Analisa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Tingkat Banding Dengan Nomor Perkara 344/pid/sus/2013/PT.Bdg

A.     KASUS POSISI [1]
Identitas Terdakwa:
I.                    Nama lengkap              : Chrisdiantoro Rahardjo
Tempat lahir                : Yogyakarta
Umur/tanggal lahir       : 47/25 Desember 1966
Jenis kelamin               : Laki-laki
Kebangsaan                 : Indonesia
Tempat tinggal             : Dusun Tumbangkerta RT/RW 004/010 Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman, Kota Banjar
Agama                         : Kristenn
Pekerjaan                     : Direktru Utama PT Albasi Priangan Lestari
II.                 Nama perusahaan        : PT. ALBASI PRIANGAN LESTARI
Tempat kedudukan      : Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, Indonesia
Alamat perseroan         : Jalan Batulawang Km.3 Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan usaha                        : Industri Pengolahan Kayu Lapis
bahwa para terdakwa ditahan
setelah membaca berkas perkara maupun surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara para terdakwa dalam perkara ini.
Putusan pengadilan negeri ciamis tanggal 5 september 2013 nomor 155/pid.sus/2013/PN.cms:
-          Menyatakan terdakwa I Chrisdianto Rahardjo, dan terdakwa II PT. Albasi Priangan Lestari, terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana “pelanggaran Baku Mutu Air limbah”.
-          Menjatuhkan pidana oleh karnaya kepada terdakwa I tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) bulan dengan putusan hakim, terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
-          Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II oleh karenanya dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,-
-          Menetapkan barang bukti:
o   2 (dua) botol ukuran satu liter air limbah dari outlet IPAL yang telah dilakukan analisa lanoratorium PT. ALS Indonesia.
o   1 (satu) botol ukuran 1 kg limbah padat dari IPAL tidak dianalisa di laboratorium.
o   1 (satu) berlas fotokopi dokumen upaya pengelolaan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) tanggal 1 juli 2009
o   1 (satu) berkas fotokopi dokumen akte anggaran dasar tanggal 16 desember 1985 No. 43.
o   1 (satu) berkas fotokopi dokumen akta perunbahan anggaran dasar PT Albasi
o   Dll
-          Kedua pihak yakni jaksa penuntut umum dan terdakwa I mengajukan permohonan banding dan telah diberitahukan kepada kedua belah pihak pada tanggal 12 september 2013 dan penuntut umum pada tanggal 13 september 2013 dengan akta permintaan banding no. 19/akta,pid/2013/PN.cms,
-          Memperhatikan memori banding penuntut umum tanggal 9 september 2013 yang diterima dikepaniteraan pengadilan negeri ciamis pada tanggal 12 september 2013 dan memori banding telah diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 18 september 2013.
-          Kemudian terdapat pula kontra memori banding antara kedua belah pihak.
-          Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi bandung guna pemeriksaan dalam tingkat banding, kedua belah pihak (penuntut umum dan terdakwa) diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di panitera pengadilan negeri cimasi.
-          Bahwa, terdakwa yang diajukan ke pengadilan tinggi bandung tersebut Khusus Terdakwa I (identitas sebagaimana diatas) melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara bahwa sebagai PT yang bergerak dibidang kayu lapis menghasilkan air limbah kurang lebih 100 liter perminggu, dan air limbah tersebut ditampung dalam IPAL kemudian dibuang langsung melalui paralon ke media lingkungan (selokan).
-          Kemudian pada tanggal 4 desember 2009 tim kementrian lingkungan hidup berdasarkan surat penugasan no : sp-109/asdep.2/v/lh/12/2009 untuk melakukan pemeriksaan PT ALBASI PRIANGAN LESTARI, dengan cara mengambil air limbah dan pengujian di laboratorium (no: a 9919 dan ttd bayu arianto) sebagaiaman dalam berita acara pengambilan sempel air limbah cair pada tanggal 4 desember 2009.
-          Pada intinya air limbah tersebut melampui baku mutu air
-          Dari hasil yang didapatkan kementrian lingkungan hidup memberikan surat nomor: B-253/Dep.V-2/LH/01/2010 tanggal 15 januari 2010 perihal perintah melakukan tindakan tertentu yang ditujukan kepada PT ALBASI PRIANGAN LESTARI, dalam hal ini diwakili oleh IWAN IRAWAN YOHAN.
-          Kemudian pada tanggal 24 nopember 2010 tim kemtrian lingkungan hidup melakukan pemantauan/pemerikasaan kembali lokasi PT ALBASI PRIANGAN LESTARI berdasarkan surat penugasan nomor : SP-49/Dep/V/11/2011 untuk mengetahui apakah telah melaksanakan perintah sebagaimana yang tertuang dalam surat B-253/Dep.V-2/LH/01/2010.
-          Pada saat pemantaun tersebut dilakukan kembali pengambilan sempel air limbah yang dihasilkan PT ALBASI PRIANGAN LESTARI dengan berita acara pengambilan sempel tanggal 24 november 2010 kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium (analytical report no: 210431, ttd zuly achmad) tangga; 15 desember 2010.
-          Dan diketahui masih melampaui baku mutu.
-          Setelah 2 kali dilakukan pemeriksaan, perihal pertama diberkan sanksi administrasi yaitu melakukan tindakan tertentu, tidak ada perbaikan. Berikut dengan pemeriksaan kedua masih melampaui baku mutu dimanaa seharusnya PT ALBASI PRIANGAN LESTARI melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki kadar air limbah.
-          Bahwa kemudian terhadap PT ALBASI PRIANGAN LESTARI dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah tugas no: Sprin-GAS-19/PPNS-LH/06/2011 tanggal 10 juni 2011 dan surat perintah penyidikan tanggal 11 juni 2011 telah dilakukan pengambilan sempel air limbah kembali dari IPAL yang dihasilkan oleh kegiatan produksi PT terkait dengan pemeriksaan laboratorium (nomor A 12820 ttd wieke fatimah) tanggal 24 juni 2011, ternyata masih juga melampaui baku mutu.
-          Dari ketiga kali pemeriksaan dilakukan sebagaimana diatas, bahwa baku mutu limbah yang hasil pengukurannya lebih dari 500% seperti BOD, TSS dan COD sehingga tidak sesuai dengan keputusan gubernur jawa barat No. 6 tahun 1999 dan lampiran XIII B keputusan menteri Negara lingkungan hidup nomor : KEP-51/MNLH/10/1995 terkait ketentuan baku mutu untuk limbah cair industry kayu lapis.

B.     DAKWAAN DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
-          Bahwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 116 ayat (1) huruf a undang-undang republic Indonesia no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
-          Dari tuntutan penuntut umum tertanggal 28 agustus 2013 yang pada pokoknya menuntut agar pengadilan negeri ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjtuhkan putusan:
1.      Menyatakan terdakwa I CHRISDIANTI RAHARDJO, selaku direktur PT ALBASI PRIANGAN LESTARI, dalam hal ini diwakili oleh IWAN IRAWAN YOHAN bersalah melakukan tindak pidana melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, sebagaimana diatur dan diancam pidana, khusus terdakwa I : pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 116 ayat (1) huruf b undang-undang republic Indonesia no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kusus terdakwa II : pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 116 ayat (1) huruf a undang-undang republic Indonesia no. 32 tahun 2009n tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap:
o   Terdakwa I CHRISDIANTO RAHARDJO, selaku direktur PT ALBASI PRIANGAN LESTARI berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subside 3 bulan kurungan.
o   Terdakwa II PT ALBASI PRIANGAN LESTARI dalam hal ini diwakili oleh IWAN IRAWAN YOHAN berupa pidana denda sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan perbaikan akibat tindak pidana yaitu memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pencabutan izin lingkungan.
3.      Barang bukti:
o   2 (dua) botol ukuran satu liter air limbah dari outlet IPAL yang telah dilakukan analisa lanoratorium PT. ALS Indonesia.
o   1 (satu) botol ukuran 1 kg limbah padat dari IPAL tidak dianalisa di laboratorium.
o   1 (satu) berlas fotokopi dokumen upaya pengelolaan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) tanggal 1 juli 2009
o   1 (satu) berkas fotokopi dokumen akte anggaran dasar tanggal 16 desember 1985 No. 43.
o   1 (satu) berkas fotokopi dokumen akta perunbahan anggaran dasar PT Albasi
o   Dll
4.      Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing Rp. 2.000.[2]

C.     DAKWAAN DAN PUTUSAN TINGKAT BANDING
-          Meimbang, bahwa putusan pengadilan negeri sebagaimana diatas, dengan dihadiri oleh penuntut umum  dan terdakwa, selanjutnya penuntut umum mengajukan banding dan disusul terdakwa.
-          Adapun alasan pembanding I/penuntut umum dalam memori banding pada pokoknya adalah:
1.      Majelis hakim tingkat pertama telah keliru menerapkan hukum mengenai jenis hukuman kepada terdakwa I selaku direktur PT ALBASI PRIANGAN LESTARI, hanya dihukum dengan pidana bersyarat atau percobaan (voorwaardelijke veroordedling) tanpa disertai dendan padahal dalam pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, secara tegas disebutkan, selain dipidana dengan pidana penjara juga pidana denda (kumulatif).
2.      Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa I dan terdakwa II sangat ringan, dan tidak mempertimbangkan dampak pelanggaran baku mutu air limbah yang berakibat pada pencemaran lingkungan maupun merusak kesehatan mahkluk hidup.
-          Sedangkan alasan banding dari pembanding II/Terdakwa CHIRSDIANTO RAHARDJO, dalam memori banding pada pokoknya:
1.      Putusan hakim tingkat pertama yang mempertimbangkan IPAL pada PT ALBASI PRIANGAN LESTARI belum memnuhi standart SNI tahun 2008 sehingga dianggap melebihi batas baku mutu air limbah, sehingga dianggap telah terjadi pelanggaran baku mutu, adalah tidak tepat. Sebab SNI 6989.59.2008 tidak mengatur mengenai stradart IPAL.
2.      Bahwa sesuai asas ultimum remedium maka ada tahapan didalam sanksi admisntrasi mulai dari teguran tertulis sampai paksaan pemerintah dan penghentian produksi, sebelum ada tuntutan pidana. Jadi dalam tahap ini telah terjadi kriminalisasi dan tidak sesuai prosedur dalam UU No. 32 tahun 2009
3.      Putusan hakim tingkat pertama yang mempertimbangkan PT ALBASI PRIANGAN LESTARI telah masuk daftar hitam, sehingga terbit kemnterian lingkungan hidup nomor B-235/Dep.V.2/LH/01/2010,. PROPER HITAM dapat terjadi karena ijin-ijin yang belum dipenuhi dan tidak berkaitan dengan pasal pidan. Tidak ada pasal dalam UU No. 32 tahun 2009 yang berkaitan dengan proper.
-          Kemudian terjadi tanggapan dalam kontra dari kedua belah pihak (lengkapnya lihat putusan asli)
-          Bahwa, setalah selesai tanggapan dalam kontra kedua belah pihak, maka hakim mempelajari dari awal hingga akhir dari kasus ini terkait, baik dari BAP sampai pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tingkat pertama, bahwa putusan terhadapt terdakwa I dan terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, telah tepat dan benar menurut hukum, dapat disetujui dan dan dapat diambil alih oleh pengadilan tinggi sebagai pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding.
-          Namun ada yang berbeda, karena dianggap oleh pengadilan tinggi terlalu ringan terkait hukuman pada pengadilan tingkat pertama.  Pemidanaan yang ringan kepada pelaku industry yang berpotensi mencemari lingkungan sangat tidak tepat sebab cenderung memposisikan kepentingan penegakan hukum lingkungan berada dibelakang kepentingan ekonomis/bisnis, padahal semestinya kedua aspek kepentingan itu berjalan parallel, seimbang dan bekelanjutan. Setiap pelaku usaha mempunyai provit oriented namun tidak bolek mengabaikan kepentingan pelestarian lingkungan.
-          Kemudian bahwa pidana percobaan bagi pengadilan tinggi tidak memberi efek jera kepada terdakwa.
-          Selaku pelaku usaha industri, terdakwa I telah melalaikan kewajibannya yakni tidak memnuhi norma pelestarian fungsi lingkungan, seperti yang dimaksud dalam pasal 67 UU No. 32 tahun 2009.
-          Kasus terdakwa I sangat berkaitan dengan asas kelestarian dan keberlanjutan serta asas keserasian dan keseimbangan dalam pasal 2 UU No. 32 tahun 2009.
-          Maka, oleh pengadilan tinggi berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan PT ALBASI PERIANGAN LESTARI adalah pelanggaran yang serius hingga patut apabila terdakwa I diperberat seperti disebutkan dalam amar putusan banding dibawah ini:
o   menerima permohonan para pembanding, serta memperbaiki putusan pengadilan negeri ciamais.
o   Menyatakan bersalah terdakwa I CHRISDIANTI RAHARDJO, dan terdakwa II PT. ALBASI PRIANGAN LESTARI, terbukti secara sah dan meykinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah
o   Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 200.000.000,- apabila denda tidak dibaya diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
o   Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa II sebanyak Rp. 1.000.000.0000. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka sebagian asset/harta PT. ALBASI PRIANGAN LESTARI, disita dan dijual lelang untuk sekedar cukup untuk membayar jumlah denda yang dimkasud. Serta diberikan pidana tambahan terkait sebagaimana pidana tambahan dalam putusan tingkat pertama.
o   Menetapkan  barang bukti:
§  2 (dua) botol ukuran satu liter air limbah dari outlet IPAL yang telah dilakukan analisa lanoratorium PT. ALS Indonesia.
§  1 (satu) botol ukuran 1 kg limbah padat dari IPAL tidak dianalisa di laboratorium.
§  1 (satu) berlas fotokopi dokumen upaya pengelolaan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) tanggal 1 juli 2009
§  1 (satu) berkas fotokopi dokumen akte anggaran dasar tanggal 16 desember 1985 No. 43.
§  1 (satu) berkas fotokopi dokumen akta perunbahan anggaran dasar PT Albasi
§  Dll
o   Demikian pututsan dalam siding terbuka untuk umum, hakim-hakim anggota: RUSSEDAR, SH. (tertandatangani), F. WILLEM SAIJI, SH.,M.H. (tertandatanngani), hakim ketua: MOERINO, SH (tertandatangani), panitera pengganti: TATA KURNIA S A, SH (tertandatangani).[3]

D.     Analisis
Melihat dalam kasus diatas oleh pengadilan tinggi (banding), tentunya dalam analisa ini akan berpacu pada UU No. 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2 dalam undang-undang ini menyebutkan tentang asas-asas yang akan diterapkan untuk menjalankan undang-undang, khusus terkait dalam pasal ini yakni asas kelestarian dan keberlanjutan serta asas keserasian dan keseimbangan, sebagaimana penjelasan dalam UU ini bahwa dalam lingkungan hidup harus memperhatikan kelestarian dan kelanjutan lingkungan hidup, demikian juga dengan keserasian dan keseimbangan pun harus terpenuhi, mengingat pentingnya hubungan baik antara manusia dengan lingkungan hidup.
Dalam kasus ini lingkungan hidup termasuk akan mengarah kepada perusakan lingkungan, seperti yang disebutkan yang disebutkan dalam UU No. 32 tahun 2009 – perusakan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayati yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi. Seperti yang ada dalam kasus bahwa batasan yang mengatur tentang IPAL sudah ditentukan namun PT ALBASI PRIANGAN LESTARI melewati dari ketentuan, sedankan peringatan sekaligus sanki administrasi yang diterapkan tidak membawa perubahan yang mana dari pencemaran tersebut dapat mengancam kelestarian alam baik langsung maupun yang akan dating. Sehingga dalam kasus ini juga benar yang kemudian diadakan sanksi pidana sebagai peringatana yang sekaligus memberi efek jera kepada palaku dan peringatan bagi usaha industry lainnya. Tujuannya tidak ada lain selain untuk memberi peringatan pentingnya dalam menjaga bersama-sama terkait lingkungan hidup.
Melihat dari pertimbangan hakim, khususnya dalam tingkat banding bahwa dalam penerapan sanksi pidana ini tidak hanya memberi pelajaran hanya sebatas penegakan UU terkait, akan tetapi juga melibatkan bagaimana pentingnya lingkungsan sekitar. Dalam hal ini juga terkait merugikan orang sekitar pada saat ini dan yang akan datang.
Mengingat Dampak negative dari menurunnya kualitas lingkungan hidup baik karena terjadi penecemaran atau terkuranya sumber daya alama adalah timbulnya ancaman atau dampak negative terhadap kesehata, menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya system alamai.[4]
 Sebagaimana yang kita lihat diatas pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan terhadap PT. ALBASI PRIANGAN LESTATI terkait limbah yang terbuang melebihi dari batas wajar yang sudag ditentuaka, tentunya hal itu akan menjadi ancaman dikumudian hari jika tidak di tindak lanjuti. Namun sudah diketahui bahwa peraturan melalui hukum positif berupa peraturan perundang-undangan itu merupakan bentuk wujud kita sebagai manusia sebagai salah satu rasa kepedulian terhadap lingkungan hidup, selain itu juga masih ada  LSM dan yang lainnya yang bergerak dalam kepedulian lingkungan hidup. Sebagai manusia yang memliki akal tentunya harus berperan lebih dalam rangka memperbaiki lingkungan sekitar.
Selain itu juga pertimbangan-petimbangan hukum dalam memutuskan perkaran ini perlu sangat jelas, sebagaimana pertimbangan bahwa pidana bersayarat atau percobaan sebagaimana dalam putusan tingkat pertama, namun di tingkat banding ini melihat bahwa pidana bersyarat atau percobaan (voorwaardelijke veroordeling) itu dikatakan sangat ringan. Pemidanaan yang ringan seperti ini kepada pelaku industry yang berpotensi mencemari lingkungan sangat tidak tepat sebab dibelakang kepentingan ekonomis/bisnis, padahal menurut hakim pengadilan tinggi terkait hal itu harus saling atau semestinya keduanya itu berjalan parallel, seimbang dan berkelanjutan. Setiap pelaku usaha mempunya provit orientied namun tidak boleh mengabaikan kepentingan pelestarian lingkungan. Dan menurut saya mengenai hal ini sangat tepat, karena mengingat dampak daripada pencemaran lingkungan itu akan berdampak berkepanjangan atau berkelanjutan, jadi sanksi yang demikian akan memberikan efek jera bagi pelaku dan tidak memberi perhitungan bagi yang lain agar pelanggaran yang demikian tidak dipandang sebagi hal yang lumrah atau tidak dilakukan oleh pengusah industry lainnya.
Pertimbangan-pertimbangan hukum oleh hakim dalam hal ini sudah cukup luas, dari penegkan hukum hingga sampai kepada tujuan hukum (kepastian, keadilan, dankemanfaatan), hingga ketiga rasa tersebut hamper tercapai rasa dari ketiganya.



[1] putusan pengadilan tinggi bandung tingkat banding dengan Nomor perkara 344/pid/sus/2013/PT.Bdg
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Takdir rahmadi. Hukum lingkungan di Indonesia. Jakarta. 2014 

Komentar