Nama :
Hendrik Kiawan Wirantanus
NIM : 201410110311302
Kelas :
I - F
Mata Kuliah :
Ilmu Negara
Dosen Pembina :
Bayu Dwiwiddy Jatmiko, SH, M.Hum
1. Sebut dan jelaskan pengertian masing – masing dan
perbedaannya antara:
a.
Klasifikasi
negara
adalah penggolongan bentuk – bentuk negara, bentuk pemerintahan, berdasarkan
kreteria – kreteria tertentu. Jadi untuk menggolongkan negara atau pemerintahan
kedalam bentuk - bentuk tertentu
digunakan suatu kriteria.
b.
Bentuk – bentuk
negara
adalah penggolongan negara ditinjau dari susunannya, yang pada umumnya bentuk –
bentuk negara dibagi menjadi dua macam, antara lain:
Ø Negara Kesatuan
Ø Negara Federasi.
Berdasarkan pemberlakuan
pemerintah pusat terhadap negara – negara bagian ada 2 macam bentuk negara
federasi, yaitu:
-
Negara
serikat
-
Perserikatan
negara.
c.
Sistem
pemerintahan
adalah suatu cara yang mengatur negara yang terbentuk berdasarkan dari suatu
kesatuan yang terdiri dari beberapa bagian yang dimana bagian tersebut bekerja
sama dan saling menguntungkan.
2. Teori Klasifikasi Negara menurut para ahli:
a. Klasifikasi negara Klasik – Tradisional
menurut Plato, Aristoteles, dan Thomas Aquinas:
-
Monarki
-
Aristokratis,
dan
-
Demokrasi
Pembagian ini dengan menggunakan
kriteria susunan dan sifat pemerintahan.
b. Klasifikasi Negara menurut Prof. Mr. R. Kranenburg:
Ø Berdsarkan
hubungan antara fungsi dengan organ:
-
Fungsi
atau kekuasaan negara itu dipusatkan pada satu organ. Negara yang demikian ini
adalah negara yang melaksanakan sistem absolut.
-
Fungsi
– fungsi atau kekuasaan – kekuasaan negara itu dipisah – pisahkan. Pemisahan
ini biasanya yang dianut adalah ajaran daripada Montesque, kemudian diserahkan
kepada beberapa organ.
Dengan
demikian berdasarkan sifat daripada organ tersebut, maka akan kita dapatkan:
-
Monarki
absolut.
-
Aristokrasi
atau oligarki absolut.
-
Demokrasi
absolut.
.
Ø Berdasarkan
perkembangan sejarah:
-
Negara
– negara dalam bentuk historis, misalnya:



-
Negara
– negara dalam bentuk modern, atau dari jaman modern:




c.
Klasifikasi
negara menurut Hans Kelsen:
Ø Kreteria
pertama: sifat mengikatnya peraturan – peraturan hukum yang dibuat atau
dikeluarkan oleh penguasa atau yang berwenang:
-
Negara
heteronomi dengan sistem heterenomi
-
Negara
autonomi dengan sistem autonomi
Ø Kreteria kedua:
sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur peri
kehidupan daripada para warganya:
-
Negara
totaliter atau etatistis
-
Negara
negara liberal
3. Bentuk – bentuk negara menurut para ahli:
1.
Nocollo
Machiavelli,
memberikan pendapat awal tentang bentuk negara:
-
Republik
-
Monarchi
2.
Jellinek, membedakan
bentuk negara berdasarkan pembentukan kemauan:
-
Republik
-
Monarchi
Bila cara pembentukan kemauan
negara itu ditentukan oleh seorang saja maka terjadinya monarchi, sedangkan
bila kemauan negara itu ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka
terjadinya republik.
3.
Leon Duguit, menentukan
negara dengan cara penunjukan / pengangkatan kepala negaranya:
-
Republik
-
Monarchi
Monarchi bila kepala negaranya
yang turun temurun, diangkat berdasarkan keturunan. Apabila diangkat atas dasar
keturunan yaitu dengan pemilihan maka bentuknya adalah Republik.
4.
Otto
Koellreutter, sependapat
dengan Duguit dalam hal ini (bentuk
negara) yaitu:
-
R
epublik (berpangkal pada orang banyak)
-
Monarchi
(berpangkal pada keturunan / dinasti)
Akan tetapi karena karena ia
orang fasisme Jerman, di kemukakan bentuk negara ketiga yaitu: Autoritarenfuhrestaat
(berpangkal pada pikiran yang dapat menguasai negara) adalah suatu negara yang
diperintah oleh dinasti, dimana kepala negaranya diangkat atas dasar keturunan.
Jadi, Otto Koelleutter menggunakan
kesamaan dan ketidaksamaan.
5.
Aristoteles, meninjau
berdasarkan ukuran KWANTITAS untuk bentuk IDEAL dan ukuran KWALITAS untuk
bentuk PEMEROSOTAN:
-
Monarchi
-
Aristokrasi
-
Politea
/ Demokrasi
4. Sistem Pemerintahan menurut para ahli:
Sistem
pemerintaha menurut Montesque adalah
sistem yang memisahkan fungsi – fungsi negara menjadi 3, yaitu: Legislatif,
Eksekuti, dan Yudikatif. Dimana disetiap organ memegang satu fungsi.
Kemudian dari ajaran Montesque diberinama oleh Immanuel
Kant sebagai Trias Politica sseperti yang kita ketahui padaa saat ini,
dalam perkembangannya ajaran tersebut ditafsirkan menjadi 3, sebagai berikut:
·
Pemisahan
secara tegas atau mutlak disetiap masing – masing fungsi, sehingga masing –
masing dari organ tersebut yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu tidak
salaing mempengaruhi karena saling berdiri sendiri. (sistem pemerintahan
presidensil, sering dikatakan dianut oleh Amerika).
·
Pemisahan
tidak tegas, sehingga masing – masing organ dapat saling mempengaruhi,
khususnya dalam hubungan antara eksekutif dengan legislatif (sistem
pemerintahan parlementer, di anut oleh negara Inggris).
·
Sistem
pemisahan kekuasaan yang mana eksekutif hanya berfungsi sebagai pelaksana
semata daripada keputusan legislatif dan pengawasan langsung oleh rakyat (sistem
pemerintahan refrendum atau badan pekerja, sistem ini dianut oleh Swiss).
5. Negara Demokrasi dan Otoriter
a. Negara
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pem erintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Contoh: Amerika, Australia, Indonesia
b. Negara Otoriter adalah bentuk
pemerintahan yang bercirikan oleh penekanan kekuasaan yang hanya pada negara
tanpa melihat kebebasan individu. Sisten politik ini biasanya menentang
demokrasi dan kekuasaan pemerintahan pada umumnya diperolah tanpa melalui
sistem demokrasi pemilihan umum, pemimpin otoriter (diktator) dalam praktik
memimpin mengutamakan kekuasaan (power) karena seorang pemimpin bertipe seperti
ini menganggap dirinya adalah segala – galanya (people cetered), dan juga
otoriter biasanya disebut juga sebagai paham politik otoritarianisme.
Contoh: Korea Utara, Miyanmar
6. Teori Konstitusi
a. Pengertian Konstitusi
Secara etimologi istilah
konstitusi berasal dari bahasa prancis, constituir , yang berarti
membentuk. Sedangkan menurut bahasa inggris constitution, berawal kata
dasar constitute, yang berasal dari bahasa latin constituo, (menetapkan,
memastikan, membentuk, dll).
Namun Istilah Konstitusi
bukanlah sekedar undang – undang dasar yang memuat sejumlah / sekumpulan norma
– norma semata – mata, akan tetapi struktur negara yang nyata – nyata terdapat
dalam kenyataan masyarakat, sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli:
Ferdianand Lasalle: Konstitusi
adalah apa yang tertulis di atas kertas Undang – Undang Dasar mengenai lembaga
– lembaga negara, prinsip – prinsip, sendi – sendi dasar Pemerintahan.
K.C. Wheare: Konstitusi
adalah selain di pahami sebagai istilah untuk menggambarkan keseluruhan sistem
pemerintahan suatu negara, juga sebagai kumpulan aturan yang membentuk dan
mengatur atau menentukan pemerintahan negtara yang bersangkutan.
Jimly Asshiddiqie: Konstitusi
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan
dalam penyelenggaraan suatu negara.
Paham Herman Heller mengenai konstitusi:
-
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam
masyarakat sebagai suatu kenyataan dan belum dalam arti hukum.
-
Kemudian kehidupan politik didalam masyarakat itu
dicari unsur – unsur hukumnya melalui abstraksi barulah menjadi kesatuan akidah
hukum.
-
Setelah itu tertulis kaidah hukum itu dalam suatu
naskah yang disebut Undang – Undang Dasar
b. Sifat
Konstitusi
1. Fleksibel (Luwes)
adalah apabila konstitusi tersebut memungkinkan adanya perubahan sewaktu –
waktu perkembangan zaman / dinamika masyarakatnya.
2.
Rigid (Kaku) adalah apabila konstitusi
tersebut untuk diubah kapanpun.
c. Perubahan
Konstitusi
Konstitusi suatu negara pada
hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal – hal mengenai
penyelenggaraan negara, oleh karena itu konstitusi tersebut harus memiliki
sifat yang lebih stabil daripada produk hukum lainnya.
7. a. Pengertian HAM
HAM
(Hak Asasi Manusia)
adalah adalah hak yang melekat dalam diri manusia sejak lahir dan tidak dapat
diganggu gugat (bersifat tetap).
b. Latar
Belakang pentingnya pengaturan HAM oleh Negara
Latar
belakang pentingnya pengaturan HAM adalah karena apabila tidak ada
pengaturan HAM oleh Negara maka kejadian – kejadian yang melanggar HAM akan
terus jaya dan meresahkan banyak orang, contohhnya jika tidak ada penegakkan
HAM pembunuhan terjadi dimana – mana, kekerasan merajalela, kerusuhan akan terus
terjadi.
c. Macam –
macam HAM
·
Hak asasi
pribadi (personal right)
-
Hak
mengemukakan pendapat.
-
Hak
memeluk agama.
-
Hak
beribadah.
-
Hak
berorganisasi / berserikat.
·
Hak asasi
ekonomi (property right)
-
Hak
memiliki sesuatu.
-
Hak
mengadakan suatu perjanjian.
-
Hak
memilih pekerjaan.
-
Hak
membeli dan menjual.
·
Hak asasi
politik (political right)
-
Hak
mendirikan partai politik.
-
Hak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
-
Hak
untuk diakui sebagai WNI
-
Hak
ikut serta dalam pemerintahan.
·
Hak asasi sosial
dan budaya (social and cultural right)
-
Hak
untuk memilih pendidikan.
-
Hak
untuk mengembangkan dan menjaga budaya.
-
Hak
mendapatkan kehidupan sehat dan pelayanan kesehatan.
·
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural
right)
-
Hak
mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan.
-
Hak
mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penangkapan.
-
Hak
mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam pembelaan hukum.
-
Hak
mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam peradilan.
·
Hak asasi untuk
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan
pemerintahan (right of legal equality).
-
Hak
ikut serta dalam pemerintahan.
-
Hak
untuk dipilih dam memilih dalam pemilu.
-
Hak
persamaan hukum.
-
Hak
untuk diakui sebagai WNI.
d. Contoh perbuatan melanggar HAM
-
Penegak
Hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....