Nama : Hendrik Kiawan
Wirantanus
NIM : 201410110311302
PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
NOMOR : 201410110311302
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun
dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di
Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.
Nama : ROBY WINATA, 45
Tahun
Alamat
: Perumahan
Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang
Pekerjaan
:
Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL
Dalam hal ini bertindak
atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2.
Nama : ROKSI SAEFULLOH
Alamat
:
Jalan Bandung Nomor 60 Kota Malang
Pekerjaan :
Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang
selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menyewakan mobil kepada PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah
setuju untuk menyewa mobil dari PIHAK
PERTAMA berupa :
a. Jenis Kendaraan : MOBIL
b. Merek / Type : TOYOTA AVANZA
/ MOBIL PENUMPANG
c. Tahun Pembuatan : 2010
d. Nomor Polisi : N-1234-AF
e. Nomor BPKB : 20101110
f. Nomor Rangka : TA87654321
g. Nomor Mesin :
M2010F201234
h. Warna :
PUTIH
i.
Kondisi
Barang : Baik
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara
pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan
surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
Penggunaan
PIHAK KEDUA menggunakan kendaraan
tersebut pada pasal 1 (satu) perjanjian ini untuk bekerja.
Pasal 2
Jangka Waktu
(1) Jangka Waktu persewaan adalah selama 1 (satu)
bulan, terhitung mulai tanggal 13 November 2016 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2016.
(2) Setelah jangka waktu tersebut berakhir,
maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang disepakati
para pihak.
Pasal 3
Dokumen Kepemilikan
PIHAK PERTAMA harus menujukkan foto
kopi kepemilikan yang menunjukkan
keabsahan pemilikan kendaraan yang disewa oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Harga
Besarnya harga sewa atas kendaraan
untuk seluruh jangka waktu sewa sebesar Rp 2.000.000,- dan dibayar oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian ini ditandatangani. Tunai/dp?
Pasal 5
Besaran Dan Cara Pembayarannya
(1)
PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu
sewa berjumlah Rp 2.000.000,- yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan
dengan penandatanganan Perjanjian ini.
(2)
Perjanjian ini berlaku sebagai tanda
bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
Pasal 6
Biaya Tambahan Di
Luar Biaya Sewa
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan
membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. bahan
bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. perbaikan
apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya
sewa selama perbaikan.
3. penggantian
terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perlengkapan oleh pihak lain.
4. transportasi apabila terjadi kesepakatan
dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah Malang yang
besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari tempat kendaraan berada .
Pasal 7
Penyerahan Kendaraan
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini
ditandatangani beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang
dimaksud.
Pasal 8
Ketentuan - Ketentuan
Khusus
(1)
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti
yang tertulis pada pasal 3 ayat (1) Surat
Perjanjian ini berakhir, pihak
kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama
untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan
tersebut kepada pihak kedua, kecuali
terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
(2)
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak
diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan
alasan atau dalih apa pun juga.
Pasal 9
Hak Dan Kewajiban
(1) PIHAK PERTAMA mendapatkan uang sewaan dari PIHAK KEDUA
(2) PIHAK KEDUA menerima kendaraan / mobil kembali
saat pengambilan waktu yang sudah di tentukan.
(3)
PIHAK PERTAMA menyerahkan mobil/ kendaraan kepada PIHAK KEDUA beserta surat-surat mobil
yang sudah ditentukan.
(4) PIHAK KEDUA menyerahkan uang kepada PIHAK PERTAMA
(5) PIHAK KEDUA mengembalikan mobil/ kendaraan dan
surat-surat sebagaimana yang dimaksud pasal 2
Pasal 10
Larangan - Larangan
(1)
Status
kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di
tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK
KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah
tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan
atau melakukan perbuatan-perbuatan lain
yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
(2)
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas ayat (1)
merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 11
Kerusakan Dan Kehilangan
(1)
Apabila
terjadi kerusakan pada kendaraan,
PIHAK KEDUA diharuskan
memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
(2)
PIHAK KEDUA diwajibkan
mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat
pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak
dapat digunakan lagi dengan spare part
yang sama.
(3)
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segal ganti rugi atau
tuntutan dari pihak kedua akibat
kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang
dimaksud dengan force majeure adalah:
- bencana alam, seperti banjir,
gempa bumi, tanah longsor,
petir, angin topan serta kebakaran yang
disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- huru-hara,
kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
(4)
Apabila
terjadi kehilangan karena
kelalaian PIHAK KEDUA
sendiri, maka PIHAK KEDUA diharuskan
untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan
kondisi sesuai atau sebanding dengan
kendaraan yang disewanya.
Pasal 12
Pelanggaran Dari Pihak
Kedua
(1) Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran
atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK
PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
(2) Besarnya ganti
rugi sesuai ayat (1) di atas
ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang
ditunjuk PIHAK PERTAMA dan seorang
arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA.
Pasal 13
Sanksi
(1) PIHAK
KEDUA tidak diperkenan kan untuk mengalihkan
hak kepemilikan kendaraan yang menjadi objek perjanjian ini kepada pihak
lainnya.
(2) Apabila penggunaan rumah menyimpang dari
pasal 2 perjanjian ini, maka PIHAK
PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian ini.
Pasal 14
Lain - Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
Pasal 15
Penyelesaian
Sengketa
(1) Apabila
terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
(2) Apabila
tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah
dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pasal 16
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai
secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak
kedua dan pihak pertama dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal : 12 November
2012
PIHAK KEDUA
ROKSI SAEPULLOH
|
|
PIHAK PERTAMA
ROBY WINATA
|
Saksi-saksi :
a) PUJA KHARISMA P. A.
b) RISMA ARIE PANGESTU
Komentar
Posting Komentar