BATASAN HAM BAIK DALAM TEORI MAUPUN PENERAPANNYA

PROPOSAL HUKUM DAN HAM
“BATASAN HAM BAIK DALAM TEORI MAUPUN PENERAPANNYA”
DOSEN PENGAMPU: CHOLIDAH., SH


OLEH:
HENDRIK KIAWAN WIRANTANUS
201410110311302/ IV – H





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Setiap manusia mempunyai hak-hak universal yang harus dijaga dan dihormati oleh satu sama lain. Untuk melindungi hak-hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia ini, akhirnya disepakati untuk didirikan sebuah aturan yang berhubungan dengannya. Pada abad 17-an ham mulai dideklarasikan di inggris. Dan sejak itu pula ham mulai menjadi tema yang menarik untuk diperbincangkan. Sampai sekarangpun perbincangan-perbincangan mengenai tema itu masih kerap kita temukan. Memang dalam pandangan sebagian orang pembahasan ham merupakan suatu hal yang sudah basi dan kurang menarik lagi. Kendati demikian, pada kenyataan yang kita temui masih banyak informasi-informasi yang mengabarkan tentang tema ini. Kenyataan hidup yang menunjukan adanya banyak pelanggaran ham yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompoklah yang menjadikan pembahasan ini masih tetap hangat untuk diinformasikan. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sangat berfariasi mulai dari pelecehan secara individu sampai pada perampasan hak asasi orang lain. Hal ini bisa disebabkan karena adanya unsure kesengajaan maupun adanya kurang fahamnya masyarakat tentang hal ini. Di belahan dunia barat yang didominasi oleh bangsa eropa, juga kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam masalah ini. Pada hal jika kita kembali pada sejarah, deklarasi berkenaan dengan ham ini, pertama dideklarasikan adalah di daerah inggris. Tema-tema mengenai hal ini sangatlah perlu dipelajari pada tingkatan perguruan tinggi, mengingat pembahasan pada masyarakat yang tidak ada henti-hentinya. Dalam setiap kehidupan manusia pastinya sangat berhubungan erat dengan yang namanya ham. Dalam perjalanan hidup mereka menyandang hak-hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat.dalam penelitian tesis ini akan lebih dikonsentrasikan pada masalah kontradiktif.
B.     RUMUSAN MASALAH
Menarik dari latar belaang diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa rumusan masala sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian dan batasan ham?
2.      Bagaimana sejarah ham di dunia (termasuk Indonesia)?
3.      Bagaimana keadaan ham saat ini di dunia (termasuk Indonesia)?
C.    TUJUAN
Berangkat dari rumusan masalah maka, tujuan dari penelitian ini adalah sebagaiberikut:
1.      Mengetaui pengertian dan batasan ham
2.      Mengetahui sejarah ham di dunia
3.      Mengetahui keadaan ham saat ini

D.    SISTEMATIKA PENULISAN
Dalam proposal penelitian tesis ini, akan dilakukan pembahasan dengan sistematika penulisan sebagai berikut: 
Pada awal proposal tesis ini uraian dimulai dari Bab I,  yang berisi tentang Pendahuluan yang akan menguraikan mengenai gambaran secara umum materi yang akan dibahas, yaitu meliputi Latar Belakang Penelitian, Perumusan  Masalah, Tujuan Penelitian dan Sistematika Penulisan.
Selanjutnya pada Bab II, yang berisi uraian tentang kerangka pemikiran dari proposal tesis ini. Dalam bab ini akan diuraikan mengenai dan, serta analisis hubungan antara dan, yang kemudian ditutup dengan subbab penutup.
Kemudian pada Bab III, berisi uraian tentang metode penelitian, yang akan diuraikan mengenai metode pendekatan, spesifikasi penelitian, dan teknik pengumpulan data yang terdiri dari jenis data, metode pengumpulan data dan metode analisis data.


BAB II
KERANGKA PEMIKIRAN
A.     PENGERTIAN
Untuk membuka pemahaman tentang segala sesuatu pestinya kita harus memahami terlebih dahulu pengrtian dari sesuatu yang kita pelajari tersebut. Begitu juga ketika kita ingin mempelajari tentang ham maka kita juga harus mempelajari dan mendalami apakah yang dinamakan dengan ham tersebut. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap manusia dalam kehidupannya. Tuhanlah yang menghadiahkannya pada setiap manusia yang ada. Sesuatu tersebut bersifat kodrati dan tidak dapat dirubah-rubah apalagi ditiadakan, karena itu merupakan hak perorangan yang tidak dapat diganggu gugat. Pendapat ini bersesuaian dengan beberapa pendapat yang telah disampaikan oleh beberapa ilmuan yang telah ada. Menurut reching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (pbb) , hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap menusia, yang tanpanya manusia mustahil untuk hidup sebagai manusia, dalam kehidupan ini tuhan telah membekai kita dengan segala sesuatu yang tanpa adanya hal itu kita tidak dapat   dinyatakan hidup.
Hal ini meliputi hak untuk hidup, berbicara dan lain-lian. John locke yang merupakan salah seorang pemikir khususnya dalam bidang sosial dan kemasyarakatan juga sependapat dengan pendapat yang peretama tadi. Menurut beliau, ham merupakan sesuatu yang diberika langsung oleh tuhan kepada manusia sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.[1] Oleh sebab itu tidak ada kekuasaan yang dapat mengambil hak tersebut. Dari pengertian tersebut akhirnya mengerucut memjadi sebuah pengertian bahwa ham adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anughar dari yang maha kuasa bukan dari lembaga ataupun penguasa yang ada.
B.     SEJARAH HAM bARAT
Manusia telah mempunyai hak asasi mereka mulai sejak mereka dilahirkan ke dunia. Kendati demikian ham secara resmi tidak serta merta ada dan diakui oleh pemerintah. Dalam kehidupan kemanusiaan yang ada di barat. Hak asasi manusia baru diresmikan pada abat ke 17-an di inggris. Adapun runtutan sejarahnya adalah sebagai berikut:
Sebelum deklarasi universal. 
a.       Magna charta
Pada praktek dalam dunia nyata ham sudah ada dan dipakai dalam kehidupan masyarakat eropa. Para ahli hampun tidak  memungkiri dengan adanya hal tersebut. Ham telah populer di masa kejayaan.
Secara resmi, pembahasan ham mulai banyak diperbincangkan dan banyak di bahas secara mendalam dimulai dengan lahirnya magna carta. Magna cartalah yang membatasi antara kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan absolute raja, seperti menciptakan hokum tetapi tidak terikat dengan peraturan penguasa yang ada, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggung jawabkan secara hokum. Sejak lahirnya magna carta pada tahun 1215, raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili yang mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen. Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat dominan dalam hal pembuatan undang-undang, magna charta telah manyulut ide tentang keterikatan penguasa pada hokum dan pertanggung  jawaban kekuasaan mereka kepada rakyat. Lahirnya magna charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional. Ketrikatan penguasa dengan hokum dapat dilihat pada pasal 21 magna charta yang menyatakan bahwa “… para pangeran dan baron dihukum atau didenda berdasarkan atas kesamaan, dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.” Sedangkan pada pasal 40 diregaskan bahwa “… tak seorangpun menghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya hak atau keadilan.”   

b.      Lahirnya undang-undang hak asasi manusia
Untuk mengplikasikan adanya hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang ada di dunia ini, sangat perlu untuk diadakannya persamaan kedudukan di depan hokum. Dengan adanya persamaan ini maka, hak-hak yang dimiliki oleh perorangan akan mendapatkan porsi hokum yang sama dan tidak ada deskriminasi antara satu dengan yang lainnya. Hal ini mulai terpikirkan setelah selang sekitar empat abad dari terjadinya magna charta, yaitu pada tahun 1689. Pada tahun ini lahir undang-undang resmi yang membahas tentang hak asasi manusia di inggris dan ejak itulah muncul istilah equality before the low, kesetaraan manusia dimuka hokum. Dan akhirnya memunculkan juga istilah-istilah dan teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat eropa, yang dilanjutkan oleh amerika: kontrak sosial(j.j roesseau), trias politika (montesquieu), teori hokum kodrati (john locke), dan hak-hak dasar kesamaan dan kebebasan (thomas jefferson). Istilah-istilah ini akan dijelaskan pada subab yang berikutnya.

c.       Deklarasi prancis
Penangkapan dan penahanan secara semena-mena akhirnya mendapatkan perhatian khusus pada masa ini. Sehingga pada tahun 1789, lahir deklarasi prancis yang mamuat aturan hokum yang menjamin kebebasan manusia dalam proses hokum, seperti larangan menangkap seseorang dengan cara sewenang-wenang tanpa ada alas an yang pasti dalam ketentuan hokum. Yang kemudian menghasilkan sebuah perinsip yang sangat didukung dengan hak asasi manusia yang ada. Prinsip ini adalah prinsip presumption of innocent. Prinsip ini menyatakan bahwa orang-orang yang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hokum yang sah telah menyatakan bahwa ia adalah bersalah. Perkembangan ham pada saat ini ditandai dengan munculnya empat hak kebebasan manusia di amerika serikat pada 6 januari 1941. Keempat hak itu adalah:
a.       Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran yang ia peluk.
b.      Hak bebas dari kemiskinan.
c.       Hak bebas berbicara dan menyatakan pendapat.
d.      Hak bebas dari rasa takut.[2]

d.      DEKLARASI HAM
Setelah beranjak tiga tahun deklarasi ham dihasilkan pada suatu konfrensi buruh internasional yang diselenggarakan di philadelphia, amerika serikat. Deklarasi pada tahun 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan pada keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia yangv tidak pandang ras, kepercayaan dan jenis kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip ham yang merupakan jaminan setiap orang yang untuk mengejar pemenuhan kebuthan material dan spiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan deklarasi universal ham (duham) yang dikukuhkan oleh pbb pada tahun 1948. Menurut duham terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh individu yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan), dan hak ekonomi, sosial serta budaya.

C.     KEADAAN HAM DI BARAT SAAT INI
Tidak dapat dipungkiri bahwa dunia baratlah yang sudah dengan resmi mempelopori adanya undang-undang yang mangatur hak asasi manusia secara resmi dan sah. Dengan adanya deklarasi-deklarasi yang dilakukan oleh bangsa barat ini secara otomatis mempengaruhi negara-negara yang lainnya. Apalagi hal ini sudah disahkan oleh pbb yang notabenenya adalah naungan banyak bangsa dan negara berpengaruh di dunia. amun jika kita telah lebih dalam hal ini tidak menghalangi negara-negara barat untuk tidak melanggar apa yang sudah mereka susun sendiri. Banyak dari tingkah laku mereka yang secara sadar atau tidak telah melanggar norma-norma ham yang telah dukukuhkan. Dengan semena-mena mengadakan genjadan senjata dimana-mana, walaupun ketika dilihat secara sepintas akan ada hal-hal yang memaklumkan hal tersebut. Telah dengan lebih dalam akan mengetahui apa sebab musabab terjadinya genjatan-genjatan senjata yang dapat mengakibatkan banyak hak-hak asasi manusia terabaikan. Hal ini tak menutup kemungkinan adanya sekandal-sekandal orang-orang dalam dalam melakukan semua pembaikotan-pembaikotan ham yang ada. Sehingga orang-orang luar yang tidak begitu faham akan hal itu akan diam saja tanpa adanya pemikiran tentang pelanggaran ham.


BAB III
METODE PENELITIAN

A.  PENGANTAR
Pada bab ini akan diuraikan mengenai metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini, agar analisis yang dihasilkan dapat memperoleh validitas dan reliabilitasnya. Untuk itu, selanjutnya dalam bab ini uraian akan dimulai tentang spesifikasi penelitian dari penelitian tesis ini, yaitu spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Setelah itu akan diuraikan mengenai metode pendekatan yang digunakan, yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Kemudian akan diuraikan juga tentang teknik pengumpulan data. Uraian ini akan menguraikan mengenai jenis data yang digunakan dalam penelitian tesis ini. Setelah diuraikan tentang jenis data yang digunakan, maka selanjutnya akan diuraikan mengenai metode untuk memperoleh data yang digunakan sesuai dengan jenis data yang yang digunakannya. Dan setelah itu atau yang terakhir akan diuraikan mengenai metode analisis data yang digunakan dalam penelitian tesis ini, agar hasil analisisnya, yaitu mencari hubungan antara dua konsep hukum (dalam penelitian ini, yaitu batasan ham baik dalam teori maupun penerapannya) dapat diuji keabsahannya dan dapat diandalkan hasil penelitiannya.
B.  METODE PENELITIAN
-       Spesifikasi penelitian
Dalam penelitian ini, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Yang dimaksud dengan deskriptif analitis, yaitu membuat deskripsi atau gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta, sifat dan hubungan antar fenomena atau gejala yang diteliti sambil menganalisisnya, yaitu mencari sebab akibat dari suatu hal dan menguraikannya secara konsisten dan sistematis serta logis.[3]
Selanjutnya, spesifikasi penelitian deskriptif analitis ini digunakan untuk menganalisis, yaitu mencari sebab akibat dari permasalahan yang terdapat pada perumusan masalah dan menguraikannya secara konsisten, sistematis dan logis sesuai dengan perumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu batasan ham baik dalam teori maupun penerapannya.

-       Metode pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini, yaitu yuridis normatif. Yang dimaksud dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu cara meneliti dalam penelitian hukum yang dilakukan terhadap bahan pustaka atau data sekunder belaka dan dengan menggunakan metode berpikir deduktif serta  kriterium kebenaran koheren.[4] Selanjutnya yang dimaksud dengan metode berpikir deduktif adalah cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus.[5] Sedangkan yang dimaksud dengan kebenaran koheren (the coherence theory of truth), adalah suatu pengetahuan, teori, pernyataan, proposisi, atau hipotesis dianggap benar kalau sejalan dengan pengetahuan, teori, pernyataan, proposisi, atau hipotesis lainnya, yaitu kalau proposisi itu meneguhkan dan konsisten dengan proposisi sebelumnya yang dianggap benar.[6]
C.  TEKNIK PENGUMPULAN DATA
-       Jenis data
Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder. Yang dimaksud dengan data sekunder yaitu data yang diperoleh peneliti dari penelitian kepustakaan dan dokumentasi, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi yang biasanya disediakan di perpustakaan umum atau perpustakaan milik pribadi.[7] Di dalam penelitian hukum, data sekunder tersebut meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.[8] Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang terdapat dalam suatu aturan hukum atau teks otoritatif seperti peraturan perundang-undangan, putusan hakim, traktat, kontrak, keputusan tata usaha negara. Bahan hukum primer yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, beserta Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan juga peraturan lainnya yang terkait dengan HAM.
Sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh dari buku teks, jurnal-jurnal asing, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, serta simposium yang dilakukan para pakar hukum mengenai batsan dalam teori dan penerapannya. Selain itu, dalam penelitian ini dipergunakan pula bahan hukum tersier. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain. Baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder diinventarisasi berdasarkan fokus permasalahan yang telah dirumuskan dalam perumusan masalah dan diklasifikasi menurut bidang kajiannya, agar memudahkan untuk menganalisisnya.

-       Metode pengumpulan data
Oleh karena data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersifat kualitatif, maka metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah suatu kegiatan (praktis dan teoritis) untuk mengumpulkan (inventarisasi), dan mempelajari (learning), serta memahami (reflektif, kritis dan sistematis serta logis) data yang berupa hasil pengolahan orang lain, dalam bentuk teks otoritatif (peraturan perundang-undangan, putusan hakim, traktat, kontrak, keputusan tata usaha negara, kebijakan publik, dan lainnya), literatur atau buku teks, jurnal, artikel, arsip atau dokumen, kamus, ensiklopedi dan lainnya yang bersifat publik maupun privat.

-       Metode analisis data
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif normatif. Metode kualitatif normatif ini dugunakan karena penelitian ini tidak menggunakan konsep-konsep yang diukur/dinyatakan dengan angka atau rumusan statistik. Dalam menganalisis data sekunder tersebut, penguraian data disajikan dalam bentuk kalimat yang konsisten, logis dan efektif serta sistematis sehingga memudahkan untuk interpretasi data dan konstruksi data serta pemahaman akan analisis yang dihasilkan, yaitu mencari sebab akibat dari suatu masalah dan menguraikannya secara konsisten, sistematis dan logis sesuai dengan perumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu hubungan antara X dan Y.


D.  PENUTUP
Berdasarkan uraian mengenai metode penelitian tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah deskriptif analitis. Sehingga metode pendekatan yang adekuat digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Sesuai dengan metode pendekatannya yaitu yuridis normatif, maka jenis data yang dapat digunakan adalah data sekunder yang bersifat kualitatif, yang terdiri dari Bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan atau teks otoritatif; bahan hukum sekunder yakni bahan hukum yang diperoleh dari buku teks, jurnal-jurnal asing, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, serta simposium yang dilakukan para pakar hukum; dan Bahan hukum tersier yakni bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain. Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier tersebut diperoleh dengan cara atau melalui suatu kegiatan yang dinamakan studi kepustakan / library reserch. Selanjutnya agar analisis yang diperoleh dari penelitian ini dapat diuji keabsahannya dan dapat diandalkan hasil penelitiannya, yaitu mencari hubungan antara X dan Y, maka metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif normatif.


DAFTAR PUSTAKA
A. Sonny Keraf & Mikhael Dua, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Kanisius, Yogyakarta, 2001, hlm. 68.
Hendry putra. Negara hukum dan ham. http//www.henawan.blogspot.co.id. diakses tanggal 4 juni 2016
Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung,  1995, hlm. 65.
Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, hlm. 63, 72, 405, 406 & 427.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, MetodologiPenelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002, hlm. 23.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm. 13.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Wila Chandrawila Supriadi, Metode Penelitian (tidak dipublikasikan) dalam Materi Kuliah “Metode Penelitian Hukum” Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata, Semarang, 2006, hlm. 8.




[1] Hendry putra. Negara hukum dan ham. http//www.henawan.blogspot.co.id. diakses tanggal 4 juni 2016
[2] Ibid
[3] Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, hlm. 63, 72, 405, 406 & 427.
[4] Wila Chandrawila Supriadi, Metode Penelitian (tidak dipublikasikan) dalam Materi Kuliah “Metode Penelitian Hukum” Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata, Semarang, 2006, hlm. 8.
[5] Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, MetodologiPenelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002, hlm. 23.
[6] A. Sonny Keraf & Mikhael Dua, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Kanisius, Yogyakarta, 2001, hlm. 68.
[7] Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung,  1995, hlm. 65.
[8] Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm. 13.

Komentar