BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Ilmu
Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut
sistem hukum civil law.
Secara konsepsional Ilmu Perundang-Undangan menurut Burkhardt Krems
adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara (die
interdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih
lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga
wilayah:
1) proses
perundang-undangan.
2) metode
perundang-undangan.
3) teknik
perundang-undangan.[1]
Ilmu perundang-undangan sebagai mata kuliah yang
bertujuan untuk mengenalkan tentang ruang lingkup, mengapa hukum memerlukan
perundang-undangan, fungsi ilmu perundang-undangan dalam pembentukan hukum baik
norma-norma maupun azas-azas perundang-undangan mengingat hal itu merupakan
salah satu tanggungjawab penegak hukum, sebagai calon itu dalam hal ini untuk
mempelajari sebelum menjadi instansi-instansi nantinya. Dalam perkuliahan ini
menggunakan beberapa metode perkuliahan salah satunya studi lapang guna
mencapai beberapa wilayah dan sekaligus tujuan dari ilmu perundang-undangan itu
sendri.
Selain itu juga ilmu perundang-undangan bertujuan untuk
mengetahui lembaga pembentuk, kekuasaan pembentukan perundang-undangan dalam
UUD 1945 sebelum dan pasca amandemen, jenis, materi dan fungsi
perundang-undangan. Oleh karena itu dalam mata kuliah ini selain materi
perkuliahan dikelas (teori-teori) terdapat praktikum yang dilaksanakan di lab
fakultas dan juga studi lapangan yang berkunjung ke kantor DPR/ DPRD sebagai
lembaga legislatif (pembuat peraturan perundang-undangan) yang bertujuan untuk
mengetahui secara langsung mengenai teknik memahami dan menguasai teknik
pembuatan perundang-undangan.
Studi lapang juga berfungsi tidak hanya mendapat
mengetahui teknik-teknik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau
tidak hanya bisa membanding antara dassein dengan dassolen, melainkan juga
mengetahui kantor lembaga hukum dan instansi didalamnya. Hal ini akan sangat
membantu di kemudian hari, paling tidak selepas dari Perguruan Tinggi.
Hal seperti ini merupakan sabagian kecil dari tanggung
jawab atau kewajiban sebagai mahasiswa, terlebih khusus mahasiswa hukum yang
kemungkinan besar menjadi penegak hukum. Dan tentunya harus mengetahui secara
jelas terkait dassein maupun dassolen dari hukum tersebut.
B. RENCANA
SASARAN KUNJUNGAN LAPANG
Rencana sasaran kunjungan lapang dalam studi lapang ini
adalah lembaga legislatif sebagai pembuat peraturan perundang-undangan untuk
mengetahui teknik pembuatan perundangan mulai dari proses pengesahan,
pengundangan, dan perubahan perundang-undangan. Selain yang terkait didalamnya
yaitu lembaga legislatif (pembuat peraturan perundang-undangan), tentunya hal
tersebut terdapat perbedaan kedudukan, lembaga pembentuk, kekuasaan pembentuk,
tata urutan pembentuk.
Berangkat dari latar belakang tersebut bahwa tujuan ilmu
perundang-undangan adalah untuk mengetahui teknik, metode, dan proses bagaimana
peraturan perundang-undangan maka, rencana studi lapang ini tentunya mengetahui
secara keseluruhan atau detailnya tentang hal-hal itu.
BAB
II
SEJARAH
DAN GAMBARAN LOKASI
A. SEJARAH
DAERAH/ WILAYAH
Awalnya,
Tulungagung hanya merupakan daerah kecil yang terletak di sekitar tempat yang
saat ini merupakan pusat kota (alun-alun). Tempat tersebut dinamakan
Tulungagung karena merupakan sumber air yang besar - dalam bahasa Kawi, tulung
berarti mata air, dan agung berarti besar -. Daerah yang lebih luas disebut
Ngrowo. Nama Ngrowo masih dipakai sampai sekitar awal abad XX, ketika terjadi
perpindahan pusat ibu kota dari Kalangbret ke Tulungagung.
Pada tahun 1205 M, masyarakat Thani Lawadan di selatan Tulungagung, mendapatkan penghargaan dari Raja Daha terakhir, Kertajaya, atas kesetiaan mereka kepada Raja Kertajaya ketika terjadi serangan musuh dari timur Daha. Penghargaan tersebut tercatat dalam Prasasti Lawadan dengan candra sengkala "Sukra Suklapaksa Mangga Siramasa" yang menunjuk tanggal 18 November 1205 M. Tanggal keluarnya prasasti tersebut akhirnya dijadikan sebagai hari jadi Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2003.
Di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, terdapat Candi Gayatri. Candi ini adalah tempat untuk mencandikan Gayatri (Sri Rajapatni), istri keempat Raja Majapahit yang pertama, Raden Wijaya (Kertarajasa Jayawardhana), dan merupakan ibu dari Ratu Majapahit ketiga, Sri Gitarja (Tribhuwanatunggadewi), sekaligus nenek dari Hayam Wuruk (Rajasanegara), raja yang memerintah Kerajaan Majapahit di masa keemasannya. Nama Boyolangu itu sendiri tercantum dalam Kitab Nagarakertagama yang menyebutkan nama Bayalangu/Bhayalango (bhaya = bahaya, alang = penghalang) sebagai tempat untuk menyucikan beliau. Berikut ini adalah kutipan Kitab Negarakertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca dan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:
Pada tahun 1205 M, masyarakat Thani Lawadan di selatan Tulungagung, mendapatkan penghargaan dari Raja Daha terakhir, Kertajaya, atas kesetiaan mereka kepada Raja Kertajaya ketika terjadi serangan musuh dari timur Daha. Penghargaan tersebut tercatat dalam Prasasti Lawadan dengan candra sengkala "Sukra Suklapaksa Mangga Siramasa" yang menunjuk tanggal 18 November 1205 M. Tanggal keluarnya prasasti tersebut akhirnya dijadikan sebagai hari jadi Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2003.
Di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, terdapat Candi Gayatri. Candi ini adalah tempat untuk mencandikan Gayatri (Sri Rajapatni), istri keempat Raja Majapahit yang pertama, Raden Wijaya (Kertarajasa Jayawardhana), dan merupakan ibu dari Ratu Majapahit ketiga, Sri Gitarja (Tribhuwanatunggadewi), sekaligus nenek dari Hayam Wuruk (Rajasanegara), raja yang memerintah Kerajaan Majapahit di masa keemasannya. Nama Boyolangu itu sendiri tercantum dalam Kitab Nagarakertagama yang menyebutkan nama Bayalangu/Bhayalango (bhaya = bahaya, alang = penghalang) sebagai tempat untuk menyucikan beliau. Berikut ini adalah kutipan Kitab Negarakertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca dan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:
Prajnyaparamitapuri
itulah nama candi makam yang dibangun
Arca Sri Padukapatni diberkati oleh Sang Pendeta Jnyanawidi
Telah lanjut usia, paham akan tantra, menghimpun ilmu agama
Laksana titisan Empu Barada, menggembirakan hati Baginda
(Pupuh LXIX, Bait 1)
Di Bayalangu akan dibangun pula candi makam Sri Rajapatni
Pendeta Jnyanawidi lagi yang ditugaskan memberkati tanahnya
Rencananya telah disetujui oleh sang menteri demung Boja
Wisesapura namanya, jika candi sudah sempurna dibangun
(Pupuh LXIX, Bait 2)
Makam rani: Kamal Padak, Segala, Simping
Sri Ranggapura serta candi Budi Kuncir
Bangunan baru Prajnyaparamitapuri
Di Bayalangu yang baru saja dibangun
(Pupuh LXXIV, Bait 1)
Arca Sri Padukapatni diberkati oleh Sang Pendeta Jnyanawidi
Telah lanjut usia, paham akan tantra, menghimpun ilmu agama
Laksana titisan Empu Barada, menggembirakan hati Baginda
(Pupuh LXIX, Bait 1)
Di Bayalangu akan dibangun pula candi makam Sri Rajapatni
Pendeta Jnyanawidi lagi yang ditugaskan memberkati tanahnya
Rencananya telah disetujui oleh sang menteri demung Boja
Wisesapura namanya, jika candi sudah sempurna dibangun
(Pupuh LXIX, Bait 2)
Makam rani: Kamal Padak, Segala, Simping
Sri Ranggapura serta candi Budi Kuncir
Bangunan baru Prajnyaparamitapuri
Di Bayalangu yang baru saja dibangun
(Pupuh LXXIV, Bait 1)
Geografis
Batas-batas wilayah Kabupaten
Tulungagung secara administratif adalah sebagai berikut:
Sebelah
utara: Kabupaten Kediri
Secara topografi, Tulungagung
terletak pada ketinggian 85 m di atas permukaan laut (dpl). Bagian barat laut
Kabupaten Tulungagung merupakan daerah pegunungan yang merupakan bagian dari
pegunungan Wilis-Liman. Bagian tengah adalah dataran rendah, sedangkan bagian
selatan adalah pegunungan yang merupakan rangkaian dari Pegunungan Kidul. Di sebelah barat laut Tulungagung,
tepatnya di Kecamatan Sendang, terdapat Gunung Wilis sebagai titik tertinggi di
Kabupaten Tulungagung yang memiliki ketinggian 2552 m. Di tengah Kota
Tulungagung, terdapat Kali Ngrowo yang merupakan anak Kali Brantas dan seolah membagi Kota Tulungagung
menjadi dua bagian: utara dan selatan. Kali ini sering disebut dengan Kali
Parit Raya dari rangkaian Kali Parit Agung.[2]
B. GAMBARAN
LOKASI
DPRD Kab. Tulungagung berada di Jl.
R.A. Kartini No. 17 Tulungagung. No. telp. 0355-321145.
VISI MISI
VISI :
“TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PEMBANGUNAN INGANDAYA DAN
PEMERINTAHAN YANG BERKUALITAS”
MISI :
1. MELAKSANAKAN FUNGSI LEGALISASI
BERSAMA KEPALA DAERAH DALAM HAL PEMBENTUKAN KEBIJAKAN DAERAH
2. MELAKSANAKAN FUNGSI ANGGARAN DALAM
HAL PENETAPAN APBD BERSAMA KEPALA DAERAH
3. MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN
TERHADAP PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAERAH
4. MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KEPADA
PEMERINTAH DAERAH TERHADAP RENCANA PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG MENYANGKUT
KEPENTINGAN DAERAH
1.
SELAYANG PANDANG DPRD
TULUNGAGUNG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
DPRD ) adalah merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga Pemerintah Daerah, yang mempunyai fungsi sebagai :
v LEGISLASI (diwujudkan
dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah),
v ANGGARAN (diwujudkan
dalam menyusun dan menetapkan APBD,perubahan APBD dan perhitungan APBD bersama
Pemerintah Daerah), &
v PENGAWASAN (diwujudkan
dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah).
Tugas dan Wewenang DPRD :
ü Membentuk
Peraturan Daerah bersama Bupati;
ü Membahas dan
memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati;
ü Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Pelaksanaan
APBD, dan Peraturan
Perundang-undangan lainnya;
Perundang-undangan lainnya;
ü Mengusulkan
pengangkatan dan / atau pemberhentian Bupati dan / atau Wakil Bupati kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
dan / atau pemberhentian;
ü Memilih
Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati;
ü Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di Daerah;
ü Memberikan
persetujuan atau tidak menyetujui terhadap rencana kerja sama internasional
yang dilakukan Pemerintah Daerah;
ü Meminta laporan
keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
ü Memberikan
persetujuan atau tidak menyetujui terhadap rencana kerja sama dengan Daerah
lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
ü Mengupayakan
terlaksananya kewajiban Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan; dan
ü Melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
2. PIMPINA
DEWAN
KETUA DPRD KABUPATEN
TULUNGAGUNG
SUPRIYONO, S.E, M.Si
WAKIL KETUA DPRD
KABUPATEN TULUNGAGUNG
AGUS BUDIARTO, SE. Ak
WAKIL KETUA DPRD
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ADIB MAKARIM, MH
WAKIL KETUA DPRD
KABUPATEN TULUNGAGUNG
IMAM
KAMBALI, SE, M.Si
3. BADAN
MUSYAWARAH
SUSUNAN
BADAN MUSYAWARAH
Ketua
merangkap anggota : Supriyono, SE, M.Si
Wakil Ketua
merangkap anggota :
1.
Agus Budiarto, SE.Ak
2.
Adib Makarim, MH
3.
Imam Kambali,
SE, M.Si
Sekretaris
bukan anggota: Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung
Anggota :
1. Suprapto, SPt.MMA
2. Hj. Susilowati, SE
3. Joko Tri Asmoro
4. Suharminto, SH
5. H. Saiful Anwar, MH
6. Suparlan, SH
7. Basroni
8. Drs. H. Mashud
9. Choirurrohim, SH
10. Drs. Subani Sirab
11. Mutiin, SE, M.Si
12. Imam Khoirudin, S.Ag
13. Amang Armanto Angio, SH
14. H. Ponidi
15. H. Nurhamim, S.Ag
16. H. Isroil Muslimin
17. Faruuq Tri Fauzi, M.Pd.I
18. Ir. Marsito
1. Suprapto, SPt.MMA
2. Hj. Susilowati, SE
3. Joko Tri Asmoro
4. Suharminto, SH
5. H. Saiful Anwar, MH
6. Suparlan, SH
7. Basroni
8. Drs. H. Mashud
9. Choirurrohim, SH
10. Drs. Subani Sirab
11. Mutiin, SE, M.Si
12. Imam Khoirudin, S.Ag
13. Amang Armanto Angio, SH
14. H. Ponidi
15. H. Nurhamim, S.Ag
16. H. Isroil Muslimin
17. Faruuq Tri Fauzi, M.Pd.I
18. Ir. Marsito
1. KOMISI-KOMISI
BAGIAN KETIGA
Komisi –
Komisi DPRD
Pasal 49
1. Komisi
merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada
awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
2. Setiap
anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi Anggota salah satu Komisi.
3. Jumlah
Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), adalah 4 (empat) Komisi.
4. Jumlah
Anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diupayakan berimbang.
5. Penempatan
Anggota Komisi DPRD dalam Komisi–Komisi dan perpindahan ke Komisi – Komisi di
dasarkan atas usul fraksinya dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
6. Ketua,
Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dan
dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD
7. Masa
penempatan anggota dalam komisi dan perpindahannya ke Komisi lain, diputuskan
dalam rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun Anggaran.
8. Masa
jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi ditetapkan paling lama 2½ (dua
setengah) tahun
9. Anggota
DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat Anggota Komisi yang digantikan.
2. BADAN
LEGISLASI
SUSUNAN BADAN LEGISLASI DAERAH
Ketua :
H. Heru Santoso, M.Pd
Wakil Ketua :
Sutomo, SE
Sekretaris bukan anggota :
Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung
Anggota:
1. Samsul Huda, S.Ag, M.Pd
2. Agung Darmanto
3. Gunawan
4. Ahmad Baharudin
5. H. Abdullah Ali Munib, SH
6. Tutut Sholihah
7. H. Fendy Yuniar M, SE
8. Riyanah, SH, MH, MM
9. Adrianto, S.Pd
H. Heru Santoso, M.Pd
Wakil Ketua :
Sutomo, SE
Sekretaris bukan anggota :
Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung
Anggota:
1. Samsul Huda, S.Ag, M.Pd
2. Agung Darmanto
3. Gunawan
4. Ahmad Baharudin
5. H. Abdullah Ali Munib, SH
6. Tutut Sholihah
7. H. Fendy Yuniar M, SE
8. Riyanah, SH, MH, MM
9. Adrianto, S.Pd
3. BADAN
ANGGARAN
SUSUNAN BADAN ANGGARAN
Ketua
merangkap anggota :
Supriyono, SE, M.Si
Supriyono, SE, M.Si
Wakil Ketua
merangkap anggota:
1.Agus Budiarto, SE.Ak
2.Adib Makarim, MH
3.Imam Kambali, SE, M.Si
1.Agus Budiarto, SE.Ak
2.Adib Makarim, MH
3.Imam Kambali, SE, M.Si
Sekretaris
bukan anggota:
Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung
Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung
Anggota :
1. Drs. H. Mashud
2. H. Widodo Prasetyo, SP, MMA
3. Drs. Subani Sirab
4. H. Saiful Anwar, MH
5. H. Heru Santoso, M.Pd
6. Drs. Wiwik Tri Asmoro W
7. Sumarno
8. Sunarko
9. Ahmad Baharudin
10. H. Imam Sapingi
11. H.M. Zaenudin, BA
12. Choirurrohim, SH
13. Mutiin, SE, M.Si
14. Michael Utomo, SE
15. Drs. H. Imam Ngaqoib, MH
16. Drs. H. Misbah, MM
17. Leman Dwi Prasetyo, SE
18. Gunarto, ST, MM
19. Sofyan Heryanto, SE
20. H. Makin
21. H. Imam Sukamto
1. Drs. H. Mashud
2. H. Widodo Prasetyo, SP, MMA
3. Drs. Subani Sirab
4. H. Saiful Anwar, MH
5. H. Heru Santoso, M.Pd
6. Drs. Wiwik Tri Asmoro W
7. Sumarno
8. Sunarko
9. Ahmad Baharudin
10. H. Imam Sapingi
11. H.M. Zaenudin, BA
12. Choirurrohim, SH
13. Mutiin, SE, M.Si
14. Michael Utomo, SE
15. Drs. H. Imam Ngaqoib, MH
16. Drs. H. Misbah, MM
17. Leman Dwi Prasetyo, SE
18. Gunarto, ST, MM
19. Sofyan Heryanto, SE
20. H. Makin
21. H. Imam Sukamto
6. BADAN
KEHORMATAN
SUSUNAN BADAN KEHORMATAN
Ketua : Lilik
Herlin, SP
Wakil Ketua : Asrori
Anggota :
1. Suharminto,
SH
2. Gunawan
3. Marikan Al.
Gatot Susanto
7. BADAN
KELENGKAPAN LAINNYA
Bagian Ketujuh
ALAT
KELENGKAPAN LAINNYA
Pasal 61
1.
Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain
berupa panitia khusus yang diperlukan dengan
keputusan DPRD atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar
pertimbangan Badan Musyawarah dengan persetujuan Rapat Paripurna.
2.
Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
Pasal 62
Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pasal 61 ditentukan sebagai berikut :
a.
jumlah anggotanya terdiri dari unsur-unsur fraksi
berdasarkan perimbangan jumlah anggota komisi dengan mempertimbangkan kemampuan
anggaran;
b.
pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pasal
61 terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua dipilih
dari dan oleh anggota;
c.
susunan pimpinan dan keanggotaannya ditetapkan dalam
Rapat Paripurna.
8. SUSUNAN
KEPEMIMPINAN DAN FRAKSI-FRAKSI
-
Terlampir
BAB
III
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A. HASIL
KUNJUNGAN LAPANG
Pada
hari kamis tanggal 24
maret tahun 2016, bertempat di ruang “Graha Wicaksana DPRD”, DPRD Kabupaten
Tulungagung mengadakan “Rapat Paripurna
DPRD Tulungagung Dalam Rangka Penyerahan
Ranperda Pada Masa Sidang II Tahun Sidang II".
Jumlah
Ranperda yang akan diserahkan sebanyak 4 (empat) Ranperda Inisiatif dengan
judul yaitu:
1. Ranperda
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
2. Ranperda
tentang kesejahteraan lanjut usia.
3. Ranperda
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang pajak
daerah, dan
4. Ranperda
tentang analisis dampak lalu lintas.
Sedangkan
penjelasan Latar belakang dari 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi
prioritas dalam prolegda masa sidang adalah:
1.
Ranperda
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD
1945 pada pasal 31 dinyatakan bahwa: (1) setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan, (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya, dan (3) pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan perkembangan regulasi
sekarang beberapa RSBI dan SBI
bertentangan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945,
maka dengan putusan majelis MK nomor 5/PUU-X/2012, membatalkan pasal 50 ayat (3)
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar
keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/ Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI/SBI). Konsekwensi dari putusan itu, semua sekolah yang
berlabel RSBI/SBI harus dinyatakan bubar.
Juga dengan undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah dimana kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ada di
Pemerintah Provensi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 3 tahun
2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan perlu disesuaikan.
2.
Ranperda
tentang kesejahteraan lanjut usia.
Lanjut usia sebagai warga Negara
republic Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam aspek kehidupan,
serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan
kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat.
Pertumbuhan lensia di Kabupaten
Tulungagung semakin meningkat sementara perhatian terhadap kesejahteraan lanjut
usia belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga
diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan baik sarana dan prasarana pelayanan
Lensia guna mencapai salah satu tujuan dari peraturan tentang kesejahteraan
lanjut usia ialah memperpanjang usia
harapan hidup dan masa produktif Lensia.
Bahwa dengan telah diundangkannya
undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan Lanjut Usia, maka
Pemerintah Daerah bertanggungjawb atas terwujudnya upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
3.
Ranperda
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang pajak
daerah.
Dengan telah ditetapkannya undang-undang
nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih besar
sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah.
Undang-undang ini juga mengatur secara definitive jenis pajak daerah dan
retribusi daerah yang dapat dipungut oleh daerah, sehingga lebih dapat
memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Salah satu jenis pajak yang diatur dalam
undang-undang ini adalah pajak daerah, yang pengaturannya didasarkan pada
peraturan daerah kabupaten Tulungagung nomor 16 tahun 2010 tentang pajak
daerah.
Dalam rangka mengoptimalkan PAD, dengan
menjamurnya usaha rumah kos di Tulungagung, pelaksanaan dan penerapan peraturan daerah nomor 16 th 2010, khususnya
tentang pajak hotel dan kurang efektif, maka peraturan daerah nomor 3 tahun
2011 yang tidak dapat memberikan keuntungan yang layak, perlu disesuaikan.
4.
Ranperda
tentang analisis dampak lalu lintas.
Keamanan, kenyaman dan ketertiban
berlalu lintas adalah kebutuhan setiap warga Negara, pelaksanaan suatu kegiatan
dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran
lalu lintas.
Maksud dari analisis Dampak Lalu Lintas
adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan
pengembangan terhadap lalu lintas disekitarnya.
Adapun salah satu tujuan andalalin ada
sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan
rekayasa lalu lintas dan menjadi alat pengendali bagi pemerintah untuk
mengevaluasi dampak lalu lintas dari suatu bangunan, karena berdasarkan
ketentuan pasl 47 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen
Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, setiap rencana
pembangunan pusat kegitan pemukimamn dan infrastruktur yang akan menimbulkan
gangguan keamanan keselamtan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan
jalan wajib dilakukan analisis dampak lalulintas.
B. PEMBAHASAN
HASIL KUNJUNGAN
Pada
hari kamis tanggal 24
maret 2016, saya mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam
rangka “Penyerahan ranperda masa sidang II tahun sidang II Periode Januari s/d
April 2016”, pada hari itu
sesuai dengan pemberitahuan dari pihak DPRD tulungagung dan Papan Pengumuman
Jadwal sidang seharusnya sidang mulai jam 7.00 pagi, akan tetapi karena Ketua
DPRD tulungagung yakni Supriyono, S.E.,
M.Si dan jajarannya ada rapat dengan kepala kepala sekolah sekabupaten
Tulungagung, maka rapat tersebut harus menunggu rombongan tersebut. Dari pihak
peserta sidang lainnya juga menunggu di ruang sidang termasuk saya yang pada
hari itu mengikuti sidang. Hal itu merupakan informasi dari salah satu anggota
dan sekaligus yang menerima kami pada saat sampai di DPRD Tulungagung.
Sekitar
pukul 11.20 WIB, sidang dalam ranga penyerahan ranperda itu dimulai yang
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan dihadiri oleh pimpinan dan
anggota DPRD. Sebelum pembacaan dan penyerahan ranperda tersebut dilaksanakan
terdapat susunan acara pembukaan yakni pembukaan rapat, menanyinyakan lagu
Indonesia raya, dan sambutan dari berberapa pihak antara lain Ketua DPRD
Tulungagung, Bupati Tulungagung yang pada intinya permohonan maaf dikarenakan
sidang terlambat dimulai dikarenakan beberapa hal seperti yang saya jelaskan
diatas. Sehingga tiba pada saat pembacaan dan penyerahan ranperda inisiatif
DPRD Tulungagung.
Dalam
penyerahan ranperda tersebut dibacakan oleh salah satu anggota DPRD Tulungagung
yakni Sofyan Heryanto, SE, yang menyampaikan terdapat empat judul Ranperda
berikut dengan latar belakangnya yang tertanda tangani yaitu:
1. Ranperda
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
2. Ranperda
tentang kesejahteraan lanjut usia.
3. Ranperda
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang pajak
daerah, dan
4. Ranperda
tentang analisis dampak lalu lintas.
Setelah
pembacaan dan penyerahan tersebut, kemudian penutup. Saya yang pada saat itu
obsevasi, bisa bebincang mengenai bagaimana kemajuan dan wahana-wahana baru di
Kabupaten Tulungagung dan kemudian lanjut untuk berfoto bersama Ketua DPRD dan
jajarannya berikut beberapa anggota DPRD lainnya. Waktu untuk berbincang dan
berfoto tidak lama dikarenakan harus menghadiri rapat kembali dengan pemilik
perusahaan yang terdapat di Kabupaten Tulungagung. Dan selesai.
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pada
hari Kamis, 24
maret 2016 Rapat Paripurna DPRD Kabuaten Tulungagung dalam rangka “Penyerahan
Ranperda Masa Sidang II Tahun Sidang II Periode Januari s/d April 20116.
Adapun
jumlah Ranperda yang diserahkan sebanyak 4 (empat) Ranperda Inisiatif dengan
judul yaitu:
1. Ranperda
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
2. Ranperda
tentang kesejahteraan lanjut usia.
3. Ranperda
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2010 tentang pajak
daerah, dan
4. Ranperda
tentang analisis dampak lalu lintas.
Menurut saya, mengingat tujuan awal dari studi lapang
ini, bahwa untuk mengetahui teknik, metode dan proses pembuatan ilmu
perundang-undangan secara keseluruhan atau paling tidak mengaitkan teori dengan
lapangan, hal itu sendiri belum sampai kepada tujuan yang sepenuhnya sebagai
keinginan dan rencana. Mengingat observasi ini dilakukan dalam waktu yang
singkat, akan tetapi dari observasi ini bukan berarti tidak membuahkan apa-apa.
Seperti contohnya dalam Rapat Paripurna ini dari badan legislatif memberikan
inisiatif untuk membuat peraturan yang dibutuhkan masyarakat khususnya
masyarakat Kabupaten Tulungagung, tentunya hal tersebut dari membaca dan
menganilisis bagaiman masyarakat saat ini kemudian dibahas dalam rapat sebagai
badan legislatif apakah hal tersebut benar-benar dibutuhkan ataukah sebaliknya.
Hal ini tentunya menurut saya, sebagian dari teknik, metode, dan proses
pembentukan perundang-undangan.
Sedangkan menurut teori bahwa hal itu dilakukan harus
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, maksudnya dalam lembaga legislatif
itu sendiri ada beberapa kedudukan atau jajaran yang harus mengikuti secara
keseluruhan bagaimana hal terlaksana. Memberikan sumbangsih dari berbagai macam
hal mengingat hal itu merupakan kewajiban sebagai wakil rakyat, akan tetapi
ketika dilapangan khususnya Kabupaten Tulungagung tempat saya mengadakan
observasi terlihat beberapa wakil rakyat itu tidak dengan senantiasa mengikuti
Rapat Paripurna yang diselanggarakan pada tanggal 24 Maret 2016, hal ini
terlihat dari beberapa anggota DPRD itu dengan santai dalam artian tidak
merespon apa pembahasan pada saat itu, dan bahkan ada yang tidur dan
sebagainya.
B. SARAN
– SARAN
Menurut saya untuk memberikan peraturan kepada masyarakat
atau memberikan apa yang dibutuhkan atau diinginan masyarakat harus secara
totalitas, karena bagaimanapun hal itu juga adalah sebagian kecil dari
kewajiban atau tanggungjawab sebagai
wakil rakyat.
Sedangkan masyarakat sebagai objek dari badan legislatif
tentunya harus mendukungnya apabila benar-benar yang diperlukan masyarakat.
Oleh karena itu antara rakyat dan wakil rakyat harus berjalan berdampingan guna
untuk mencapai tujuan bersama-sama.
Bagi mahasiswa (fakultas hukum) studi lapang ini juga
sangat penting sebagai calon penegak hukum, karena masih banyak yang tidak
dimengerti dengan teori-teori maka studi lapangan ini sangat dibutuhkan oleh
mahasiswa untuk mengetahui bagaimana terlaksana dari teori-teori yang sudah dipelajari.
Oleh karena itu untuk saran kepada mahasiswa agar sering melakukan studi
lapang, khsususnya mahasiswa fakultas hukum. Dan selain itu juga sebelum
mengadakan studi lapang / observasi itu harus benar-benar memahami teori-teori,
seperti contoh studi lapang ini apabila studi lapang terkait dengan Ilmu
Perundang-undangan maka, harus mengetahui teori-teori dan juga tujuan dari
studi lapang tersebut dilaksanakan. Hal itu harus diperhatikan oleh adek-adek
tingkat atau bagi mahasiswa fakultas hukum yang belum menempuh mata kuliah Ilmu
Perundang-undangan.
DAFTAR
PUSTAKA
DPRD KAB. TULUNGAGUNG Jl. R.A. KARTINI NO. 17 TULUNGAGUNG. NO. TELP.
0355-321145
http//www.tulungagung.go.id
http//website.dprd-tulungagungkab.go.id
Maria Farida Indrati
Soeprapto, “Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar Dan Pembentukannya”,
Kanisius, Yogyakarta, 1998.
Surat Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tulungagung No. 10 Tahun 2014 tentang Susunan
Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Tulungagung, masa jabatan
2014-2019.
LAMPIRAN
– LAMPIRAN
1.
Surat
ijin Observasi
2.
Surat
keterngan telah melakukan observasi di dprd tsb
3.
Dicantumkan
draft ranperda jika mengenai raperda
4.
Foto
– foto :
-
Foto
dengan Papan Nama
-
Foto
di ruang sidang
-
Foto
dengan Anggota DPRD
5.
Dan lain-lain.
[1] Maria Farida Indrati Soeprapto, “Ilmu
Perundang-Undangan Dasar-dasar Dan Pembentukannya”, Kanisius, Yogyakarta,
1998.
Komentar
Posting Komentar