“Analisa kasus Saddam Hussein dalam Hukum Pidana Internasional Genosida”

“Analisa kasus Saddam Hussein dalam Hukum Pidana Internasional Genosida”
Oleh:
Hendrik Kiawan Wiramtanus
201410110311302

a.      Kasus Posisi
Saddam Hussein adalah presiden irak pada tahun 1979 sampai dengan tahun 2003 yang dikenal pada masa kepemimpinannya pemerintahan otoriter. Banyak tindakannya yang membunuh masyarakat sipil dengan menggunakan senjata kimia terhadap kelompok-kelompok yang dianggap musuh pemerintah dan revolusi, selain itu juga mengarahkan senjata kimia ke kawasan Kurdi sebagai upaya pemusnahan agar kaum Kurdi tunduk menyerah. Selanjutnya baca dalam media online liputan6.[1]
Selain itu juga dikatakan dalam rangka untuk mempertahankan kekuasaannya melalui langkah perang, misalnya Perang Iran-Irak (1980–1988) dan Perang Teluk (1991), dari kedua perang tersebut menyebabkan penurunan drastis stabilitas negara, kesejaheraan, dan hak asasi manusia warga irak. Penindasan tersebut terhadap kelompok etnis atau keagamaan yang memperjuangkan kemerdekaan atau pemerintah otonom. Hal ini sebagaimana dalam berita online liputan6, Baghdad: yakni pada tanggal 5 November 2006, Presiden Irak Saddam Hussein divonis hukuman mati oleh Pengadilan Irak karena dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap ratusan warga Syiah, selanjutnya baca media online liputan6.[2]
Hingga pada tahun 1980 diadili pada sidang vonisnya dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung atas dakwaan pembunuhan 148 warga syiah, namun dengan adanya vonis tersebut Saddam Husein tidak terima dengan putusan tersebut sehingga mengajukan banding pada Mahkama Agung Irak, namun banding ditolak dan menyatakan agar segera melaksanakan vonis yang dijatuhkan.[3]
Pada persidangan yang berbeda, seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Selasa (4/11/2014), Saddam Hussein juga didakwa atas kasus pembunuhan terhadap puluhan ribu etnis Kurdi dalam operasi Anfal pada 1988.

b.      Analisa Kasus
Menurut Pendapat Rolling hukum pidana internasional adalah ketentuan hukum pidana nasional yang diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan bilamana terdapat unsur-unsur Internasional di dalamnya, sedangkan menurut Bassiouni merupakan suatu hasil pertemuan pemikiran dua disiplin hukum yang telah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum ini merupakan aspek-aspek hukum pidana dari hukum Internasional dan aspek-aspek Internasional dari hukum pidana.[4]
Sehwarzenberger (1950) tidak memberikan definisi, melainkan memberikan enam pengertian tentang hukun pidana internasional. Keenam pengertian Hukum Pidana Internasional ini adalah sebagai brikut:
1.      Hukum Pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional.
2.      Hukum Pidana internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional.
3.      Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan yang terdapat di dalam hukum pidana nasional.
4.      Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab.
5.      Hukum Pidana Internasional dalam arti kerjasama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan nasional.
6.      Hukum Pidana Internasional dalam arti kata materil.[5]
Selanjutnya Basiouni telah secara skematis telah menggambarkan pidana internasional atau International Crime meliputi:
1.      Unsur internasional; termasuk kedalam unsur ini adalah:
a.       Direct threat to world Peace and security (ancaman secara tidak lansung terhadap perdamaian dan keamanan di dunia);
b.      Indirect threat to the World Peace and security (ancaman secara tidak lansung atas perdamaian dan keamanan di dunia);
c.       “Shocking” to the conscience of Humanity (menggoyahkan perasaan kemanusiaan);
2.      Unsur internasional; termasuk dalam unsur ini adalah:
a.       Conduct affecting more than one state (tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu Negara);
b.      Conduct including or affecting citizens of more than one state (tindakan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga Negara dari lebih satu Negara);
c.       Means and methods national boundaries (sarana dan prasarana serta metode-metode yang yang dipergunakan melampaui batas-batas teritorial suatu Negara);
3.      Unsur necessity (unsur kebutuhan); termasuk kedalam unsur ini adalah, cooperation of state necessary to enforce (kebutuhan akan kerjasama antar Negara-negara untuk melakukan penanggulangan).[6]
Sedangkan istilah genosida terbentuk dari dua kata, yaitu geno dan cidium. Geno yang berasal dari bahasa yunani mengandung arti ras, dan cidium dari bahasa latin yang memiliki makna membunuh.[7]
Sementara Lemkin sang penemu istilah genosida, secara singkat bahwa genosida tidak harus senantiasa dipahami sebagai tindakan menghancurkan sebuah bangsa (nation) secara langsung, dengan sasaran akhir berupa musnahnya kelompok kebangsaan tersebut.[8]
Dalam konvensi Genosida 1948 memberi batasan genosida dengan memuat dua kategori unsur, yaitu tujuan dan unsur deskripsi tindakan. Unsur tujuan dari definisi tentang genosida dapat dilihat dari formulasi kalimat bahwa genosida dilakukan dengan tujuan menghancurkan kesulurhan atau sebagian dari kelompok kebangsaan, etnis, ras, atau agama tertentu. Unsur deskripsi tindakan terlihat dari formulasi kalimat yang merinci jenis-jenis perbuatan yang jika digabungkan dengan unsur tujuan akan merupakan tindakan genosida, yaitu:[9]
-          Killing members of the group
-          Causing serious bodily or mental harm to members of the group
-          Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part
-          Imposing measures intended to prevent births within the group
-          Forcibly transferring children of the group to another group.
Sebelum menyebut dari kejahatan yang dilakukan oleh Saddam Hussein termasuk dalam genosida, terlebih dahulu penulis menjabarkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Saddam Hussein merupakan tindak pidana internasionan/ kejahatan internasional.
Hal ini sebagaimana unsur daripada kejahatan internasional itu sendiri sebagaimana yang ungkapkan oleh para ahli, diantaranya bahwa pidana internasional yang ditegaskan oleh Sehwarzenberger dengan memberikan enam definisi tentang hukum pidana internasional, kemudian dengan Bassiouni menegaskan secara skematis bahwa ada unsur hukum pidana internasional, yakni adanya ancaman secara langsung atau tidak langsung, menggoyahkan perasaan kemanusiaan, tindakan yang melibatkan dan memberikan dampak terhadap lebih dari satu negara, tindakan yang memiliki dampak terhadap negara lain, sarana, prasarana dan metode yang digunakan melewati batas terotial suatu negara, dan unsur kebutuhan “kebutuhan akan kerjasama antar Negara-negara untuk melakukan penanggulangan”.
Selain itu juga dapat dilihat dari sumber-sumber hukum internasional sebagaimana yang ada dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, yakni perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, dan keputusan-keputusan peradilan.
Oleh karena itu, menurut hemat penulis bahwa kasus Saddam Hussein sebagaimana yang sudah diuraikan dalam posisi kasu diatas, berarti ini sudah memenuhi dari beberapa unsur hukum pidana internasional dan sekaligus dapat dikatakan sebagai tindak pidana internasional.
Selanjutnya dalam hukum pidana internasional ada beberapa kategori kejahatan yang termasuk dalam kejahatan internasional itu sendiri. Sebagamana telah dikumukakan sejak masa Mahkamah Nurnberg (1945), ICTY (1993), ICTR (1994), dan ICC (1998) yaitu mencakup empat jenis kejahatan, yaitu:[10]
-          Genosida (gonocide)
-          Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
-          Kejahatan perang (war crimes)
-          Kejahatan agresi/ kejahatan terhadap perdamaian (crimes of aggression/ crimes against peace)
Namun dalam perkembangannya hukum pidana internasional tidak hanya berbicara tentang empat hal diatas, sebagaimana kemudian ada, statuta roma (1998), konvensi jenewa (1949), convention on the physical protection of nuclear material 1980, dan lainnya yang memperluas ruang lingkup dari hukum pidana internasional.
Sedangkan dalam kasus diatas, kejahatan tersebut termasuk dalam genosida karena sebagaiaman kasus posisi kasus yang diuraikan diatas, bahwa Saddam Hussein melakukan pembunuhan karena mempertahankan kekuasaan, yakni melakukan langkah perang terhadap beberapa kali perang, selain itu juga dengan senjata kimianya mengarahkan kepada warga syiah, dan juga warga kurdi, yakni dengan tujuan untuk memusnahkan atau membunuh baik sebagian atau keseluruhannya.
Oleh karena itu menurut hemat penulis, dengan terpenuhinya unsur tujuan dan unsur dan unsur deskripsi dari genosida, maka dengan itu juga kejahatan yang dilakukan oleh Saddam Hussein termasuk dalam genosida/ genocide.
Sedangkan dalam penyelesaiannya, sebagaimana yang kita ketahui pada dasarnya kejahatan internasional lebih diutamakan diselesaikan oleh satu negara yang berhak atau menginginkan untuk mengadili suatu perkara pidana internasional tersebut. Namun hanya saja terkadang suatu perkara tidak dapat terselesaikan begitu saja, hal ini selain karena kompleksnya juga terkait suatu negara yang berhak mengadili tidak termuat peraturan dalam hukum nasionalnya yang mengatur tentang kejahatan tersebut, sehingga seperti salah satu kasus Saddam Hussein ini sampai pada Mahkamah Agung Irak, atas dakwaan pembunuhan internasional dan akhirnya di vonis hukuman mati walaupun sempat mengajukan banding atas ketidak terimaanya pada vonis hukuman mati.
c.       Kesimpulan
Singkat Hukum Pidana Internasional menurut Sehwarzenberger (1950) untuk mewakili pendapat para ahli lainnya, bahwa tidak memberikan definisi, melainkan memberikan enam pengertian tentang hukun pidana internasional. Keenam pengertian Hukum Pidana Internasional ini adalah sebagai brikut:
1.      Hukum Pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional.
2.      Hukum Pidana internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional.
3.      Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan yang terdapat di dalam hukum pidana nasional.
4.      Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab.
5.      Hukum Pidana Internasional dalam arti kerjasama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan nasional.
6.      Hukum Pidana Internasional dalam arti kata materil
Dalam konvensi Genosida 1948 memberi batasan genosida dengan memuat dua kategori unsur, yaitu tujuan dan unsur deskripsi tindakan. Unsur tujuan dari definisi tentang genosida dapat dilihat dari formulasi kalimat bahwa genosida dilakukan dengan tujuan menghancurkan kesulurhan atau sebagian dari kelompok kebangsaan, etnis, ras, atau agama tertentu. Unsur deskripsi tindakan terlihat dari formulasi kalimat yang merinci jenis-jenis perbuatan yang jika digabungkan dengan unsur tujuan akan merupakan tindakan genosida, yaitu:
-          Killing members of the group
-          Causing serious bodily or mental harm to members of the group
-          Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part
-          Imposing measures intended to prevent births within the group
-          Forcibly transferring children of the group to another group.
Kasus Saddam Hussein termasuk dalam hukum pidana internasional, karena telah memenuhi unsur dari hukum pidana internasional itu sendiri, dan lebih spesifiknya memenuhi dua unsur genosida yakni unsur tujuan dan unsur deskripsi.



Daftar Pustaka
Adam Jones, Genocide – A Comperhensive Introduction, 2nd ed., Routledge, New York: New York, 2006.

 

Alexander Lumbantobing, 8 Kelakuan Sadis Para Diktator ( Serangan Senjata Kimia oleh

 

Arie Siswanti, Hukum Pidana Internasional, Andi: Yogyakarta, 2015.

 

Artikel II Konvensi Genosida 1948.

 

Rizki Gunawan, 5-11-2006: Saddam Hussein Divonis Hukuman Mati, http://global.liputan6.com, diakses tanggal 10 Nov 2017.

 

Romli Atmasasmita,  Pengantar Hukum Pidana Internasional. PT Refika Aditama: Bandung, 2000.

 

Saddam Hussein,  http://global.liputan6.com, diakses tanggal 10 Nov 2017.





[1] Alexander Lumbantobing, 8 Kelakuan Sadis Para Diktator ( Serangan Senjata Kimia oleh Saddam Hussein,  http://global.liputan6.com, diakses tanggal 10 Nov 2017.

[2] Rizki Gunawan, 5-11-2006: Saddam Hussein Divonis Hukuman Mati, http://global.liputan6.com, diakses tanggal 10 Nov 2017.

[3] Ibid
[4] Romli Atmasasmita,  Pengantar Hukum Pidana Internasional. PT Refika Aditama: Bandung, 2000.
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Arie Siswanti, Hukum Pidana Internasional, Andi: Yogyakarta, 2015.
[8] Adam Jones, Genocide – A Comperhensive Introduction, 2nd ed., Routledge, New York: New York, 2006.
[9] Artikel II Konvensi Genosida 1948.
[10] Arie Siswanto.,  Op.cit.,

Komentar