TUGAS
PENGANTAR ILMU HUKUM
NAMA : HENDRIK KIAWAN WIRANTANUS
NIM : 201410110311302
KELAS
: 1 – F
SOAL:
- Sebutkan dan jelaskan metode penafsiran?
- Sebutkan dan jelaskan sendi – sendi dalam kontruksi Hukum?
JAWAB:
- Hakim diberikan kebebasan untuk melakukan penafsiran, namun tetap berpedoman pada UU dan “Perasaan Hukum dan Keadilan” masyarakat. Untuk kepentingan penafsiran tersebut, terdapat beberapa metode penafsiran sebagai berikut:
a.
Metode
penafsiran gramatikal (tata bahasa)
Metode
penafsiran gramatikal adalah penafsiran hukum oleh hakim dengan cara (metode)
menyesuaikan bunyi kata/kalimat atau istilah dalam UU dengan pengertian menurut
bahasa sehari – hari yang digunakan/dipahami secara umum oleh masyarakat.
b.
Metode
penafsiran sistematis atau dogmatis
Metode
penafsiran sistematis adalah penafsiran hukum dengan metode membandingkan
antara peraturan/UU yang satu dengan UU yang lain yang terdapat unsur kesamaan
atau mengatur objek yang sama.
c.
Penafsiran
autentik (resmi/sahih atau legal)
Penafsiran
ini hanya dapat dibuat sendiri oleh pembentuk UU dan berlaku umum, artinya agar
penafsiran ini dapat ditaati oleh publik. Penafsiran ini umumnya terdapat pada
bagian belakang suatu peraturan perundangan, mulai dari UUD sampai Peraturan
Daerah.
d.
Metde penafsiran
sosiologis/teleologis
Penafsiran
jenis ini terdapat dua macam:
1)
Hakim
perlu menafsirkan UU dengan mempelajari kondisi masyarakat pada waktu UU
tersebut dibuat bahkan kondisi masyarakat sebelumnya. Dari sini, hakim akan
memperoleh gambaran tentang sebab – sebab hukum itu dibuat.
2)
Hakim
hanya menafsirkan UU dengan melihat kondisi masyarakat sekarang (saat terjadi
kasus), agar memperoleh gambaran yang jelas tentang maksud & makna dari
hukum tersebut.
e.
Metode
penafsiran sejarah/historis
Sejarah
adalah mata rantai suatu peristiwa ke peristiwa selanjutnya, begitu juga dengan Hukum/UU juga memiliki
sejarah sendiri.
Menurut
para ahli penafsiran ini ada dua macam:
1)
Penafsiran
menuru sejarah Hukumnya, artinya untuk mendapatkan pemahaman yang jelas atas
atas suatu pasal UU, hakim melakukan telaah sejarah yang melatar belakangi
terbentuknya UU/pasal tersebut. Dalam hal ini, yang dipelajari hakim soal asas
– asas yang berlaku, aliran/mazhab yang mempengaruhinya, dan sebagainya.
2)
Menurut
sejarah penetapannya, artinya hakim melakukan studi historis terhadap latar
belakang penetapan suatu UU/Pasal tersebut.dalam hal ini hakim dapat melihat
dari catatan/berita acara kesepakatan pembentuk UU tersebut, memo, surat –
surat serta dokumen penting lainnya.
- Sendi – sendi dalam konstruksi Hukum
a.
Analogi
Analogi
adalah bentuk kontruksi hukum yang dilakukan oleh hakim dengan memperluas arti
kata – kata atas suatu Ketentuan Undang – undang.
b.
Penghalusan
hukum
Penghalusan
hukum adalah kebalikan dari analogi, yaitu konstruksi hukum yang dilakukan
hakim dengan cara ‘membuang’ suatu aturan hukum, dan kemudian menciptakan
aturan sendiri untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi. Aturan ini ‘dibuang’
sebab bila diterapkan justru akan mencapai ketidak adilan di masyarakat.
c.
Argumentum a
kontraktio.
Argumentum
a kontraktio adalah bentuk lain dari kontruksi hukum dengan cara melakukan
‘perlawanan arti’ atas sebuah pasal /UU, dengan kasus konkrit yang terjadi.
Komentar
Posting Komentar