KELOMPOK - 9
KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PERANG DALAM HUKUM INTERNASIONAL
KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PERANG DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Oleh:
1.Dimas Fandika (201410110311159)
2.Muhammad Arif (201410110311195)
3.Hendrik Kiawan W (201410110311302)
4.Feroza D Isbullah (201410110311314)
Dosen Pengampu:
Cekli Setya Pratiwi, SH., LL. M.
A. Pengertian Perang
sebuah aksi
fisik dan non fisik (dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan
menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di
wilayah yang dipertentangkan.
B. Penyebab Perang
Secara spesifik dan wilayah filosofis, perang merupakan turunan sifat dasar manusia yang tetap sampai sekarang memelihara dominasi dan persaingan sebagai sarana memperkuat eksistensi diri dengan cara menundukkan kehendak pihak yang dimusuhi.
Penyebab terjadinya perang di antaranya adalah :
ØPerbedaan ideologi
ØKeinginan untuk memperluas wilayah kekuasaan
ØPerbedaan kepentingan
ØPerampasan sumber daya alam (minyak, hasil pertanian,dll).
C. Pengertian Korban Perang
Secara
universal korban perang meliputi orang
– orang yang menderita dan dirugikan baik secara materiil, fisik, maupun psikologis yang disebabkan oleh rasa ingin mendominasi.
C. Kedudukan Korban Perang Dalam Hukum Internasional
Starke:
Dalam praktek modern, individu – individu atau kesatuan – kesatuan non-negara menikmati hak – hak atau menjadi subyek kewajiban secara langsung menurut hukum internasional.
D. Prinsip Dasar Dalam Hukum
Internasional
yaitu Prinsip Pembeda (distinction principle)
Pertama kali
secara konvensional diatur dalam Konvensi Den Haag (Hague Regulations/HR) tahun 1907.
Ø larangan
penyerangan terhadap mereka yang telah meletakkan senjata (hors de combat)
Ølarangan melakukkan
tindakan yang menimbulkan kerugian yang tidak perlu (unnecessary suffering)
Øprinsip kegunaan (necessity principle)
Øprinsip proporsionalitas
(proportionality principle)
E. Azas Yang Menjadi
Landasan Utama Hukum Internasional
Azas yang
menjadi landasan utama Hukum Internasional adalah pembagian penduduk suatu
negara yang sedang berperang, bermusuhan, atau terlibat pertikaian bersenjata
ke dalam dua kategori, yaitu:
vKombatan (combatant)
vPenduduk sipil (non combatant atau civilians).
F. Landasan Hukum Korban
Perang
1.Konvensi Jenewa IV 1949
Rumusan
ini bersifat ekstensif, yaitu berisi pasal – pasal yang menetapkan:
-Menetapkan hak – hak dasar bagi orang yang tertangkap dalam
konflik militer.
-Menetapkan perlindungan bagi korban luka
-Menyikapi masalah perlindungan bagi orang sipil yang
berada/disekitar kawasan perang
G. Hasil Konvensi Jenewa
-Konvensi
Jenewa I (First Geneva Conventiomen), perbaikan keadaan anggota angkatan
bersenjata yang terluka dan sakit di Darat
-Konvensi
Jenewa II (Second Geneva Convetion), perbaikan keadaan anggota angkata perang
yang terluka, sakit dan karam di Laut
-
-Konvensi
Jenewa III (Third Geneva Convetion), perlakuan tawanan perang
kemudian, protocol sebagai pembelaan jenewa-jenewa yang ada.
H. Perlindungan Korban Perang
Pasal 27-31 Konvensi Jenewa IV, dapat disimpulkan adanya larangan untuk :
¢Melakukan pemaksaan jasmani maupun rohani untuk memperoleh keterangan;
¢Melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan jasmani;
¢Menjatuhkan hukuman kolektif;
¢Melakukan intimidasi, terorisme dan perampokan;
¢Melakukan pembalasan
(reprisal);
¢Menjadikan mereka sebagai sandera;
¢Melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan jasmani atau permusuhan terhadap orang
yang dilindungi.
I. Landasan-landasan Peraturan Perang
ØPeraturan Hukum Perang diatur
dalam hukum Humaniter Internasional.
ØLandasan hukum Humaniter
Internasional menggunakan konsep dari J.J Rosseau yang diajarkan dalam
bukunya the
social contract yang
berlandaskan pada moral pada saat peperangan.
ØRumusan atau Definisi hukum
Humaniter internasional salah satunya memakai ide dari Mochtar
Kusuma’atmaja.
Komentar
Posting Komentar