TUGAS UAS “TAKE
HOME”
MATA KULIAH
PENALARAN HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
2014/2015
Oleh :
Hendrik Kiawan Wirantanus
NIM : 2014 1 011 0311 302 (II - F)
Dosen Pengampu :
DR. Agus
Sudaryanto, SH, MH.
A. TENTANG SAMPEL
Pada karya tulis
ini merupakan salah satu badan usaha perorangan yang menjadi tujuan orang-orang
ketika merasa lapar yaitu Warung Sasak. Badan usaha ini bergerak di bidang
penjualan makanan yang khas dari lombok, kopi ala lombok dan jasa wifi.
Terletak di dekat kampus II UMM dan tepat berdampingan dengan Gapuro UMM atau
jalan Tlogo Mas, Kota Malang. Warung Sasak ini dimiliki oleh bapak Lalu Rahmat
tersebut berdiri sejak tahun 2014. Pada awal berdirinya seperti kebanyakan
usaha yang baru dirintis bisa dikatakan tidak begitu ramai karena tempat yang
relatif kecil dan tidak diketahui banyak orang yaitu di jalan tirto utumo gang
V. Namun tidak lama kemudian yaitu sekitar 4 bulan Warung ini atau biasa
dikenal Warung Sasak pindah tempat seperti yang disebut diatas sampai saat ini.
Seiring berjalannya waktu, warung tersebut semakin ramai mengingat di lokasi
yang dekat dari kampus, memiliki makanan yang ciri khas menarik dan juga
tersedias jasa wifi. Jadi tidak heran apabila Warung ini kemudian ramai
dipenuhi mahasiswa yang notabene selalu mencari tempat makan/ ngopi yang tidak jauh dari lokasi kampus dan mendapatkan wifi
gratis untuk menyelesaikan tugas kuliah ataupun sekedar menggunakan jasa
internet untuk hal-hal lain.
Namun,
Warung Sasak ini merupakan salah satu contoh badan usaha, yang tidak memiliki
dokemen-dokumen resmi sebagai syarat berdirinya badan usaha. Walaupun demikian
tetap merupakan suatu badan usaha karena di dalamnya juga terdapat kegiatan
usaha yaitu suatu aktifitas mencari keuntungan atau laba.
B.
PENGELOLAAN
Warung Sasak
yang merupakan salah satu bentuk perusahaan perorangan tentunya terdapat
kegiatan-kegiatan perdagangan di dalamnya. Mengingat dari pengertian
perdagangan/ perniagaan yang didefinisikan sebagai pekerjaan membeli barang
dari suatu tempat/ waktu dan menjual barang dari suatu tempat/ waktu yang
berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Kegiatan-kegiatan
perdagangan/ usaha tersebut meliputi antara lain :
1. Kerjasama
2. Persaingan
3. Pertentangan
4. Penyesuaian
5. Penguasaan
Berikut penjelasan secara rinci bagaimana
menjalankan lima bentuk kegiatan yang dimaksud diatas yaitu: kerjasama,
persaingan, pertentangan penyesuaian, penguasaan yang dilakukan oleh Warung
Sasak, adalah sebagai berikut:
1.
KERJASAMA
Mengingat
pengertian perdagangan di atas maka dapatlah diketahui bahwa suatu usaha
perniagaan tidaklah dapat berdiri sendiri tanpa adanya kerjassama dengan pihak
lain. Oleh karenanya adalah suatu keniscayaan bagi perusahaan tertentu untuk
memiliki relation dengan perusashaan
lain guna menopang usahanya. Dalam hal ini Warung Sasak ini merupakan cabang
dari Warung yang berada di lombok, karena pemilik warung ini juga sebelumnya
sudah lama hidup bersama warung makan.
Jadi pemilik
dari warung ini banyak mendapat kiriman bahan/resep langsung dari lombok demi menjaga khas rasa
makanan lombok seperti terasi lombok dan jenis bahan lainnya yang tidak mungkin
didapat di daerah malan maupun daerah lainnya. Memang tidak ada perjanjian –
berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata – yang sengaja dibuat antara pihak Warung
Sasak dengan warung yang berada di lombok, namun diantara keduanya terbangun
hubungan kerjasama berdasarkan rasa saling percaya. Sehingga secara tidak disengaja dan tidak
disadari oleh kedua pihak tersebut bahwa dari setiap apa yang dilakukan
tersebut merupakan satu bentuk hukum yang berlaku bagi dirinya.
Permintaan
kebutuhan yang di minta Warung Sasak bersifat insidental, artinya tidak
terdapat jadwal baku untuk pendistribusian barang-barang kebutuhan. Apabila
Warung Sasak memintanya maka warung yang dilombok juga mengirimkan sesuai apa
yang diminta oleh Warung Sasak atau tergantung apa yang dipesan, mengingat juga
warung yang berada dilombok juga dikelola oleh saudara dari pemilik Warung
Sasak. Cara transaksinya-pun cukup sederhana karena bisa dikatakan banyak
bahan/resep tersebut benda bergerak menurut sifatnya, yang mana bisa langsung
dikirim dalam bentuk nyata.
2.
PERSAINGAN
Ketika masuk dalam pembahasan persaingan maka Warung
Sasak ini sudah bisa dikatakan cukup mampu bersaing dengan warung makan yang
lainnya karena banyak warung disekitar lokasi kampus UMM dengan mengandalkan
rasa yang berbeda namun Warung Sasak ini juga memiliki ciri tersendiri dengan
makanan khas-nya. Tidak lama berdiri namun cukup mampu dalam beradu rasa dengan
warung lain.
3.
PERTENTANGAN
Dalam pengelolaannya banyak orang yang membantu
untuk terus mempertahankan unit usaha ini, namun dari sekian banyak orang
tersebut sampai saat ini tidak ada satupun yang pernah untuk menjatuhkan
ataupun tidak menjalan apa yang sesuai kebutuhan, karena mulai dari karyawan
sampai ke atas masih ada hubungan saudara dan temen/kerabat terdekat dari
pemilik (pertengan dari segi intra).
Sedangkan pertentangan dari luar (pertentangan dari
segi extra) juga masih tidak ada hal-hal yang tidak pantas yang di dapat oleh
Warung Sasak ini atau hal-hal yang mengganggu berlangsungnya unit usaha ini.
Sebagaimana yang dikatakan pemilik “alhamdulillah
baik-baik saja”.
4.
PENYESUAIAN
Seperti yang di urai diatas bahwa lokasi dari Warung
Sasak ini tidak jauh dari lokasi kampus UMM, dan juga mahasiswa/i yang berasal
dari Lombok cukup banyak dan tentunya sering memilih makanan khas daerahnya,
selain itu juga lokasi dari warung ini tepat berada disamping jalan raya.
Dengan demikian penyesuaian yang dilakukan oleh
pemilik dari Warung Sasak ini merupakan cukup baik melihat situasi dan kondisi
sekitar lokasi warung. Karena lokasi itu merupakan salah satu yang terpenting
untuk terus mempertahankan daya saing.
5.
PENGUASAAN
Sebagaiamana
yang telah disampaikan pada bagian A (Tentang Sampel) di atas bahwa Warung
Sasak merupakan usaha perorangan yang dimiliki oleh saudara Lalu Rahmat.
Sehingga bentuk penguasaannya tidaklah serumit perusahaan yang kepemilikan modalnya
lebih dari satu orang.
Penguasaan
atas Warung Sasak langsung oleh saudara Lalu Rahmat yang sekaligus merupakan
pemiliknya. Namun, dalam mengelolaan saudara Lalu Rahmat tidaklah berkerja
seorang diri, melainkan dibantu oleh beberapa karyawanya, akan tetapi
karyawannya sering berganti-ganti/ hampir setiap bulan berganti karena pemilik
sendiri mencoba untuk menggunakan mahasiswa/i yang berasal dari daerah Lombok
untuk meberikan peluang bekerja bagi orang-orang daerahnya sendiri. Oleh karena
itu apabila ada karyawan yang ingin berhenti atau merasa sibuk dengan
kuliahnya/hal-hal lainnya maka cukup dengan melapor dan mencari penggantinya
(apabila ada). Namun terdapat karyawan yang tetap yaitu mulai berdirinya sampai
saat ini meskipun hanya ada satu orang saja.
Dalam mengatur
penjadwalan Warung Sasak menetapkan bahwa antara pemilik maupun karyawan
mempunyai tugas yang sama hanya saja waktu kerja yang berbeda-beda yaitu
tergantung menurut permintaan dari karyawan.
Komentar
Posting Komentar