Tugas UTS Ilmu Negara


Nama                  : Hendrik Kiawan Wirantanus

NIM                    : 201410110311302

Kelas                   : I - F

Mata Kuliah       : Ilmu Negara

Dosen Pembina : Bayu Dwiwiddy Jatmiko, SH, M.Hum





1. PENGERTIAN ILMU NEGARA

a.       Ilmu Negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian – pengertian pokok dan sendi – sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya, secara garis besarnya yaitu mempelajari tentang suatu pengetahuan tentang negara dan suatu asas negara atau kebenaran negara.

Obyek ilmu Negara yaitu negara, dari sifat atau pengertian  yang abstrak-umum-universil. Abstrak, artinya negara sebagai obyek, dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, atau bisa dikatakan belum mempunyai ajektif tertentu, dan tidak ditujukan terhadap suatu negara tertentu yang konkrit. Ilmu negara bukan satu – satunya ilmu yang mempelajri tentang ilmu.



ð  Dalam mempelajari ilmu negara, ada beberapa metode pendekatan yaitu :

*      Metode Induksi : dalam proses penyelidikan suatu metode berdasarkan atas asas-asas yang umum dipergunakan untuk menerangkan peristiwa khusus/ umum.

*      Metode Deduksi : metode yang didasarkan atas asas-asas umum yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa khusus atau penjelasan teoritis yang umum.

*      Metode Dialektis : yaitu metode dialog, melalui tanya jawab untuk mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu mengenai objeknya.

*      Metode Filosofis : menggunakan cara berpikir mendalam/radikal, membahas objek secara abstrak dan ideal, yang berkecenderungan melampaui kenyataan.

*      Dan lain – lain.

b.      Ilmu negara dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN) saling berhubungan karena memiliki obyek yang sama yaitu negara. Namun, sudut pandang dalam memandang obyeknya (negara) berbeda-beda. Ilmu negara memandang negara, sebagai obyek, dari sifat atau pengertian yang abstrak. Lebih lanjut dengan kata lain adalah ilmu negara merupakan dasar dalam penyelenggaran praktek  ketatanegaraan yang di atur dalam hukum tata negara. Jadi, ilmu negara merupakan ilmu pengantar untuk mempelajari Hubungan Tata Negara (HAN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN).

c.       Relevansi Ilmu Negara dan Ilmu Politik :

-          Memilki obyek yang sama, yaitu negara

-          Dalam pengertian ilmu politik menurut Miriam Budihardjo yaitu ilmu yang mempelajari bermacam-macam kegiatan dan suatu sistem poltik (negara) yang menyangkut proses menentukan dan melaksankan tujuan-tujuan dari sistem tersebut. Jadi ilmu politik mempelajari kenegaraan dalam praktek (ilmu negara secara teoritis).

2. UNSUR-UNSUR NEGARA

a.      Pendapat ahli tentang unsur-unsur negara :

-          Menurut Oppenheim Lauterpacht, unsur-unsur negara yaitu :

Unsur Konstitutif :

o  Rakyat

o  Wilayah

o  Pemerintah yang berdaulat

Unsur Deklaratif :

o  Pengakuan dari negara lain



-          Menurut Logemann, unsur-unsur negara secara yuridis, yaitu :

ü  Wilayah hukum (gebiedileer)

yaitu meliputi wilyah darat; laut; udara; orang dan batas wewenangnya.

ü  Subyek hukum (personsleer)

yaitu pemerintah yang berdaulat

ü  Hubungan hukum (de leer van de recht betrekking)

yaitu hubungan hukum antara penguasa dan yang dikuasai termasuk hubungan internasional.



-          Menurut Rudolf Kjellin, unsur-unsur negara secara sosiologis yaitu meliputi :

Faktor sosial :

ü  Unsur masyarakat

ü  Unsur ekonomi

ü  Unsur bangsa

Faktor alam :

ü  Unsur wilayah

ü  Unsur bangsa



b.      Pemerintah yang berdaulat harus “berdaulat ke dalam dan ke luar”. Artinya, pemerintah memilki kewenangan tertinggi dalam menjalankan atau mengatur organisasinya sendiri (berdaulat ke dalam), serta dalam mengatur organisasinya, negara tidak bisa diganggu/ dicampuri negara-negara lain (berdaulat ke luar).



c.       Unsur pengakuan dari negara lain dikategorikan sebagai unsur deklaratif karena merupakan pengakuan yang bersifat “de jure” atau pengakuan secara hukum (terutama hukum internasional) yang dimaksudkan agar negara-negara yang ada di dunia mengakui otoritas dari sebuah negara yang baru berdiri. Sehingga, negara tersebut dapat melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain yang bersifat bilateral maupun multilateral.




3. ASAL MULA NEGARA

a.      Teori-teori asal mula negara :

·         Beradasarkan pendekatan teorotis:

-          Teori Ketuhanan.

          Yaitu negara ini terbentuk atas kehendak tuhan.

-          Teori Perjanjian.

          Yaitu negara ini terbentuk karena antara sekelompok manusia yang masing – masing hidup sendiri, kemudian diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.

-          Teori Kekuasaan.

          Yaitu negara ini terbentuk karena orang yang kuat/berkuasa.

-          Teori Kedaulatan.

          Yaitu negara yang setelah asal – usulnya jelas, maka orang – orang tertentu di daulat menjadi pemerintah/peguasa.

·         Berdasarkan Pertumbuhan Negara:

-          Teori Pertumbuhan Primer

          Yaitu pertumbuhan negara itu bertahap, dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih tinggi/maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.

-          Teori Pertumbuhan Sekunder

          Yaitu membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya.

b.      Menurut “cyclus Polybius”, bentuk negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus. Artinya, bentuk negara atau pemerintahan merupakan akibat dari bentuk negara yang telah ada mendahuluinya. Dan bentuk negara yang terakhir merupakan sebab dari bentuk negara yang sebelumnya. Demikian seterusnya, sehingga bentuk-bentuk negara tersebut dapat terulang kembali. Sehingga diantara berbagai bentuk-bentuk negara tersebut terdapat hubungan sebab-akibat, dan perubahannya merupakan suatu lingkaran / siklus.








c.       Sepengetahuan saya yang mengatakan sistem demokrasi itu buruk tidak ada, akan tetapi demokrasi pada jaman dahulu di anggap dunia sebagai sistem politik yang buruk.

4. LEGITIMASI KEKUASAAN NEGARA

a.       Teori legitimasi negara merupakan teori yang membahas persoalan bagaimanakah kita dapat mengakui kekuasaan organisasi negara tersebut terhadap diri kita sendiri. Terhadap persoalan ini, yaitu persoalan terhadap legitimasi daripada kekuasaan negara, kita tidak dapat mengadakan dasar-dasar hipotesis, oleh karena itu kita dapat mengakui atau tidak terhadap legitimasi kekuasaan tersebut, itu sangat tergantung cara bagaimanakah organisasi negara itu sendiri dalam melakukan kekuasaan atau tugasnya. Dalam hal ini kita harus membedakan, bahkan lebih tegas memisahkan antara organisasi itu sendiri, yaitu negara, dengan organ-organ atau alat-alat perlengkapan, atau badan-badan yang menjalankan organisasi  itu.



b.      Teori-teori tentang legitimasi negara :

-          Teori Legitimasi Sosiologis

          Yaitu mempertanyakan mekanisme motivatif mana yang nyata – nyata membuat masyarakat mau menerima wewenang penguasa/pemerintah.

-          Teori Legitimasi Legalitas

          Yaitu kesesuaian dengan hukum yang berlaku atau salah satu kemungkinan bagi keabsahan wewenang dan menuntut agar wewenang dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.

-          Teori Legitimasi Etis

          Yaitu mempersoalkan keabsahan wewenang kekuasaan politik dari segi norma – norma moral.

               

c.       Teori-teori tentang kedaulatan :

-          Teori Kedaulatan Tuhan

          Kekuasan tertinggi ada pada Tuhan. Menurut Augustinus, Paus mewakili Tuhan di dunia. Sedangkan menurut Thomas Aquinas, raja dan Paus merupakan wakil Tuhan di dunia namun memiliki tugas yang berbeda, raja dalam hal duniawi dan Paus dalam hal keagamaan. Contoh: Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke – 16.

-          Teori Kedaulatan Negara

          Negara yang menciptakan hukum, sehingaa semua harus tunduk kepada negara. Menurut Georg Jellinek, hukum merupakan penjelmaan kehendak negara. Sehinnga negara menjadi sumber hukum dan memiliki kekuasaan tertinggi. Contoh: Rusia di bawah Stalin.

-          Teori Kedaulatan Raja

          Menurut Machiavelli, bahwa kekuasaan tertinggi ada pada raja dan keturunannya, segala macam dan bentuk pemerintahan ada pada raja dan keturunannya. Contoh: di perancis pada masa pemerintahan raja Louis XVI dengan semboyannya I’etat Cast Moi (Negara Adalah Saya)

-          Teori Kedaulatan Rakyat

          Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, karena sesungguhnya raja medapatkan kekuasaannya dari rakyat. Contoh: negara – negara demokrasi modern.

5. TUJUAN NEGARA

a.       Negara harus memiliki tujuan negara itu sendiri  karena tujuan negara menentukan segala keadaan dalam suatu negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya dan merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.



b.      Teori-teori tentang tujuan negara :

-       Teori Kesejahteraan (Kranenburg)

         Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya

-       Teori Perdamaian Dunia (Dante Alleghieri)

         Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.

-       Teori Kedaulatan Hukum (Krabbe)

              Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukum yang berkuasa di dalam negara.

-       Teori Kekuasaan Negara (Lord Shang Yang)

         Tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.

-       Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan  (Immanuel Kant)

         Tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peran negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya.

c.       Tujuan negara Indonesia tidak bisa dijadikan contoh dalam hal ini karena Ilmu Negara mempelajari negara secara abstrak, umum dan universil. Sedangkan Indonesia merupakan pokok bahasan negara yang konkrit, dan dibahas pada HTN.

Komentar