Laporan studi lapang ke kantor DPRD Tulungagung

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law. Secara konsepsional Ilmu Perundang-Undangan menurut Burkhardt Krems adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara (die interdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga wilayah:
1)      proses perundang-undangan.
2)      metode perundang-undangan.
3)      teknik perundang-undangan.[1]
Ilmu  perundang-undangan sebagai mata kuliah yang bertujuan untuk mengenalkan tentang ruang lingkup, mengapa hukum memerlukan perundang-undangan, fungsi ilmu perundang-undangan dalam pembentukan hukum baik norma-norma maupun azas-azas perundang-undangan mengingat hal itu merupakan salah satu tanggungjawab penegak hukum, sebagai calon itu dalam hal ini untuk mempelajari sebelum menjadi instansi-instansi nantinya. Dalam perkuliahan ini menggunakan beberapa metode perkuliahan salah satunya studi lapang guna mencapai beberapa wilayah dan sekaligus tujuan dari ilmu perundang-undangan itu sendri.
Selain itu juga ilmu perundang-undangan bertujuan untuk mengetahui lembaga pembentuk, kekuasaan pembentukan perundang-undangan dalam UUD 1945 sebelum dan pasca amandemen, jenis, materi dan fungsi perundang-undangan. Oleh karena itu dalam mata kuliah ini selain materi perkuliahan dikelas (teori-teori) terdapat praktikum yang dilaksanakan di lab fakultas dan juga studi lapangan yang berkunjung ke kantor DPR/ DPRD sebagai lembaga legislatif (pembuat peraturan perundang-undangan) yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung mengenai teknik memahami dan menguasai teknik pembuatan perundang-undangan.
Studi lapang juga berfungsi tidak hanya mendapat mengetahui teknik-teknik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau tidak hanya bisa membanding antara dassein dengan dassolen, melainkan juga mengetahui kantor lembaga hukum dan instansi didalamnya. Hal ini akan sangat membantu di kemudian hari, paling tidak selepas dari Perguruan Tinggi.
Hal seperti ini merupakan sabagian kecil dari tanggung jawab atau kewajiban sebagai mahasiswa, terlebih khusus mahasiswa hukum yang kemungkinan besar menjadi penegak hukum. Dan tentunya harus mengetahui secara jelas terkait dassein maupun dassolen dari hukum tersebut.

B.     RENCANA SASARAN KUNJUNGAN LAPANG
Rencana sasaran kunjungan lapang dalam studi lapang ini adalah lembaga legislatif sebagai pembuat peraturan perundang-undangan untuk mengetahui teknik pembuatan perundangan mulai dari proses pengesahan, pengundangan, dan perubahan perundang-undangan. Selain yang terkait didalamnya yaitu lembaga legislatif (pembuat peraturan perundang-undangan), tentunya hal tersebut terdapat perbedaan kedudukan, lembaga pembentuk, kekuasaan pembentuk, tata urutan pembentuk.
Berangkat dari latar belakang tersebut bahwa tujuan ilmu perundang-undangan adalah untuk mengetahui teknik, metode, dan proses bagaimana peraturan perundang-undangan maka, rencana studi lapang ini tentunya mengetahui secara keseluruhan atau detailnya tentang hal-hal itu.







BAB II
SEJARAH DAN GAMBARAN LOKASI

A.    SEJARAH DAERAH/ WILAYAH
Awalnya, Tulungagung hanya merupakan daerah kecil yang terletak di sekitar tempat yang saat ini merupakan pusat kota (alun-alun). Tempat tersebut dinamakan Tulungagung karena merupakan sumber air yang besar - dalam bahasa Kawi, tulung berarti mata air, dan agung berarti besar -. Daerah yang lebih luas disebut Ngrowo. Nama Ngrowo masih dipakai sampai sekitar awal abad XX, ketika terjadi perpindahan pusat ibu kota dari Kalangbret ke Tulungagung.

Pada tahun 1205 M, masyarakat Thani Lawadan di selatan Tulungagung, mendapatkan penghargaan dari Raja Daha terakhir, Kertajaya, atas kesetiaan mereka kepada Raja Kertajaya ketika terjadi serangan musuh dari timur Daha. Penghargaan tersebut tercatat dalam Prasasti Lawadan dengan candra sengkala "Sukra Suklapaksa Mangga Siramasa" yang menunjuk tanggal 18 November 1205 M. Tanggal keluarnya prasasti tersebut akhirnya dijadikan sebagai hari jadi Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2003.

Di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, terdapat Candi Gayatri. Candi ini adalah tempat untuk mencandikan Gayatri (Sri Rajapatni), istri keempat Raja Majapahit yang pertama, Raden Wijaya (Kertarajasa Jayawardhana), dan merupakan ibu dari Ratu Majapahit ketiga, Sri Gitarja (Tribhuwanatunggadewi), sekaligus nenek dari Hayam Wuruk (Rajasanegara), raja yang memerintah Kerajaan Majapahit di masa keemasannya. Nama Boyolangu itu sendiri tercantum dalam Kitab Nagarakertagama yang menyebutkan nama Bayalangu/Bhayalango (bhaya = bahaya, alang = penghalang) sebagai tempat untuk menyucikan beliau. Berikut ini adalah kutipan Kitab Negarakertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca dan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:
 Prajnyaparamitapuri itulah nama candi makam yang dibangun
Arca Sri Padukapatni diberkati oleh Sang Pendeta Jnyanawidi
Telah lanjut usia, paham akan tantra, menghimpun ilmu agama
Laksana titisan Empu Barada, menggembirakan hati Baginda
(Pupuh LXIX, Bait 1)

Di Bayalangu akan dibangun pula candi makam Sri Rajapatni
Pendeta Jnyanawidi lagi yang ditugaskan memberkati tanahnya
Rencananya telah disetujui oleh sang menteri demung Boja
Wisesapura namanya, jika candi sudah sempurna dibangun
(Pupuh LXIX, Bait 2)

Makam rani: Kamal Padak, Segala, Simping
Sri Ranggapura serta candi Budi Kuncir
Bangunan baru Prajnyaparamitapuri
Di Bayalangu yang baru saja dibangun
(Pupuh LXXIV, Bait 1)

Geografis  
Batas-batas wilayah Kabupaten Tulungagung secara administratif adalah sebagai berikut:
*      Sebelah utara: Kabupaten Kediri
*      Sebelah Selatan: Samudera Hindia
*      Sebelah Timur: Kabupaten Blitar
*      Sebelah Barat: Kabupaten Trenggalek
Secara topografi, Tulungagung terletak pada ketinggian 85 m di atas permukaan laut (dpl). Bagian barat laut Kabupaten Tulungagung merupakan daerah pegunungan yang merupakan bagian dari pegunungan Wilis-Liman. Bagian tengah adalah dataran rendah, sedangkan bagian selatan adalah pegunungan yang merupakan rangkaian dari Pegunungan Kidul. Di sebelah barat laut Tulungagung, tepatnya di Kecamatan Sendang, terdapat Gunung Wilis sebagai titik tertinggi di Kabupaten Tulungagung yang memiliki ketinggian 2552 m. Di tengah Kota Tulungagung, terdapat Kali Ngrowo yang merupakan anak Kali Brantas dan seolah membagi Kota Tulungagung menjadi dua bagian: utara dan selatan. Kali ini sering disebut dengan Kali Parit Raya dari rangkaian Kali Parit Agung.[2]

B.     GAMBARAN LOKASI

DPRD Kab. Tulungagung berada di Jl. R.A. Kartini No. 17 Tulungagung. No. telp. 0355-321145.
VISI MISI
VISI :
“TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PEMBANGUNAN INGANDAYA DAN PEMERINTAHAN YANG BERKUALITAS”
MISI :
1.      MELAKSANAKAN FUNGSI LEGALISASI BERSAMA KEPALA DAERAH DALAM HAL PEMBENTUKAN KEBIJAKAN DAERAH
2.      MELAKSANAKAN FUNGSI ANGGARAN DALAM HAL PENETAPAN APBD BERSAMA KEPALA DAERAH
3.      MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAERAH
4.      MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH TERHADAP RENCANA PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG MENYANGKUT KEPENTINGAN DAERAH

1.      SELAYANG PANDANG DPRD TULUNGAGUNG
SELAYANG PANDANG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) adalah merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah, yang mempunyai fungsi sebagai :
v  LEGISLASI (diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah),
v  ANGGARAN (diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD,perubahan APBD dan perhitungan APBD bersama Pemerintah Daerah), &
v  PENGAWASAN (diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah).
Tugas dan Wewenang DPRD :
ü  Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati;
ü  Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati;
ü  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Pelaksanaan APBD, dan Peraturan
Perundang-undangan lainnya;
ü  Mengusulkan pengangkatan dan / atau pemberhentian Bupati dan / atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan / atau pemberhentian;
ü  Memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati;
ü  Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
ü  Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan Pemerintah Daerah;
ü  Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
ü  Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
ü  Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
ü  Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.



2.      PIMPINA DEWAN

KETUA DPRD KABUPATEN TULUNGAGUNG
10
SUPRIYONO, S.E, M.Si


WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN TULUNGAGUNG
33
AGUS BUDIARTO, SE. Ak



















WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN TULUNGAGUNG
2
ADIB MAKARIM, MH


WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN TULUNGAGUNG
47
IMAM KAMBALI, SE, M.Si

3.      BADAN MUSYAWARAHBADAN MUSYAWARAH
4.Posted by: adminDecember 7, 2015

SUSUNAN BADAN MUSYAWARAH
Ketua merangkap anggota : Supriyono, SE, M.Si
Wakil Ketua merangkap anggota :
1.      Agus Budiarto, SE.Ak
2.      Adib Makarim, MH
3.       Imam Kambali, SE, M.Si
Sekretaris bukan anggota: Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung
Anggota :
1. Suprapto, SPt.MMA
2. Hj. Susilowati, SE
3. Joko Tri Asmoro
4. Suharminto, SH
5. H. Saiful Anwar, MH
6. Suparlan, SH
7. Basroni
8. Drs. H. Mashud
9. Choirurrohim, SH
10. Drs. Subani Sirab
11. Mutiin, SE, M.Si
12. Imam Khoirudin, S.Ag
13. Amang Armanto Angio, SH
14. H. Ponidi
15. H. Nurhamim, S.Ag
16. H. Isroil Muslimin
17. Faruuq Tri Fauzi, M.Pd.I
18. Ir. Marsito

1.      KOMISI-KOMISI
BADAN MUSYAWARAH
BAGIAN KETIGA
Komisi – Komisi DPRD
Pasal 49
1.      Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
2.      Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi Anggota salah satu Komisi.
3.      Jumlah Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), adalah 4 (empat) Komisi.
4.      Jumlah Anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diupayakan berimbang.
5.      Penempatan Anggota Komisi DPRD dalam Komisi–Komisi dan perpindahan ke Komisi – Komisi di dasarkan atas usul fraksinya dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
6.      Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD
7.      Masa penempatan anggota dalam komisi dan perpindahannya ke Komisi lain, diputuskan dalam rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun Anggaran.
8.      Masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi ditetapkan paling lama 2½ (dua setengah) tahun
9.      Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat Anggota Komisi yang digantikan.
2.      BADAN LEGISLASI
SUSUNAN BADAN LEGISLASI DAERAH
Ketua :
H. Heru Santoso, M.Pd
Wakil Ketua :
Sutomo, SE
Sekretaris bukan anggota :
Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung
Anggota:
1. Samsul Huda, S.Ag, M.Pd
2. Agung Darmanto
3. Gunawan
4. Ahmad Baharudin
5. H. Abdullah Ali Munib, SH
6. Tutut Sholihah
7. H. Fendy Yuniar M, SE
8. Riyanah, SH, MH, MM
9. Adrianto, S.Pd

3.      BADAN ANGGARAN
5.Posted by: adminDecember 7, 2015
SUSUNAN BADAN ANGGARAN
Ketua merangkap anggota :
Supriyono, SE, M.Si
Wakil Ketua merangkap anggota:
1.Agus Budiarto, SE.Ak
2.Adib Makarim, MH
3.Imam Kambali, SE, M.Si
Sekretaris bukan anggota:
Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung
Anggota :
1. Drs. H. Mashud
2. H. Widodo Prasetyo, SP, MMA
3. Drs. Subani Sirab
4. H. Saiful Anwar, MH
5. H. Heru Santoso, M.Pd
6. Drs. Wiwik Tri Asmoro W
7. Sumarno
8. Sunarko
9. Ahmad Baharudin
10. H. Imam Sapingi
11. H.M. Zaenudin, BA
12. Choirurrohim, SH
13. Mutiin, SE, M.Si
14. Michael Utomo, SE
15. Drs. H. Imam Ngaqoib, MH
16. Drs. H. Misbah, MM
17. Leman Dwi Prasetyo, SE
18. Gunarto, ST, MM
19. Sofyan Heryanto, SE
20. H. Makin
21. H. Imam Sukamto



6.      BADAN KEHORMATAN
BADAN MUSYAWARAH
SUSUNAN BADAN KEHORMATAN
Ketua : Lilik Herlin, SP
Wakil Ketua : Asrori
Anggota :
1.      Suharminto, SH
2.      Gunawan
3.      Marikan Al. Gatot Susanto
7.      BADAN KELENGKAPAN  LAINNYA

Bagian Ketujuh
ALAT KELENGKAPAN LAINNYA
Pasal 61
1.      Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus yang diperlukan dengan keputusan DPRD atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah dengan persetujuan Rapat Paripurna.
2.      Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
Pasal 62
Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pasal 61 ditentukan sebagai berikut :
a.       jumlah anggotanya terdiri dari unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota komisi dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran;
b.      pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pasal 61 terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota;
c.       susunan pimpinan dan keanggotaannya ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
d.      Pantia khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat DPRD.[3]

8.      SUSUNAN KEPEMIMPINAN DAN FRAKSI-FRAKSI
10.          Posted by: adminDecember 7, 2015
-          Terlampir
12.Posted by: adminDecember 7, 2015




BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    HASIL KUNJUNGAN LAPANG
Pada hari kamis tanggal 24 maret tahun 2016, bertempat di ruang “Graha Wicaksana DPRD”, DPRD Kabupaten Tulungagung mengadakan “Rapat Paripurna DPRD  Tulungagung Dalam Rangka Penyerahan Ranperda Pada Masa Sidang II Tahun Sidang II".
Jumlah Ranperda yang akan diserahkan sebanyak 4 (empat) Ranperda Inisiatif dengan judul yaitu:
1.      Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
2.      Ranperda tentang kesejahteraan lanjut usia.
3.      Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah, dan
4.      Ranperda tentang analisis dampak lalu lintas.
Sedangkan penjelasan Latar belakang dari 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi prioritas dalam prolegda masa sidang adalah:
1.      Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945 pada pasal 31 dinyatakan bahwa: (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, dan (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan perkembangan regulasi sekarang  beberapa RSBI dan SBI bertentangan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945, maka dengan putusan majelis MK nomor 5/PUU-X/2012, membatalkan pasal 50 ayat (3) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/ Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI). Konsekwensi dari putusan itu, semua sekolah yang berlabel RSBI/SBI harus dinyatakan bubar.
Juga dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ada di Pemerintah Provensi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan perlu disesuaikan.

2.      Ranperda tentang kesejahteraan lanjut usia.
Lanjut usia sebagai warga Negara republic Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat.
Pertumbuhan lensia di Kabupaten Tulungagung semakin meningkat sementara perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan baik sarana dan prasarana pelayanan Lensia guna mencapai salah satu tujuan dari peraturan tentang kesejahteraan lanjut usia ialah memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif Lensia.
Bahwa dengan telah diundangkannya undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggungjawb atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

3.      Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah. Undang-undang ini juga mengatur secara definitive jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh daerah, sehingga lebih dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Salah satu jenis pajak yang diatur dalam undang-undang ini adalah pajak daerah, yang pengaturannya didasarkan pada peraturan daerah kabupaten Tulungagung nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan PAD, dengan menjamurnya usaha rumah kos di Tulungagung, pelaksanaan dan penerapan peraturan daerah nomor 16 th 2010, khususnya tentang pajak hotel dan kurang efektif, maka peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 yang tidak dapat memberikan keuntungan yang layak, perlu disesuaikan.

4.      Ranperda tentang analisis dampak lalu lintas.
Keamanan, kenyaman dan ketertiban berlalu lintas adalah kebutuhan setiap warga Negara, pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas.
Maksud dari analisis Dampak Lalu Lintas adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas disekitarnya.
Adapun salah satu tujuan andalalin ada sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dan menjadi alat pengendali bagi pemerintah untuk mengevaluasi dampak lalu lintas dari suatu bangunan, karena berdasarkan ketentuan pasl 47 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, setiap rencana pembangunan pusat kegitan pemukimamn dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan keselamtan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalulintas.

B.     PEMBAHASAN HASIL KUNJUNGAN
Pada hari kamis tanggal 24 maret 2016, saya mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka “Penyerahan ranperda masa sidang II tahun sidang II Periode Januari s/d April 2016”,  pada hari itu sesuai dengan pemberitahuan dari pihak DPRD tulungagung dan Papan Pengumuman Jadwal sidang seharusnya sidang mulai jam 7.00 pagi, akan tetapi karena Ketua DPRD tulungagung yakni  Supriyono, S.E., M.Si dan jajarannya ada rapat dengan kepala kepala sekolah sekabupaten Tulungagung, maka rapat tersebut harus menunggu rombongan tersebut. Dari pihak peserta sidang lainnya juga menunggu di ruang sidang termasuk saya yang pada hari itu mengikuti sidang. Hal itu merupakan informasi dari salah satu anggota dan sekaligus yang menerima kami pada saat sampai di DPRD Tulungagung.
Sekitar pukul 11.20 WIB, sidang dalam ranga penyerahan ranperda itu dimulai yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD. Sebelum pembacaan dan penyerahan ranperda tersebut dilaksanakan terdapat susunan acara pembukaan yakni pembukaan rapat, menanyinyakan lagu Indonesia raya, dan sambutan dari berberapa pihak antara lain Ketua DPRD Tulungagung, Bupati Tulungagung yang pada intinya permohonan maaf dikarenakan sidang terlambat dimulai dikarenakan beberapa hal seperti yang saya jelaskan diatas. Sehingga tiba pada saat pembacaan dan penyerahan ranperda inisiatif DPRD Tulungagung.
            Dalam penyerahan ranperda tersebut dibacakan oleh salah satu anggota DPRD Tulungagung yakni Sofyan Heryanto, SE, yang menyampaikan terdapat empat judul Ranperda berikut dengan latar belakangnya yang tertanda tangani yaitu:
1.      Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
2.      Ranperda tentang kesejahteraan lanjut usia.
3.      Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah, dan
4.      Ranperda tentang analisis dampak lalu lintas.
Setelah pembacaan dan penyerahan tersebut, kemudian penutup. Saya yang pada saat itu obsevasi, bisa bebincang mengenai bagaimana kemajuan dan wahana-wahana baru di Kabupaten Tulungagung dan kemudian lanjut untuk berfoto bersama Ketua DPRD dan jajarannya berikut beberapa anggota DPRD lainnya. Waktu untuk berbincang dan berfoto tidak lama dikarenakan harus menghadiri rapat kembali dengan pemilik perusahaan yang terdapat di Kabupaten Tulungagung. Dan selesai.




BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pada hari Kamis, 24 maret 2016 Rapat Paripurna DPRD Kabuaten Tulungagung dalam rangka “Penyerahan Ranperda Masa Sidang II Tahun Sidang II Periode Januari s/d April 20116.
Adapun jumlah Ranperda yang diserahkan sebanyak 4 (empat) Ranperda Inisiatif dengan judul yaitu:
1.      Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
2.      Ranperda tentang kesejahteraan lanjut usia.
3.      Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah, dan
4.      Ranperda tentang analisis dampak lalu lintas.
Menurut saya, mengingat tujuan awal dari studi lapang ini, bahwa untuk mengetahui teknik, metode dan proses pembuatan ilmu perundang-undangan secara keseluruhan atau paling tidak mengaitkan teori dengan lapangan, hal itu sendiri belum sampai kepada tujuan yang sepenuhnya sebagai keinginan dan rencana. Mengingat observasi ini dilakukan dalam waktu yang singkat, akan tetapi dari observasi ini bukan berarti tidak membuahkan apa-apa. Seperti contohnya dalam Rapat Paripurna ini dari badan legislatif memberikan inisiatif untuk membuat peraturan yang dibutuhkan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tulungagung, tentunya hal tersebut dari membaca dan menganilisis bagaiman masyarakat saat ini kemudian dibahas dalam rapat sebagai badan legislatif apakah hal tersebut benar-benar dibutuhkan ataukah sebaliknya. Hal ini tentunya menurut saya, sebagian dari teknik, metode, dan proses pembentukan perundang-undangan.
Sedangkan menurut teori bahwa hal itu dilakukan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, maksudnya dalam lembaga legislatif itu sendiri ada beberapa kedudukan atau jajaran yang harus mengikuti secara keseluruhan bagaimana hal terlaksana. Memberikan sumbangsih dari berbagai macam hal mengingat hal itu merupakan kewajiban sebagai wakil rakyat, akan tetapi ketika dilapangan khususnya Kabupaten Tulungagung tempat saya mengadakan observasi terlihat beberapa wakil rakyat itu tidak dengan senantiasa mengikuti Rapat Paripurna yang diselanggarakan pada tanggal 24 Maret 2016, hal ini terlihat dari beberapa anggota DPRD itu dengan santai dalam artian tidak merespon apa pembahasan pada saat itu, dan bahkan ada yang tidur dan sebagainya.




B.     SARAN – SARAN

Menurut saya untuk memberikan peraturan kepada masyarakat atau memberikan apa yang dibutuhkan atau diinginan masyarakat harus secara totalitas, karena bagaimanapun hal itu juga adalah sebagian kecil dari kewajiban  atau tanggungjawab sebagai wakil rakyat.
Sedangkan masyarakat sebagai objek dari badan legislatif tentunya harus mendukungnya apabila benar-benar yang diperlukan masyarakat. Oleh karena itu antara rakyat dan wakil rakyat harus berjalan berdampingan guna untuk mencapai tujuan bersama-sama.
Bagi mahasiswa (fakultas hukum) studi lapang ini juga sangat penting sebagai calon penegak hukum, karena masih banyak yang tidak dimengerti dengan teori-teori maka studi lapangan ini sangat dibutuhkan oleh mahasiswa untuk mengetahui bagaimana terlaksana dari teori-teori yang sudah dipelajari. Oleh karena itu untuk saran kepada mahasiswa agar sering melakukan studi lapang, khsususnya mahasiswa fakultas hukum. Dan selain itu juga sebelum mengadakan studi lapang / observasi itu harus benar-benar memahami teori-teori, seperti contoh studi lapang ini apabila studi lapang terkait dengan Ilmu Perundang-undangan maka, harus mengetahui teori-teori dan juga tujuan dari studi lapang tersebut dilaksanakan. Hal itu harus diperhatikan oleh adek-adek tingkat atau bagi mahasiswa fakultas hukum yang belum menempuh mata kuliah Ilmu Perundang-undangan.  



DAFTAR PUSTAKA

DPRD KAB. TULUNGAGUNG Jl. R.A. KARTINI NO. 17 TULUNGAGUNG. NO. TELP. 0355-321145
http//www.tulungagung.go.id
http//website.dprd-tulungagungkab.go.id
Maria Farida Indrati Soeprapto, “Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar Dan Pembentukannya”, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tulungagung No. 10 Tahun 2014 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Tulungagung, masa jabatan 2014-2019.



LAMPIRAN – LAMPIRAN

1.      Surat ijin Observasi
2.      Surat keterngan telah melakukan observasi di dprd tsb
3.      Dicantumkan draft ranperda jika mengenai raperda
4.      Foto – foto :
-          Foto dengan Papan Nama
-          Foto di ruang sidang
-          Foto dengan Anggota DPRD
5.      Dan lain-lain.



[1] Maria Farida Indrati Soeprapto, “Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar Dan Pembentukannya”, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
[2] Website Kabupaten Tulungagung, Sejarah Dan Keberadaan Tulungagung, http//www.tulungagung.go.id.
[3] Website DPRD Kabupaten Tulungagung, Beranda, http//www.dprdtulungagungkab.go.id

Komentar