PROPOSAL HUKUM DAN HAM
“BATASAN HAM BAIK DALAM TEORI MAUPUN PENERAPANNYA”
DOSEN PENGAMPU: CHOLIDAH., SH
OLEH:
HENDRIK KIAWAN WIRANTANUS
201410110311302/ IV – H
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Setiap manusia mempunyai hak-hak
universal yang harus dijaga dan dihormati oleh satu sama lain. Untuk melindungi
hak-hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia ini, akhirnya disepakati
untuk didirikan sebuah aturan yang berhubungan dengannya. Pada abad 17-an ham
mulai dideklarasikan di inggris. Dan sejak itu pula ham mulai menjadi tema yang
menarik untuk diperbincangkan. Sampai sekarangpun perbincangan-perbincangan
mengenai tema itu masih kerap kita temukan. Memang dalam pandangan sebagian orang
pembahasan ham merupakan suatu hal yang sudah basi dan kurang menarik lagi.
Kendati demikian, pada kenyataan yang kita temui masih banyak
informasi-informasi yang mengabarkan tentang tema ini. Kenyataan hidup yang
menunjukan adanya banyak pelanggaran ham yang dilakukan oleh perorangan maupun
kelompoklah yang menjadikan pembahasan ini masih tetap hangat untuk
diinformasikan. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sangat berfariasi mulai
dari pelecehan secara individu sampai pada perampasan hak asasi orang lain. Hal
ini bisa disebabkan karena adanya unsure kesengajaan maupun adanya kurang
fahamnya masyarakat tentang hal ini. Di belahan dunia barat yang didominasi
oleh bangsa eropa, juga kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam masalah
ini. Pada hal jika kita kembali pada sejarah, deklarasi berkenaan dengan ham
ini, pertama dideklarasikan adalah di daerah inggris. Tema-tema mengenai hal
ini sangatlah perlu dipelajari pada tingkatan perguruan tinggi, mengingat
pembahasan pada masyarakat yang tidak ada henti-hentinya. Dalam setiap
kehidupan manusia pastinya sangat berhubungan erat dengan yang namanya ham.
Dalam perjalanan hidup mereka menyandang hak-hak kodrati yang tidak dapat
diganggu gugat.dalam penelitian
tesis ini akan lebih
dikonsentrasikan pada masalah kontradiktif.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Menarik
dari latar belaang diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa rumusan masala
sebagai berikut:
1. Apakah
pengertian dan batasan ham?
2. Bagaimana
sejarah ham di dunia (termasuk Indonesia)?
3. Bagaimana
keadaan ham saat ini di dunia (termasuk Indonesia)?
C.
TUJUAN
Berangkat
dari rumusan masalah maka, tujuan dari penelitian ini adalah sebagaiberikut:
1. Mengetaui
pengertian dan batasan ham
2. Mengetahui
sejarah ham di dunia
3. Mengetahui
keadaan ham saat ini
D.
SISTEMATIKA
PENULISAN
Dalam proposal penelitian tesis ini, akan dilakukan
pembahasan dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
Pada awal proposal tesis ini uraian dimulai dari Bab
I, yang berisi tentang Pendahuluan yang
akan menguraikan mengenai gambaran secara umum materi yang akan dibahas, yaitu
meliputi Latar Belakang Penelitian, Perumusan
Masalah, Tujuan Penelitian dan Sistematika Penulisan.
Selanjutnya pada Bab II, yang berisi uraian tentang kerangka
pemikiran dari proposal
tesis ini. Dalam bab ini akan diuraikan mengenai
dan, serta analisis hubungan antara dan, yang kemudian ditutup dengan subbab
penutup.
Kemudian pada Bab III, berisi uraian tentang metode penelitian,
yang akan diuraikan mengenai metode pendekatan, spesifikasi penelitian, dan
teknik pengumpulan data yang terdiri dari jenis data, metode pengumpulan data
dan metode analisis data.
BAB
II
KERANGKA
PEMIKIRAN
A. PENGERTIAN
Untuk membuka pemahaman tentang segala sesuatu pestinya kita harus memahami
terlebih dahulu pengrtian dari sesuatu yang kita pelajari tersebut. Begitu juga
ketika kita ingin mempelajari tentang ham maka kita juga harus mempelajari dan
mendalami apakah yang dinamakan dengan ham tersebut. Hak asasi manusia adalah
sesuatu yang dimiliki oleh setiap manusia dalam kehidupannya. Tuhanlah yang menghadiahkannya
pada setiap manusia yang ada. Sesuatu tersebut bersifat kodrati dan tidak dapat
dirubah-rubah apalagi ditiadakan, karena itu merupakan hak perorangan yang
tidak dapat diganggu gugat. Pendapat ini bersesuaian dengan beberapa pendapat
yang telah disampaikan oleh beberapa ilmuan yang telah ada. Menurut reching
human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (pbb) , hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada setiap menusia, yang tanpanya manusia
mustahil untuk hidup sebagai manusia, dalam kehidupan ini tuhan telah membekai
kita dengan segala sesuatu yang tanpa adanya hal itu kita tidak dapat dinyatakan hidup.
Hal ini meliputi hak untuk hidup, berbicara dan lain-lian. John locke yang
merupakan salah seorang pemikir khususnya dalam bidang sosial dan
kemasyarakatan juga sependapat dengan pendapat yang peretama tadi. Menurut
beliau, ham merupakan sesuatu yang diberika langsung oleh tuhan kepada manusia
sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.[1] Oleh
sebab itu tidak ada kekuasaan yang dapat mengambil hak tersebut. Dari
pengertian tersebut akhirnya mengerucut memjadi sebuah pengertian bahwa ham
adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anughar dari
yang maha kuasa bukan dari lembaga ataupun penguasa yang ada.
B.
SEJARAH HAM bARAT
Manusia telah mempunyai hak asasi mereka mulai sejak mereka dilahirkan ke
dunia. Kendati demikian ham secara resmi tidak serta merta ada dan diakui oleh
pemerintah. Dalam kehidupan kemanusiaan yang ada di barat. Hak asasi manusia
baru diresmikan pada abat ke 17-an di inggris. Adapun runtutan sejarahnya
adalah sebagai berikut:
Sebelum deklarasi universal.
a. Magna charta
Pada praktek dalam
dunia nyata ham sudah ada dan dipakai dalam kehidupan masyarakat eropa. Para
ahli hampun tidakmemungkiri dengan
adanya hal tersebut. Ham telah populer di masa kejayaan.
Secara resmi,
pembahasan ham mulai banyak diperbincangkan dan banyak di bahas secara mendalam
dimulai dengan lahirnya magna carta. Magna cartalah yang membatasi antara
kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan absolute raja,
seperti menciptakan hokum tetapi tidak terikat dengan peraturan penguasa yang
ada, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggung jawabkan secara
hokum. Sejak lahirnya magna carta pada tahun 1215, raja yang melanggar aturan
kekuasaan harus diadili yang mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya
di hadapan parlemen. Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat dominan dalam
hal pembuatan undang-undang, magna charta telah manyulut ide tentang
keterikatan penguasa pada hokum dan pertanggung jawaban kekuasaan mereka
kepada rakyat. Lahirnya magna charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki
konstitusional. Ketrikatan penguasa dengan hokum dapat dilihat pada pasal 21
magna charta yang menyatakan bahwa “… para pangeran dan baron dihukum atau
didenda berdasarkan atas kesamaan, dan sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukannya.” Sedangkan pada pasal 40 diregaskan bahwa “… tak seorangpun
menghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya hak atau keadilan.”
b.
Lahirnya undang-undang hak asasi manusia
Untuk mengplikasikan
adanya hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang ada di dunia ini, sangat
perlu untuk diadakannya persamaan kedudukan di depan hokum. Dengan adanya
persamaan ini maka, hak-hak yang dimiliki oleh perorangan akan mendapatkan
porsi hokum yang sama dan tidak ada deskriminasi antara satu dengan yang
lainnya. Hal ini mulai terpikirkan setelah selang sekitar empat abad dari
terjadinya magna charta, yaitu pada tahun 1689. Pada tahun ini lahir
undang-undang resmi yang membahas tentang hak asasi manusia di inggris dan ejak
itulah muncul istilah equality before the low, kesetaraan manusia dimuka hokum.
Dan akhirnya memunculkan juga istilah-istilah dan teori sosial yang identik
dengan perkembangan dan karakter masyarakat eropa, yang dilanjutkan oleh
amerika: kontrak sosial(j.j roesseau), trias politika (montesquieu), teori
hokum kodrati (john locke), dan hak-hak dasar kesamaan dan kebebasan (thomas
jefferson). Istilah-istilah ini akan dijelaskan pada subab yang berikutnya.
c.
Deklarasi prancis
Penangkapan dan
penahanan secara semena-mena akhirnya mendapatkan perhatian khusus pada masa
ini. Sehingga pada tahun 1789, lahir deklarasi prancis yang mamuat aturan hokum
yang menjamin kebebasan manusia dalam proses hokum, seperti larangan menangkap
seseorang dengan cara sewenang-wenang tanpa ada alas an yang pasti dalam
ketentuan hokum. Yang kemudian menghasilkan sebuah perinsip yang sangat
didukung dengan hak asasi manusia yang ada. Prinsip ini adalah prinsip
presumption of innocent. Prinsip ini menyatakan bahwa orang-orang yang dianggap
tidak bersalah sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hokum yang
sah telah menyatakan bahwa ia adalah bersalah. Perkembangan ham pada saat ini
ditandai dengan munculnya empat hak kebebasan manusia di amerika serikat pada 6
januari 1941. Keempat hak itu adalah:
a. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran yang
ia peluk.
b. Hak bebas dari kemiskinan.
c. Hak bebas berbicara dan menyatakan pendapat.
d.
DEKLARASI HAM
Setelah beranjak tiga
tahun deklarasi ham dihasilkan pada suatu konfrensi buruh internasional yang
diselenggarakan di philadelphia, amerika serikat. Deklarasi pada tahun 1944 ini
memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan pada keadilan sosial
dan perlindungan seluruh manusia yangv tidak pandang ras, kepercayaan dan jenis
kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip ham yang merupakan jaminan setiap
orang yang untuk mengejar pemenuhan kebuthan material dan spiritual secara
bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama.
Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan deklarasi universal ham
(duham) yang dikukuhkan oleh pbb pada tahun 1948. Menurut duham terdapat lima
jenis hak asasi yang dimiliki oleh individu yaitu hak personal (hak jaminan
kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan
politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang
kehidupan), dan hak ekonomi, sosial serta budaya.
C.
KEADAAN HAM DI BARAT SAAT INI
Tidak dapat dipungkiri bahwa dunia baratlah yang sudah dengan resmi
mempelopori adanya undang-undang yang mangatur hak asasi manusia secara resmi
dan sah. Dengan adanya deklarasi-deklarasi yang dilakukan oleh bangsa barat ini
secara otomatis mempengaruhi negara-negara yang lainnya. Apalagi hal ini sudah
disahkan oleh pbb yang notabenenya adalah naungan banyak bangsa dan negara
berpengaruh di dunia. amun jika kita telah lebih dalam hal ini tidak
menghalangi negara-negara barat untuk tidak melanggar apa yang sudah mereka
susun sendiri. Banyak dari tingkah laku mereka yang secara sadar atau tidak
telah melanggar norma-norma ham yang telah dukukuhkan. Dengan semena-mena
mengadakan genjadan senjata dimana-mana, walaupun ketika dilihat secara
sepintas akan ada hal-hal yang memaklumkan hal tersebut. Telah dengan lebih
dalam akan mengetahui apa sebab musabab terjadinya genjatan-genjatan senjata
yang dapat mengakibatkan banyak hak-hak asasi manusia terabaikan. Hal ini tak
menutup kemungkinan adanya sekandal-sekandal orang-orang dalam dalam melakukan
semua pembaikotan-pembaikotan ham yang ada. Sehingga orang-orang luar yang
tidak begitu faham akan hal itu akan diam saja tanpa adanya pemikiran tentang
pelanggaran ham.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A.
PENGANTAR
Pada bab ini akan diuraikan mengenai metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian tesis ini, agar analisis yang dihasilkan dapat
memperoleh validitas dan reliabilitasnya. Untuk itu, selanjutnya dalam bab ini
uraian akan dimulai tentang spesifikasi penelitian dari penelitian tesis ini,
yaitu spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Setelah
itu akan diuraikan mengenai metode pendekatan yang digunakan, yaitu metode
pendekatan yuridis normatif. Kemudian akan diuraikan juga tentang teknik
pengumpulan data. Uraian ini akan menguraikan mengenai jenis data yang
digunakan dalam penelitian tesis ini. Setelah diuraikan tentang jenis data yang
digunakan, maka selanjutnya akan diuraikan mengenai metode untuk memperoleh
data yang digunakan sesuai dengan jenis data yang yang digunakannya. Dan
setelah itu atau yang terakhir akan diuraikan mengenai metode analisis data
yang digunakan dalam penelitian tesis ini, agar hasil analisisnya, yaitu
mencari hubungan antara dua konsep hukum (dalam penelitian ini, yaitu batasan
ham baik dalam teori maupun penerapannya) dapat diuji keabsahannya dan dapat
diandalkan hasil penelitiannya.
B.
METODE
PENELITIAN
- Spesifikasi penelitian
Dalam penelitian ini, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriptif analitis. Yang dimaksud dengan deskriptif analitis, yaitu membuat
deskripsi atau gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta,
sifat dan hubungan antar fenomena atau gejala yang diteliti sambil
menganalisisnya, yaitu mencari sebab akibat dari suatu hal dan menguraikannya
secara konsisten dan sistematis serta logis.[3]
Selanjutnya, spesifikasi penelitian deskriptif analitis ini
digunakan untuk menganalisis, yaitu mencari sebab akibat dari permasalahan yang
terdapat pada perumusan masalah dan menguraikannya secara konsisten, sistematis
dan logis sesuai dengan perumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian
ini, yaitu batasan ham baik dalam teori maupun penerapannya.
- Metode pendekatan
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini, yaitu yuridis normatif.
Yang dimaksud dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu cara
meneliti dalam penelitian hukum yang dilakukan terhadap bahan pustaka atau data
sekunder belaka dan dengan menggunakan metode berpikir deduktif serta kriterium kebenaran koheren.[4]
Selanjutnya yang dimaksud dengan metode berpikir deduktif adalah cara berpikir
dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang
sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu
yang sifatnya khusus.[5] Sedangkan
yang dimaksud dengan kebenaran koheren (the
coherence theory of truth), adalah suatu pengetahuan, teori, pernyataan,
proposisi, atau hipotesis dianggap benar kalau sejalan dengan pengetahuan,
teori, pernyataan, proposisi, atau hipotesis lainnya, yaitu kalau proposisi itu
meneguhkan dan konsisten dengan proposisi sebelumnya yang dianggap benar.[6]
C.
TEKNIK
PENGUMPULAN DATA
- Jenis data
Jenis data
yang dipergunakan dalam penelitian ini, yaitu data sekunder. Yang dimaksud
dengan data sekunder yaitu data yang diperoleh peneliti dari penelitian
kepustakaan dan dokumentasi, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan
orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi yang
biasanya disediakan di perpustakaan umum atau perpustakaan milik pribadi.[7] Di dalam penelitian hukum, data sekunder
tersebut meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tertier.[8] Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang
terdapat dalam suatu aturan hukum atau teks otoritatif seperti peraturan
perundang-undangan, putusan hakim, traktat, kontrak, keputusan tata usaha
negara. Bahan hukum primer yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari
peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-undang
No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, beserta Undang-undang No. 26 Tahun
2000 Tentang Pengadilan HAM dan juga peraturan lainnya yang terkait dengan HAM.
Sedangkan
bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh dari buku teks,
jurnal-jurnal asing, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, serta simposium
yang dilakukan para pakar hukum mengenai batsan dalam teori dan penerapannya. Selain itu, dalam penelitian ini dipergunakan pula
bahan hukum tersier. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan
petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan sekunder,
seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain. Baik bahan hukum primer
maupun bahan hukum sekunder diinventarisasi berdasarkan fokus permasalahan yang
telah dirumuskan dalam perumusan masalah dan diklasifikasi menurut bidang
kajiannya, agar memudahkan untuk menganalisisnya.
- Metode pengumpulan data
Oleh karena
data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersifat
kualitatif, maka metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi
kepustakaan. Studi kepustakaan adalah suatu kegiatan (praktis dan teoritis)
untuk mengumpulkan (inventarisasi), dan mempelajari (learning), serta memahami (reflektif, kritis dan sistematis serta
logis) data yang berupa hasil pengolahan orang lain, dalam bentuk teks
otoritatif (peraturan perundang-undangan, putusan hakim, traktat, kontrak,
keputusan tata usaha negara, kebijakan publik, dan lainnya), literatur atau
buku teks, jurnal, artikel, arsip atau dokumen, kamus, ensiklopedi dan lainnya
yang bersifat publik maupun privat.
- Metode analisis data
Metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
normatif. Metode kualitatif normatif ini dugunakan karena penelitian ini tidak
menggunakan konsep-konsep yang diukur/dinyatakan dengan angka atau rumusan
statistik. Dalam menganalisis data sekunder tersebut, penguraian data disajikan
dalam bentuk kalimat yang konsisten, logis dan efektif serta sistematis
sehingga memudahkan untuk interpretasi data dan konstruksi data serta pemahaman
akan analisis yang dihasilkan, yaitu mencari sebab akibat dari suatu masalah
dan menguraikannya secara konsisten, sistematis dan logis sesuai dengan
perumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu hubungan
antara X dan Y.
D.
PENUTUP
Berdasarkan uraian mengenai metode penelitian tersebut di atas,
dapat dijelaskan bahwa spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian
tesis ini adalah deskriptif analitis. Sehingga metode pendekatan yang adekuat
digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode pendekatan yuridis normatif.
Sesuai dengan metode pendekatannya yaitu yuridis normatif, maka jenis data yang
dapat digunakan adalah data sekunder yang bersifat kualitatif, yang terdiri
dari Bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan atau teks
otoritatif; bahan hukum sekunder yakni bahan hukum yang diperoleh dari buku
teks, jurnal-jurnal asing, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, serta
simposium yang dilakukan para pakar hukum; dan Bahan hukum tersier yakni bahan
hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum
primer dan sekunder, seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain. Data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier tersebut
diperoleh dengan cara atau melalui suatu kegiatan yang dinamakan studi
kepustakan / library reserch. Selanjutnya
agar analisis yang diperoleh dari penelitian ini dapat diuji keabsahannya dan
dapat diandalkan hasil penelitiannya, yaitu mencari hubungan antara X dan Y,
maka metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif normatif.
DAFTAR PUSTAKA
A. Sonny Keraf &
Mikhael Dua, Ilmu Pengetahuan (Sebuah
Tinjauan Filosofis), Kanisius, Yogyakarta, 2001, hlm. 68.
Hendry putra. Negara hukum dan ham. http//www.henawan.blogspot.co.id.
diakses tanggal 4 juni 2016
Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi
Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung,
1995, hlm. 65.
Moh.
Nazir, Metode Penelitian, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 1985, hlm. 63, 72, 405, 406 & 427.
Sedarmayanti &
Syarifudin Hidayat, MetodologiPenelitian,
Mandar Maju, Bandung, 2002, hlm. 23.
Soerjono Soekanto &
Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm.
13.
Undang-Undang No. 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 26
Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Wila Chandrawila Supriadi, Metode
Penelitian (tidak dipublikasikan) dalam Materi Kuliah “Metode Penelitian
Hukum” Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika
Soegijapranata, Semarang, 2006, hlm. 8.
[1] Hendry putra. Negara hukum dan
ham. http//www.henawan.blogspot.co.id. diakses tanggal 4 juni 2016
[2] Ibid
[4] Wila Chandrawila Supriadi, Metode Penelitian (tidak dipublikasikan) dalam Materi Kuliah
“Metode Penelitian Hukum” Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum
Kesehatan Unika Soegijapranata, Semarang, 2006, hlm. 8.
[6] A. Sonny Keraf &
Mikhael Dua, Ilmu Pengetahuan (Sebuah
Tinjauan Filosofis), Kanisius, Yogyakarta, 2001, hlm. 68.
[7] Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi
Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung,
1995, hlm. 65.
[8] Soerjono Soekanto
& Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat),
Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm. 13.
Komentar
Posting Komentar