Perlindungan Korban Perang Dalam Hukum Internasional

KELOMPOK  - 9
KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PERANG DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Oleh:
1.Dimas Fandika            (201410110311159)
2.Muhammad Arif   (201410110311195)
3.Hendrik Kiawan W   (201410110311302)
4.Feroza D Isbullah   (201410110311314)
Dosen Pengampu:
Cekli Setya Pratiwi, SH., LL. M.


 A. Pengertian Perang
sebuah aksi fisik dan non fisik (dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan.

B. Penyebab Perang
Secara spesifik dan wilayah filosofis, perang merupakan turunan sifat dasar manusia yang tetap sampai sekarang memelihara dominasi dan persaingan sebagai sarana memperkuat eksistensi diri dengan cara menundukkan kehendak pihak yang dimusuhi.
Penyebab terjadinya perang di antaranya adalah :
ØPerbedaan ideologi
ØKeinginan untuk memperluas wilayah kekuasaan
ØPerbedaan kepentingan
ØPerampasan sumber daya alam (minyak, hasil pertanian,dll).

C. Pengertian Korban Perang
Secara universal korban perang meliputi orang – orang yang menderita dan dirugikan baik secara materiil, fisik, maupun psikologis yang disebabkan oleh rasa ingin mendominasi.
C. Kedudukan Korban Perang Dalam Hukum Internasional
Starke: 
Dalam praktek modern, individuindividu atau kesatuankesatuan non-negara menikmati hak hak atau menjadi subyek kewajiban secara langsung menurut hukum internasional.  

D. Prinsip Dasar Dalam Hukum Internasional
yaitu Prinsip Pembeda (distinction principle)
Pertama kali secara konvensional diatur dalam Konvensi Den Haag (Hague Regulations/HR) tahun 1907.
Ø larangan penyerangan terhadap mereka yang telah meletakkan senjata (hors de combat)
Ølarangan melakukkan tindakan yang menimbulkan kerugian yang tidak perlu (unnecessary suffering)
Øprinsip kegunaan (necessity principle)
Øprinsip proporsionalitas (proportionality principle)
 
E. Azas Yang Menjadi Landasan Utama Hukum Internasional
Azas yang menjadi landasan utama Hukum Internasional adalah pembagian penduduk suatu negara yang sedang berperang, bermusuhan, atau terlibat pertikaian bersenjata ke dalam dua kategori, yaitu:
vKombatan (combatant)
vPenduduk sipil (non combatant atau civilians).
F. Landasan Hukum Korban Perang 
1.Konvensi Jenewa IV 1949
Rumusan ini bersifat ekstensif, yaitu berisi pasal – pasal yang menetapkan:
-Menetapkan hak – hak dasar bagi orang yang tertangkap dalam konflik militer.
-Menetapkan perlindungan bagi korban luka
-Menyikapi masalah perlindungan bagi orang sipil yang berada/disekitar kawasan perang 

G. Hasil  Konvensi Jenewa

-Konvensi Jenewa I (First Geneva Conventiomen), perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka dan sakit di Darat
-Konvensi Jenewa II (Second Geneva Convetion), perbaikan keadaan anggota angkata perang yang terluka, sakit dan karam di Laut
-
-Konvensi Jenewa III (Third Geneva Convetion), perlakuan tawanan perang
kemudian, protocol sebagai pembelaan jenewa-jenewa yang ada. 
H. Perlindungan Korban Perang 

Pasal 27-31 Konvensi Jenewa IV, dapat disimpulkan adanya larangan untuk :
¢Melakukan pemaksaan jasmani maupun rohani untuk memperoleh keterangan;
¢Melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan jasmani;
¢Menjatuhkan hukuman kolektif;
¢Melakukan intimidasi, terorisme dan perampokan;
¢Melakukan pembalasan (reprisal);
¢Menjadikan mereka sebagai sandera;
¢Melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan jasmani atau permusuhan terhadap orang yang dilindungi.
 
I. Landasan-landasan Peraturan Perang 

ØPeraturan Hukum Perang diatur dalam hukum Humaniter Internasional.
ØLandasan hukum Humaniter Internasional menggunakan konsep dari J.J Rosseau yang diajarkan dalam bukunya the social contract yang berlandaskan pada moral pada saat peperangan.
ØRumusan atau Definisi hukum Humaniter internasional salah satunya memakai ide dari Mochtar Kusuma’atmaja.
 

Komentar