Analisa
Hukum Praktikum Etika Profesi
Oleh:
Hendrik Kiawan Wirantanus/ Kel. 6
201410110311302
a. Fakta peristiwa
Bahwa
berdasarkan kasus posisinya, Mansyur danYopi merupakan kuasa hukum dari
Penggugat dan Trimulja merupakan kuasa hukum dari Tergugat yang menangani
perkara yang sama. Pada saat prosesnya
kuasa hukum dari Penggugat dalam jawabannya terdapat ungkapan yang tidak
berkenan di hati kuasa hukum Tergugat yang terindikasi melecehkan dan
menunjukkan sikap tidak saling menghormati dan saling menghargai terhadap teman
sejawat.
Bahwa
dalam tanggapan dari Penggugat (Replik) memberikan jawaban sebagai berikut: “eksepsi ini adalah tidak beralaskan karena
kalau tidak memahami hukum kenapa mengajukan gugatan? Apa karena menggunakan
lidah seorang pengacara Surabaya, lalu berdalih seperti itu”.
Selain
itu juga dalam persidangan, kuasa hukum penggugat telah menggunakan putusan
yang belum inkrah sebagai dasar hukum gugatan untuk kepentingan sendiri, jadi
kuasa hukum tergugatpun merasa tindakan kuasa hukum penggugat tersebut
mencidrai profesi advokat, sehingga berdasarkan dua kesalahan yang dilakukan
oleh kuasa penggugat tersebut kuasa hukum tergugatpun mempersalahkan sikap
tersebut ke Dewan Kehormatan DPD Jatim.
b.
Fakta
hukum/ Dasar hukum
Dari
fakta peristiwa diatas, maka fakta hukum yang berkaitan dengan itu yakni yakni
terkait dengan pasal 3 ayat (1) huruf i dalam UU No. 18/ 2003 tentang advokat,
bahwa untuk dapat menjadi advokad harus memenuhi persyaratan yakni berperilaku
baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas tinggi. Selain itu
juga dalam pasal 4 ayat (2) UU No. 18/2003 tentang advokat terkait sumpah,
bahwa bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban
saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat.
Selain
itu juga sebagaimana dalam kode etik profesi advokat Indonesia dalam pasal 5
huruf a dan huruf b, bahwa hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi
sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai, dan advokat
jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam
sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik
secara lisan maupun tulisan.
c.
Kesimpulan/
analisa
Berdasarkan
fakta peristiwa dan fakta hukum yang berhubungan tersebut maka, penulis dapat
menganalisa bahwa pelaku yang melanggar UU No. 18/ 2003 tentang advokat dan
kode etik profesi advokat Indonesia dalam hal ini kuasa hukum dari penggugat.
Sebagaimana
yang sudah diuraikan diatas bahwa secara tertulis dalam replik kuasa hukum
penggugat menggunakan kalimat yang tidak berkenan di hati kuasa hukum tergugat,
sebagaimana dalam replik tersebut bertuliskan ““eksepsi ini adalah tidak beralaskan karena kalau tidak memahami hukum
kenapa mengajukan gugatan? Apa karena menggunakan lidah seorang pengacara
Surabaya, lalu berdalih seperti itu”. Oleh karena itu dengan adanya
demikian kuasa hukum ini sudah melanggar kode etik profesi advokat, sebagaimana
dalam hal ini disebutkan bahwa hendakmya teman sejawat advokat apabila
berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan
kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tulisan, selain itu juga
mengingat tentang syarat dan sumpah menjyandang profesi advokat.
Sedangkan
tekait penyalahgunaan profesinya, sebagaimana di sebutkan advokat dalam
menjalan kewajibannya agar lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan
keadilan. Namun sebagaimana dalam kasus ini bahwa kuasa hukum pengguggat dalam
menjalankan kewajibannya hanya untuk kepentingan diri sendiri, tidak lagi
membicarakan kepentingan klien maupun tututan hukum itu sendiri. Dengan
demikian penulis berkesimpula bahwa kuasa hukum penggugat secara sah melanggar
UU No. 18/2003 tentang advokat dan kode etik profesi advokat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar