Analisa kasus Hukum Praktikum Etika Profesi

Analisa Hukum Praktikum Etika Profesi
Oleh:
Hendrik Kiawan Wirantanus/ Kel. 6
201410110311302

a.      Fakta peristiwa
Bahwa berdasarkan kasus posisinya, Mansyur danYopi merupakan kuasa hukum dari Penggugat dan Trimulja merupakan kuasa hukum dari Tergugat yang menangani perkara yang sama. Pada  saat prosesnya kuasa hukum dari Penggugat dalam jawabannya terdapat ungkapan yang tidak berkenan di hati kuasa hukum Tergugat yang terindikasi melecehkan dan menunjukkan sikap tidak saling menghormati dan saling menghargai terhadap teman sejawat.
Bahwa dalam tanggapan dari Penggugat (Replik) memberikan jawaban sebagai berikut: “eksepsi ini adalah tidak beralaskan karena kalau tidak memahami hukum kenapa mengajukan gugatan? Apa karena menggunakan lidah seorang pengacara Surabaya, lalu berdalih seperti itu”.
Selain itu juga dalam persidangan, kuasa hukum penggugat telah menggunakan putusan yang belum inkrah sebagai dasar hukum gugatan untuk kepentingan sendiri, jadi kuasa hukum tergugatpun merasa tindakan kuasa hukum penggugat tersebut mencidrai profesi advokat, sehingga berdasarkan dua kesalahan yang dilakukan oleh kuasa penggugat tersebut kuasa hukum tergugatpun mempersalahkan sikap tersebut ke Dewan Kehormatan DPD Jatim.
b.      Fakta hukum/ Dasar hukum
Dari fakta peristiwa diatas, maka fakta hukum yang berkaitan dengan itu yakni yakni terkait dengan pasal 3 ayat (1) huruf i dalam UU No. 18/ 2003 tentang advokat, bahwa untuk dapat menjadi advokad harus memenuhi persyaratan yakni berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas tinggi. Selain itu juga dalam pasal 4 ayat (2) UU No. 18/2003 tentang advokat terkait sumpah, bahwa bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat.
Selain itu juga sebagaimana dalam kode etik profesi advokat Indonesia dalam pasal 5 huruf a dan huruf b, bahwa hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai, dan advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tulisan.
c.       Kesimpulan/ analisa
Berdasarkan fakta peristiwa dan fakta hukum yang berhubungan tersebut maka, penulis dapat menganalisa bahwa pelaku yang melanggar UU No. 18/ 2003 tentang advokat dan kode etik profesi advokat Indonesia dalam hal ini kuasa hukum dari penggugat.
Sebagaimana yang sudah diuraikan diatas bahwa secara tertulis dalam replik kuasa hukum penggugat menggunakan kalimat yang tidak berkenan di hati kuasa hukum tergugat, sebagaimana dalam replik tersebut bertuliskan ““eksepsi ini adalah tidak beralaskan karena kalau tidak memahami hukum kenapa mengajukan gugatan? Apa karena menggunakan lidah seorang pengacara Surabaya, lalu berdalih seperti itu”. Oleh karena itu dengan adanya demikian kuasa hukum ini sudah melanggar kode etik profesi advokat, sebagaimana dalam hal ini disebutkan bahwa hendakmya teman sejawat advokat apabila berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tulisan, selain itu juga mengingat tentang syarat dan sumpah menjyandang profesi advokat.

Sedangkan tekait penyalahgunaan profesinya, sebagaimana di sebutkan advokat dalam menjalan kewajibannya agar lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. Namun sebagaimana dalam kasus ini bahwa kuasa hukum pengguggat dalam menjalankan kewajibannya hanya untuk kepentingan diri sendiri, tidak lagi membicarakan kepentingan klien maupun tututan hukum itu sendiri. Dengan demikian penulis berkesimpula bahwa kuasa hukum penggugat secara sah melanggar UU No. 18/2003 tentang advokat dan kode etik profesi advokat Indonesia.

Komentar