Hendrik Kiawan Wirantanus
201410110311302
Hukum Dagang
SIUP atau Surat Izin
Usaha adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
SIUP
dibagi menjadi 3 (tiga) kategori :
1. SIUP
Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan
yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP
Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan
yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP
Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan
yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Manfaat SIUP :
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Tidak semua usaha
diperlukan adanya izin, hal ini bisa dilihat dari ketentuan SIUP adalah surat
izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk
mendapatkan SIUP adalah UU No.3/ 1982 tentang WDP (Wajib Daftar Perusahaan),
yang menyebutkan bahwa suatru perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Serta Keputusan Menteri
Perdagangan Nomor 1458/Kp/XII/84 tentang SIUP yang menyebutkan bahwa setiap
perusahaan yang melakukan perdagangan diwajibkan memiiki SIUP, untuk
memperolehnya, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan SPI (Surat
Permohonan Izin) yang diperoleh pada Kanwil Departemen Perdagangan atau Kantor
Perdagangan setempat.
TAHAPAN
DAN PERSYARATAN
1.
Pemilik atau pelaku usaha mengurus
sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat untuk mengurus perijinan
2.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi
formulir SIUP atau PDP bermaterai Rp 6000,- yang di tandatangani oleh pemilik
usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi di fotocopy sebanyak 2 rangkap yang
dilengkapi syarat-syarat berikut :
-
FC Akte pendirian usaha atau badan hukum
sebanyak 3 lembar
-
FC KTP 3 lembar
-
FC NPWP 3 lembar
-
FC Izin Gangguan / HO 3 lembar
-
Neraca perusahaan 3 lembar
-
Gambar denah lokasi tempat usaha
3.
Untuk pembuatan SIUP ditentukan
peraturan masing-masing daerah karena itu ditiap daerah tarif yang ditentukan
berbeda-beda.
SIUP
UNTUK PERSEORANGAN :
-
Syarat
SIUP :
1. Fotocopy
sertifikat
2. Fotocopy
IMB/ perjanjian sewa menyewa
3. Fotocopy
PBB
4. Fotocopy
NPWP
5. Fotocopy
KTP
SYARAT
PEMBUATAN SIUP UNTUK PT, CV, KOPERASI DAN PO
a. PT, CV, dan Koperasi :
-
FC Akta pendirian berbentuk Perseroan
dari Notaris
-
FC Surat Keputusan Pengesahan Badan
Hukum dari Instansi berwenang
-
FC KTP pemilik atau dirut atau
penanggungjawab perusahaan
-
FC SITU
-
FC Izin Gangguan / HO
-
FC NPWP Perusahaan
-
Neraca awal perusahaan
-
Pas foto 4x6
b. Perusahaan Perseorangan (PO)
-
FC SIUP Perusahaan Pusat yang
dilegalisir ileh pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut
-
FC Akte atau penunjukan tentang
pembukaan kantor cabang perusahaan
-
FC KTP penanggungjawab kantor cabang
-
FC TDP Kantor Pusat
-
FC HO dari pemerintah tempat kedudukan
kantor cabang
Komentar
Posting Komentar