Hendrik
Kiawan Wirantanus
201410110311302
POSISI
KASUS
Pada
tanggal 2 Januari 2016 Rahmat Rizaldy, Umur 39 Tahun pekerjaan Swasta,
beralamat di JL.Gatot Subroto No.35 Kota Malang melakukan perjanjian
sewa-menyewa rumah dengan Hari Setiawan,
Umur 37 Tahun pekerjaan PNS yang beralamat di JL. Soekarno Hatta No.77 Kota
Malang. Perjanjian itu dilakukan atau dibuat dirumah Hari Setiawan. Rumah yang
disewa oleh Rahmat Rizaldy terletak di JL.Coklat Sedap No, 205 Kota Malang,
yang terdiri dari luas tanah 90 m2, luas bangunan rumah 88m2, Listrik 500 watt,
Air PDAM, No. Tlp 0341 551787. Serta bagian rumah tersebut terdiri dari 1 ruang
tamu, 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, 1 dapur, dan 1 ruang keluarga/ ruang
santai. Rumah tersebut disewa dengan harga yang telah disepakati yaitu Rp.
14.000.000 setiap tahunnya dengan cara pembayaran tunai.
ANATOMI PERJANJIAN
PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA RUMAH
NOMOR: 2016101011
Pada
hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu enam belas, bertempat di
JL.Soekarno Hatta No.77 Kota Malang, telah diadakan perjanjian, antara:
1. HARI
SETIAWAN, 37 tahun, pekerjaan PNS, beralamat tinggal di
JL.Soekarno Hatta No.77 Kota Malang, dalam hal ini bertindak sebagai pemilik
rumah yang selanjutnya disebut: PIHAK
PERTAMA-----------------------------
2. RAHMAT RIZALDY,
39 tahun, pekerjaan swasta, beralamat rumah di JL.Gatot Subroto No.33 Kota
Malang, bertindak sebagai penyewa rumah yang selanjutnya disebut: PIHAK
KEDUA------------------------------------------------
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian sewa-menyewa rumah dengan
ketentuan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
KLAUSULA TRANSAKSIONAL
Pasal 1
Obyek sewa-menyewa
(1) PIHAK
PERTAMA dengan ini menyewakan dan PIHAK KEDUA menerima baik persewaan rumah
yang berada diatas tanah milik PIHAK PERTAMA yang beralamat di JL.Coklat Sedap
No.205 Kota Malang yang terdiri dari:
a. Luas
Tanah 90 m2
b. Luas
Bangunan Rumah 88 m2
c. Listrik
500 watt
d. Air
PDAM
e. No.tlp
0341 551787
(2) Bagian
rumah tersebut terdiri dari:
a. Satu
ruang tamu
b. Dua
tempat tidur
c. Satu
kamar mandi
d. Satu
dapur
e. Satu
ruang keluarga/ ruang santai.
(3) Dengan
batas-batas sebagai berikut:
a. Utara : Sungai
b. Selatan : Tanah milik Abdul aziz
c. Barat : Jalan Raya
d. Timur : Tanah/ Rumah milik
Sholiqin
Pasal 2
Penggunaan
PIHAK KEDUA menggunakan
rumah tersebut pada pasal 1 (satu) perjanjian ini untuk ditempatinya sendiri.
Pasal 3
Jangka Waktu
Jangka
waktu persewaan adalah satu tahun, terhitung mulai tanggal 6 januari 2016
sampai dengan tanggal 6 januari 2017.
Pasal 4
Harga
Sewa
Besarnya
harga sewa kontrak sebesar Rp. 14.000.000/tahun dan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA secara langsung setelah perjanjian ini ditandatangani.
KLAUSULA SPESIFIK
Pasal 5
Dokumen kepemilikan
PIHAK PERTAMA harus menunjukkan foto copy
atau turunan akta yang menunjukkan keabsahan kepemilikan rumah dan tanah yang
disewa kontrak oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Sanksi
1).PIHAK
KEDUA tidak diperbolehkan untuk mengalihkan hak atas tanah dan
bangunan-bangunan yang menjadi obyek perjanjian ini kepada pihak lainnya.
2).Apabila penggunaan ruma menyimpang dari
pasal dua perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini.
KLAUSULA
NTISIPATIF
Pasal 7
Keadaan Memaksa
Apabila
terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam atau keadaan
darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian
pada obyek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban
dan
Perselisihan
tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 8
Ketentuan Lain-lain
1).Perjanjian ini hanya diperpanjang atas
dasar kesepakatan kedua belah pihak.
2).Kedua belah pihak tidak berhak mengubah
isi perjanjian sewa kontrak ini.
3).PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara
rumah tersebut secara baik.
Pasal 9
Perselisihan
1).Bila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara
musyawarah.
2).Apabila tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri.
Pasal 10
Penutup
1).Perjanjian ini mulai berlaku sejak
tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2).Perjanjian
sewa kontrak ini dibuat rangkap 2 diatas Materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah).
Lembar pertama dipegang oleh PIHAK KEDUA dan lembar satunya dipegang oleh PIHAK
PERTAMA.
Dibuat di :
Malang
Tanggal :
6 Januari 2016
PIHAK KEDUA
RAHMAT RIZALDY
|
PIHAKPERTAMA
HARI
SETIAWAN
|
SAKSI-SAKSI:
1. ARMAN MAULANA.R
2. SUMIYAHIAH
Komentar
Posting Komentar