1. Deskripsi
kasus
Pengadilan
Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dengan
acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan
Putusan seabagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama
lengkap : ATOILAH Bin SOLEH ;
Tempat
lahir : Sumedang ;
Umur
/ tgl . l a h i r : 21 tahun/0
agustus 1989 ;
Jenis
kelamin : Laki - lak i ;
Kebangsaan
: Indonesia ;
Tempat
tinggal : Kampung Bunter Rt
/Rw. 04/01,
Desa
Cihanjuang, Kec. -Cimanggung, kabupaten Sumedang ;
A
g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan
: Tunakarya
-
Terdakwa di tahan sejak
tanggal 17 Januari 2011sampai sekarang ;
-
Keterangan dari saksi
maka dapat diambil fakta-fakta sebagai berikut:
Pada
hari Jum’ at , tanggal 26 Juni 2010, sekitar jam 18.30 Wib bertempat di Jl .
Bandung- Garut , Kp.Tarik kolot Desa Nanjung Mekar Kecamatan Rancaekek,
Kabupaten Bandung, Terdakwa bersama Andres Lesmana mengambil /menjambret tas
milim saksi Wiwi Rohayati; Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara
ketika saksi korban sedang naik sepeda motor yang dikendarai saksi Iwan
Wardiana, tiba - tiba motor yang dinaiki saksi disalip dan langsung dipepet
oleh motor dari sebelah kanan yang dikendarai Andres Lesmana dan membonceng
terdakwa selanjut nya terdakwa langsung mengabil tas dan menariknya dengan
kedua tangannya dan terjadi tarik menarik antara saksi korban dengan terdakwa ,
hingga tali tas yang diselendangkan korban pada bahu sebelah kanan putus dan
tas yang bersisi l buah HP merk Sony Erikson warna merah Type K- 50i , satu
buah celana warna hitam, satu handuk kecil warna pink dan uang tunai sebesar
Rp. 21.000,
Bahwa
perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara ketika saksi korban sedang naik sepeda
motor yang dikendarai saksi Iwan Wardiana, tiba-tiba motor yang dinaiki saksi
disalip dan langsung dipepet oleh motor
dari sebelah kanan yang di kendarai Andres Lesmana dan membonceng terdakwa
selanjutnya terdakwa langsung mengambil tas dan menariknya dengan kedua
tangannya dan terjadi tarik menarik antara saksi korban dengan terdakwa, hingga
tali tas putus dan barang/benda milik korban dapat dibawa lari oleh terdakwa.
2. Dakwaan
JPU
Jaksa
Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Bale Bandung memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan
terdakwa ATOILAH Bin SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana
diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, KUHP.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap
ditahan.
Menimbang,
bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi -
saksi yang member ikan keterangan dibawah sumpah sebagai mana termuat dalam
berita acara persidangan masing- masing :NY. WIWI ROHAYATI dan IWAN WARDIANA
Menimbang,
bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Primair
sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat ( 2 ) ke 2 KUHP , Subsidair sebagaimana
diatur dalam Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHP ;
3. Uraian
pengertian unsur-unsur pasal terkait
Pasal
363 ayat (1) ke 4,
1.
Unsur-unsur pencurian
Pasal 362:
o Obyektif
§ Mengambil
§ Suatu
barang
§ Seluruh
atau sebagian milik orang lain
o Subyektif
§ Dengan
maksud
§ Untuk
memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri
§ Secara
melawan hukum
2.
Unsur yang memberatkan
pasal 363 (1) ke 4:
Unsur
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 365 ayat (1) ke 2,
o Pencurian
o Didahului
atau disertai atau diikuti
o Kekerasan
atau ancaman kekerasan
o Terhadap
orang
o Dilakukan
dengan maksud untuk:
§ Memudahkan
4. Pembuktian
Unsur-unsur
-
Unsur-unsur pasal
362KUHP - Unsur “ Barang siapa “Unsur “ mengambil sesuatu barang yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum.
o Mengambil
– mengalihkan dan memindahkan suatu barang dengan berbagai cara yakni perbuatan
ATOILAH Bin SOLEH mengalihkan dan memindahkan barang milik WIWI ROHAYATI.
o Suatu
barang/Benda – barang/benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak
berwujud, bernilai secara ekonomis maupun yang lain, yakni tas yang bersisi l
buah HP merk Sony Erikson warna merah Type K- 50i , satu buah celana warna
hitam, satu handuk kecil warna pink dan uang tunai sebesar Rp. 21.000, -
o Sebagian
atau seluruhnya - barang/benda yang
diambil itu dimiliki baik sebagian maupun seluruhnya oleh orang lain, yakni
benda/barang milik WIWIN ROHAYATO diambil seluruhnya berupa tas, hp dan
sebagainya.
o Dan
unsur subjektifnya – dengan maksud, memiliki untuk dirinya, dan secara melawan
hukum.
-
Unsur Pencurian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Pengertian “bersama-sama”
untuk menunjukkan pada kerjasama dimana antara dua orang atau lebih mempunyai
maksud melakukan pencurian bersama-sama.
o
Pencurian dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu – bersama-sama menunjukkan pada
suatu kerjasama/turut serta melakukan tindak pidana. sebagaimana dalam kasus
ini: Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara ketika saksi korban sedang
naik sepeda motor yang dikendarai saksi Iwan Wardiana, tiba - tiba motor yang
dinaiki saksi disalip dan langsung dipepet oleh motor dari sebelah kanan yang
dikendarai Andres Lesmana dan membonceng terdakwa selanjut nya terdakwa
langsung mengabil tas dan menariknya dengan kedua tangannya dan terjadi tarik
menarik antara saksi korban dengan terdakwa.
5. Analisis
Putusan yang dijalankan kepada terdakwa dengan menimbang antara ketentuan
dan perbutana terdakwa maka, putusan tersebut dapat diterima karena melewati
ketentuan yang ada sehingga dapat memberikan putusan dengan seadil-adilnya.
Tentunya putusan tersebut mencapai kepada tujuan pemidanaan, antaranya efek
jera terhadap terdakwa. Dalam hal ini terdakwa ATOILAH Bin SOLEH secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan
memberatkan” pasal 363 (1) ke-4 KUHP. Maka terdakwa ditetapkan:
v Pidana
terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 ( tiga
) tahun.
v Menetapkan
bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
v Memerintahkan
terdakwa tetap dalam tahanan
v Membebankan
kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Dalam
putusan ini juga penulis melihat bahwa Majlis Hakim mempertimbangkan keadilan
masyarakat tanpa mengesampingkan keadilan terhadap terdakwa. Sedangkan pada
penetapan harus mempertimbangkan itu karena pada setiap individu harus
mendapatkan keadilan, namun dalam hal ini keadilan yang diberikan berbeda
antara korban dan terdakwa maupun juga orang-orang yang dirugikan lainnya.
Sedangkan melihat dari Tujuan
Hukum Pidana adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak
asasi manusia dan masyarakat. Tujuan hukum pidana di Indonesia harus sesuai
dengan falsafah pancasila yang mampu membawa kepentingan yang adil bagi seluruh
warga negara.
o Ketuhanan
Pidana adalah tuntutan keadilan dan
kebenaran Tuhan.
o Falsafah
Berdasarkan ajaran kedaulatan rakyat
dari J.J.Roussdau, berarti ada kesepakatan fiktif antara rakyat dan negara, itu
berarti rakyat berdaulat dan menentukan pemerintahan. Kekuasaan negara adalah
kekuasaan yang diberikan oleh rakyat, setiap rakyat menyerahkan sebagian hak
asasi kepada negara dengan imbalan perlindungan untuk kepentingan hukumnya dari
negara.
o Perlindungan
Hukum (Yuridis)
Dasar dari pemidanaan ini adalah bahwa
penerapan hukum pidana adalah untuk menjamin ketertiban hukum.
Demikianlah
diputuskan dalam Permusyawaratan majelis hakim pada hari RABU, tanggal 19 April
2011, oleh : SUNARSO,SH.MH sebagai Hakim ketua, SUGIYANTO, SH dan HEBBIN
SILALAHI ,SH masing- masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada
hari itu juga oleh Hakim Ketua dalam pers idangan yang terbuka persidaangan
yang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh
: IDID SUPRIADI , Panitera Pengganti dan dihadiri oleh : HERIYANTO MANURUNG,
SH, Jaksa Penutut Umum sertaterdakwa.
6. Kesimpulan
1. Pengadilan
Negeri Bale Bandung memutuskan terdakwa ATOILAH Bin SOLEH terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan banyak pertimbangan
terhadap perkara ini sehingga terdakwa dijerat “Pencurian dalam keadaan
memberatkan “ sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4, ke KUHP.
2. Terdakwa
oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Primair sebagaimana diatur
dalam Pasal 365 ayat ( 2 ) ke 2 KUHP , Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal
363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHP ;
3.
Pembuktian dari Jaksa
Penuntut Umum yaitu dengan menghadirkan
dua saksi (NY. WIWI ROHAYATI dan IWAN WARDIANA).
Mohon setiap Pasal wajib ada Tahun nya. Terima Kasih
BalasHapus