Tugas Metode Penafsiran dan Sendi-sendi dalam Kontruksi Hukum


TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM



NAMA  : HENDRIK KIAWAN WIRANTANUS

NIM      : 201410110311302

KELAS : 1 – F



SOAL:

  1. Sebutkan dan jelaskan metode penafsiran?
  2. Sebutkan dan jelaskan sendi – sendi dalam kontruksi Hukum?



JAWAB:

  1. Hakim diberikan kebebasan untuk melakukan penafsiran, namun tetap berpedoman pada UU  dan “Perasaan Hukum dan Keadilan” masyarakat. Untuk kepentingan penafsiran tersebut, terdapat beberapa metode penafsiran sebagai berikut:

a.      Metode penafsiran gramatikal (tata bahasa)

Metode penafsiran gramatikal adalah penafsiran hukum oleh hakim dengan cara (metode) menyesuaikan bunyi kata/kalimat atau istilah dalam UU dengan pengertian menurut bahasa sehari – hari yang digunakan/dipahami secara umum oleh masyarakat.

b.      Metode penafsiran sistematis atau dogmatis

Metode penafsiran sistematis adalah penafsiran hukum dengan metode membandingkan antara peraturan/UU yang satu dengan UU yang lain yang terdapat unsur kesamaan atau mengatur objek yang sama.

c.       Penafsiran autentik (resmi/sahih atau legal)

Penafsiran ini hanya dapat dibuat sendiri oleh pembentuk UU dan berlaku umum, artinya agar penafsiran ini dapat ditaati oleh publik. Penafsiran ini umumnya terdapat pada bagian belakang suatu peraturan perundangan, mulai dari UUD sampai Peraturan Daerah.

d.      Metde penafsiran sosiologis/teleologis

Penafsiran jenis ini terdapat dua macam:

1)      Hakim perlu menafsirkan UU dengan mempelajari kondisi masyarakat pada waktu UU tersebut dibuat bahkan kondisi masyarakat sebelumnya. Dari sini, hakim akan memperoleh gambaran tentang sebab – sebab hukum itu dibuat.

2)      Hakim hanya menafsirkan UU dengan melihat kondisi masyarakat sekarang (saat terjadi kasus), agar memperoleh gambaran yang jelas tentang maksud & makna dari hukum tersebut.

e.       Metode penafsiran sejarah/historis  

Sejarah adalah mata rantai suatu peristiwa ke peristiwa selanjutnya,  begitu juga dengan Hukum/UU juga memiliki sejarah sendiri.

Menurut para ahli penafsiran ini ada dua macam:

1)      Penafsiran menuru sejarah Hukumnya, artinya untuk mendapatkan pemahaman yang jelas atas atas suatu pasal UU, hakim melakukan telaah sejarah yang melatar belakangi terbentuknya UU/pasal tersebut. Dalam hal ini, yang dipelajari hakim soal asas – asas yang berlaku, aliran/mazhab yang mempengaruhinya, dan sebagainya.

2)      Menurut sejarah penetapannya, artinya hakim melakukan studi historis terhadap latar belakang penetapan suatu UU/Pasal tersebut.dalam hal ini hakim dapat melihat dari catatan/berita acara kesepakatan pembentuk UU tersebut, memo, surat – surat serta dokumen penting lainnya.

  1. Sendi – sendi dalam konstruksi Hukum

a.      Analogi

Analogi adalah bentuk kontruksi hukum yang dilakukan oleh hakim dengan memperluas arti kata – kata atas suatu Ketentuan Undang – undang.

b.      Penghalusan hukum

Penghalusan hukum adalah kebalikan dari analogi, yaitu konstruksi hukum yang dilakukan hakim dengan cara ‘membuang’ suatu aturan hukum, dan kemudian menciptakan aturan sendiri untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi. Aturan ini ‘dibuang’ sebab bila diterapkan justru akan mencapai ketidak adilan di masyarakat.

c.       Argumentum a kontraktio.

Argumentum a kontraktio adalah bentuk lain dari kontruksi hukum dengan cara melakukan ‘perlawanan arti’ atas sebuah pasal /UU, dengan kasus konkrit yang terjadi.

Komentar