Analisa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Tingkat Banding Dengan Nomor Perkara 344/pid/sus/2013/PT.Bdg
A.
KASUS POSISI [1]
Identitas
Terdakwa:
I.
Nama
lengkap : Chrisdiantoro
Rahardjo
Tempat
lahir : Yogyakarta
Umur/tanggal
lahir : 47/25 Desember 1966
Jenis
kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat
tinggal : Dusun Tumbangkerta
RT/RW 004/010 Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman, Kota Banjar
Agama : Kristenn
Pekerjaan : Direktru Utama PT Albasi
Priangan Lestari
II.
Nama
perusahaan : PT. ALBASI PRIANGAN
LESTARI
Tempat
kedudukan : Kota Banjar, Provinsi
Jawa Barat, Indonesia
Alamat
perseroan : Jalan Batulawang Km.3
Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan
usaha : Industri
Pengolahan Kayu Lapis
bahwa para terdakwa ditahan
setelah
membaca berkas perkara maupun surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara
para terdakwa dalam perkara ini.
Putusan
pengadilan negeri ciamis tanggal 5 september 2013 nomor
155/pid.sus/2013/PN.cms:
-
Menyatakan
terdakwa I Chrisdianto Rahardjo, dan terdakwa II PT. Albasi Priangan Lestari,
terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana “pelanggaran
Baku Mutu Air limbah”.
-
Menjatuhkan
pidana oleh karnaya kepada terdakwa I tersebut dengan pidana penjara selama 5
(lima) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali
apabila dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) bulan dengan putusan hakim,
terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
-
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa II oleh karenanya dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,-
-
Menetapkan
barang bukti:
o
2
(dua) botol ukuran satu liter air limbah dari outlet IPAL yang telah dilakukan
analisa lanoratorium PT. ALS Indonesia.
o
1
(satu) botol ukuran 1 kg limbah padat dari IPAL tidak dianalisa di
laboratorium.
o
1
(satu) berlas fotokopi dokumen upaya pengelolaan hidup (UKL) dan upaya
pemantauan lingkungan hidup (UPL) tanggal 1 juli 2009
o
1
(satu) berkas fotokopi dokumen akte anggaran dasar tanggal 16 desember 1985 No.
43.
o
1
(satu) berkas fotokopi dokumen akta perunbahan anggaran dasar PT Albasi
o
Dll
-
Kedua
pihak yakni jaksa penuntut umum dan terdakwa I mengajukan permohonan banding
dan telah diberitahukan kepada kedua belah pihak pada tanggal 12 september 2013
dan penuntut umum pada tanggal 13 september 2013 dengan akta permintaan banding
no. 19/akta,pid/2013/PN.cms,
-
Memperhatikan
memori banding penuntut umum tanggal 9 september 2013 yang diterima
dikepaniteraan pengadilan negeri ciamis pada tanggal 12 september 2013 dan
memori banding telah diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 18 september
2013.
-
Kemudian
terdapat pula kontra memori banding antara kedua belah pihak.
-
Sebelum
berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi bandung guna pemeriksaan dalam
tingkat banding, kedua belah pihak (penuntut umum dan terdakwa) diberi
kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di panitera pengadilan negeri
cimasi.
-
Bahwa,
terdakwa yang diajukan ke pengadilan tinggi bandung tersebut Khusus Terdakwa I (identitas
sebagaimana diatas) melanggar baku mutu
air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, perbuatan tersebut
dilakukan dengan cara bahwa sebagai PT yang bergerak dibidang kayu lapis
menghasilkan air limbah kurang lebih 100 liter perminggu, dan air limbah
tersebut ditampung dalam IPAL kemudian dibuang langsung melalui paralon ke
media lingkungan (selokan).
-
Kemudian
pada tanggal 4 desember 2009 tim kementrian lingkungan hidup berdasarkan surat
penugasan no : sp-109/asdep.2/v/lh/12/2009 untuk melakukan pemeriksaan PT
ALBASI PRIANGAN LESTARI, dengan cara mengambil air limbah dan pengujian di
laboratorium (no: a 9919 dan ttd bayu arianto) sebagaiaman dalam berita acara
pengambilan sempel air limbah cair pada tanggal 4 desember 2009.
-
Pada
intinya air limbah tersebut melampui
baku mutu air
-
Dari
hasil yang didapatkan kementrian lingkungan hidup memberikan surat nomor:
B-253/Dep.V-2/LH/01/2010 tanggal 15 januari 2010 perihal perintah melakukan
tindakan tertentu yang ditujukan kepada PT ALBASI PRIANGAN LESTARI, dalam hal
ini diwakili oleh IWAN IRAWAN YOHAN.
-
Kemudian
pada tanggal 24 nopember 2010 tim kemtrian lingkungan hidup melakukan
pemantauan/pemerikasaan kembali lokasi PT ALBASI PRIANGAN LESTARI berdasarkan
surat penugasan nomor : SP-49/Dep/V/11/2011 untuk mengetahui apakah telah melaksanakan
perintah sebagaimana yang tertuang dalam surat B-253/Dep.V-2/LH/01/2010.
-
Pada
saat pemantaun tersebut dilakukan kembali pengambilan sempel air limbah yang
dihasilkan PT ALBASI PRIANGAN LESTARI dengan berita acara pengambilan sempel
tanggal 24 november 2010 kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium
(analytical report no: 210431, ttd zuly achmad) tangga; 15 desember 2010.
-
Dan
diketahui masih melampaui baku mutu.
-
Setelah
2 kali dilakukan pemeriksaan, perihal pertama diberkan sanksi administrasi
yaitu melakukan tindakan tertentu, tidak ada perbaikan. Berikut dengan
pemeriksaan kedua masih melampaui baku mutu dimanaa seharusnya PT ALBASI
PRIANGAN LESTARI melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki kadar air limbah.
-
Bahwa
kemudian terhadap PT ALBASI PRIANGAN LESTARI dilakukan penyidikan berdasarkan
surat perintah tugas no: Sprin-GAS-19/PPNS-LH/06/2011 tanggal 10 juni 2011 dan
surat perintah penyidikan tanggal 11 juni 2011 telah dilakukan pengambilan
sempel air limbah kembali dari IPAL yang dihasilkan oleh kegiatan produksi PT
terkait dengan pemeriksaan laboratorium (nomor A 12820 ttd wieke fatimah)
tanggal 24 juni 2011, ternyata masih
juga melampaui baku mutu.
-
Dari ketiga kali pemeriksaan
dilakukan sebagaimana diatas, bahwa baku mutu limbah yang hasil pengukurannya
lebih dari 500% seperti BOD, TSS dan COD sehingga tidak sesuai dengan keputusan
gubernur jawa barat No. 6 tahun 1999 dan lampiran XIII B keputusan menteri
Negara lingkungan hidup nomor : KEP-51/MNLH/10/1995 terkait ketentuan baku mutu
untuk limbah cair industry kayu lapis.
B.
DAKWAAN DAN PUTUSAN PENGADILAN
TINGKAT PERTAMA
-
Bahwa
terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat
(1) dan ayat (2) jo pasal 116 ayat (1) huruf a undang-undang republic Indonesia
no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
-
Dari
tuntutan penuntut umum tertanggal 28 agustus 2013 yang pada pokoknya menuntut
agar pengadilan negeri ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara ini,
menjtuhkan putusan:
1.
Menyatakan
terdakwa I CHRISDIANTI RAHARDJO, selaku direktur PT ALBASI PRIANGAN LESTARI,
dalam hal ini diwakili oleh IWAN IRAWAN YOHAN bersalah melakukan tindak pidana
melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan,
sebagaimana diatur dan diancam pidana, khusus
terdakwa I : pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 116 ayat (1) huruf b
undang-undang republic Indonesia no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, kusus
terdakwa II : pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 116 ayat (1) huruf a
undang-undang republic Indonesia no. 32 tahun 2009n tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap:
o
Terdakwa I CHRISDIANTO RAHARDJO,
selaku direktur PT ALBASI PRIANGAN LESTARI berupa pidana penjara selama 10
(sepuluh) bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) subside 3 bulan kurungan.
o
Terdakwa II PT ALBASI PRIANGAN
LESTARI dalam hal ini diwakili oleh IWAN IRAWAN YOHAN berupa pidana denda
sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan perbaikan
akibat tindak pidana yaitu memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
dan pencabutan izin lingkungan.
3.
Barang
bukti:
o
2
(dua) botol ukuran satu liter air limbah dari outlet IPAL yang telah dilakukan
analisa lanoratorium PT. ALS Indonesia.
o
1
(satu) botol ukuran 1 kg limbah padat dari IPAL tidak dianalisa di
laboratorium.
o
1
(satu) berlas fotokopi dokumen upaya pengelolaan hidup (UKL) dan upaya
pemantauan lingkungan hidup (UPL) tanggal 1 juli 2009
o
1
(satu) berkas fotokopi dokumen akte anggaran dasar tanggal 16 desember 1985 No.
43.
o
1
(satu) berkas fotokopi dokumen akta perunbahan anggaran dasar PT Albasi
o
Dll
4.
Menetapkan
agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing Rp. 2.000.[2]
C.
DAKWAAN DAN PUTUSAN TINGKAT
BANDING
-
Meimbang,
bahwa putusan pengadilan negeri sebagaimana diatas, dengan dihadiri oleh
penuntut umum dan terdakwa, selanjutnya
penuntut umum mengajukan banding dan disusul terdakwa.
-
Adapun
alasan pembanding I/penuntut umum dalam memori banding pada pokoknya adalah:
1.
Majelis
hakim tingkat pertama telah keliru menerapkan hukum mengenai jenis hukuman
kepada terdakwa I selaku direktur PT ALBASI PRIANGAN LESTARI, hanya dihukum
dengan pidana bersyarat atau percobaan (voorwaardelijke veroordedling) tanpa
disertai dendan padahal dalam pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, secara tegas
disebutkan, selain dipidana dengan pidana penjara juga pidana denda (kumulatif).
2.
Hukuman
yang dijatuhkan kepada terdakwa I dan terdakwa II sangat ringan, dan tidak
mempertimbangkan dampak pelanggaran baku mutu air limbah yang berakibat pada
pencemaran lingkungan maupun merusak kesehatan mahkluk hidup.
-
Sedangkan
alasan banding dari pembanding II/Terdakwa CHIRSDIANTO RAHARDJO, dalam memori
banding pada pokoknya:
1.
Putusan
hakim tingkat pertama yang mempertimbangkan IPAL pada PT ALBASI PRIANGAN
LESTARI belum memnuhi standart SNI tahun 2008 sehingga dianggap melebihi batas
baku mutu air limbah, sehingga dianggap telah terjadi pelanggaran baku mutu,
adalah tidak tepat. Sebab SNI 6989.59.2008 tidak mengatur mengenai stradart
IPAL.
2.
Bahwa
sesuai asas ultimum remedium maka ada tahapan didalam sanksi admisntrasi mulai
dari teguran tertulis sampai paksaan pemerintah dan penghentian produksi,
sebelum ada tuntutan pidana. Jadi dalam tahap ini telah terjadi kriminalisasi
dan tidak sesuai prosedur dalam UU No. 32 tahun 2009
3.
Putusan
hakim tingkat pertama yang mempertimbangkan PT ALBASI PRIANGAN LESTARI telah
masuk daftar hitam, sehingga terbit kemnterian lingkungan hidup nomor
B-235/Dep.V.2/LH/01/2010,. PROPER HITAM dapat terjadi karena ijin-ijin yang
belum dipenuhi dan tidak berkaitan dengan pasal pidan. Tidak ada pasal dalam UU
No. 32 tahun 2009 yang berkaitan dengan proper.
-
Kemudian
terjadi tanggapan dalam kontra dari kedua belah pihak (lengkapnya lihat putusan
asli)
-
Bahwa,
setalah selesai tanggapan dalam kontra kedua belah pihak, maka hakim
mempelajari dari awal hingga akhir dari kasus ini terkait, baik dari BAP sampai
pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tingkat pertama, bahwa
putusan terhadapt terdakwa I dan terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak
pidana pelanggaran baku mutu air limbah, telah tepat dan benar menurut hukum,
dapat disetujui dan dan dapat diambil alih oleh pengadilan tinggi sebagai
pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding.
-
Namun
ada yang berbeda, karena dianggap oleh pengadilan tinggi terlalu ringan terkait
hukuman pada pengadilan tingkat pertama.
Pemidanaan yang ringan kepada pelaku industry yang berpotensi mencemari
lingkungan sangat tidak tepat sebab cenderung memposisikan kepentingan
penegakan hukum lingkungan berada dibelakang kepentingan ekonomis/bisnis,
padahal semestinya kedua aspek kepentingan itu berjalan parallel, seimbang dan
bekelanjutan. Setiap pelaku usaha mempunyai provit oriented namun tidak bolek
mengabaikan kepentingan pelestarian lingkungan.
-
Kemudian
bahwa pidana percobaan bagi pengadilan tinggi tidak memberi efek jera kepada
terdakwa.
-
Selaku
pelaku usaha industri, terdakwa I telah melalaikan kewajibannya yakni tidak
memnuhi norma pelestarian fungsi lingkungan, seperti yang dimaksud dalam pasal
67 UU No. 32 tahun 2009.
-
Kasus
terdakwa I sangat berkaitan dengan asas kelestarian dan keberlanjutan serta
asas keserasian dan keseimbangan dalam pasal 2 UU No. 32 tahun 2009.
-
Maka,
oleh pengadilan tinggi berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan PT ALBASI
PERIANGAN LESTARI adalah pelanggaran yang serius hingga patut apabila terdakwa
I diperberat seperti disebutkan dalam amar putusan banding dibawah ini:
o
menerima
permohonan para pembanding, serta memperbaiki putusan pengadilan negeri
ciamais.
o
Menyatakan
bersalah terdakwa I CHRISDIANTI RAHARDJO, dan terdakwa II PT. ALBASI PRIANGAN
LESTARI, terbukti secara sah dan meykinkan bersalah melakukan tindak pidana
pelanggaran baku mutu air limbah
o
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa I pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda
sebanyak Rp. 200.000.000,- apabila denda tidak dibaya diganti dengan kurungan
selama 4 bulan.
o
Menjatuhkan
pidana tehadap terdakwa II sebanyak Rp. 1.000.000.0000. dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar maka sebagian asset/harta PT. ALBASI PRIANGAN
LESTARI, disita dan dijual lelang untuk sekedar cukup untuk membayar jumlah
denda yang dimkasud. Serta diberikan pidana tambahan terkait sebagaimana pidana
tambahan dalam putusan tingkat pertama.
o
Menetapkan barang bukti:
§
2
(dua) botol ukuran satu liter air limbah dari outlet IPAL yang telah dilakukan
analisa lanoratorium PT. ALS Indonesia.
§
1
(satu) botol ukuran 1 kg limbah padat dari IPAL tidak dianalisa di
laboratorium.
§
1
(satu) berlas fotokopi dokumen upaya pengelolaan hidup (UKL) dan upaya
pemantauan lingkungan hidup (UPL) tanggal 1 juli 2009
§
1
(satu) berkas fotokopi dokumen akte anggaran dasar tanggal 16 desember 1985 No.
43.
§
1
(satu) berkas fotokopi dokumen akta perunbahan anggaran dasar PT Albasi
§
Dll
o
Demikian
pututsan dalam siding terbuka untuk umum, hakim-hakim anggota: RUSSEDAR, SH.
(tertandatangani), F. WILLEM SAIJI, SH.,M.H. (tertandatanngani), hakim ketua:
MOERINO, SH (tertandatangani), panitera pengganti: TATA KURNIA S A, SH
(tertandatangani).[3]
D. Analisis
Melihat dalam kasus diatas oleh
pengadilan tinggi (banding), tentunya dalam analisa ini akan berpacu pada UU No.
32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2 dalam undang-undang ini
menyebutkan tentang asas-asas yang akan diterapkan untuk menjalankan
undang-undang, khusus terkait dalam pasal ini yakni asas kelestarian dan
keberlanjutan serta asas keserasian dan keseimbangan, sebagaimana penjelasan
dalam UU ini bahwa dalam lingkungan hidup harus memperhatikan kelestarian dan
kelanjutan lingkungan hidup, demikian juga dengan keserasian dan keseimbangan
pun harus terpenuhi, mengingat pentingnya hubungan baik antara manusia dengan
lingkungan hidup.
Dalam kasus ini lingkungan hidup
termasuk akan mengarah kepada perusakan lingkungan, seperti yang disebutkan
yang disebutkan dalam UU No. 32 tahun 2009 – perusakan adalah tindakan yang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik
dan/atau hayati yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi.
Seperti yang ada dalam kasus bahwa batasan yang mengatur tentang IPAL sudah
ditentukan namun PT ALBASI PRIANGAN LESTARI melewati dari ketentuan, sedankan
peringatan sekaligus sanki administrasi yang diterapkan tidak membawa perubahan
yang mana dari pencemaran tersebut dapat mengancam kelestarian alam baik
langsung maupun yang akan dating. Sehingga dalam kasus ini juga benar yang
kemudian diadakan sanksi pidana sebagai peringatana yang sekaligus memberi efek
jera kepada palaku dan peringatan bagi usaha industry lainnya. Tujuannya tidak
ada lain selain untuk memberi peringatan pentingnya dalam menjaga bersama-sama
terkait lingkungan hidup.
Melihat dari pertimbangan hakim,
khususnya dalam tingkat banding bahwa dalam penerapan sanksi pidana ini tidak
hanya memberi pelajaran hanya sebatas penegakan UU terkait, akan tetapi juga
melibatkan bagaimana pentingnya lingkungsan sekitar. Dalam hal ini juga terkait
merugikan orang sekitar pada saat ini dan yang akan datang.
Mengingat Dampak negative dari
menurunnya kualitas lingkungan hidup baik karena terjadi penecemaran atau
terkuranya sumber daya alama adalah timbulnya ancaman atau dampak negative
terhadap kesehata, menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi, dan
terganggunya system alamai.[4]
Sebagaimana yang kita lihat diatas pemeriksaan
demi pemeriksaan dilakukan terhadap PT. ALBASI PRIANGAN LESTATI terkait limbah
yang terbuang melebihi dari batas wajar yang sudag ditentuaka, tentunya hal itu
akan menjadi ancaman dikumudian hari jika tidak di tindak lanjuti. Namun sudah
diketahui bahwa peraturan melalui hukum positif berupa peraturan
perundang-undangan itu merupakan bentuk wujud kita sebagai manusia sebagai
salah satu rasa kepedulian terhadap lingkungan hidup, selain itu juga masih
ada LSM dan yang lainnya yang bergerak
dalam kepedulian lingkungan hidup. Sebagai manusia yang memliki akal tentunya
harus berperan lebih dalam rangka memperbaiki lingkungan sekitar.
Selain itu juga
pertimbangan-petimbangan hukum dalam memutuskan perkaran ini perlu sangat
jelas, sebagaimana pertimbangan bahwa pidana bersayarat atau percobaan
sebagaimana dalam putusan tingkat pertama, namun di tingkat banding ini melihat
bahwa pidana bersyarat atau percobaan (voorwaardelijke veroordeling) itu
dikatakan sangat ringan. Pemidanaan yang ringan seperti ini kepada pelaku
industry yang berpotensi mencemari lingkungan sangat tidak tepat sebab
dibelakang kepentingan ekonomis/bisnis, padahal menurut hakim pengadilan tinggi
terkait hal itu harus saling atau semestinya keduanya itu berjalan parallel,
seimbang dan berkelanjutan. Setiap pelaku usaha mempunya provit orientied namun
tidak boleh mengabaikan kepentingan pelestarian lingkungan. Dan menurut saya
mengenai hal ini sangat tepat, karena mengingat dampak daripada pencemaran lingkungan
itu akan berdampak berkepanjangan atau berkelanjutan, jadi sanksi yang demikian
akan memberikan efek jera bagi pelaku dan tidak memberi perhitungan bagi yang
lain agar pelanggaran yang demikian tidak dipandang sebagi hal yang lumrah atau
tidak dilakukan oleh pengusah industry lainnya.
Pertimbangan-pertimbangan hukum
oleh hakim dalam hal ini sudah cukup luas, dari penegkan hukum hingga sampai
kepada tujuan hukum (kepastian, keadilan, dankemanfaatan), hingga ketiga rasa
tersebut hamper tercapai rasa dari ketiganya.
Komentar
Posting Komentar