Analisa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.55047/PP/M.IB/15/2014
Oleh:
NAMA/
NIM: Hendrik Kiawan Wirantanus/ 201410110311302
E-MAIL:
hendrickkiawan@gmail.com
A.
KASUS
POSISI
Tahun
Pajak: 2006
Pokok
Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006
Nomor : 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan Laporan Penelitian Pajak
Nomor : LAP-032/ WPJ.19/KP.0105/2008 tanggal 12 Maret 2008;
Menurut
Terbanding: bahwa permohonan banding pemohon
banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat
(1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menurut
Pemohon: bahwa Pemohon Banding berdasarkan Pasal
27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan ("UU KUP"), mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013
("KEP-3781WPJ.19/2013") yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19
Maret 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar ("SKPLB") Pajak Penghasilan Nomor: 00006/406/06/091/08 Tanggal
14 Maret 2008 Tahun Pajak 2006 (fotokopi salinan terlampir-Lampiran 2)
sebagaimana telah 2 (dua) kali dibetulkan dengan:
1. Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-00175/WPJ.19/KP.0103/2011 tertanggal 29 Desember 2011
("Pembetulan Pertama"); dan
2. Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-00024/WPJ.19/KP0103/2013 tanggal 22 Februari 2013
("Pembetulan Kedua"); (Pembetulan Pertama dan Pembetulan Kedua secara
bersama-sama untuk selanjutnya cukup disebut "Pembetulan");
Menurut
Majelis: bahwa sesuai peraturan
perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding
dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal;
B. ANALISA KASUS
Keputusan dari
pengadilan pajak ini dengan cara pembukitan setiap ketentuan yang diatur dalam
UU KUP, yakni sebagai berikut:
1. Pemenuhan
ketentuan formal pengajuan banding
Bahwa surat banding Nomor : L.39/V-13/INDO 03-02
tanggal 31 Mei 2013 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa
Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 14/2002 tentang
Pengadilan Pajak “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada
Pengadilan Pajak”.
Bahwa adapun isi surat banding tersebut ialah:
a. menyatakan
tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-378/ WPJ.19/2013 tanggal
18 Maret 2013 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon
Banding Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 atas Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor:
00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 yang telah dibetulkan dengan Surat
Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00175/WPJ.19/ KP.0103/2011 tanggal 29 Desember
2011.
b. dimaksudkan
oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui
Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret
2012 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor :
KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013.
Bahwa
satu surat banding untuk satu keputusan terbanding, dan surat banding dalam
putusan ini hanya satu dan teruntuk satu keputusan terbanding, dengan demikian
telah memenuhi pasal 36 ayat (1) UU No. 14/2002 tentang pengadilan pajak
“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”. Dan juga
memuat alasan-alasan yang jelas, sebagaimana yang diatur dalam ayat selanjutnya
yakni ayat (2) “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan
dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding”. Juga
surat banding tersebut dilampirkan surat keputusan yang dibanding dan telah
dibayar 50 % dari surat ketetapan pajak, dan hal ini memenuhi ayat selanjutnya
yakni ayat (3) “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang disbanding”. Ayat
(4)
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah
Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang
dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”.
Bahwa
pemohon terbanding mencantumkan tangal diterimanya keputusan terbanding
sebagaimana tercantum dalam surat putusan ini dan bahwa President Direktur,
selaku penandatangan Surat Banding berhak menandatangani Surat Banding
berdasarkan Akta Notaris, dengan hal itu sudah memenuhi pasal 35 ayat (2) UU
No. 14/2002 tentang pengadilan pajak “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”, dan pasal 37 UU No.
14/2002 tentang pengadilan pajak “(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib
Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. (2) Apabila selama
proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh
ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal
pemohon Banding pailit. (3) Apabila selama proses Banding pemohon Banding
melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi,
permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawab
karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha ataulikuidasi
dimaksud”.
2. Pemenuhan
ketentuan formal pengajuan keberatan
Bahwa pengajuan banding didahului surat keberatan,
dibuat dalam bahasa Indonesia, satu surat keberatan untuk satu surat ketetapan
pajak, jangka waktu yang sesuai, dan tercantumnya identitas pemohon keberatan.
Dengan hal itu maka, sudah memenuhi ketentuan umum
dan tata cara pemungutan pajak sebagaimana dalam UU No. 28/2007 tentang
ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak.
Pasal
25 ayat (2) “Keberatan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah
pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib
Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan”.
Pasal
25 ayat (3) “Keberatan harus diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak
tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”.
Pasal 32 ayat
(1)
“Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. badan oleh
pengurus; b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; c. badan dalam
pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; d.
badan dalam likuidasi oleh likuidator; e. suatu warisan yang belum terbagi oleh
salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta
peninggalannya; atau f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan oleh wali atau pengampunya”.
3. Pemenuhan
ketentuan formal penerbitan keputusan terbanding
Bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa menolak
keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud Pasal 26 ayat (3) UU No. 28/2007 tentang ketentuan umum dan tata cara
pemungutan pajak.
Bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon
Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan.
Bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon
Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak
yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak
dapat menjalankan kewajiban dan / atau hak perpajakannya secara baik dan benar;
Bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon
Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum
diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding
untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana
dimaksud Pasal 26 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU No. 28/2007 tentang ketentuan
umum dan tata cara pemungutan pajak.
Pasal 26 ayat (1) “Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan
diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”.
Pasal 26 ayat
(2) “Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan
tambahan atau penjelasan tertulis”.
Pasal 26 ayat (3) “Keputusan Direktur Jenderal Pajak
atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau
menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar”.
4. Pemenuhan
ketentuan formal penerbitan surat keputusan pajak
Bahwa dalam surat putusan ini sudah memenuhi satu
azas yakni azas 1 (satu) ketetapan untuk
1 (satu) tahun pajak sebagaimana yang dapat dibuktikan dalam perkara ini.
Selain itu juga terkait dengan proses penerbitan SKPLB
a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:
-
bahwa Terbanding melakukan pembetulan
SKPLB dengan keputusan Nomor: KEP -00175/WPJ.19/ KP.0104/2011 Tanggal 29
Desember 2011 dan KEP-00024/WPJ.19/ KP.0103/2013 Tanggal 22 Februari 2013
didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding pada PT.
Freport Indonesia, yang sebagian koreksinya dialokasikan/ dibebankan kepada
Pemohon Banding, berupa koreksi atas Penghasilan Neto sebesar USD3,874,698.00.
-
dasar hukum yang digunakan oleh
terbanding g untuk melakukan pembetulan SKPLB adalah ketentuan yang diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 16/2009 tentang KUP.
Pasal 16 ayat (1) UU KUP
diatur sebagai berikut:
Direktur
Jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dst
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Adapun
dalam memori penjelasannya ialah:
Pembetulan
menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang
baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat
manusiawi perlu dibetulkan sebagai mana mestinya. Sifat kesalahan atau
kekeliruan tersebut tidak mengundang persengketaan antara fiskus dan Wajib
Pajak.
Namun
dalam keputusan yang diterbitkan oleh Terbanding tidak bersifat pembetulan
sebagai akibat adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan
penerapan ketentuan peraturan perpajakan tertentu, tetapi bersifat mengubah SKPLB yang telah
diterbitkan dengan tujuan untuk menambah jumlah besarnya Penghasilan Neto Kena Pajak
PPh Badan Tahun 2006, dengan cara mengalokasikan koreksi pajak yang diperoleh
dari hasil pemeriksaan pada PT. Freeport
Indonesia. Dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding
mengajukan keberatan dan dilanjutkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan
Pajak, dengan kata lain diterbitkannya
keputusan a quo oleh Terbanding menimbulkan sengketa antara Pemohon Banding
dengan Terbanding.
Bahwa
dengan semua pertimbangan tersebut diatas beserta dengan pembuktiannya maka,
Majelis berkesimpulan Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-00175/WPJ.19/KP.0104/2011 Tanggal 29 Desember 2011
dan Nomor: KEP-00024/WPJ.19/ KP.0103/2013 Tanggal 22 Februari 2013 cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
bahwa
Surat Keputusan Keberatan merupakan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Pajak
dan pembetulannya, oleh karena itu Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding
Nomor : KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor :
00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, juga
harus dibatalkan.
Beserta
dengan itu juga penulis dalam hal ini menganggap putusan ini sudah sesuai
dengan beberapa ketentuan yang ada, dikarenakan setiap ketentuan
dipertimbangkan beserta lengkap dengan pembuktiannya. Sebagaiamana dalam putusan
ini majelis memutuskan untuk membatalkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret
2013 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00175/
WPJ.19/KP.0104/2011 tanggal 29 Desember 2011 dan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-00024/WPJ.19/ KP.0103/2013 tanggal 22 Februari 2013 tentang
Pembetulan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00006/406/06/091/08 tanggal
14 Maret 2008, atas nama : XXX, sehingga
jumlah pajak yang lebih dibayar adalah sesuai dengan SKPLB PPh Badan Tahun
Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008.
Komentar
Posting Komentar