TUGAS
MATKUL FILSAFAT HUKUM
Tentang
Teori Hukum Pembangunan & Teori Hukum Progresif
Dosen
Pengampu: Wasis, S.H., M.Si
Oleh:
Nama : Hendrik Kiawan Wirantanus
NIM : 201410110311302
1.
Teori
Hukum Pembangunan Menurut Mochtar Kusumaatmadja:
Teori Hukum pembangunan
menurut Mochtar Kusumaatmadja, melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia
khusunya, yang pluralistik. Teori hukum pembangunan tersebut menggunakan
kerangka acuan pada pandangan hidup serta bangsa Indonesia yang meliputi
struktur, kultur, dan substansi sebagaimana dikatakan oleh Lawrence F. Friedmen
semestinya demikian.
Teori Hukum Pembangunan
Mochtar Kusumaatmadja merupakan modifikasi dan adoptasi dari teori Roscoe Pound
yaitu “Law as a tool of social engineering”, bahwa tugas utama hukum adalah
rekayasa social, artinya tidak saja dibentuk berdasakan kepentingan masyarakat
tetapi juga harus ditegakkan sedemikian rupa oleh para yuris sebagai upaya
social control dalam arti luas yang pelaksanaannya diorientasikan kepada
perubahan-perubahan yang dikehendaki.[1]
Kemudian juga di pengaruhi cara berfikir Herold D. Laswell dan Myres S. Mc
Dougal, yang dalam pemikiran mereka menyatakan bahwa betapa pentingnya kerja
sama antara pengemban hukum teoritis dan pengemban hukum praktis dalam proses
melahirkan suatu kebijakan public, yang disatu sisi efektif secara politis namun
disisi lain juga bersifat mencerahkan.[2]
Ditambahkan dengan tujuan pragmatis (demi pembangunan) sebagai pengaruh
berfikir dari Herold D. Laswell dan Myres S. Mc Dougal.
Berikut secara rinci
Mochtar Kusumaatmadja menyebutkan bahwa hokum merupakan suatu alat untuk
memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hokum, pada
dasarnya adalah konservatif artinya hokum bersifat memlihara dan mempertahankan
yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam masyarakat, termasuk
masyarakat yang sedang membangun, karena di sinipun ada hasil-hasil yang harus
dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang
membangun yang dalam difinisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah
cepat, hokum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus membantu
proses perubahan masyarakat. Pandangan yang kolot tentang hokum yang
menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan
menekankan sifat konsevatif dari hokum, menganggap bahwa hokum tidak dapat
memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.[3]
Latar belakang dari
muncul teori pembangunan oleh Mochtar Kusumaamadja ini ialah ada 2:[4]
a. Asumsi
bahwa hokum tidak dapat berperan bahkan menghambat perubahan masyarakat.
b. Dalam
kenyataan masyarakat Indonesia telah terjadi perubahan alam pemikiran ke arah
hokum modern.
2. Teori Hukum Progresif Menurut
Satjipto Raharjo
Dalam perkembangan
ilmu, ilmuan harus menyikapi ilmu sebagai suatuyang terus berubah, bergerak dan
mengalir, demikian pula ilmu hukum. Garis batas ilmu hukum selalu bergeser
sebagaimana dijelaskan.[5]
Hal ini mengatakan bahwa kita tidak perlu heran kenapa hukum seiring dengan
perkembangan masyarakat hukum selalu meiliki perkembangan yang terus berubah,
bergerak dan mengalir.
Secara rinci dan
ringkas Satjipto Raharjo mengemukakan pendapat tentang Teori Hukum Progresif,
bahwa: hukum itu bukan bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur,
dan cita-cita. Baginya pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya,
yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi
penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu hukum itu bukan merupakan isntitusi yang lepas dari kepentingan
manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada
kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideology” :
hukum yang pro-keadilan dan hukum yang pro-rakyat.[6]
Dalam hal ini Satjipto
Raharjo menggagas hukum sekaligus menjadi gagasan yang fenomenal yang ditujukan
kepada aparatur penegak hukum terutama kepada sang hakim agar jangan
terbelenggu dengan positivism hukum yang selama ini banyak memberikan
ketidakadilan kepada yustisiaben (pencari keadilan) dalam menegakkan hukum
karena penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide,
cita-cita yang cukup asbtrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita
hukum memulai nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran.[7]
Dengan demikian dalam
pandangan Satjipto Raharjo menjadikan banyak perdebatan karena melihat hukum secara
general, yang dimana bagi penulis satu sisi melupakan bentuk Indonesia sebagai
Negara hukum. Namun, jika dikembalikan sebagaimana pendapatnya bahwa hukum
untuk manusia, maka hal itu tidak tebantahkan, karena memang secara filosif
memandang bahwa adanya hukum itu untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat dan
bagaimanapun juga Tujuan awal dan cita awal hukum itu sendiri berangkat daipada
nilai-nilai moral yakni keadilan dan kebenaran.
[1]
Lili Rasjidi & liza Sonia Rasjidi. Dasar-Dasar
Filsafat Dan Teori Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2016
[2]
Youky Surinda. Teori Hukum Pembangunan
Moctar Kusumaatmadja. http//youkysurinda.wordpress.com. diakses tanggal
28/11/2016
[3] Mochtar
Kusumaatmadja. Konsep-Konsep Hukum Dalam
Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis). Alumni. Bandung. 2002
[4]
Lili Rasjidi & IB. Wyasa Putra. Hukum
Sebagai Suatu Sistem. CV. Mundur Maju. Bandung. 2003.
[5]
Ahmad Robani. (Jurnal Hukum - online).
[6] Sukri
Dahlan (Makalah), http//scribd.edu
[7]
Ahmad Robani. Op.cit.
Komentar
Posting Komentar