Nama :
Hendrik Kiawan Wirantanus
NIM : 201410110311302
Kelas :
I - F
Mata Kuliah :
Ilmu Negara
Dosen Pembina :
Bayu Dwiwiddy Jatmiko, SH, M.Hum
1.
PENGERTIAN ILMU NEGARA
a. Ilmu
Negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian –
pengertian pokok dan sendi – sendi pokok dari negara dan hukum negara pada
umumnya, secara garis besarnya yaitu mempelajari tentang suatu pengetahuan
tentang negara dan suatu asas negara atau kebenaran negara.
Obyek ilmu Negara yaitu
negara, dari sifat atau pengertian yang
abstrak-umum-universil. Abstrak, artinya negara sebagai obyek, dalam keadaan
terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, atau bisa dikatakan belum mempunyai
ajektif tertentu, dan tidak ditujukan terhadap suatu negara tertentu yang
konkrit. Ilmu negara bukan satu – satunya ilmu yang mempelajri tentang ilmu.
ð Dalam mempelajari ilmu negara, ada
beberapa metode pendekatan yaitu :
b. Ilmu
negara dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN)
saling berhubungan karena memiliki obyek yang sama yaitu negara. Namun, sudut
pandang dalam memandang obyeknya (negara) berbeda-beda. Ilmu negara memandang
negara, sebagai obyek, dari sifat atau pengertian yang abstrak. Lebih lanjut
dengan kata lain adalah ilmu negara merupakan dasar dalam penyelenggaran
praktek ketatanegaraan yang di atur
dalam hukum tata negara. Jadi, ilmu negara merupakan ilmu pengantar untuk
mempelajari Hubungan Tata Negara (HAN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN).
c.
Relevansi
Ilmu Negara dan Ilmu Politik :
-
Memilki obyek yang sama, yaitu negara
-
Dalam pengertian ilmu politik menurut
Miriam Budihardjo yaitu ilmu yang mempelajari bermacam-macam kegiatan dan suatu
sistem poltik (negara) yang menyangkut proses menentukan dan melaksankan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut. Jadi ilmu politik mempelajari kenegaraan
dalam praktek (ilmu negara secara teoritis).
2.
UNSUR-UNSUR NEGARA
a.
Pendapat
ahli tentang unsur-unsur negara :
-
Menurut Oppenheim Lauterpacht, unsur-unsur negara yaitu :
Unsur Konstitutif :
o
Rakyat
o
Wilayah
o
Pemerintah yang berdaulat
Unsur Deklaratif :
o
Pengakuan dari negara lain
-
Menurut Logemann, unsur-unsur negara secara yuridis, yaitu :
ü Wilayah hukum (gebiedileer)
yaitu meliputi wilyah darat; laut; udara; orang dan
batas wewenangnya.
ü Subyek hukum (personsleer)
yaitu pemerintah yang berdaulat
ü Hubungan hukum (de leer van de recht betrekking)
yaitu hubungan hukum antara penguasa dan yang
dikuasai termasuk hubungan internasional.
-
Menurut Rudolf Kjellin, unsur-unsur negara secara sosiologis yaitu meliputi
:
Faktor sosial :
ü Unsur
masyarakat
ü Unsur
ekonomi
ü Unsur
bangsa
Faktor alam :
ü Unsur
wilayah
ü Unsur
bangsa
b.
Pemerintah
yang berdaulat harus “berdaulat ke dalam dan ke luar”.
Artinya, pemerintah memilki kewenangan tertinggi dalam menjalankan atau
mengatur organisasinya sendiri (berdaulat ke dalam), serta dalam mengatur
organisasinya, negara tidak bisa diganggu/ dicampuri negara-negara lain
(berdaulat ke luar).
c. Unsur pengakuan dari negara lain
dikategorikan sebagai unsur deklaratif karena merupakan pengakuan yang bersifat
“de jure” atau pengakuan secara hukum
(terutama hukum internasional) yang dimaksudkan agar negara-negara yang ada di
dunia mengakui otoritas dari sebuah negara yang baru berdiri. Sehingga, negara
tersebut dapat melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain yang bersifat
bilateral maupun multilateral.
3.
ASAL MULA NEGARA
a.
Teori-teori
asal mula negara :
·
Beradasarkan pendekatan teorotis:
-
Teori
Ketuhanan.
Yaitu
negara ini terbentuk atas kehendak tuhan.
-
Teori
Perjanjian.
Yaitu negara ini
terbentuk karena antara sekelompok manusia yang masing – masing hidup sendiri,
kemudian diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat
menyelenggarakan kehidupan bersama.
-
Teori
Kekuasaan.
Yaitu
negara ini terbentuk karena orang yang kuat/berkuasa.
-
Teori
Kedaulatan.
Yaitu
negara yang setelah asal – usulnya jelas, maka orang – orang tertentu di daulat
menjadi pemerintah/peguasa.
·
Berdasarkan Pertumbuhan Negara:
-
Teori
Pertumbuhan Primer
Yaitu
pertumbuhan negara itu bertahap, dimulai dari masyarakat hukum yang paling
sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih tinggi/maju dan tidak
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
-
Teori
Pertumbuhan Sekunder
Yaitu
membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah
ada sebelumnya.
b.
Menurut
“cyclus Polybius”, bentuk negara mengalami pertumbuhan dan
perkembangan secara siklus. Artinya, bentuk negara atau pemerintahan merupakan
akibat dari bentuk negara yang telah ada mendahuluinya. Dan bentuk negara yang
terakhir merupakan sebab dari bentuk negara yang sebelumnya. Demikian
seterusnya, sehingga bentuk-bentuk negara tersebut dapat terulang kembali.
Sehingga diantara berbagai bentuk-bentuk negara tersebut terdapat hubungan
sebab-akibat, dan perubahannya merupakan suatu lingkaran / siklus.
c. Sepengetahuan
saya yang mengatakan sistem demokrasi itu buruk tidak ada, akan tetapi
demokrasi pada jaman dahulu di anggap dunia sebagai sistem politik yang buruk.
4.
LEGITIMASI KEKUASAAN NEGARA
a. Teori legitimasi negara
merupakan teori yang membahas persoalan
bagaimanakah kita dapat mengakui kekuasaan organisasi negara tersebut terhadap
diri kita sendiri. Terhadap persoalan ini, yaitu persoalan terhadap legitimasi
daripada kekuasaan negara, kita tidak dapat mengadakan dasar-dasar hipotesis,
oleh karena itu kita dapat mengakui atau tidak terhadap legitimasi kekuasaan
tersebut, itu sangat tergantung cara bagaimanakah organisasi negara itu sendiri
dalam melakukan kekuasaan atau tugasnya. Dalam hal ini kita harus membedakan,
bahkan lebih tegas memisahkan antara organisasi itu sendiri, yaitu negara,
dengan organ-organ atau alat-alat perlengkapan, atau badan-badan yang
menjalankan organisasi itu.
b. Teori-teori tentang legitimasi
negara :
-
Teori
Legitimasi Sosiologis
Yaitu
mempertanyakan mekanisme motivatif mana yang nyata – nyata membuat masyarakat
mau menerima wewenang penguasa/pemerintah.
-
Teori
Legitimasi Legalitas
Yaitu
kesesuaian dengan hukum yang berlaku atau salah satu kemungkinan bagi keabsahan
wewenang dan menuntut agar wewenang dijalankan sesuai dengan hukum yang
berlaku.
-
Teori
Legitimasi Etis
Yaitu
mempersoalkan keabsahan wewenang kekuasaan politik dari segi norma – norma
moral.
c. Teori-teori tentang kedaulatan :
-
Teori
Kedaulatan Tuhan
Kekuasan
tertinggi ada pada Tuhan. Menurut Augustinus, Paus mewakili Tuhan di dunia.
Sedangkan menurut Thomas Aquinas, raja dan Paus merupakan wakil Tuhan di dunia
namun memiliki tugas yang berbeda, raja dalam hal duniawi dan Paus dalam hal
keagamaan. Contoh: Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke – 16.
-
Teori
Kedaulatan Negara
Negara
yang menciptakan hukum, sehingaa semua harus tunduk kepada negara. Menurut
Georg Jellinek, hukum merupakan penjelmaan kehendak negara. Sehinnga negara
menjadi sumber hukum dan memiliki kekuasaan tertinggi. Contoh: Rusia di bawah
Stalin.
-
Teori
Kedaulatan Raja
Menurut
Machiavelli, bahwa kekuasaan tertinggi ada pada raja dan keturunannya, segala
macam dan bentuk pemerintahan ada pada raja dan keturunannya. Contoh: di
perancis pada masa pemerintahan raja Louis XVI dengan semboyannya I’etat Cast Moi (Negara Adalah Saya)
-
Teori
Kedaulatan Rakyat
Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat,
karena sesungguhnya raja medapatkan kekuasaannya dari rakyat. Contoh: negara –
negara demokrasi modern.
5.
TUJUAN NEGARA
a. Negara
harus memiliki tujuan negara itu sendiri
karena tujuan negara menentukan segala keadaan dalam suatu negara untuk
menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya dan merupakan pedoman
dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur
kehidupan rakyatnya.
b. Teori-teori tentang tujuan negara :
- Teori
Kesejahteraan (Kranenburg)
Tujuan
negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya
- Teori
Perdamaian Dunia (Dante Alleghieri)
Tujuan
negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di
bawah satu imperium.
- Teori
Kedaulatan Hukum (Krabbe)
Negara bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada
hukum. Hanya hukum yang berkuasa di dalam negara.
- Teori
Kekuasaan Negara (Lord Shang Yang)
Tujuan
negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
- Teori
Jaminan atas Hak dan Kebebasan (Immanuel
Kant)
Tujuan
negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan
warga negara terpelihara. Peran negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum
dan pelindung hak serta kebebasan warganya.
c. Tujuan
negara Indonesia tidak bisa dijadikan contoh dalam hal ini karena Ilmu Negara
mempelajari negara secara abstrak, umum dan universil. Sedangkan Indonesia
merupakan pokok bahasan negara yang konkrit, dan dibahas pada HTN.
Komentar
Posting Komentar