ANALISIS
KASUS PERCERAIAN ANTARA EKA KUSUMA DENGAN CATHY SHAROON
Mata
kuliah: Hukum Peradilan Agama
Dosen pengampu: Naili Ariyani,
SH.
NAMA : HENDRIK KIAWAN WIRANTANUS
NIM : 201410110311302
KELAS : V-C
A. KASUS
POSISI
Eka Kusuma suami dari Cathy
Sharoon mengajukan gugatan perceraian dengan istrinya tersebut. Dari
persidangan tahap pertama hingga banding bahkan akan masuk kasasi kasus
perceraian tersebut ditolak oleh hakim dengan alasan bahwa setiap alat bukti
dari penggugat masih belum kuat. Pengajuan peceraian oleh penggugat tersebut
beralasan bahwa tergugat anatara lain: sering pulang malam, ada pertengkaran
terus menerus, hingga kemudian penggugat di tuduh sering ada pesta di dalam
negeri maupun luar negeri, namun dalih dari penggugat tersebut masih belum
memiliki alat bukti yang kuat yang dapat menjadi pertimbangan hakim. Selain itu
juga dalam persidangan tergugat mengajukan bahwa penggugat sendiri sebaliknya,
hingga dari dalih tergugat tersebut rencana akan dijadikan alat bukti di tahap
selanjutnya . sedangkan dari pihak tergugat masih berharap bahwa penggugat akan
lunak daan lebih memahami kemudian kembali lagi ke keluarga.
Dari awal tahun 2016 hingga saat
ini gugatan perceraian tersebut belum diterima hakim sedangkan kedua belah
pihak (penggugat dan tergugat) sudah pisah rumah, yang kemudian juga di jadikan
alat bukti oleh penggugat bahwa pernikahan itu tidak bisa dilanjutkan, setelah
bukti foto, dan keterangan saksi, tidak bisa diterima oleh hakim.
Setiap dari putusan awal hingga
banding dari pihak tergugat menyambut
baik setiap putusan tersebut karena seorang ibu membutuhkan pendamping dalam
merawat dan membesarkan anak.setelah ada putusan banding penggugat ingin terus
maju dalam kasus perceraian dan akan membicarakan
hak asus anak. sedangkan dari pihak tergugat masih ingin mempertahankan
pernikahan suci tersebut. Namun setelah putusan hakim sampai tahap banding yang
masih menolak gugatan cerai dari penggugat menghasilkan hubungan kedua belah
pihak semakin memburuk. Sumber:
liputan6.com
B. ANLISIS
KASUS
Beranjak dari kasus posisi kasus
diatas, bahwa hakim menolak gugatan penggugat dengan alasan-alasan diatas. Bagi
saya alasan-alasan hakim menolak diatas sudah benar, selama alat bukti dari
dalih yang diajukan penggugat masih belum kuat dalam artian masih ada yang
mengganjal dari setiap alat bukti dan tergugat bersikeras mempertahankan
pernikahan.
Namun yang akan menjadi
pertimbangan nanti ketika naik ke tingkat kasasi, maka gugatan dari penggugat diterima yakni untuk perceraian antara
kedua belah pihak.
Alasan-alasannya ialah sebagai
berikut:
1.
Menimbang,
dalam setiap persidangan alat bukti masih belum kuat dari pihak penggugat,
namum dari putusan tingkat banding ada penyampaian dari tergugat terkait
penggugat juga melakukan hal-hal yang didalihkan oleh penggugat sendiri yang
kemudian dapat dijadikan alat bukti yang kuat untuk tahap selanjutnya. Walaupun
pada hal ini undang-undang ataupun KHI menekan/ menitik beratkan pada alat
bukti namun, alat bukti yang selanjutnya diatas dapat menjadi alat bukti kuat.
2.
Menimbang,
sampai pada tingkat banding penggugat masih bersikeras ingin bercerai dengan
tergugat, yang kemudian dapat menjadi bukti bahwa pernikahan tersebut tidak
bisa dilanjutkan walaupun dari pihak tergugat masih ingin mempertahankan
pernikahan. Namun bagaimanapun dalam posisi penggugat sudah tidak ingin
melanjutkan, dan walaupun ditolak kembali pada tahap kasasi tidak menjamin
penggugat akan balik kerumah dan hidup rukun kembali, dan benar bahwa dalam
hubungan pernikahan adalah sunnah rasul dan dianjurkan dan agama islam melarang
untuk bercerai, namun apabila dipertahan masih ada kemungkinan buruk yang
terjadi yakni diantaranya tidak dinafkahi, dll.
3.
Menimbang,
terbukti sampai tahap kasasi ini hubungan dari kedua belah pihak semakin tambah
ricuh dan tidak memungkin untuk pembatalan perceraian, walaupun dalam hal ini
agama mengingingkan berdamai dan hidup rukun serta harmonis dengan sepasang
insan yang sudah menikah. Namun dalam kasus ini memperlihat tidak memungkin
untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
4.
Menimbang,
bahwa walaupun dalam gugatan perceraian tersebut diterima artinya harus
bercerai juga tidak menjamin keharmonisan dll, namun setidaknya kedua belah
pihak masih kemungkinan hidup bahagia untuk selanjutnya dengan kehidupan yang
baru.
5.
Menimbang,
bahwa perkawinan menurut hukum islam yang disebutkan dalam pasal 2
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat
kuat atau mitsaqan ghalizah untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakan merupakan ibdah.
6.
Menimbang
tujuan dari pernikahan yang disebutkan pasal 3 Undang-undang No. 1 Tahun 1974
tentang perkawina, adalah perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Demikain putusan ini, semoga
dapat memberikan putusan seadil-adilnya untuk kedua pihak dengan alasan-alasan
sebagaiman diatas. Kemudian agar putusan ini menjadi perhatian dan pertimbangan
selanjutnya oleh kadua belah pihak. Amin.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....