Tugas UAS Ilmu Negara


Nama                  : Hendrik Kiawan Wirantanus

NIM                    : 201410110311302

Kelas                   : I - F

Mata Kuliah       : Ilmu Negara

Dosen Pembina : Bayu Dwiwiddy Jatmiko, SH, M.Hum





1. Sebut dan jelaskan pengertian masing – masing dan perbedaannya antara:

a.       Klasifikasi negara adalah penggolongan bentuk – bentuk negara, bentuk pemerintahan, berdasarkan kreteria – kreteria tertentu. Jadi untuk menggolongkan negara atau pemerintahan kedalam bentuk -  bentuk tertentu digunakan suatu kriteria.



b.      Bentuk – bentuk negara adalah penggolongan negara ditinjau dari susunannya, yang pada umumnya bentuk – bentuk negara dibagi menjadi dua macam, antara lain:

Ø  Negara Kesatuan

Ø  Negara Federasi.

Berdasarkan pemberlakuan pemerintah pusat terhadap negara – negara bagian ada 2 macam bentuk negara federasi, yaitu:

-      Negara serikat

-      Perserikatan negara.



c.       Sistem pemerintahan adalah suatu cara yang mengatur negara yang terbentuk berdasarkan dari suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa bagian yang dimana bagian tersebut bekerja sama dan saling menguntungkan.



2. Teori Klasifikasi Negara menurut para ahli:

a.  Klasifikasi negara Klasik – Tradisional menurut Plato, Aristoteles, dan Thomas Aquinas:

-          Monarki

-          Aristokratis, dan

-          Demokrasi

Pembagian ini dengan menggunakan kriteria susunan dan sifat pemerintahan.







b.   Klasifikasi Negara menurut Prof. Mr. R. Kranenburg:

Ø  Berdsarkan hubungan antara fungsi dengan organ:

-  Fungsi atau kekuasaan negara itu dipusatkan pada satu organ. Negara yang demikian ini adalah negara yang melaksanakan sistem absolut.

-    Fungsi – fungsi atau kekuasaan – kekuasaan negara itu dipisah – pisahkan. Pemisahan ini biasanya yang dianut adalah ajaran daripada Montesque, kemudian diserahkan kepada beberapa organ.

Dengan demikian berdasarkan sifat daripada organ tersebut, maka akan kita dapatkan:

-    Monarki absolut.

-    Aristokrasi atau oligarki absolut.

-    Demokrasi absolut.

.

Ø  Berdasarkan perkembangan sejarah:

-    Negara – negara dalam bentuk historis, misalnya:

*      Federasi negara – negara dari jaman kuno

*      Sistem provencia Romawi

*      Negara – negara dengan sistem feodal

-    Negara – negara dalam bentuk modern, atau dari jaman modern:

*      Pererikatan negara – negara atau staatenbund

*      Negara serikat atau Bundesstaat

*      Negara kesatuan atau Negara Unitaris

*      Negara kemakmuran bersama Inggris atau British Common wealth of nations



c.              Klasifikasi negara menurut Hans Kelsen:

Ø  Kreteria pertama: sifat mengikatnya peraturan – peraturan hukum yang dibuat atau dikeluarkan oleh penguasa atau yang berwenang:

-    Negara heteronomi dengan sistem heterenomi

-    Negara autonomi dengan sistem autonomi

Ø  Kreteria kedua: sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur peri kehidupan daripada para warganya:

-    Negara totaliter atau etatistis

-    Negara negara liberal



3. Bentuk – bentuk negara menurut para ahli:

1.      Nocollo Machiavelli, memberikan pendapat awal tentang bentuk negara:

-          Republik

-          Monarchi




2.      Jellinek, membedakan bentuk negara berdasarkan pembentukan kemauan:

-          Republik

-          Monarchi

Bila cara pembentukan kemauan negara itu ditentukan oleh seorang saja maka terjadinya monarchi, sedangkan bila kemauan negara itu ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadinya republik.



3.      Leon Duguit, menentukan negara dengan cara penunjukan / pengangkatan kepala negaranya:

-          Republik

-          Monarchi

Monarchi bila kepala negaranya yang turun temurun, diangkat berdasarkan keturunan. Apabila diangkat atas dasar keturunan yaitu dengan pemilihan maka bentuknya adalah Republik.



4.      Otto Koellreutter, sependapat dengan Duguit dalam hal ini (bentuk negara) yaitu:

-          R epublik (berpangkal pada orang banyak)

-          Monarchi (berpangkal pada keturunan / dinasti)

Akan tetapi karena karena ia orang fasisme Jerman, di kemukakan bentuk negara ketiga yaitu: Autoritarenfuhrestaat (berpangkal pada pikiran yang dapat menguasai negara) adalah suatu negara yang diperintah oleh dinasti, dimana kepala negaranya diangkat atas dasar keturunan. Jadi, Otto Koelleutter menggunakan kesamaan dan ketidaksamaan.



5.      Aristoteles, meninjau berdasarkan ukuran KWANTITAS untuk bentuk IDEAL dan ukuran KWALITAS untuk bentuk PEMEROSOTAN:

-          Monarchi

-          Aristokrasi

-          Politea / Demokrasi



4. Sistem Pemerintahan menurut para ahli:

      Sistem pemerintaha menurut Montesque adalah sistem yang memisahkan fungsi – fungsi negara menjadi 3, yaitu: Legislatif, Eksekuti, dan Yudikatif. Dimana disetiap organ memegang satu fungsi.

          Kemudian dari ajaran Montesque diberinama oleh Immanuel Kant sebagai Trias Politica sseperti yang kita ketahui padaa saat ini, dalam perkembangannya ajaran tersebut ditafsirkan menjadi 3, sebagai berikut:

·         Pemisahan secara tegas atau mutlak disetiap masing – masing fungsi, sehingga masing – masing dari organ tersebut yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu tidak salaing mempengaruhi karena saling berdiri sendiri. (sistem pemerintahan presidensil, sering dikatakan dianut oleh Amerika).

·         Pemisahan tidak tegas, sehingga masing – masing organ dapat saling mempengaruhi, khususnya dalam hubungan antara eksekutif dengan legislatif (sistem pemerintahan parlementer, di anut oleh negara Inggris).

·         Sistem pemisahan kekuasaan yang mana eksekutif hanya berfungsi sebagai pelaksana semata daripada keputusan legislatif dan pengawasan langsung oleh rakyat (sistem pemerintahan refrendum atau badan pekerja, sistem ini dianut oleh Swiss).



5. Negara Demokrasi dan Otoriter

a.     Negara Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pem erintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

          Contoh: Amerika, Australia, Indonesia



    b.   Negara Otoriter adalah bentuk pemerintahan yang bercirikan oleh penekanan kekuasaan yang hanya pada negara tanpa melihat kebebasan individu. Sisten politik ini biasanya menentang demokrasi dan kekuasaan pemerintahan pada umumnya diperolah tanpa melalui sistem demokrasi pemilihan umum, pemimpin otoriter (diktator) dalam praktik memimpin mengutamakan kekuasaan (power) karena seorang pemimpin bertipe seperti ini menganggap dirinya adalah segala – galanya (people cetered), dan juga otoriter biasanya disebut juga sebagai paham politik otoritarianisme.

               Contoh: Korea Utara, Miyanmar



6. Teori Konstitusi

a.       Pengertian Konstitusi

                        Secara etimologi istilah konstitusi berasal dari bahasa prancis, constituir , yang berarti membentuk. Sedangkan menurut bahasa inggris constitution, berawal kata dasar constitute, yang berasal dari bahasa latin constituo, (menetapkan, memastikan, membentuk, dll).

                        Namun Istilah Konstitusi bukanlah sekedar undang – undang dasar yang memuat sejumlah / sekumpulan norma – norma semata – mata, akan tetapi struktur negara yang nyata – nyata terdapat dalam kenyataan masyarakat, sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli:

          Ferdianand Lasalle: Konstitusi adalah apa yang tertulis di atas kertas Undang – Undang Dasar mengenai lembaga – lembaga negara, prinsip – prinsip, sendi – sendi dasar Pemerintahan.

K.C. Wheare: Konstitusi adalah selain di pahami sebagai istilah untuk menggambarkan keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara, juga sebagai kumpulan aturan yang membentuk dan mengatur atau menentukan pemerintahan negtara yang bersangkutan.

 Jimly Asshiddiqie: Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan   pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Paham Herman Heller mengenai konstitusi:

-          Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan belum dalam arti hukum.

-          Kemudian kehidupan politik didalam masyarakat itu dicari unsur – unsur hukumnya melalui abstraksi barulah menjadi kesatuan akidah hukum.

-          Setelah itu tertulis kaidah hukum itu dalam suatu naskah yang disebut Undang – Undang Dasar



   b. Sifat Konstitusi

1.      Fleksibel (Luwes) adalah apabila konstitusi tersebut memungkinkan adanya perubahan sewaktu – waktu perkembangan zaman / dinamika masyarakatnya.

2.      Rigid (Kaku) adalah apabila konstitusi tersebut untuk diubah kapanpun.



  c. Perubahan Konstitusi

            Konstitusi suatu negara pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal – hal mengenai penyelenggaraan negara, oleh karena itu konstitusi tersebut harus memiliki sifat yang lebih stabil daripada produk hukum lainnya.



7. a. Pengertian HAM

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah adalah hak yang melekat dalam diri manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat tetap).

    b. Latar Belakang pentingnya pengaturan HAM oleh Negara

         Latar belakang pentingnya pengaturan HAM adalah karena apabila tidak ada pengaturan HAM oleh Negara maka kejadian – kejadian yang melanggar HAM akan terus jaya dan meresahkan banyak orang, contohhnya jika tidak ada penegakkan HAM pembunuhan terjadi dimana – mana, kekerasan merajalela, kerusuhan akan terus terjadi.



    c. Macam – macam HAM

·         Hak asasi pribadi (personal right)

-          Hak mengemukakan pendapat.

-          Hak memeluk agama.

-          Hak beribadah.

-          Hak berorganisasi / berserikat.



·         Hak asasi ekonomi (property right)

-          Hak memiliki sesuatu.

-          Hak mengadakan suatu perjanjian.

-          Hak memilih pekerjaan.

-          Hak membeli dan menjual.



·         Hak asasi politik (political right)

-          Hak mendirikan partai politik.

-          Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.

-          Hak untuk diakui sebagai WNI

-          Hak ikut serta dalam pemerintahan.



·         Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural right)

-          Hak untuk memilih pendidikan.

-          Hak untuk mengembangkan dan menjaga budaya.

-          Hak mendapatkan kehidupan sehat dan pelayanan kesehatan.



·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural right)

-          Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan.

-          Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penangkapan.

-          Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam pembelaan hukum.

-          Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam peradilan.






·         Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (right of legal equality).

-          Hak ikut serta dalam pemerintahan.

-          Hak untuk dipilih dam memilih dalam pemilu.

-          Hak persamaan hukum.

-          Hak untuk diakui sebagai WNI.



    d.  Contoh perbuatan melanggar HAM

-          Penegak Hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat.


Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar