“Analisa
kasus Saddam Hussein dalam Hukum Pidana Internasional Genosida”
Oleh:
Hendrik Kiawan Wiramtanus
201410110311302
a.
Kasus
Posisi
Saddam Hussein adalah
presiden irak pada tahun 1979 sampai dengan tahun 2003 yang dikenal pada masa
kepemimpinannya pemerintahan otoriter. Banyak tindakannya yang membunuh
masyarakat sipil dengan menggunakan senjata kimia terhadap kelompok-kelompok
yang dianggap musuh pemerintah dan revolusi, selain itu juga mengarahkan
senjata kimia ke kawasan Kurdi sebagai upaya pemusnahan agar kaum Kurdi tunduk
menyerah. Selanjutnya baca dalam media online liputan6.[1]
Selain
itu juga dikatakan dalam rangka untuk mempertahankan kekuasaannya melalui
langkah perang, misalnya Perang Iran-Irak (1980–1988) dan Perang Teluk (1991),
dari kedua perang tersebut menyebabkan penurunan drastis stabilitas negara,
kesejaheraan, dan hak asasi manusia warga irak. Penindasan tersebut terhadap
kelompok etnis atau keagamaan yang memperjuangkan kemerdekaan atau pemerintah
otonom. Hal ini sebagaimana dalam berita online liputan6, Baghdad: yakni pada
tanggal 5 November 2006, Presiden Irak Saddam Hussein divonis
hukuman mati oleh Pengadilan Irak karena dinyatakan bersalah dan bertanggung
jawab atas pembunuhan terhadap ratusan warga Syiah, selanjutnya baca media
online liputan6.[2]
Hingga
pada tahun 1980 diadili pada sidang vonisnya dijatuhi hukuman mati dengan cara
digantung atas dakwaan pembunuhan 148 warga syiah, namun dengan adanya vonis
tersebut Saddam Husein tidak terima dengan putusan tersebut sehingga mengajukan
banding pada Mahkama Agung Irak, namun banding ditolak dan menyatakan agar
segera melaksanakan vonis yang dijatuhkan.[3]
Pada persidangan yang
berbeda, seperti Liputan6.com kutip dari BBC,
Selasa (4/11/2014), Saddam Hussein juga didakwa atas kasus pembunuhan terhadap
puluhan ribu etnis Kurdi dalam operasi Anfal pada 1988.
b.
Analisa
Kasus
Menurut Pendapat Rolling hukum pidana
internasional adalah ketentuan hukum pidana nasional yang
diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan
bilamana terdapat unsur-unsur Internasional di dalamnya, sedangkan menurut Bassiouni merupakan suatu hasil pertemuan
pemikiran dua disiplin hukum yang telah muncul dan berkembang secara berbeda
serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum ini merupakan
aspek-aspek hukum pidana dari hukum Internasional dan aspek-aspek Internasional
dari hukum pidana.[4]
Sehwarzenberger
(1950) tidak memberikan definisi, melainkan memberikan enam pengertian tentang
hukun pidana internasional. Keenam pengertian Hukum Pidana Internasional ini
adalah sebagai brikut:
1. Hukum
Pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional.
2. Hukum
Pidana internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai
ketentuan dalam hukum pidana nasional.
3. Hukum
Pidana Internasional dalam arti kewenangan yang terdapat di dalam hukum pidana
nasional.
4. Hukum
Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui
sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab.
5. Hukum
Pidana Internasional dalam arti kerjasama internasional dalam mekanisme
administrasi peradilan nasional.
6. Hukum
Pidana Internasional dalam arti kata materil.[5]
Selanjutnya
Basiouni telah secara skematis telah menggambarkan pidana internasional atau
International Crime meliputi:
1. Unsur
internasional; termasuk kedalam unsur ini adalah:
a. Direct
threat to world Peace and security (ancaman secara tidak lansung terhadap
perdamaian dan keamanan di dunia);
b. Indirect
threat to the World Peace and security (ancaman secara tidak lansung atas
perdamaian dan keamanan di dunia);
c. “Shocking”
to the conscience of Humanity (menggoyahkan perasaan kemanusiaan);
2. Unsur
internasional; termasuk dalam unsur ini adalah:
a. Conduct
affecting more than one state (tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih
dari satu Negara);
b. Conduct
including or affecting citizens of more than one state (tindakan yang
melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga Negara dari lebih satu
Negara);
c. Means
and methods national boundaries (sarana dan prasarana serta metode-metode yang
yang dipergunakan melampaui batas-batas teritorial suatu Negara);
3. Unsur
necessity (unsur kebutuhan); termasuk kedalam unsur ini adalah, cooperation of
state necessary to enforce (kebutuhan akan kerjasama antar Negara-negara untuk
melakukan penanggulangan).[6]
Sedangkan
istilah genosida terbentuk dari dua kata, yaitu geno dan cidium. Geno yang
berasal dari bahasa yunani mengandung arti ras, dan cidium dari bahasa latin
yang memiliki makna membunuh.[7]
Sementara
Lemkin sang penemu istilah genosida, secara singkat bahwa genosida tidak harus
senantiasa dipahami sebagai tindakan menghancurkan sebuah bangsa (nation)
secara langsung, dengan sasaran akhir berupa musnahnya kelompok kebangsaan
tersebut.[8]
Dalam
konvensi Genosida 1948 memberi batasan genosida dengan memuat dua kategori
unsur, yaitu tujuan dan unsur deskripsi tindakan. Unsur tujuan dari definisi
tentang genosida dapat dilihat dari formulasi kalimat bahwa genosida dilakukan
dengan tujuan menghancurkan kesulurhan atau sebagian dari kelompok kebangsaan,
etnis, ras, atau agama tertentu. Unsur deskripsi tindakan terlihat dari formulasi
kalimat yang merinci jenis-jenis perbuatan yang jika digabungkan dengan unsur
tujuan akan merupakan tindakan genosida, yaitu:[9]
-
Killing
members of the group
-
Causing
serious bodily or mental harm to members of the group
-
Deliberately
inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its
physical destruction in whole or in part
-
Imposing
measures intended to prevent births within the group
-
Forcibly
transferring children of the group to another group.
Sebelum
menyebut dari kejahatan yang dilakukan oleh Saddam Hussein termasuk dalam
genosida, terlebih dahulu penulis menjabarkan bahwa kejahatan yang dilakukan
oleh Saddam Hussein merupakan tindak pidana internasionan/ kejahatan
internasional.
Hal
ini sebagaimana unsur daripada kejahatan internasional itu sendiri sebagaimana
yang ungkapkan oleh para ahli, diantaranya bahwa pidana internasional yang
ditegaskan oleh Sehwarzenberger dengan memberikan enam definisi tentang hukum
pidana internasional, kemudian dengan Bassiouni menegaskan secara skematis
bahwa ada unsur hukum pidana internasional, yakni adanya ancaman secara
langsung atau tidak langsung, menggoyahkan perasaan kemanusiaan, tindakan yang
melibatkan dan memberikan dampak terhadap lebih dari satu negara, tindakan yang
memiliki dampak terhadap negara lain, sarana, prasarana dan metode yang
digunakan melewati batas terotial suatu negara, dan unsur kebutuhan “kebutuhan
akan kerjasama antar Negara-negara untuk melakukan penanggulangan”.
Selain
itu juga dapat dilihat dari sumber-sumber hukum internasional sebagaimana yang
ada dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, yakni perjanjian
internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, dan
keputusan-keputusan peradilan.
Oleh
karena itu, menurut hemat penulis bahwa kasus Saddam Hussein sebagaimana yang
sudah diuraikan dalam posisi kasu diatas, berarti ini sudah memenuhi dari
beberapa unsur hukum pidana internasional dan sekaligus dapat dikatakan sebagai
tindak pidana internasional.
Selanjutnya
dalam hukum pidana internasional ada beberapa kategori kejahatan yang termasuk
dalam kejahatan internasional itu sendiri. Sebagamana telah dikumukakan sejak masa
Mahkamah Nurnberg (1945), ICTY (1993), ICTR (1994), dan ICC (1998) yaitu
mencakup empat jenis kejahatan, yaitu:[10]
-
Genosida (gonocide)
-
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
-
Kejahatan perang (war crimes)
-
Kejahatan agresi/ kejahatan terhadap
perdamaian (crimes of aggression/ crimes
against peace)
Namun
dalam perkembangannya hukum pidana internasional tidak hanya berbicara tentang
empat hal diatas, sebagaimana kemudian ada,
statuta roma (1998), konvensi jenewa (1949), convention on the physical
protection of nuclear material 1980, dan lainnya yang memperluas ruang lingkup
dari hukum pidana internasional.
Sedangkan
dalam kasus diatas, kejahatan tersebut termasuk dalam genosida karena
sebagaiaman kasus posisi kasus yang diuraikan diatas, bahwa Saddam Hussein
melakukan pembunuhan karena mempertahankan kekuasaan, yakni melakukan langkah
perang terhadap beberapa kali perang, selain itu juga dengan senjata kimianya
mengarahkan kepada warga syiah, dan juga warga kurdi, yakni dengan tujuan untuk
memusnahkan atau membunuh baik sebagian atau keseluruhannya.
Oleh
karena itu menurut hemat penulis, dengan terpenuhinya unsur tujuan dan unsur
dan unsur deskripsi dari genosida, maka dengan itu juga kejahatan yang
dilakukan oleh Saddam Hussein termasuk dalam genosida/ genocide.
Sedangkan
dalam penyelesaiannya, sebagaimana yang kita ketahui pada dasarnya kejahatan
internasional lebih diutamakan diselesaikan oleh satu negara yang berhak atau
menginginkan untuk mengadili suatu perkara pidana internasional tersebut. Namun
hanya saja terkadang suatu perkara tidak dapat terselesaikan begitu saja, hal
ini selain karena kompleksnya juga terkait suatu negara yang berhak mengadili
tidak termuat peraturan dalam hukum nasionalnya yang mengatur tentang kejahatan
tersebut, sehingga seperti salah satu kasus Saddam Hussein ini sampai pada Mahkamah
Agung Irak, atas dakwaan pembunuhan internasional dan akhirnya di vonis hukuman
mati walaupun sempat mengajukan banding atas ketidak terimaanya pada vonis
hukuman mati.
c.
Kesimpulan
Singkat
Hukum Pidana Internasional menurut Sehwarzenberger (1950) untuk mewakili
pendapat para ahli lainnya, bahwa tidak memberikan definisi, melainkan
memberikan enam pengertian tentang hukun pidana internasional. Keenam
pengertian Hukum Pidana Internasional ini adalah sebagai brikut:
1. Hukum
Pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional.
2. Hukum
Pidana internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai
ketentuan dalam hukum pidana nasional.
3. Hukum
Pidana Internasional dalam arti kewenangan yang terdapat di dalam hukum pidana
nasional.
4. Hukum
Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui
sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab.
5. Hukum
Pidana Internasional dalam arti kerjasama internasional dalam mekanisme
administrasi peradilan nasional.
6. Hukum
Pidana Internasional dalam arti kata materil
Dalam
konvensi Genosida 1948 memberi batasan genosida dengan memuat dua kategori
unsur, yaitu tujuan dan unsur deskripsi tindakan. Unsur tujuan dari definisi
tentang genosida dapat dilihat dari formulasi kalimat bahwa genosida dilakukan
dengan tujuan menghancurkan kesulurhan atau sebagian dari kelompok kebangsaan,
etnis, ras, atau agama tertentu. Unsur deskripsi tindakan terlihat dari
formulasi kalimat yang merinci jenis-jenis perbuatan yang jika digabungkan
dengan unsur tujuan akan merupakan tindakan genosida, yaitu:
-
Killing
members of the group
-
Causing
serious bodily or mental harm to members of the group
-
Deliberately
inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its
physical destruction in whole or in part
-
Imposing
measures intended to prevent births within the group
-
Forcibly
transferring children of the group to another group.
Kasus
Saddam Hussein termasuk dalam hukum pidana internasional, karena telah memenuhi
unsur dari hukum pidana internasional itu sendiri, dan lebih spesifiknya
memenuhi dua unsur genosida yakni unsur tujuan dan unsur deskripsi.
Daftar
Pustaka
Adam
Jones, Genocide – A Comperhensive Introduction, 2nd ed., Routledge,
New York: New York, 2006.
Alexander Lumbantobing, 8 Kelakuan Sadis Para Diktator ( Serangan Senjata
Kimia oleh
Arie Siswanti, Hukum Pidana Internasional, Andi:
Yogyakarta, 2015.
Artikel II Konvensi Genosida
1948.
Rizki Gunawan, 5-11-2006: Saddam Hussein Divonis Hukuman Mati, http://global.liputan6.com, diakses tanggal 10 Nov 2017.
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana
Internasional. PT Refika Aditama: Bandung, 2000.
Saddam Hussein, http://global.liputan6.com, diakses tanggal 10
Nov 2017.
[1] Alexander Lumbantobing, 8 Kelakuan Sadis Para Diktator ( Serangan Senjata
Kimia oleh Saddam Hussein, http://global.liputan6.com, diakses tanggal 10
Nov 2017.
[2] Rizki Gunawan, 5-11-2006: Saddam
Hussein Divonis Hukuman Mati,
http://global.liputan6.com, diakses tanggal 10 Nov 2017.
[3] Ibid
[4] Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana
Internasional. PT Refika Aditama: Bandung, 2000.
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Arie Siswanti, Hukum Pidana Internasional, Andi:
Yogyakarta, 2015.
[8] Adam Jones,
Genocide – A Comperhensive Introduction, 2nd ed., Routledge, New
York: New York, 2006.
[9] Artikel II
Konvensi Genosida 1948.
[10] Arie
Siswanto., Op.cit.,
Komentar
Posting Komentar