Analisis pasal 363 KUHP


1.      Deskripsi kasus
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan seabagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap             : ATOILAH Bin SOLEH ;
Tempat lahir                : Sumedang ;
Umur / tgl . l a h i r      : 21 tahun/0 agustus 1989 ;
Jenis kelamin               : Laki - lak i ;
Kebangsaan                 : Indonesia ;
Tempat tinggal            : Kampung Bunter Rt /Rw. 04/01,
Desa Cihanjuang, Kec. -Cimanggung, kabupaten Sumedang ;
A g a m a                     : I s l a m ;
Pekerjaan                     : Tunakarya
-          Terdakwa di tahan sejak tanggal 17 Januari 2011sampai sekarang ;
-          Keterangan dari saksi maka dapat diambil fakta-fakta sebagai berikut:
Pada hari Jum’ at , tanggal 26 Juni 2010, sekitar jam 18.30 Wib bertempat di Jl . Bandung- Garut , Kp.Tarik kolot Desa Nanjung Mekar Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Terdakwa bersama Andres Lesmana mengambil /menjambret tas milim saksi Wiwi Rohayati; Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara ketika saksi korban sedang naik sepeda motor yang dikendarai saksi Iwan Wardiana, tiba - tiba motor yang dinaiki saksi disalip dan langsung dipepet oleh motor dari sebelah kanan yang dikendarai Andres Lesmana dan membonceng terdakwa selanjut nya terdakwa langsung mengabil tas dan menariknya dengan kedua tangannya dan terjadi tarik menarik antara saksi korban dengan terdakwa , hingga tali tas yang diselendangkan korban pada bahu sebelah kanan putus dan tas yang bersisi l buah HP merk Sony Erikson warna merah Type K- 50i , satu buah celana warna hitam, satu handuk kecil warna pink dan uang tunai sebesar Rp. 21.000,
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara ketika saksi korban sedang naik sepeda motor yang dikendarai saksi Iwan Wardiana, tiba-tiba motor yang dinaiki saksi disalip dan langsung dipepet  oleh motor dari sebelah kanan yang di kendarai Andres Lesmana dan membonceng terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mengambil tas dan menariknya dengan kedua tangannya dan terjadi tarik menarik antara saksi korban dengan terdakwa, hingga tali tas putus dan barang/benda milik korban dapat dibawa lari oleh terdakwa.

2.      Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ATOILAH Bin SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi yang member ikan keterangan dibawah sumpah sebagai mana termuat dalam berita acara persidangan masing- masing :NY. WIWI ROHAYATI dan IWAN WARDIANA
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat ( 2 ) ke 2 KUHP , Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHP ;

3.      Uraian pengertian unsur-unsur pasal terkait
Pasal 363 ayat (1) ke 4,
1.      Unsur-unsur pencurian Pasal 362:
o   Obyektif
§  Mengambil
§  Suatu barang
§  Seluruh atau sebagian milik orang lain
o   Subyektif
§  Dengan maksud
§  Untuk memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri
§  Secara melawan hukum
2.      Unsur yang memberatkan pasal 363 (1) ke 4:
Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 365 ayat (1) ke 2,
o   Pencurian
o   Didahului atau disertai atau diikuti
o   Kekerasan atau ancaman kekerasan
o   Terhadap orang
o   Dilakukan dengan maksud untuk:
§  Memudahkan

4.      Pembuktian Unsur-unsur
-          Unsur-unsur pasal 362KUHP - Unsur “ Barang siapa “Unsur “ mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
o   Mengambil – mengalihkan dan memindahkan suatu barang dengan berbagai cara yakni perbuatan ATOILAH Bin SOLEH mengalihkan dan memindahkan barang milik WIWI ROHAYATI.
o   Suatu barang/Benda – barang/benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud, bernilai secara ekonomis maupun yang lain, yakni tas yang bersisi l buah HP merk Sony Erikson warna merah Type K- 50i , satu buah celana warna hitam, satu handuk kecil warna pink dan uang tunai sebesar Rp. 21.000, -
o   Sebagian atau seluruhnya -  barang/benda yang diambil itu dimiliki baik sebagian maupun seluruhnya oleh orang lain, yakni benda/barang milik WIWIN ROHAYATO diambil seluruhnya berupa tas, hp dan sebagainya.
o   Dan unsur subjektifnya – dengan maksud, memiliki untuk dirinya, dan secara melawan hukum.
-          Unsur Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Pengertian “bersama-sama” untuk menunjukkan pada kerjasama dimana antara dua orang atau lebih mempunyai maksud melakukan pencurian bersama-sama.
o   Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu – bersama-sama menunjukkan pada suatu kerjasama/turut serta melakukan tindak pidana. sebagaimana dalam kasus ini: Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara ketika saksi korban sedang naik sepeda motor yang dikendarai saksi Iwan Wardiana, tiba - tiba motor yang dinaiki saksi disalip dan langsung dipepet oleh motor dari sebelah kanan yang dikendarai Andres Lesmana dan membonceng terdakwa selanjut nya terdakwa langsung mengabil tas dan menariknya dengan kedua tangannya dan terjadi tarik menarik antara saksi korban dengan terdakwa.

5.      Analisis
Putusan yang dijalankan kepada terdakwa dengan menimbang antara ketentuan dan perbutana terdakwa maka, putusan tersebut dapat diterima karena melewati ketentuan yang ada sehingga dapat memberikan putusan dengan seadil-adilnya. Tentunya putusan tersebut mencapai kepada tujuan pemidanaan, antaranya efek jera terhadap terdakwa. Dalam hal ini terdakwa ATOILAH Bin SOLEH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” pasal 363 (1) ke-4 KUHP. Maka terdakwa ditetapkan:
v  Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 ( tiga ) tahun.
v  Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
v  Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan
v  Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-  (seribu rupiah) ;
Dalam putusan ini juga penulis melihat bahwa Majlis Hakim mempertimbangkan keadilan masyarakat tanpa mengesampingkan keadilan terhadap terdakwa. Sedangkan pada penetapan harus mempertimbangkan itu karena pada setiap individu harus mendapatkan keadilan, namun dalam hal ini keadilan yang diberikan berbeda antara korban dan terdakwa maupun juga orang-orang yang dirugikan lainnya.
Sedangkan melihat dari Tujuan Hukum Pidana adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan masyarakat. Tujuan hukum pidana di Indonesia harus sesuai dengan falsafah pancasila yang mampu membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga negara.
o   Ketuhanan
Pidana adalah tuntutan keadilan dan kebenaran Tuhan.
o   Falsafah
Berdasarkan ajaran kedaulatan rakyat dari J.J.Roussdau, berarti ada kesepakatan fiktif antara rakyat dan negara, itu berarti rakyat berdaulat dan menentukan pemerintahan. Kekuasaan negara adalah kekuasaan yang diberikan oleh rakyat, setiap rakyat menyerahkan sebagian hak asasi kepada negara dengan imbalan perlindungan untuk kepentingan hukumnya dari negara.
o   Perlindungan Hukum (Yuridis) 
Dasar dari pemidanaan ini adalah bahwa penerapan hukum pidana adalah untuk menjamin ketertiban hukum.
Demikianlah diputuskan dalam Permusyawaratan majelis hakim pada hari RABU, tanggal 19 April 2011, oleh : SUNARSO,SH.MH sebagai Hakim ketua, SUGIYANTO, SH dan HEBBIN SILALAHI ,SH masing- masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dalam pers idangan yang terbuka persidaangan yang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh : IDID SUPRIADI , Panitera Pengganti dan dihadiri oleh : HERIYANTO MANURUNG, SH, Jaksa Penutut Umum sertaterdakwa.

6.      Kesimpulan
1.      Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan terdakwa ATOILAH Bin SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan banyak pertimbangan terhadap perkara ini sehingga terdakwa dijerat “Pencurian dalam keadaan memberatkan “ sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4, ke KUHP.
2.      Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat ( 2 ) ke 2 KUHP , Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHP ;
3.      Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum  yaitu dengan menghadirkan dua saksi (NY. WIWI ROHAYATI dan IWAN WARDIANA).


Komentar

Posting Komentar