Analisa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.55047/PP/M.IB/15/2014

Analisa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.55047/PP/M.IB/15/2014

Oleh:
NAMA/ NIM: Hendrik Kiawan Wirantanus/ 201410110311302
E-MAIL: hendrickkiawan@gmail.com

A.    KASUS POSISI
Tahun Pajak: 2006
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan Laporan Penelitian Pajak Nomor : LAP-032/ WPJ.19/KP.0105/2008 tanggal 12 Maret 2008;
Menurut Terbanding: bahwa permohonan banding pemohon banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP"), mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 ("KEP-3781WPJ.19/2013") yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Maret 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") Pajak Penghasilan Nomor: 00006/406/06/091/08 Tanggal 14 Maret 2008 Tahun Pajak 2006 (fotokopi salinan terlampir-Lampiran 2) sebagaimana telah 2 (dua) kali dibetulkan dengan:
1.      Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00175/WPJ.19/KP.0103/2011 tertanggal 29 Desember 2011 ("Pembetulan Pertama"); dan
2.      Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00024/WPJ.19/KP0103/2013 tanggal 22 Februari 2013 ("Pembetulan Kedua"); (Pembetulan Pertama dan Pembetulan Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya cukup disebut "Pembetulan");
Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal;

B.     ANALISA KASUS
Keputusan dari pengadilan pajak ini dengan cara pembukitan setiap ketentuan yang diatur dalam UU KUP, yakni sebagai berikut:
1.      Pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding
Bahwa surat banding Nomor : L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.
Bahwa adapun isi surat banding tersebut ialah:
a.       menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-378/ WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00175/WPJ.19/ KP.0103/2011 tanggal 29 Desember 2011.
b.      dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013.
Bahwa satu surat banding untuk satu keputusan terbanding, dan surat banding dalam putusan ini hanya satu dan teruntuk satu keputusan terbanding, dengan demikian telah memenuhi pasal 36 ayat (1) UU No. 14/2002 tentang pengadilan pajak “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”. Dan juga memuat alasan-alasan yang jelas, sebagaimana yang diatur dalam ayat selanjutnya yakni ayat (2) “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding”. Juga surat banding tersebut dilampirkan surat keputusan yang dibanding dan telah dibayar 50 % dari surat ketetapan pajak, dan hal ini memenuhi ayat selanjutnya yakni ayat (3) “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang disbanding”. Ayat (4) “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”.
Bahwa pemohon terbanding mencantumkan tangal diterimanya keputusan terbanding sebagaimana tercantum dalam surat putusan ini dan bahwa President Direktur, selaku penandatangan Surat Banding berhak menandatangani Surat Banding berdasarkan Akta Notaris, dengan hal itu sudah memenuhi pasal 35 ayat (2) UU No. 14/2002 tentang pengadilan pajak “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”, dan pasal 37 UU No. 14/2002 tentang pengadilan pajak “(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. (2) Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit. (3) Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawab karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha ataulikuidasi dimaksud”.

2.      Pemenuhan ketentuan formal pengajuan keberatan
Bahwa pengajuan banding didahului surat keberatan, dibuat dalam bahasa Indonesia, satu surat keberatan untuk satu surat ketetapan pajak, jangka waktu yang sesuai, dan tercantumnya identitas pemohon keberatan.
Dengan hal itu maka, sudah memenuhi ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak sebagaimana dalam UU No. 28/2007 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak.
Pasal 25 ayat (2) “Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan”.
Pasal 25 ayat (3) “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”.
Pasal 32 ayat (1) “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. badan oleh pengurus; b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; d. badan dalam likuidasi oleh likuidator; e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya”.

3.      Pemenuhan ketentuan formal penerbitan keputusan terbanding
Bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) UU No. 28/2007 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak.
Bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan.
Bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan / atau hak perpajakannya secara baik dan benar;
Bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU No. 28/2007 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak.
Pasal 26 ayat (1) “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”.
 Pasal 26 ayat (2) “Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis”.
Pasal 26 ayat (3) “Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar”.

4.      Pemenuhan ketentuan formal penerbitan surat keputusan pajak
Bahwa dalam surat putusan ini sudah memenuhi satu azas yakni azas  1 (satu) ketetapan untuk 1 (satu) tahun pajak sebagaimana yang dapat dibuktikan dalam perkara ini.
Selain itu juga terkait dengan proses penerbitan SKPLB a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:
-          bahwa Terbanding melakukan pembetulan SKPLB dengan keputusan Nomor: KEP -00175/WPJ.19/ KP.0104/2011 Tanggal 29 Desember 2011 dan KEP-00024/WPJ.19/ KP.0103/2013 Tanggal 22 Februari 2013 didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding pada PT. Freport Indonesia, yang sebagian koreksinya dialokasikan/ dibebankan kepada Pemohon Banding, berupa koreksi atas Penghasilan Neto sebesar USD3,874,698.00.
-          dasar hukum yang digunakan oleh terbanding g untuk melakukan pembetulan SKPLB adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 16/2009 tentang KUP.
Pasal 16 ayat (1) UU KUP diatur sebagai berikut:
Direktur Jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dst yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun dalam memori penjelasannya ialah:
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagai mana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengundang persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Namun dalam keputusan yang diterbitkan oleh Terbanding tidak bersifat pembetulan sebagai akibat adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan ketentuan peraturan perpajakan tertentu,  tetapi bersifat mengubah SKPLB yang telah diterbitkan dengan tujuan untuk menambah jumlah besarnya Penghasilan Neto Kena Pajak PPh Badan Tahun 2006, dengan cara mengalokasikan koreksi pajak yang diperoleh dari hasil pemeriksaan pada  PT. Freeport Indonesia. Dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dilanjutkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dengan kata lain  diterbitkannya keputusan a quo oleh Terbanding menimbulkan sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding.
Bahwa dengan semua pertimbangan tersebut diatas beserta dengan pembuktiannya maka, Majelis berkesimpulan Keputusan  Terbanding Nomor: KEP-00175/WPJ.19/KP.0104/2011 Tanggal 29 Desember 2011 dan Nomor: KEP-00024/WPJ.19/ KP.0103/2013 Tanggal 22 Februari 2013 cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
bahwa Surat Keputusan Keberatan merupakan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Pajak dan pembetulannya, oleh karena itu Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, juga harus dibatalkan.

Beserta dengan itu juga penulis dalam hal ini menganggap putusan ini sudah sesuai dengan beberapa ketentuan yang ada, dikarenakan setiap ketentuan dipertimbangkan beserta lengkap dengan pembuktiannya. Sebagaiamana dalam putusan ini majelis memutuskan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00175/ WPJ.19/KP.0104/2011 tanggal 29 Desember 2011 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00024/WPJ.19/ KP.0103/2013 tanggal 22 Februari 2013 tentang Pembetulan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008,  atas nama : XXX, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar adalah sesuai dengan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008.

Komentar