Penalaran Hukum Tentang Penelitian Usaha Perseorangan


TUGAS UAS “TAKE HOME”

MATA KULIAH PENALARAN HUKUM



FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

2014/2015







Oleh :

Hendrik Kiawan Wirantanus

NIM : 2014 1 011 0311 302 (II - F)

Dosen Pengampu :

DR. Agus Sudaryanto, SH, MH.





A.  TENTANG SAMPEL

Pada karya tulis ini merupakan salah satu badan usaha perorangan yang menjadi tujuan orang-orang ketika merasa lapar yaitu Warung Sasak. Badan usaha ini bergerak di bidang penjualan makanan yang khas dari lombok, kopi ala lombok dan jasa wifi. Terletak di dekat kampus II UMM dan tepat berdampingan dengan Gapuro UMM atau jalan Tlogo Mas, Kota Malang. Warung Sasak ini dimiliki oleh bapak Lalu Rahmat tersebut berdiri sejak tahun 2014. Pada awal berdirinya seperti kebanyakan usaha yang baru dirintis bisa dikatakan tidak begitu ramai karena tempat yang relatif kecil dan tidak diketahui banyak orang yaitu di jalan tirto utumo gang V. Namun tidak lama kemudian yaitu sekitar 4 bulan Warung ini atau biasa dikenal Warung Sasak pindah tempat seperti yang disebut diatas sampai saat ini. Seiring berjalannya waktu, warung tersebut semakin ramai mengingat di lokasi yang dekat dari kampus, memiliki makanan yang ciri khas menarik dan juga tersedias jasa wifi. Jadi tidak heran apabila Warung ini kemudian ramai dipenuhi mahasiswa yang notabene selalu mencari  tempat makan/ ngopi yang tidak jauh dari lokasi kampus dan mendapatkan wifi gratis untuk menyelesaikan tugas kuliah ataupun sekedar menggunakan jasa internet untuk hal-hal lain.

       Namun, Warung Sasak ini merupakan salah satu contoh badan usaha, yang tidak memiliki dokemen-dokumen resmi sebagai syarat berdirinya badan usaha. Walaupun demikian tetap merupakan suatu badan usaha karena di dalamnya juga terdapat kegiatan usaha yaitu suatu aktifitas mencari keuntungan atau laba.  



B.     PENGELOLAAN

Warung Sasak yang merupakan salah satu bentuk perusahaan perorangan tentunya terdapat kegiatan-kegiatan perdagangan di dalamnya. Mengingat dari pengertian perdagangan/ perniagaan yang didefinisikan sebagai pekerjaan membeli barang dari suatu tempat/ waktu dan menjual barang dari suatu tempat/ waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Kegiatan-kegiatan perdagangan/ usaha tersebut meliputi antara lain :

1.      Kerjasama

2.      Persaingan

3.      Pertentangan

4.      Penyesuaian

5.      Penguasaan

Berikut penjelasan secara rinci bagaimana menjalankan lima bentuk kegiatan yang dimaksud diatas yaitu: kerjasama, persaingan, pertentangan penyesuaian, penguasaan yang dilakukan oleh Warung Sasak, adalah sebagai berikut:

1.      KERJASAMA

Mengingat pengertian perdagangan di atas maka dapatlah diketahui bahwa suatu usaha perniagaan tidaklah dapat berdiri sendiri tanpa adanya kerjassama dengan pihak lain. Oleh karenanya adalah suatu keniscayaan bagi perusahaan tertentu untuk memiliki relation dengan perusashaan lain guna menopang usahanya. Dalam hal ini Warung Sasak ini merupakan cabang dari Warung yang berada di lombok, karena pemilik warung ini juga sebelumnya sudah lama hidup bersama warung makan.

Jadi pemilik dari warung ini banyak mendapat kiriman bahan/resep  langsung dari lombok demi menjaga khas rasa makanan lombok seperti terasi lombok dan jenis bahan lainnya yang tidak mungkin didapat di daerah malan maupun daerah lainnya. Memang tidak ada perjanjian – berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata – yang sengaja dibuat antara pihak Warung Sasak dengan warung yang berada di lombok, namun diantara keduanya terbangun hubungan kerjasama berdasarkan rasa saling percaya.  Sehingga secara tidak disengaja dan tidak disadari oleh kedua pihak tersebut bahwa dari setiap apa yang dilakukan tersebut merupakan satu bentuk hukum yang berlaku bagi dirinya.

Permintaan kebutuhan yang di minta Warung Sasak bersifat insidental, artinya tidak terdapat jadwal baku untuk pendistribusian barang-barang kebutuhan. Apabila Warung Sasak memintanya maka warung yang dilombok juga mengirimkan sesuai apa yang diminta oleh Warung Sasak atau tergantung apa yang dipesan, mengingat juga warung yang berada dilombok juga dikelola oleh saudara dari pemilik Warung Sasak. Cara transaksinya-pun cukup sederhana karena bisa dikatakan banyak bahan/resep tersebut benda bergerak menurut sifatnya, yang mana bisa langsung dikirim dalam bentuk nyata.

2.      PERSAINGAN

Ketika masuk dalam pembahasan persaingan maka Warung Sasak ini sudah bisa dikatakan cukup mampu bersaing dengan warung makan yang lainnya karena banyak warung disekitar lokasi kampus UMM dengan mengandalkan rasa yang berbeda namun Warung Sasak ini juga memiliki ciri tersendiri dengan makanan khas-nya. Tidak lama berdiri namun cukup mampu dalam beradu rasa dengan warung lain.

3.      PERTENTANGAN

Dalam pengelolaannya banyak orang yang membantu untuk terus mempertahankan unit usaha ini, namun dari sekian banyak orang tersebut sampai saat ini tidak ada satupun yang pernah untuk menjatuhkan ataupun tidak menjalan apa yang sesuai kebutuhan, karena mulai dari karyawan sampai ke atas masih ada hubungan saudara dan temen/kerabat terdekat dari pemilik (pertengan dari segi intra).




Sedangkan pertentangan dari luar (pertentangan dari segi extra) juga masih tidak ada hal-hal yang tidak pantas yang di dapat oleh Warung Sasak ini atau hal-hal yang mengganggu berlangsungnya unit usaha ini. Sebagaimana yang dikatakan pemilik “alhamdulillah baik-baik saja”.

4.      PENYESUAIAN

Seperti yang di urai diatas bahwa lokasi dari Warung Sasak ini tidak jauh dari lokasi kampus UMM, dan juga mahasiswa/i yang berasal dari Lombok cukup banyak dan tentunya sering memilih makanan khas daerahnya, selain itu juga lokasi dari warung ini tepat berada disamping jalan raya.

Dengan demikian penyesuaian yang dilakukan oleh pemilik dari Warung Sasak ini merupakan cukup baik melihat situasi dan kondisi sekitar lokasi warung. Karena lokasi itu merupakan salah satu yang terpenting untuk terus mempertahankan daya saing.

5.      PENGUASAAN

Sebagaiamana yang telah disampaikan pada bagian A (Tentang Sampel) di atas bahwa Warung Sasak merupakan usaha perorangan yang dimiliki oleh saudara Lalu Rahmat. Sehingga bentuk penguasaannya tidaklah serumit perusahaan yang kepemilikan modalnya lebih dari satu orang.




Penguasaan atas Warung Sasak langsung oleh saudara Lalu Rahmat yang sekaligus merupakan pemiliknya. Namun, dalam mengelolaan saudara Lalu Rahmat tidaklah berkerja seorang diri, melainkan dibantu oleh beberapa karyawanya, akan tetapi karyawannya sering berganti-ganti/ hampir setiap bulan berganti karena pemilik sendiri mencoba untuk menggunakan mahasiswa/i yang berasal dari daerah Lombok untuk meberikan peluang bekerja bagi orang-orang daerahnya sendiri. Oleh karena itu apabila ada karyawan yang ingin berhenti atau merasa sibuk dengan kuliahnya/hal-hal lainnya maka cukup dengan melapor dan mencari penggantinya (apabila ada). Namun terdapat karyawan yang tetap yaitu mulai berdirinya sampai saat ini meskipun hanya ada satu orang saja.

Dalam mengatur penjadwalan Warung Sasak menetapkan bahwa antara pemilik maupun karyawan mempunyai tugas yang sama hanya saja waktu kerja yang berbeda-beda yaitu tergantung menurut permintaan dari karyawan.


Komentar