ANALISA KASUS PIDANA Pasal 364 KUHPidana


LAPORAN
HASIL ANALISA
KASUS PIDANA
Pasal 364 KUHPidana




















Oleh :
Hendrik Kiawan Wirantanus
201410110311302
Kelas V-A
LAPORAN HASIL ANALISA KASUS PIDANA
1.      Identitas Obyek Putusan dan Hakim yang Memutus
-       Identitas terdakwa
Nama lengkap              : YUDA PRANATA
Tempat lahir                : Perdagangan
Umur/tanggal lahir       : 25 tahun/25 juni 1991
Jenis kelamin               : laki-laki
Kebangsaan                 : Indonesia
Tempat tinggal             : Kampung Padang Nagori Perdagangan II Kec. Bandar, Kab. Simalungan
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Pendidikan                   : -
-       Nomor putusan: 16/pid.C/2015/PN-Sim
-       Nama pengadilan: Pengadilan Negeri Simalungun
-       Identitas Hakim yang Memutuskan
Hakim              : SAHAT SP. BANJARNAHOR, SH
Panitra                         : AFRIZAL, SH,. MH
2.      Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dari hasil pemeriksaan di persdangan bahwa Terdakwa pada selasa 02 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 wib, di blok 42 Afdeling II di PTPN III Dusun Hulu Nagori Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, terdakwa melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 3 tandan dengan menggunakan 1 bilah egrek yang bergagang bambo,
Sedangkan yang diajukan oleh penyidik dari kepolisian resort Simalungun sector Bosar Maligas tertanggal 02 Des 2014, diamana penyidik menerangkan bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan dengan pasal pencurian ringan sebagaimana pasal 364 KUHPidana.




3.      Putusan Hakim dan Aspek-aspek yang Dipertimbangkan dalam Putusan Majelis Hakim
-       Putusan hakim
a.       Menyatakan terdakwa YUDA PRANATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENCURIAN RINGAN
b.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.0000, dan apabila denda tidak di bayar makadiganti dengan pidana penjara selama 7 hari.
c.       Menetapkan barang bukti berupa: 3 buah tandan kelapa sawit dikembalikan kepada PTPN III Dusun Hulu Nagori Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun
d.      Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000
-       Aspek-aspek yang dipertimbangkan
Memberatkan: akibat perbuatan terdakwa di PTPN III Dusun Hulu Nagori Sei Mangkei mengalami kerugian sebesar Rp. 57. 600
Meringankan: atas keterangan saksi-saksi, terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan tersebut.
4.      Analisa Putusan
4.1  Penilaian Hakim tentang Tindak Pidana
4.1.1        Pembuktian secara Formil tentang Telah Terjadinya Tindak Pidana yang Didakwakan Jaksa Penuntut Umum
a.      Keterangan Saksi
-       Keterangan saksi I (Hotma):
Saksi menerangkan bahwa dianya tidak kenal dengan terdakwa sebelumnya dan tidak ada hubungan keluarga sedarah  atau semenda dengan terdakwa dan juga tidak ada hubungan pekerjaan, yang selanjutnya saksi berjanji sesuai dengan tata cara agama yang dianutnya bahwa akan keterangan yang diberikannya sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya.
Saksi menerangkan juga bahwa terdak pada hari selasa tanggal 02 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 wib, di blok 42 Afdeling II PTPN III Dusun Hulu Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, terdakwa melakukan tindakan pidana pencurian bauh kelapa sawit dengan Faisal dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 3 tandan dengan menggunakan 1 bilah egrek yang bergagang bamboo dan terdakwa bertindak sebagai pelangsir/ tukang angkat buah sawit yang telah diegrek kepinggir pasar yang perbatasan dengan kampong padang nagori perdagangan II.
-       Keterangan saksi II (Muslim):
Keterangan yang diberikan saksi ini juga sama dengan keterangan yang diberikan saksi I (Haotma).
b.      Keterangan Saksi Ahli – tidak terdapat saksi ahli
c.       Keterangan Terdakwa
Terdakwa memeberikan bahwa terdakwa pada hari selasa tanggal 02 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 wib, di blok 42 Afdeling II PTPN III Dusun Hulu Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, terdakwa melakukan tindakan pidana pencurian bauh kelapa sawit dengan Faisal dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 3 tandan dengan menggunakan 1 bilah egrek yang bergagang bamboo dan terdakwa bertindak sebagai pelangsir/ tukang angkat buah sawit yang telah diegrek kepinggir pasar yang perbatasan dengan kampong padang nagori perdagangan II.
Selain itu, pada intinya terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi dan tidak membantah keterangan tersebut.
d.      Surat-surat – tidak terdapat
4.1.2        Pembuktian Terhadap Unsur-Unsur Tindak Pidana yang Didakwakan Jaksa Penuntut Umum (Pembuktian Secara Materiil)
-       Pembuktian unsure-unsur Terhadap Dakwaan.
Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsure-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsure-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan.
o   Unsur “ Barang siapa “Unsur “ mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
o   Mengambil – mengalihkan dan memindahkan suatu barang dengan berbagai cara yakni perbuatan terdakwa / perbuatan Yuda Pranata.
o   Suatu barang/Benda – barang/benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud, bernilai secara ekonomis maupun yang lain, yakni buah kelapa sawit sebanyak 3 tandan milik PTPN III Dusun Hulu Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun
o   Sebagian atau seluruhnya -  barang/benda yang diambil itu dimiliki, baik sebagian maupun seluruhnya oleh orang lain, yakni benda/barang milik Hulu Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun .
o   Dan unsur subjektifnya – dengan maksud, memiliki untuk dirinya, dan secara melawan hukum: memindahkan bauh kelapa sawit dengan Faisal dengan cara mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 3 tandan dengan menggunakan 1 bilah egrek yang bergagang bamboo dan terdakwa bertindak sebagai pelangsir/ tukang angkat buah sawit yang telah diegrek kepinggir pasar yang perbatasan dengan kampong padang nagori perdagangan II tanpa seizing pemilik sebagaima pertimbangan hakim bahwa terdakwa melakukan tanpa izin kepada pemilik.
o   Sedangkan pencurian ringan: dalam kasus ini yang meringankan adalah harga barang yang di curi, yakni korban rugi sekitar Rp. 57.000.

5.1.2.      Kesimpulan dan Rekomendasi
5.1.Kesimpulan
Dalam analisis kasus pasal 364 KUHPidana, pencurian ini memiliki unsure-unsur dari pencurian dalam bentuk bentuknya yang pokok, hanya perbedaan terdapat adalah unsure-unsur dari pasal ini yakni unsure yang meringankan sebagaimana dalam pasal 364 KUHPidana. Dalam hal ini terdakwa memenuhi unsure tersebut.
Oleh karena itu maka, terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahan tersebut sebagaimana yang ditetapkan oleh hakim yang memutuskan persidangan ini.
5.2.Rekomendasi
Dalam pembuktian unsure dari pencurian ringan harus ditegaskan dalam memberikan putusan, mengingat pasal ini terasa janggal untuk membedakan pasal pencurian ringan dengan pencurian pokok.
Menurut saya dalam kasus pencurian ringan itu harus memperjelas unsure manakah yang menunjukkan pencurian bersifat ringan tersebut.


Komentar