ini dilakukan karena untuk menjamin kepastian hak atas tanah yang menjadi dasar utama dalam rangka kepastian hukum kepemilikan tanah, mengingat dengan pendaftaran tanah tersebut dapat terbukti bahwa tanah dapat diketahui pemilik, luas, dan tempat yaitu dengan memiliki akta setelah adanya pendaftaran. Dalam pendaftaran tanah tersebut di Dunia memiliki sistem tersendiri atau memiliki sistem pendaftaran tanah yang berbeda-beda dengan berbagai tujuan dan alasan termasuk Indonesia.
Selain itu juga Negara Indonesia mencantumkan peraturan tentang penggunaan tanah secara umum dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Masuk dalam pembahasan Sistem pendaftaran tanah yang dipakai di suatu negara tergantung pada asas hukum pendaftaran tanah dan sistem publikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh negara yang bersangkutan.[1]
Sistem pendaftaran tanah didunia ini dikenal ada dua model atau jenis pendaftaran tanah, yaitu: pertama, disebut dengan model pendaftaran akta atau " registration of deeds" yang oleh beberapa penulis menggunakan istilah pendaftaran tanah dengan stelsel negatif atau pendaftaran tanah negatif dan kedua, pendaftaran hak atau "registration of title", dimana lazim pula disebut dengan nama " pendaftaran dengan stelsel positif" ataupun seringkali disebut " system Torrens".[2]
Melihat hal itu pada dasarnya kedua sistem pendaftaran tanah itu tidak jauh beda, karena sistem pendaftaran tanah yang dimaksud keduanya adalah sama-sama untuk menjamin kepastian hak atas suatu tanah tersebut atau demi terjaminnya kepastian hukumnya.
Terlepas dari macam sistem pendaftaran tanah di seluruh penjuru tersebut sebagaimana yang disebutkan diatas, bukan berari terdapat sistem pendaftaran tanah yang sempurna atau tidak memiliki kekurangan, berbagai sistem tersebut juga memiliki perbedaan, kekurangan, kelebihan masing-masing maupun persamaan-persamaannya. Pertanyaannya adalah “sistem pendaftaran tanah yang manakah yang diterapkan di Indonesia?”.
Sebelum menjawaab pertanyaan itu perlu kiranya saya menjelaskan apa itu pendaftaran tanah, menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 pasal 1 angka 1 pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuansatuan rumah susun, termasuk pemberian sertipikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Melihat isi dari pengertian pendaftaran tanah di atas dan dua jenis sistem pendaftaran tanah yang dikenal di Dunia, Indonesia sendiri menganut terminology sistem pendaftaran negative atau stelsel atau biasa kita sebut pendaftaran akta atau sertifikat. Hal itu juga terbukti bahwa di Indonesia setiap terdapat sengketa tentang tanah maka, dibuktikan dengan akta/ sertifikat dan hal ini sebagai alat bukti yang kuat.
Didalam akta/ sertifikat itu sendiri termuat:[3]
1.    Data yuridis tanah yang bersangkutan
2.    Perbuatan hukumnya
3.    Haknya
4.    Penerima hak
5.    Hak apa yang dibebankan
Dalam menguatkan pendapat diatas, mencantumkan Pasal 12 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
(1) Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. pembuktian hak dan pembukuannya;
c. penerbitan sertifikat;
d. penyajian data fisik dan data yuridis;
e. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
(2) Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
a. pendaftaran perubahan dan pembebanan hak;
b. pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.
Namun, sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia ini juga memiliki kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan.
Sedangkan mengenai ketentuan dasar dari pendaftaran tanah sendiri tercantum dalam UUPA yang merupakan peraturan dasar yang mengatur penguasaan, pemilikan, peruntukan, penggunaan, dan pengendalian pemanfaatan tanah yang bertujuan terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan tanah untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat, yakni dalam Pasal 19 UUPA:
(1) Untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Pendaftaran tanah tersebut pada ayat (1) meliputi :
a.    pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah;
b.    pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c.    pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah pasal 3 menyebutkan tujuan dari pendaftaran tanah adalah:
a.    untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b.    untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. 
Terlepas dari tujuan tersebut, sistem pendaftaran tanah yang dianut Indonesia memiliki kekurangan dan kelebihan sebagaimana yang dipaparkan diatas. Lebih jelasnya akan dijelaskan dengan tabel secara umum terkait sistem pendaftaran tanah.
Berikut tabel kelebihan dan kelemahan Sistem Pendaftaran tanah.[4]
No.
Kelebihan/ kelemahan
Pendaftaran Akta/ Negatif
Pendaftaran Hak/ Positif
1.     
Kelebihan
Pertama: Karakter yang spesifik adalah adanya " akte " sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan peralihan hak.
Kedua: Adanya jaminan hukum yang diberikan kepada pihak yang sebenarnya lebih berhak.
Pertama: Karakter spesifik dari sistem pendaftarannya adalah adanya " sertifikat hak atas tanah" yang diterbitkan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian hak atas tanah.
Kedua: Hak kepemilikan atas tanah tercipta atau lahir setelah dilakukan pendaftaran haknya.
Ketiga: Negara memberikan Jaminan penuh bagi pemegang hak atas tanah yang terdaftar terhadap tuntutan pihak manapun (indefeasible)
Keempat: Adanya jaminan konpensasi apabila terdapat kesalahan/ kekeliruan prosedur.
2.     
Kelemahan
Pertama: Tidak adanya kepastian hukum dan hak bagi pemegang kepemilikan hak atas tanah.
Kedua: Terhadap akte yang didaftarkan tidak dilakukan pengujian kebenarannya sehingga posisi hukumnya menjadi lemah.
Ketiga: Bahwa akte yang didaftarkan hanyalah referensi waktu bidang tanah didaftarkan
Pertama: Membutuhkan waktu yang lama dalam rangka penerbitan hak atas tanahnya. ( inventarisasi, penelitian, dan pengumuman ).
Kedua: Merugikan pihak-pihak atau pemilik yang yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut.
Ketiga: Persoalan sengketanya menjadi persoalan administrasi.

Contoh kasus:
            Sumber:[5] Dalam contoh kasus ini (tingkat kasasi) dalam perkara Kepala Kantor Pertanahan Kota  Surabaya (Tergugat III/ Pembanding) dan Karno Hendra (Tergugat II/ Pembanding) melawan Solichah, Siti Chaulah, Sulastri, Siti Romelah, Siti Fatimah dll. Kasus ini masalah kepemilikan tanah, secara singkat dalam kasus ini dari semua tergugat diduga menggunakan tanah secara melawan hukum. Selain itu juga banyak kasus terkait pendaftaran tanah yang serupa atau kasus tidak jauh beda dengan kasus ini.
            Pembuktian dari penggugat ini yaitu dengan sertifikat-sertifikat dari masing-masing penggugat. Hanya saja masalah ini daluwarsa dan sebagainya terkait sertifikat-sertifikat tersebut. Artinya pembuktian dalam kasus pendaftaran tanah, sertifikat merupakan bukti autentik dalam persidangan, bisa dikatakatan cukup kuat. Permasalahannya adalah pembuktian sertifikat-sertifikat tersebut, apakah sah atau tidak?, apakah daluwarsa atau tidak?, dan permasalahan lain sekitar sertifikat yang ada, (biasanya serifikat double) antara penggugat atau tergugat. Dan putusan dari Majelis Hakim tentunya, melihat terkait pembuktian sertifikat.
            Sedangkan solusi atau prosedur dari penyelesaian Kasus Pertanahan adalah sebagai berikut:[6]
1.    Pelayanan pengaduan dan Informasi Kasus
v  Pengaduan disampaikan melalui Loket pengaduan.
v  Dilakukan Register terhadap pengaduan yang diterima.
v  Penyampaian informasi, digolongkan menjadi :
o   Informasi rahasia : Perlu ijin Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk.
o   Informasi Terbatas : Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
o   Informasi Terbuka untuk umum : Diberikan pada pihak yang membutuhkan.

2.    Pengkajian Kasus
v  Untuk mengetahui faktor penyebab.
v  Menganalisis data yang ada.
v  Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.
3.    Penanganan Kasus
Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan :
v  Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/investigasi.
v  Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
v  Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan.
v  Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.
Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis, dilaksanakan pembentukan tim penanganan kasus potensi konflik strategis.
4.    Penyelesaian Kasus
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
v  Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.
v  Penyelesaian melalui proses mediasi.
            Kesimpulannya adalah pendaftaran tanah merupakan suatu hal yang penting, yaitu untuk menjamin kepastian hukum dari pemilik secara khusus, dan masyarakat secara umum. Sebagaimana dikatakatan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka hal-hal seperti itu negara harus bisa menjamin kemakmuran masyarakat  dan dalam menjamin hal tersebut maka di Indonesia terdapat sistem pendaftaran tanah.
            Pedaftaran tersebut yaitu dengan sistem yang berlaku, yaitu untuk memperoleh sertifikat sebagai jaminan hak masyarkat bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam sertifikat menerangkan, luas tanah, batasan tanah, lebaran dan lain-lain. Kemudian contoh kasus diatas memperlihatkan pentingnya sertifikat tanah. Sebagaiman diatas bahwa serfikat merupakan bukti autentik untuk membuktikan kepemilikan tanah.
Selain itu juga, terkait solusi dan prosedur penyelesaian Kasus Pertanahan dijelaskan oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Reppublik Indonesia yang tujuannya tidak lain yaitu untuk menjamin hak masyarakat.



Daftar Pustaka

Dr. Boedi Djatmiko., HA., SH., M.Hum. Sistem Pendaftaran Tanah. http//www.sertifikattanah.blogspot.co.id.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Penanganan Kasus Pertanahan. http//www.bpn.go.id.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 963K/Pdt/2013
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan.
Titut Rosawati (FH UI 2010). Makalah Analisis Pendaftaran Tanah. http//www.lib.ui.ac.id.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria  
Wibowo Tunardy (jurnal online). Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Atas Hak Tanah http//www.jurnalhukum.com




[1] Titut Rosawati (FH UI 2010). Makalah Analisis Pendaftaran Tanah. http//www.lib.ui.ac.id.
[2] Dr. Boedi Djatmiko., HA., SH., M.Hum. Sistem Pendaftaran Tanah. http//www.sertifikattanah.blogspot.co.id.
[3] Wibowo Tunardy (jurnal online). Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Atas Hak Tanah http//www.jurnalhukum.com
[4] Ibid
[5] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 963K/Pdt/2013
[6] Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Penanganan Kasus Pertanahan. http//www.bpn.go.id

Komentar