LAPORAN
HASIL
ANALISA
KASUS
PIDANA
Pasal 364 KUHPidana
Oleh :
Hendrik Kiawan Wirantanus
201410110311302
Kelas V-A
LAPORAN
HASIL ANALISA KASUS PIDANA
1. Identitas
Obyek Putusan dan Hakim yang Memutus
-
Identitas terdakwa
Nama lengkap : YUDA PRANATA
Tempat lahir : Perdagangan
Umur/tanggal lahir : 25 tahun/25 juni 1991
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung
Padang Nagori Perdagangan II Kec. Bandar, Kab. Simalungan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : -
-
Nomor
putusan: 16/pid.C/2015/PN-Sim
-
Nama
pengadilan: Pengadilan Negeri Simalungun
-
Identitas Hakim yang
Memutuskan
Hakim : SAHAT SP. BANJARNAHOR, SH
Panitra : AFRIZAL,
SH,. MH
2. Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum
Dari
hasil pemeriksaan di persdangan bahwa Terdakwa pada selasa 02 Desember 2014
sekitar pukul 13.00 wib, di blok 42 Afdeling II di PTPN III Dusun Hulu Nagori
Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, terdakwa melakukan tindak
pidana pencurian buah kelapa sawit, dengan cara mengegrek buah kelapa sawit
sebanyak 3 tandan dengan menggunakan 1 bilah egrek yang bergagang bambo,
Sedangkan
yang diajukan oleh penyidik dari kepolisian resort Simalungun sector Bosar
Maligas tertanggal 02 Des 2014, diamana penyidik menerangkan bahwa terdakwa
dihadapkan di persidangan dengan pasal pencurian ringan sebagaimana pasal 364
KUHPidana.
3. Putusan
Hakim dan Aspek-aspek yang Dipertimbangkan dalam Putusan Majelis Hakim
-
Putusan
hakim
a. Menyatakan
terdakwa YUDA PRANATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “ PENCURIAN RINGAN”
b. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan
pidana Denda sebesar Rp. 100.0000, dan apabila denda tidak di bayar makadiganti
dengan pidana penjara selama 7 hari.
c. Menetapkan barang bukti berupa: 3 buah tandan kelapa
sawit dikembalikan kepada PTPN III Dusun Hulu Nagori Sei Mangkei Kec. Bosar
Maligas Kab. Simalungun
d. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa
sebesar Rp. 1.000
-
Aspek-aspek
yang dipertimbangkan
Memberatkan: akibat perbuatan terdakwa di PTPN III Dusun Hulu
Nagori Sei Mangkei mengalami kerugian sebesar Rp. 57. 600
Meringankan: atas keterangan saksi-saksi, terdakwa membenarkan dan
tidak membantah keterangan tersebut.
4. Analisa
Putusan
4.1 Penilaian
Hakim tentang Tindak Pidana
4.1.1
Pembuktian secara Formil
tentang Telah Terjadinya Tindak Pidana yang Didakwakan Jaksa Penuntut Umum
a. Keterangan
Saksi
-
Keterangan
saksi I (Hotma):
Saksi
menerangkan bahwa dianya tidak kenal dengan terdakwa sebelumnya dan tidak ada
hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan
terdakwa dan juga tidak ada hubungan pekerjaan, yang selanjutnya saksi berjanji
sesuai dengan tata cara agama yang dianutnya bahwa akan keterangan yang
diberikannya sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya.
Saksi
menerangkan juga bahwa terdak pada hari selasa tanggal 02 Desember 2014 sekitar
pukul 13.00 wib, di blok 42 Afdeling II PTPN III Dusun Hulu Sei Mangkei Kec.
Bosar Maligas, Kab. Simalungun, terdakwa melakukan tindakan pidana pencurian
bauh kelapa sawit dengan Faisal dengan cara mengegrek buah kelapa sawit
sebanyak 3 tandan dengan menggunakan 1 bilah egrek yang bergagang bamboo dan
terdakwa bertindak sebagai pelangsir/ tukang angkat buah sawit yang telah
diegrek kepinggir pasar yang perbatasan dengan kampong padang nagori
perdagangan II.
-
Keterangan
saksi II (Muslim):
Keterangan
yang diberikan saksi ini juga sama dengan keterangan yang diberikan saksi I
(Haotma).
b. Keterangan
Saksi Ahli – tidak terdapat saksi ahli
c. Keterangan
Terdakwa
Terdakwa
memeberikan bahwa terdakwa pada hari selasa tanggal 02 Desember 2014 sekitar
pukul 13.00 wib, di blok 42 Afdeling II PTPN III Dusun Hulu Sei Mangkei Kec.
Bosar Maligas, Kab. Simalungun, terdakwa melakukan tindakan pidana pencurian
bauh kelapa sawit dengan Faisal dengan cara mengegrek buah kelapa sawit
sebanyak 3 tandan dengan menggunakan 1 bilah egrek yang bergagang bamboo dan
terdakwa bertindak sebagai pelangsir/ tukang angkat buah sawit yang telah
diegrek kepinggir pasar yang perbatasan dengan kampong padang nagori
perdagangan II.
Selain
itu, pada intinya terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi dan tidak
membantah keterangan tersebut.
d. Surat-surat
– tidak terdapat
4.1.2
Pembuktian Terhadap
Unsur-Unsur Tindak Pidana yang Didakwakan Jaksa Penuntut Umum (Pembuktian
Secara Materiil)
-
Pembuktian unsure-unsur Terhadap
Dakwaan.
Pencurian
ringan adalah pencurian yang memiliki unsure-unsur dari pencurian di dalam
bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsure-unsur lain (yang
meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan.
o
Unsur
“ Barang siapa “Unsur “ mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
o
Mengambil
– mengalihkan dan memindahkan suatu barang dengan berbagai cara yakni perbuatan
terdakwa / perbuatan Yuda Pranata.
o
Suatu
barang/Benda – barang/benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak
berwujud, bernilai secara ekonomis maupun yang lain, yakni buah
kelapa sawit sebanyak 3 tandan milik PTPN III Dusun Hulu Sei Mangkei Kec. Bosar
Maligas, Kab. Simalungun
o
Sebagian
atau seluruhnya - barang/benda yang
diambil itu dimiliki,
baik sebagian maupun seluruhnya oleh orang lain, yakni benda/barang milik Hulu Sei
Mangkei Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun .
o
Dan
unsur subjektifnya – dengan maksud, memiliki untuk dirinya, dan secara melawan
hukum: memindahkan bauh kelapa sawit dengan Faisal dengan cara mengegrek buah
kelapa sawit sebanyak 3 tandan dengan menggunakan 1 bilah egrek yang bergagang
bamboo dan terdakwa bertindak sebagai pelangsir/ tukang angkat buah sawit yang
telah diegrek kepinggir pasar yang perbatasan dengan kampong padang nagori
perdagangan II tanpa seizing pemilik sebagaima pertimbangan hakim bahwa
terdakwa melakukan tanpa izin kepada pemilik.
o
Sedangkan pencurian ringan: dalam kasus ini yang
meringankan adalah harga barang yang di curi, yakni korban rugi sekitar Rp.
57.000.
5.1.2. Kesimpulan
dan Rekomendasi
5.1.Kesimpulan
Dalam
analisis kasus pasal 364 KUHPidana, pencurian ini memiliki unsure-unsur dari
pencurian dalam bentuk bentuknya yang pokok, hanya perbedaan terdapat adalah
unsure-unsur dari pasal ini yakni unsure yang meringankan sebagaimana dalam
pasal 364 KUHPidana. Dalam hal ini terdakwa memenuhi unsure tersebut.
Oleh
karena itu maka, terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahan tersebut
sebagaimana yang ditetapkan oleh hakim yang memutuskan persidangan ini.
5.2.Rekomendasi
Dalam
pembuktian unsure dari pencurian ringan harus ditegaskan dalam memberikan
putusan, mengingat pasal ini terasa janggal untuk membedakan pasal pencurian
ringan dengan pencurian pokok.
Menurut
saya dalam kasus pencurian ringan itu harus memperjelas unsure manakah yang
menunjukkan pencurian bersifat ringan tersebut.
Komentar
Posting Komentar