Kelompok I
1.
Feriska
Dinda Reina
2.
Aditio
Hakiki
3.
Rifky
Agus Setiawan
4.
Himawan
Rizki Utomo
5.
Hendrik
Kiawan Wirantanus
6.
Indra
Puspa S.
7.
Moh.
Zakaria
PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA MENURUT:
a. Tokoh Masyarakat
Menurut
tokoh adat Bapak Sulaiman selaku Ketua RW Desa Sumberejo Batu , Penganiayaan
terhadap perempuan hakikatnya adalah perwujudan dari ketimpangan relasi
kekuasaan antara laki-laki dan perempuan di dalam masyarakat (yang sering
disebut sebagai ketimpangan gender), yang secara sosial menempatkan laki-laki
lebih unggul dibandingkan dengan perempuan. Bahwa ketimpangan tersebut yang
diperkuat oleh keyakinan sosial seperti mitos, stereotipe dan prasangka yang
menumbuhsuburkan praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan (baik diranah
domestik maupun publik). Dan penganiayaan yang mengakibatkan penderitaan
perempuan baik secara fisik, mental maupun seksual.
Menurut
tradisi Jawa, perempuan dibatasi oleh tradisi keperempuanan ideal yang
mengutamakan nilai-nilai kepatutan dan ketaatan. Nilai-nilai tradisional Jawa
sangat dipengaruhi oleh ajaran Islam yang mengintepretasikan lelaki sebagai
pemimpin perempuan, sehingga oleh karenanya mengharuskan perempuan itu
direfleksikan dalam ungkapan “Swarga nurut nraka katut” yang artinya adalah seorang
perempuan harus mengikuti suaminya dengan setia, apakah ia pergi ke surga atau
ke neraka. Nilai tradisional yang dianut sebagian besar masyarakat Jawa
menyatakan bahwa bila seorang perempuan menikah dengan seorang laki-laki, maka
ia menjadi milik suaminya dan orang tuanya tidak punya kekuasaan lagi terhadap
dirinya, sehingga kaum pria lebih berkuasa dalam rumah tangga dengan begitu
kaum pria akan merasa benar jika dalam mengaturnya menggunakan kekerasan.
b. Praktisi Hukum
Menurut
Harkristuti Harkrinowo , SH . Setidaknya ada prespektif untuk memandang tindak
kekekrasan dari segi pemahamannya . pertama adalah prespektif yang sempit yang
merumuskan tindak kekerasan sebagai suatu kekerasan yang bersifat fisik ,
jasmaniah belaka , sehingga pembuktiannya juga mempunyai karakteristik yang
bersifat material belaka .
Prespetif
kedua memandang tindak kekerasan dalam arti yanglebih mencakup tidak hanya
kekerasan dari segifisik tetapi juga kekerasan psikologis dan ekonomis .
keluasan perspektif ini didasara kepada pemikiran bahwa perilaku kekerasan non
fisik mempunyai dampak yng tidak lebih kecil dibanding dengan kekerasan fisik ,
baik pada wanita yang menjadi korban langsung maupun erhadap keluarganya .
Untuk
menentukan adanya tindakan kekerasan , dalam norma hukum diatur tentang
kejahatan terhadap tubuh dan jiwa yang terdapat dalam buku I KUHP Pasal 90
tentang pengertian luka berat , yaitu penyakit atau luka yang tidak dapat
diharapkan akan dapat sembuh secara sempurna , atau yang karenanya menimbulkan
bahaya bagi jiwa , ketidakcakapan untuk melaksanakan kegiatan jabatan atau
pekerjaan secara terusmenerus , kehilangan kegunaan dari suatu panca indra ,
cacat , lumpuh , tegangnya akal sehat selama waktu lebih dari empat minggu
, keguguran atau matinya janin seorang wanita
. untuk mencegah dan melindungi korban dari pelaku tindak pidana kekeran dalam
rumah tangga perlu pengaturan yang secara spesifik telah diatur dalam
undang-undang nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekrasan dalam rumah
tanga maka dari itu dapat disimpulkan bahwa semua kasus kekerasan dalam rumah
tangga dapat di jerat hukum dan di pidanakan sesuai undang-undang yang berlaku
.
c. Tokoh Agama
Menurut
Ustadz Muhammad Niam dalam Islam sangat menentang kekerasan dalam bentuk apapun
, termasuk dalam kehidupan rumah tangga , prinsip yang di ajrkan islam adalah
sakinah mawadah warohmah seperti yang tercantum dalam al-quran surat ar-rum
ayat 21 yang artinya : “ Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu
sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang “ Allah juga berfirman dalam surat al-a’raf
ayat 56 yang artinya : “ dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi sesudah
( Allah ) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut ( tidak akan
diterima ) dan harapan ( akan dikabulkan ) . sesungguhnya rahmat Allah amat
dekat dengan orang-orang yang berbuat baik .
Berdasarkan
dalil diatas disimpulkan bahwa tujuan
berumah tangga adalah untuk menciptakan kehidupan yang penuh ketentraman dan
bertabur kasih sayang maka kekerasan dalam rumah tangga sangat dicela Islam dan
sangat bertentangan ddengan nilai-nilai keislaman .
HUKUM MEMUKUL ISTRI
Dalam
surah An-Nisa' ayat:34 dikatakan:"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki]
atas sebahagian yang lain [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah
yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh
karena Allah telah memelihara [mereka]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah0 mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha Besar.
Dengan
demikian Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa bagi suami yang
menghadapi isteri yang nusyuz (membangkang) diperbolehkan memukulnya, setelah
nasehat dan boikot ranjang tidak berhasil. Para ulama berbeda pendapat mengenai
hukum ini, ada yang mengatakan boleh asal tidak membekas dan tidak memukul
muka. Namun beberapa ulama besar termasuk imam syafii mengatakan bagaimanapun
memukul isteri itu hukumnya makruh dan sangat tercela.
Prosedur
penyelesaian menurut ustadz Muhammad Niam Sutaman kekerasan dalam rumah tangga
dapat dielesikan secara kekeluargaan . pihak suami maupun pihak istri dapat
bersama-sama di nasehati oleh orang ketiga ( orangtua, guru gama/ustadz, atau
oran yang bijak diantara keluarganya ). Jalan kekeluargaan ini lebih utama
untuk ditempuh dibandingkan jalur hukum namun apabila masih belum dapat diselesaikan
secara kekeluargaan maka barula dapat di tembuh dengan jalur hukum .
Komentar
Posting Komentar