SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)


Hendrik Kiawan Wirantanus

201410110311302

Hukum Dagang





SIUP atau Surat Izin Usaha adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.



SIUP dibagi menjadi 3 (tiga) kategori :

1.      SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2.      SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3.      SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Manfaat SIUP :
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Tidak semua usaha diperlukan adanya izin, hal ini bisa dilihat dari ketentuan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No.3/ 1982 tentang WDP (Wajib Daftar Perusahaan), yang menyebutkan bahwa suatru perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/Kp/XII/84 tentang SIUP yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan perdagangan diwajibkan memiiki SIUP, untuk memperolehnya, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan SPI (Surat Permohonan Izin) yang diperoleh pada Kanwil Departemen Perdagangan atau Kantor Perdagangan setempat.

TAHAPAN DAN PERSYARATAN

1.      Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perijinan

2.      Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP atau PDP bermaterai Rp 6000,- yang di tandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi di fotocopy sebanyak 2 rangkap yang dilengkapi syarat-syarat berikut :

-          FC Akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar

-          FC KTP 3 lembar

-          FC NPWP 3 lembar

-          FC Izin Gangguan / HO 3 lembar

-          Neraca perusahaan 3 lembar

-          Gambar denah lokasi tempat usaha

3.      Untuk pembuatan SIUP ditentukan peraturan masing-masing daerah karena itu ditiap daerah tarif yang ditentukan berbeda-beda.



SIUP UNTUK PERSEORANGAN :

-          Syarat SIUP :

1.      Fotocopy sertifikat

2.      Fotocopy IMB/ perjanjian sewa menyewa

3.      Fotocopy PBB

4.      Fotocopy NPWP

5.      Fotocopy KTP





SYARAT PEMBUATAN SIUP UNTUK PT, CV, KOPERASI DAN PO

a.      PT, CV, dan Koperasi :

-          FC Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris

-          FC Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang

-          FC KTP pemilik atau dirut atau penanggungjawab perusahaan

-          FC SITU

-          FC Izin Gangguan / HO

-          FC NPWP Perusahaan

-          Neraca awal perusahaan

-          Pas foto 4x6



b.      Perusahaan Perseorangan (PO)

-          FC SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir ileh pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut

-          FC Akte atau penunjukan tentang pembukaan kantor cabang perusahaan

-          FC KTP penanggungjawab kantor cabang

-          FC TDP Kantor Pusat

-          FC HO dari pemerintah tempat kedudukan kantor cabang


Komentar